Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan (Dianggap) Sebagai Sumber Fitnah

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah

Mela Rusnika Mela Rusnika
5 Oktober 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Fitnah

Fitnah

383
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berhati-hatilah dalam menjalani hidup ini, terutama terhadap tiga fitnah dunia yaitu harta, tahta, dan wanita! Familiarkah dengan pernyataan tersebut?! Bahkan wanita/ perempuan dianggap menjadi fitnah dan cobaan terbesar bagi kaum laki-laki.

Kenapa? Karena dalam kasus perselingkuhan, perempuan yang salah. Dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan juga perempuan yang salah. Oleh sebab itulah perempuan dianggap menjadi sumber fitnah, sehingga penampilan dan aktivitasnya sangat dibatasi.

Banyak sekali pembatasan yang perlu perempuan terima dengan alasan untuk menjaga marwah sebagai perempuan. Sayangnya pembatasan ini justru tidak melibatkan pengalaman perempuan, seolah peraturan itu dibuat hanya untuk dipatuhi, jika tidak maka akan mendapat sanksi. Sanksinya pun gak main-main. Perempuan bisa dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya hingga dianggap melakukan dosa.

Jika melihat pembatasan-pembatasan ini, sangat jelas bahwa perempuan dijadikan sebuah objek. Objek yang bisa membuat laki-laki meningkatkan hasrat seksualnya. Bisa disimpulkan kalau perempuan itu sebagai objek seksual.

Anehnya untuk menanggulangi permasalahan hasrat seksual yang mudah tersulut ini, perempuanlah yang perlu bertanggung jawab. Dibandingkan mencari solusi antara keduanya, laki-laki dan perempuan, justru lingkungan kita lebih memilih aktivitas perempuan yang perlu dibatasi.

Padahal kalau mau melihat dari sudut pandang bahwa perempuan juga sama-sama manusia yang memerlukan kebebasan dalam mengekspresikan identitas dirinya, maka kasus-kasus seperti yang disebutkan diatas membutuhkan peran dari keduanya, laki-laki dan perempuan.

Ketika perempuan ditugaskan menjaga marwahnya, maka laki-laki juga perlu melakukan itu. Namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Laki-laki dianggap maklum ketika keluar malam dan tidak dilabeli sebagai laki-laki nakal. Berbeda dengan perempuan ketika keluar malam, justru akan dicap sebagai perempuan nakal dan menjadi sumber fitnah bagi keluarganya.

Tidak cukup tentang tidak boleh keluar malam, perempuan bahkan dilarang untuk berhias diri, menggunakan perhiasan, dan lebih baik tidak keluar rumah bagi beberapa kelompok ekstrem. Alasannya lagi-lagi akan menjadi sumber fitnah bagi laki-laki yang melihatnya. Dengan adanya pandangan seperti ini, muncullah ke permukaan salah satu ciri-ciri perempuan solehah adalah dia yang lebih suka berdiam diri di rumah. Dampaknya mereka yang percaya akan menunaikannya meski sebenarnya bisa jadi tidak mau melakukannya. Tapi karena balasannya adalah pahala, para perempuan ini akan mengupayakannya.

Hal lain yang menjadikan perempuan sebagai sumber fitnah ialah ketika perempuan menggunakan parfum. Tertulis jelas dalam konten artikel yang saya baca, aroma wangi parfum akan memfitnah laki-laki asing yang bukan mahramnya. Bagaimana kalau sumber wanginya itu berasal dari pewangi pakaian, apakah akan tetap diklaim sebagai sumber fitnah jugakah bagi perempuan?!

Sesederhana menggunakan parfum saja perempuan sudah menjadi sumber fitnah. Sedetail itu lingkungan kita membatasi cara berpenampilan dan aktivitas perempuan tanpa melihat konteksnya. Lagi-lagi benchmark yang digunakan untuk memperkuat alasannya adalah ajaran agama. Ketika ajaran agama disinggung, maka balasannya berarti pahala dan dosa. Jika mengambil kesimpulan sembarang, perempuan yang memakai parfum ini berarti telah melakukan perbuatan dosa.

Apalagi di era sekarang ini, aturan-aturan yang katanya untuk menjaga marwah perempuan semakin ngaco. Untuk menggunakan tas gendong (backpack) untuk berbagai keperluan saja perempuan dilarang menggunakannya dengan alasan menjadi sumber fitnah. Ini karena backpack dianggap membuat baju yang dikenakan menjadi ketat, sehingga memperlihatkan bagian bahunya. Larangan ini dibuat dengan tujuan agar hasrat laki-laki tidak tersulut.

Ya, saya pernah melihat konten tentang larangan menggunakan backpack untuk perempuan ini di instagram. Kontennya dibuat dalam bentuk infografis yang dibawahnya tertulis Bahasa Arab yang artinya tidak tercantum. Penggunaan Bahasa Arab ini pun seolah dijadikan legitimasi bahwa larangan menggunakan backpack ini benar adanya. Kalau gak boleh pakai backpack, kita harus pakai apa dong?

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah.

Saya pribadi merasa tidak habis pikir, ada ya oknum yang mengeluarkan fatwa seperti itu? Selalu yang menjadi sorotan dari perempuan itu sebagai objek seksual. Bahkan bra yang menjadi kebutuhan primer perempuan saja dianggap sebagai sumber fitnah. Masalah bra saja sampai mengeluarkan hukum yang membawa ajaran agama.

Kenapa yang membuat fatwa tentang bra itu tidak mencoba melihat dari sudut pandang perempuan juga ya?! Betapa perempuan merasa terkekang dan lelah dengan seluruh pembatasan yang ada. Saya kira fatwa itu dibuat bahkan tanpa merasa adanya empati terhadap perempuan. Jangankan mau mendengarkan pengalaman perempuan, sepertinya empatinya pun masih belum terasah. Semuanya diukur berdasarkan kebutuhan sepihak, bukan keduanya.

Jika diamati lebih lanjut, pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kepada perempuan ini semakin tidak melihat konteks dibelakangnya. Bahkan ada juga konten yang menyatakan perempuan baligh yang belum menikah itu bagian dari sumber fitnah. Dikarenakan ia akan lebih suka mempercantik diri, sering keluar rumah, membuka aurat, senang memakai parfum, dan senang hangout bersama teman laki-lakinya.

Konsep-konsep perempuan sebagai sumber fitnah ini bagi saya sangat bertolak belakang dengan konsep self love dan sangat judgmental. Sangat terlihat larangan-larangan itu dibuat hanya berdasar pada sudut padang laki-laki saja. Perempuan sangat jelas tidak dilibatkan dalam merumuskan sebuah kebijakan bagi sesama perempuan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat status sosial perempuan berada di bawah laki-laki yang masih dianggap wajar hingga saat ini.

Maka dari itu, menurut saya penting sekali kaum laki-laki belajar keadilan dan kesetaraan gender. Belajar juga mendengarkan pengalaman perempuan secara langsung. Tujuannya agar bisa lebih memahami kenapa perempuan pulang malam, memilih tidak menikah, memilih menghias diri, dan lain-lain. Pada dasarnya semua ini dilakukan sebagai bentuk dari self love yang selama ini sulit ditunaikan karena banyaknya pembatasan-pembatasan itu dan diancam dengan dosa.

Menurut saya, semua yang perempuan lakukan dalam penampilan dan aktivitasnya tidak ada setitik pun niat untuk menggoda laki-laki, tapi lebih kepada mereka memilih sesuatu yang nyaman untuk dipakai dan dilakukannya.

Saya yakin, semua perempuan pasti ingin melindungi dirinya sendiri dengan caranya masing-masing kalau pada akhirnya semua yang dilakukan menjadi sumber fitnah. Sebagai perempuan dewasa juga pasti akan tahu mana hal yang benar dan salah. Jadi, menurut saya pembatasan-pembatasan di atas tidak perlu diglorifikasi lagi, karena sudah tidak relevan dengan berbagai kebutuhan perempuan di era sekarang. []

Tags: Bukan Sumber FitnahGenderislamkeadilanKesetaraanperempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID