Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
20 Februari 2026
in Keluarga
A A
0
UU Perkawinan

UU Perkawinan

1
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah pungkasan dari perkawinan hanya sebatas melakukan hubungan seksual? Terlalu sempit dan dangkal kiranya bila kita gampang menyederhanakannya begitu saja. Justru perkawinan, bagi saya, adalah perikatan yang paling rumit dan kompleks. Karena sejatinya ia tak melulu soal kesepakatan hal-hal administratif semata. Berlimpah noktah dan konsensus tak tertulis yang bakal suami-istri temu-jalankan selama perkawinan sampai akhir hayat memisahkan.

Agaknya kita mesti melihat sisi lain dari perkawinan, prosesi, kemeriahan, dan segala yang meliputinya. Ada garis relasi yang terbangun jikala dua insan mengikatkan janji suci kepada Yang Mahakuasa. Relasi teosentris dan antroposentris salah duanya. Menjadi makhluk ciptaan-Nya sekaligus makhluk sosial yang hidup di lipatan lingkungan suatu kelompok masyarakat.

Kedua relasi tadi tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada intinya, perkawinan ialah ikatan lahir batin seorang lelaki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Ada pertautan antara relasi kemanusiaan dan ketuhanan di dalamnya. Dalam kacamata agama junto UU a quo, perkawinan tidak saja termaknai relasi ketuhanan, tapi mengait juga pada hubungan sesama sebagai makhluk sosial.

Namun, peraturan hanyalah peraturan yang berupa teks belaka, jauh dari perwujudan nyata pemaknaannya. Bila kita bedah, banyak norma terkandung dalam pasal-pasal UU Perkawinan yang belum mencerminkan kerelasian keduanya; baik secara sosial maupun ketuhanan. Maksudnya, ada kontruksi gender yang timpang sehingga memunculkan ketidakadilan, bukan hanya bagi perempuan, tapi juga lelaki.

Kita ambil satu contoh pada Bab VI Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pasal 31 ayat (3). Ayat berbunyi: “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” Padahal di ayat (1)-nya tertulis hak dan kedudukan keduanya seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Pasal ini bila kita teropong lewat analisis gendernya Mansour Fakih terlihat sangat timpang sedari permukaan.

Konstruksi Sosial

Pantas bila mendiang dalam Analisis Gender dan Transformasi Sosial (1996) mengatakan konstruksi gender yang timpang bakal memunculkan ketidakadilan. Dan, itu kentara sekali. Mari kita bedah perlahan. Analisis gender Mansour meliputi; subordinasi, beban ganda, stereotipe, marginalisasi, dan korban kekerasan.

Pertama, subordinasi paten termuat dalam ayat a quo. Menyebut istri sebagai “ibu rumah tangga” artinya menempatkan istri sebagai kelas dua setelah suami sebagai “kepala keluarga”. Bagaimana jika dalam faktanya istri turut membantu mencari nafkah demi menopang finansial keluarga? Peran ganda terpaksa istri terima sebagai keputusan terakhir yang amat pelik, inilah indikator yang kedua. Sementara, ketiga, stereotipe terhadap ibu rumah tangga lekat sekali pada perendahan martabat manusia. Seakan istri (perempuan) hanya berkutat pada ranah-ranah domestik. Pelabelan negatif itu berlanjut menilai istri tak punya kemampuan-keahlian lain selain hanya melulu mengurus dapur.

Keempat, upaya marginalisasi terjadi bila ada pihak superior dan inferior. Mereka yang inferior sering menjadi objek peminggiran itu. Suami sebagai pihak superior kerap membatasi hak-hak istri (inferior) dalam mengembangkan skil di ranah luar domestik. Praktik pembatasan itu sering juga menggunakan dalih-dogma dan/atau budaya.

Biasanya, jika keempat indaktor tadi tidak istri patuhi, bukan tidak mungkin kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Inilah yang menjadi indikator kelima bahwa pelaku kekerasan acap datang dari orang terdekat. Ialah suami yang melakukan itu kepada istrinya.

Posisi dan Status Minoritas

Senada dengan analisis Mansour, Nasaruddin Umar memiliki pikiran lain ihwal gender dan struktur sosial. Dalam struktur sosial yang berkembang dalam masyarakat, terang Nasarudin, perempuan ditempatkan di dalam posisi minoritas. Dominasi laki-laki dalam masyarakat bukan saja karena mereka “jantan”, lebih dari itu karena mereka mempunyai banyak akses kepada kekuasaan untuk memperoleh status.

Sementara perempuan, lanjut Nasaruddin, ditempatkan pada posisi inferior sehingga peran mereka terbatas untuk mendapat akses sama seperti laki-laki. Walhasil, korelasi perbedaan peran gender dan status sosial memiliki korelasi mendalam. Semakin besar perbedaan itu semakin timpang pula status sosial. Begitu pun sebaliknya, meskipun hal itu bukan satu-satunya variabel penentu ketimpangan atau keadilan. Gagasan Nasaruddin tersebut terbaca dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender (1999).

Dari dua gagasan tokoh tersebut tarikan persoalan mengacu pada perbedaan gender. Kita tahu, gender adalah kontruksi sosial dan budaya terhadap peran, perilaku, atribut, dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Pasal 31 ayat (3) barang kali telah menaruh perbedaan—yang melahirkan ketidakdilan dan ketimpangan status sosial—di dalam substansi normanya. Adapun jika penyusunnya bermaksud lain, tapi secara harfiah jelas terbaca sebagai diskursus gap.

Memang betul, kesetaraan dalam rumah tangga tidak bisa secara simplistis hanya terukur lewat perbedaan gender. Dalam kasus berbeda, tawaran kesetaraan kadang terukur lewat kualitas hubungan suami-istri, terlepas keduanya memiliki perbedaan gender. Konsep idealnya memang harus dan mesti begitu, tapi apakah kebanyakan pasangan (terutama suami) sadar dan konsen akan hal itu? Kan, tidak juga.

Komunikasi, keterbukaan, konsep mubadalah (kesaliangan), dan lainnya sudah semestinya menjadi instrumen dasar membangun jalinan hubungan suami-istri. Yang esai ini gugat adalah soal relasi antarkeduanya. Apakah “setara” secara harfiah maupun metaforis benar-benar setangkup-sepadan? Apalagi konsep relasi itu tertuang dalam sebuah peraturan lembaran negara yang terkesan dibuat secara main-main junto sembrono. Kan, tidak boleh didiamkan.

Karena itu, jika mengintegrasikan persoalan ini dengan pandangan logis, justru relasi yang tercipta dari perbedaan gender sebenarnya bakal juga merugikan laki-laki. Terkhusus dalam bahasan ini kandungan di Pasal 31 ayat (3). Jika konstruksi sosial berkata suami sebagai kepala keluarga sementara fakta empiris, umpamanya mengatakan, ia tak kuasa memenuhi kewajibannya, bagaimana pertaruhan martabatnya sebagai suami di mata keluarga?

Perkawinan Egaliter

Akhirnya, konstruksi itu sendiri yang sejatinya bakal juga membebani suami. Bak bumerang yang tidak jadi membidik musuh malah berbalik menyerang pelemparnya. Karena itulah, mari ciptakan kesetaraan gender dan tepikan segala konstruksi sosial yang timpang dan merugikan terhadap lelaki dan perempuan.

Perdebatan dalam diskursus kesetaraan gender ini perlu terkembalikan pada muasalnya: pada ranah universal. Pembagian kerja domestik antara suami-istri tidak lagi didasarkan pada relasi kuasa superior-inferior, apalagi dogma agama. Perdebatan akan selesai jika keduanya bersepakat berbagi peran dan tugas.

Keputusan sebuah pasangan suami-istri itu memang sama sekali bukan urusan kita sebagai orang luar. Karena itu, di zaman sekarang, menyerahkan satu urusan kepada satu pihak atas dalih konstruksi sosial adalah sebuah kemunduran relasi perkawinan. Bisa jadi, dan memang begitu, relasi kesetaraan sebuah keluarga yang sehat  bisa menjadi penyebab terciptanya keluarga bahagia sesuai amanat Pasal 1 UU Perkawinan.

Kita boleh mencap Pasal 31 ayat (3) UU a quo sebagai desain egoisme yuridis yang negara pertontonkan terhadap upaya-upaya kesetaraan perkawinan yang tengah kita perjuangkan. Pembagian peran yang elitis dan kaku ini sudah mencederai guliran perubahan zaman yang semakin maju. Itulah yang buku Sebelum Janji Terucap (2011) gubahan Adriana S. Ginajar ungkapkan. Zaman sudah berkembang, perkawinan yang egaliter potensial menghargai posisi, keduduka, dan peran keduanya. Begitu. []

Tags: Dogma AgamaKesetaraanKesetaraan Genderrelasi kuasaUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Next Post

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Next Post
Puasa dalam Islam

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0