Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

Merefleksikan makna “Qobiltu Nikaahaa” mengajarkan kita bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang tidak boleh kita pandang remeh

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
20 September 2025
in Keluarga
0
Qobiltu Nikaahaa

Qobiltu Nikaahaa

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan bukan sekadar seremoni sosial, melainkan peristiwa sakral yang mengubah hidup dua insan secara mendasar. Dalam Islam, prosesi akad nikah menjadi momen paling krusial yang menandai mulainya ikatan suci. Salah satu kalimat paling penting dalam momen ini adalah “Qobiltu Nikaahaa” — sebuah pernyataan penerimaan yang sederhana namun sarat makna.

Kalimat ini terucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda kesediaannya menerima tanggung jawab atas pernikahan. Menariknya, kalimat singkat ini mampu mengubah status, identitas, bahkan jalan hidup seseorang dalam sekejap. Tulisan ini akan membahas makna spiritual kalimat “Qobiltu Nikaahaa,” perubahan hidup yang ditimbulkannya, serta refleksi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Makna Spiritual di Balik “Qobiltu Nikaahaa”

Secara bahasa, “Qobiltu Nikaahaa” berarti “Aku terima nikahnya.” Namun, jika kita telaah lebih dalam, kalimat ini bukan sekadar pernyataan formal. Ia adalah bentuk komitmen spiritual yang terucapkan dengan kesadaran penuh, sebagai bagian dari ibadah.

Dalam hukum Islam, akad nikah kita anggap sah ketika wali mempelai wanita menyerahkan, dan mempelai pria menerima dengan kalimat penerimaan yang jelas. Oleh karena itu, “Qobiltu Nikaahaa” bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan janji di hadapan Allah, malaikat, dan para saksi.

Kalimat ini juga mengandung dimensi tauhid yang mendalam. Mengucapkannya berarti mengakui bahwa pernikahan bukan hanya kontrak sosial, tetapi juga perjanjian ilahi yang akan kita pertanggungjawabkan kelak.

Mempelai pria menerima bukan hanya mempelai wanita sebagai pasangan, tetapi juga menerima seluruh tanggung jawab syar’i: menafkahi, melindungi, membimbing, dan memuliakan pasangannya. Dalam perspektif ini, “Qobiltu Nikaahaa” adalah deklarasi kesediaan untuk mengemban amanah besar.

Menariknya, para ulama menjelaskan bahwa akad nikah memiliki posisi istimewa karena menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Sebelum kalimat ini diucapkan, hubungan antara dua insan berlainan jenis terbatasi ketat oleh syariat.

Namun, setelah kalimat itu terucapkan, hubungan menjadi halal, penuh keberkahan, dan berpahala jika dijalani dengan niat ibadah. Dengan demikian, kalimat ini menjadi gerbang perubahan yang sangat signifikan, baik secara hukum maupun spiritual.

Perubahan Hidup yang Ditandai oleh Akad Nikah

Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” berarti memasuki fase baru dalam kehidupan. Secara sosial, seseorang berubah status dari lajang menjadi suami. Perubahan ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang tidak ringan.

Seorang suami dituntut menjadi pemimpin rumah tangga, memberi nafkah lahir batin, serta menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis. Inilah mengapa pernikahan sering kita ibaratkan sebagai titik balik kehidupan. Ia menandai peralihan dari kehidupan individual ke kehidupan yang lebih kolektif dan penuh komitmen.

Selain itu, perubahan hidup ini juga menyentuh aspek psikologis. Seorang yang sebelumnya memikirkan dirinya sendiri kini belajar berbagi, mengalah, dan memprioritaskan kepentingan pasangan. Kehidupan rumah tangga akan terwarnai suka-duka yang menuntut kedewasaan emosional.

Banyak orang yang mengaku baru benar-benar memahami arti kesabaran, pengorbanan, dan tanggung jawab setelah menikah. Dalam konteks ini, “Qobiltu Nikaahaa” menjadi pemicu proses pendewasaan diri.

Perubahan hidup pasca-ucapan kalimat ini juga terasa pada dimensi sosial. Status baru sebagai suami-istri mengubah cara masyarakat memperlakukan seseorang. Lingkungan akan melihatnya sebagai pribadi yang lebih dewasa, terpercaya memimpin keluarga, dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Bahkan, beberapa keputusan hidup — seperti tempat tinggal, karier, dan pola pergaulan — sering kali diambil dengan mempertimbangkan pasangan. Dengan kata lain, satu kalimat tersebut mampu menggeser orientasi hidup seseorang dari yang semula berpusat pada diri sendiri menjadi berorientasi pada keluarga.

Refleksi Nilai-nilai dalam “Qobiltu Nikaahaa”

Merefleksikan makna “Qobiltu Nikaahaa” mengajarkan kita bahwa pernikahan adalah komitmen jangka panjang yang tidak boleh kita pandang remeh. Kalimat ini mengandung nilai kejujuran, karena harus terucapkan dengan kesadaran penuh tanpa paksaan.

Ia juga sarat nilai tanggung jawab, karena dari sinilah seorang suami memikul kewajiban menafkahi, melindungi, dan mendidik keluarganya. Jika kita hayati dengan sungguh-sungguh, kalimat ini menjadi pengingat bahwa pernikahan adalah ladang ibadah yang harus terkelola dengan sabar dan ikhlas.

Selain itu, kalimat ini mengajarkan nilai kesetaraan dalam hubungan. Meskipun yang mengucapkan adalah mempelai pria, sesungguhnya pernikahan adalah kerja sama antara dua insan. Ucapan penerimaan berarti mengakui bahwa pasangan adalah amanah dan mitra hidup, bukan objek kepemilikan. Kesadaran ini penting agar rumah tangga terbangun atas dasar kasih sayang, bukan dominasi sepihak.

Refleksi terakhir yang bisa kita ambil adalah tentang keberanian. Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” bukan perkara sepele; ia menandai kesediaan seseorang menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian bersama pasangan. Di sinilah letak nilai spiritual pernikahan: ia mengajarkan tawakkal kepada Allah, sekaligus menguji kesiapan kita untuk menjalani kehidupan dengan segala dinamika yang akan datang.

“Saat hidup berubah dengan satu kalimat” bukanlah sekadar ungkapan puitis. Mengucapkan “Qobiltu Nikaahaa” benar-benar mengubah status, peran, dan orientasi hidup seseorang. Ia adalah pintu menuju dunia baru yang penuh tantangan sekaligus keberkahan.

Dengan memahami makna spiritual, konsekuensi sosial, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, kita dapat menjalani pernikahan bukan hanya sebagai tradisi, tetapi sebagai ibadah dan ladang kebaikan. Pada akhirnya, kalimat sederhana ini mengingatkan kita bahwa perubahan besar dalam hidup sering kali mulai dari ucapan kecil yang penuh makna. []

Tags: akad nikahistrikeluargapernikahanQobiltu NikaahaaRelasisuami
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID