Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Kenikmatan Bercinta Adalah Potret Kecil Kenikmatan Surga

Dalam konteks ini, saya setuju dengan Firdaus – perempuan yang menjadi tokoh utama dalam novel ‘Imra’ah ‘Inda Nuktah al-Qasr karya monumental Nawal As-Sa'dawi – bahwa semua perempuan (dalam budaya patriarki) tak ubahnya “pelacur”.

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
6 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Kenikmatan Bercinta Kenikmatan Surga

Kenikmatan Bercinta Kenikmatan Surga

3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubdalah.id – Kenikmatan bercinta (hubungan intim) adalah potret kecil dari kenikmatan surga. Tak seharusnya hanya dinikmati sepihak, suami istri berhak menikmati bersama. Karena selain potret kecil kenikmatan surga, bercinta adalah kebutuhan bagi setiap insan. Kebutuhan seks bagi insan tidak ubahnya kebutuhan akan makan sebagaimana ungkapan Syekh Junaid al-Baghdadi.

Kenikmatan bercinta, menurut penilaian Imam al-Ghazali, yaitu gambaran dari kenikmatan surga. Suami istri ketika merasakan kenikmatan bercinta, mereka akan menganalogikan dengan kenikmatan surga. Lalu sadar, surga lebih dari itu sehingga memantik suami istri untuk melakukan kebajikan sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan, (Ihya Ulumiddin, 2/27).

Bercinta dalam Budaya dan Fikih

Kenikmatan bercinta tidak boleh hanya salah satunya yang merasakan. Agar keduanya mencapai tujuan atau hikmah dibalik adanya syahwat yang diberikan Tuhan kepada manusia.

Sayangnya, selama ini budaya kita menempatkan perempuan sebagai objek seksual dalam bingkai pernikahan. Karena objek, hak seksual (hubungan intim) perempuan acapkali terabaikan. Perempuan hanyalah pemuas syahwat birahi laki-laki. Dan hanya laki-lakilah yang pantas menikmati.

Dalam lembaran kitab fikih, seringkali mengidentikkan istri sebagai objek seksual dan suami sebagai subyeknya. Suami wajib memberikan nafkah kepada istri dengan kompensasi istri wajib melayani suami.  Syekh Zakariya al-Anshari, misalnya, mengatakan bahwa nafkah wajib diberikan kepada istri kalau istrinya sudah tamkin (memasrahkan dirinya) kepada suaminya.

Dengan alasan nafkah, istri harus melayani suami kapan saja suami ingin menikmati tubuhnya. Tidak mau tahu apakah sang istri juga ingin berhubungan badan atau tidak. Pokoknya tidak boleh menolak ajakan suami kecuali alasan-alasan tertentu. Dengan alasan nafkah, kebebasan istri terkekang semisal keluar rumah harus meminta restu suami, tidak sebaliknya.

Implikasinya, istri yang tak dapat berhubungan intim maka tak berhak mendapat nafkah seperti istri yang masih kecil, istri yang gila, dan istri yang terpaksa. Pun istri yang keluar rumah tanpa restu suami tidak berhak dapat nafkah. Atau dapat restu tetapi keluar rumah karena bukan kepentingan suami, juga tidak dapat nafkah sebagaimana kitab-kitab fikih klasik menyebutkan.

Relasi Seks dalam Bingkai Budaya Patriarki

Dalam konteks ini, saya setuju dengan Firdaus – perempuan yang menjadi tokoh utama dalam novel ‘Imra’ah ‘Inda Nuktah al-Qasr karya monumental Nawal As-Sa’dawi – bahwa semua perempuan (dalam budaya patriarki) tak ubahnya “pelacur”. Yang membedakan adalah formatnya.

Jika bukan istri, ia adalah pelacur dengan kontrak sewa manfaat yang menurut kaca mata agama haram. Sedangkan istri, ia “pelacur” dengan kontrak yang halal menurut agama, yaitu akad nikah. Dengan penuh penekanan, Firdaus mengutarakan;

لم أشعر لحظة أنني امرأة غير شريفة، كنت أعرف أن مهنتي من صنع الرجال المسيطرين على الدنيا والآخرة، وأن الرجال يفرضون على النساء أن يكن مومسات بأشكال مختلفة، ولأنني ذكية واعية فقد فضلت أن أكون مومسا حرة عن أن أكون مومسا عبدة

Kira-kira terjemahannya begini, “Sedikitpun, saya tak merasa diri ini perempuan yang hina dina. Saya tahu, profesi (melacur) saya hasil rekayasa para pria yang telah memperdaya (ku) dunia dan alam baka. Semua perempuan adalah pelacur dengan varian bentuknya yang berbeda di bawah pengendalian para pria. Dan karena saya cerdas nan sadar, saya lebih mulia menjadi seorang pelacur (ibu) yang merdeka dari pada menjadi pelacur (istri) yang diperbudak (suami)” (‘Imra’ah ‘Inda Nukt}ah al-Qasr, 62-63).

Titik temu antara perempuan yang menyandang status “istri” dan “pelacur” adalah sama-sama mendapatkan bayaran. Distingsinya hanyalah bungkus atau dan nama, yang satu labelnya nafkah yang lain adalah upah. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menikmati tubuh perempuan. Begitulah relasi seks dalam bingkai budaya patriarki.

Suami Istri Objek dan Subjek dalam Ranah yang Berbeda

Tidak jauh berbeda dengan ungkapan Firdaus, Imam Khatib Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwa nafkah adalah kompensasi (bayaran) dari dipasrahkannya (tubuh istri) untuk dinikmati.

وَبَدَأَ الْمُصَنِّفُ بِنَفَقَةِ الزَّوْجَةِ لِأَنَّهَا مُعَاوَضَةٌ فِي مُقَابَلَةِ التَّمْكِينِ مِنْ الِاسْتِمْتَاعِ

“Imam Nawawi memulai dengan nafkah istri lantaran nafkah sebagai kompensasi dari tamkin-nya istri untuk dinikmati” (Mughni al-Muhtaj, 5/151)

تَجِبُ بِالتَّمْكِينِ التَّامِّ لِأَنَّهَا سَلَّمَتْ مَا مَلَكَ عَلَيْهَا فَتَسْتَحِقُّ مَا يُقَابِلُهُ مِنْ الْأُجْرَةِ

“Nafkah wajib dibayar sebab (tubuh) istri diserahkan secara sempurna. Karena telah menyerahkan apa yang ia miliki (tubuh) maka ia berhak dapat kompensasi berupa upahnya (nafkah)” (Mughni al-Muhtaj, 5/165).

Tentu saja, andaikan kita proporsional membaca kitab-kitab fikih tersebut tidak akan sampai memperlakukan istri laksana pelacur dan budak tak berbayar sebagaimana Firdaus mengatakan. Karena suami istri sama-sama objek di satu sisi dan di sisi lain sama-sama subjek.

KH. Husein Muhammad mengatakan, dengan otoritas nafkah di tangan suami menjadikan istri bergantung sepenuhnya kepada suaminya dalam ekonomi. Sebaliknya, dengan otoritas seks di tangan istri menjadikan suami sangat bergantung secara seksual kepada istri (perempuan).

Dengan relasi demikian, maka istri tidak memiliki kewajiban ganda baik di luar maupun dalam rumah semisal mencuci, memasak dan lain semacamnya. Semua kebutuhan yang berkaitan dengan nafkah; sandang, papan, dan pangan kewajiban suami, pungkas Buya Husein (Fiqh Perempuan).

Kenikmatan Bercinta dan Urgensi Perspektif Trilogi KUPI

Sayang, budaya kita terlanjur menganggap istri sebagai objek seksual. Budaya kita sering mengabaikan kebutuhan biologisnya. Padahal keduanya harus menikmati bersama. Karena selain kebutuhan biologis, bercinta merupakan potret kecil kenikmatan surga. Imam al-Ghazali sudah sadar tentang pengabaian hak istri untuk menikmati bercinta sehingga beliau mewanti-wanti suami agar tidak egois dalam bercinta.

ثُمَّ إِذَا قَضَى وَطَرَهُ فَلْيَتَمَهَّلْ عَلَى أَهْلِهِ حتى تقضي هي أيضاً نهمتها فإن إنزالها ربما يتأخر فيهيج شهوتها ثم القعود عنها إيذاء لها

“Ketika suami klimaks lebih awal hendaknya menahan terlebih dulu hingga istrinya juga klimaks. Karena boleh jadi klimaksnya istri lebih lama. Dan ketika syahwat birahi istri bangkit kemudian terabaikan maka akan membuat kesal”.

Suami harus memperhatikan hak biologis istri saat berhubungan intim agar sama-sama menikmati. Konsekuensinya bisa fatal karena tidak jarang tiadanya kepuasan dalam bercinta bisa mengakibatkan tiadanya keharmonisan rumah tangga.

Jika demikian signifikannya aktivitas bercinta dalam mahligai rumah tangga, bagaimana solusinya?

Di sinilah urgensinya perspektif trilogi KUPI: al-Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki untuk menyikapi ketimpangan relasi seksual dalam budaya patriarki. Dengan al-Makruf, suami istri harus sama-sama memperlakukannya sebaik mungkin dalam bercinta. Dengan Mubadalah, keduanya harus saling menikmati bercinta sebagai potret kecil kenikmatan surga sehingga terciptalah keadilan yang hakiki. []

Tags: Fikih PerkawinanHubungan SeksualHubungan Suami Istri yang Baik dan BenarKenikmatan BercintaNawal al-Sa'dawisurga
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Surga
Hikmah

Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

25 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Laki-laki dan Perempuan
Hikmah

Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID