Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kesejahteraan Penyandang Disabilitas: Mengintegrasikan Ekonomi Perawatan dalam Kebijakan Publik

Dalam banyak kasus, caregiver, terutama ibu harus menghadapi tantangan besar, baik secara fisik, emosional, maupun finansial.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar dalam memperoleh akomodasi yang layak. Meskipun sudah ada beberapa kebijakan dan peraturan yang tertuju untuk melindungi hak-hak mereka. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak hambatan struktural yang menghalangi mereka untuk hidup setara dengan individu non-disabilitas.

Dari akses hukum, misalnya, masih banyak aturan yang mengedepankan kriteria sehat jasmani dan rohani. Di mana dalam praktiknya menyulitkan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting untuk melihat isu ini dari perspektif ekonomi perawatan, yang menekankan perlunya memenuhi kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas melalui pendekatan yang lebih holistik dan inklusif.

Akomodasi yang layak tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas fisik yang dapat terakses. Tetapi juga meliputi proses, media, dan alat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Dalam konteks ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab,termasuk negara, penyedia layanan publik, penyedia kerja, dan Masyarakat, harus berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan kesejahteraan penyandang disabilitas secara menyeluruh.

Negara, khususnya, harus memastikan bahwa semua kebijakan dan peraturan yang ada mendukung terciptanya lingkungan yang inklusif dan dapat terakses oleh semua, tanpa terkecuali.

Perhatian terhadap Caregiver

Salah satu aspek penting dalam pemenuhan akomodasi yang layak adalah perhatian terhadap caregiver. Caregiver merupakan seorang pengasuh yang bertanggung jawab terhadap individu dengan keterbatasan akibat usia, kecacatan, penyakit atau gangguan mental dan bertujuan untuk membantu menjalankan aktivitas sehari-hari atau pengasuh penyandang disabilitas.

Menjadi pengasuh bagi seseorang dengan disabilitas bukanlah tugas yang ringan. Dalam banyak kasus, caregiver, terutama ibu harus menghadapi tantangan besar, baik secara fisik, emosional, maupun finansial.

Kebutuhan akan perawatan medis, terapi, dan alat bantu yang spesifik menambah beban ekonomi yang harus dipikul keluarga. Selain itu, biaya hidup sehari-hari juga meningkat, seperti kebutuhan untuk transportasi yang lebih aman dan nyaman, serta perawatan rutin seperti fisioterapi atau terapi sensori.

Data dari Prospera menunjukkan bahwa kesejahteraan penyandang disabilitas memerlukan biaya ekstra sebesar 4,6% lebih tinggi daripada individu tanpa disabilitas. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, tantangan tidak berhenti pada kebutuhan fisik atau biaya perawatan.

Beberapa kebijakan sosial, seperti batasan usia pada program BPJS yang hanya mencakup hingga usia 7 tahun, menciptakan kesenjangan yang besar dalam aksesibilitas layanan kesehatan. Ketika anak penyandang disabilitas berusia lebih dari tujuh tahun, biaya perawatan kesehatan harus tertanggung secara pribadi oleh keluarga.

Hal ini menambah beban keluarga yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk merevisi kebijakan-kebijakan ini agar dapat memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi kesejahteraan penyandang disabilitas sepanjang hidup mereka.

Beban Pengasuhan tidak Merata

Kendala lain yang sering penyandang disabilitas hadapi, terutama perempuan, adalah beban pengasuhan yang tidak merata.  Keluarga, perempuan sering kali terbebani dengan tugas pengasuhan yang intensif, sementara peran laki-laki dalam hal ini cenderung lebih terbatas.

Pengasuhan penyandang disabilitas seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Menurut  Sri Wiyandi Eddyono, S.H., LL.M (HR). Ph. D sebagai akademisi di Fakultas Hukum UGM yang merespon dan mendorong kebijakan untuk akses disabilitas. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan ini dapat menyebabkan perempuan meninggalkan pekerjaan atau karir mereka. Karena mereka dianggap sebagai pihak yang lebih bertanggung jawab atas pengasuhan anak dengan disabilitas.

Hal ini tentu saja memperburuk kesenjangan gender dalam dunia kerja, di mana perempuan lebih sering tidak dihargai karena pekerjaan domestik yang mereka lakukan. Oleh karena itu, penting untuk memandang peran perempuan dalam pengasuhan penyandang disabilitas sebagai pekerjaan yang setara dengan pekerjaan di luar rumah.

Mengakui pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan dalam ekonomi perawatan dapat membantu mengubah paradigma sosial yang ada. Di sini, pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu menjadi sangat penting. Ekonomi perawatan, yang mencakup perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas serta caregiver-nya. Ini harus menjadi perhatian utama dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.

Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan masih Terbatas

Selain itu, di tingkat kebijakan, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Misalnya, peraturan daerah  yang mengatur jaminan akses layanan kesehatan dan sosial bagi penyandang disabilitas.

Namun, meskipun telah ada berbagai kebijakan, sosialisasi dan implementasinya masih terbatas. Untuk itu, perlu ada sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa layanan ini benar-benar dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas di berbagai wilayah.

Satu hal yang sangat krusial adalah perlunya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang diambil. Penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan bantuan atau perhatian, tetapi hak mereka untuk hidup dengan martabat, mendapatkan pendidikan yang setara, akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Selain itu kesempatan untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, harus terakui dan terpenuhi.

Oleh karena itu, tidak hanya pemerintah yang harus bertanggung jawab, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dalam rangka mewujudkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, langkah-langkah nyata perlu kita ambil. Baik dalam bentuk kebijakan, dukungan sosial, maupun perubahan sosial. Penyandang disabilitas harus memiliki akses yang setara terhadap semua aspek kehidupan, dan peran caregiver, terutama perempuan, harus kita hargai sebagai pekerjaan yang penting.

Hanya dengan pendekatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil. Di mana setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. []

Tags: Beban Pengasuhanekonomi perawatankebijakanKesejahteraan Penyandang DisabilitasNegaraRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Difabel dalam Sejarah Yunani
Publik

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

4 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0