Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Laki-laki Bersuara tentang Gender dan Lingkungan

Menjadi bisa dipahami saat para perempuan di posisi mereka terlihat enggan berkomentar tentang keterwakilan 30% perempuan di parlemen, atau berbicara tentang kebebasan berekspresi. Karena untuk sekedar tidur nyenyak pun mereka kesulitan, bayangan tanah, air, dan alam yang mereka miliki akan hilang esok hari, jelas selalu menjadi mimpi buruk bagi mereka.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
23 Juni 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Gender

Gender

193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mubadalah.id mengadakan sebuah acara yang menarik, yakni Ngobras (Ngobrol Asyik) bersama penulis melalui ruang zoom dan siaran langsung di fanpage Facebook Mubadalah.id. Hari ini, tema yang diangkat adalah tentang gender dan lingkungan hidup. Yang membuat acara ini lebih menarik adalah, narasumber yang akan bersuara tentang gender dan lingkungan hidup adalah seorang laki-laki.

Dia adalah Miftahul Huda, seorang kontributor penulis di Mubadalah.id yang 18 tulisannya telah dimuat dalam website resmi Mubadalah.id. Menariknya, laki-laki jebolan pendidikan formal Al Futuhiyyah Mranggen Demak, yang kini berdomisili di Yogyakarta seakan konsisten menuliskan isu lingkungan hidup yang beririsan dengan perempuan. Aku semakin dibuat penasaran tentang apa yang akan dipaparkan Mas Huda dalam sesi “Ngobras” hari ini. Bagaimana mungkin tidak penasaran untuk mendengar suara laki-laki tentang gender dan lingkungan hidup.

Mas Huda membuka presentasinya dengan titik fokus pada keadilan gender dan lingkungan hidup. Dia memulai paparannya dengan bagaimana negara dunia ketiga (negara berkembang) terobsesi menjadi dunia ke satu (negara maju secara industrial) dengan melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap alam dan lingkungan hidup. Di sisi lain ada masyarakat yang sangat bergantung dengan alam, mereka inilah yang kemudian memiliki relasi gender tradisional. Dimana perempuan sebagai manager keuangan, sedangkan laki-laki sebagai seorang leader dalam rumah tangga.

Selanjutnya, Mas Huda dengan sangat cermat menarasikan posisi perempuan dalam relasi gender di tengah budaya patriarki kehidupan petani. Ruang domestik seperti memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh anak adalah tugas perempuan. Bahkan saat perempuan turun ke ladang (ruang publik), hanya dipandang tengah membantu suaminya saja, sehingga sepulang dari ladang, ada tugas domestik yang telah menanti. Juga saat perempuan menjadi buruh tani, dengan mengerjakan ladang milik orang lain sebagai pencari nafkah. Perempuan hanya dianggap sebagai pencari nafkah tambahan, sekali lagi karena ruang domestik adalah prioritas bagi perempuan.

Aku sampai heran, bagaimana bisa seorang laki-laki mampu memiliki analisis gender sedemikian tajam, hingga mampu menarasikan relasi gender pada keluarga petani dengan sedemikian cermat. Aku kembali menanti korelasi antara gender dengan lingkungan hidup yang menjadi menu utama bahasan hari ini.

Ternyata, ketika perempuan sudah dibuat melekat dengan ruang domestik, maka apapun yang berhubungan dengan ruang domestik seakan menjadi tanggung jawab perempuan. Memasak, mencuci, membersihkan rumah, jelas membutuhkan air, sayur mayur, dan lauk pauk yang berasal dari alam. Dan ketika eksploitasi atas alam terjadi, maka ruang domestik perempuan akan terancam. Rumah kacau hingga tidak ada makanan untuk dihidangkan.

Aku menjadi tidak heran, bahkan sangat sepakat dengan Mas Huda saat menyatakan perempuan menjadi yang terdepan dalam menolak eksploitasi alam yang dilakukan oleh Negara. Kasus di Kendeng, Wadas, Tumpang Pitu, Papua, dll menjadi potret nyata bahwa perempuan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, namun hanya dianggap sebagai penerima manfaat. Perempuan tidak diberi pilihan untuk menolak atau menyetujui program pemerintah. Sehingga menjadi wajar jika perempuan dianggap bereaksi berlebihan, karena eksploitasi alam berdampak pada kesejahteraan ruang domestik mereka selama ini.

Menjadi bisa dipahami saat para perempuan di posisi mereka terlihat enggan berkomentar tentang keterwakilan 30% perempuan di parlemen, atau berbicara tentang kebebasan berekspresi. Karena untuk sekedar tidur nyenyak pun mereka kesulitan, bayangan tanah, air, dan alam yang mereka miliki akan hilang esok hari, jelas selalu menjadi mimpi buruk bagi mereka. Perempuan adalah ibu kehidupan, yang dari rahimnya lahir kehidupan baru, maka jelas merenggut kehidupan sangat bertentangan dengan kodratnya. Naluri inilah yang membawa perempuan menjadi lebih tegas daripada laki-laki dalam menolak eksploitasi alam dan lingkungan hidup.

Di akhir sesi, selain Mas Huda menjawab ragam pertanyaan dari peserta “Ngobras” seputar tema gender dan lingkungan di malam itu, dia juga membuat pernyataan-pernyataan sebagai statemen penutup. Dia menyatakan bahwa tulisannya adalah narasi dari potret nyata yang dilihatnya secara langsung, dia hanya menambahi dengan analisis gender dan pendekatan emosional agar membuat tulisannya mampu menyentuh emosi pembacanya.

Dia bersyukur dengan tinggal di Yogyakarta, karena di sanalah dia mendapatkan support sistem yang kuat dan fasilitas yang memadai untuk menyuarakan isu gender dan lingkungan hidup, sehingga tidak mendapati kendala yang amat berarti. Saat ditanya tentang laki-laki yang bersuara tentang gender, dia hanya menjawab dengan singkat, bahwa perempuan dan laki-laki memang seharusnya berjalan beriringan, tanpa dominasi atas satu dengan yang lainnya. []

Tags: EkofeminismeGender dan LingkunganIbu BumiNgobras Penulis MubadalahNgobrol AsikPenulis Mubadalah
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Hari Tani
Aktual

Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

25 September 2025
Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Ekoteologi Kemenag
Publik

Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme

20 Juni 2025
Herland
Buku

Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID