Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan (Dianggap) Sebagai Sumber Fitnah

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah

Mela Rusnika Mela Rusnika
5 Oktober 2021
in Personal, Rekomendasi
0
Fitnah

Fitnah

384
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berhati-hatilah dalam menjalani hidup ini, terutama terhadap tiga fitnah dunia yaitu harta, tahta, dan wanita! Familiarkah dengan pernyataan tersebut?! Bahkan wanita/ perempuan dianggap menjadi fitnah dan cobaan terbesar bagi kaum laki-laki.

Kenapa? Karena dalam kasus perselingkuhan, perempuan yang salah. Dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan juga perempuan yang salah. Oleh sebab itulah perempuan dianggap menjadi sumber fitnah, sehingga penampilan dan aktivitasnya sangat dibatasi.

Banyak sekali pembatasan yang perlu perempuan terima dengan alasan untuk menjaga marwah sebagai perempuan. Sayangnya pembatasan ini justru tidak melibatkan pengalaman perempuan, seolah peraturan itu dibuat hanya untuk dipatuhi, jika tidak maka akan mendapat sanksi. Sanksinya pun gak main-main. Perempuan bisa dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya hingga dianggap melakukan dosa.

Jika melihat pembatasan-pembatasan ini, sangat jelas bahwa perempuan dijadikan sebuah objek. Objek yang bisa membuat laki-laki meningkatkan hasrat seksualnya. Bisa disimpulkan kalau perempuan itu sebagai objek seksual.

Anehnya untuk menanggulangi permasalahan hasrat seksual yang mudah tersulut ini, perempuanlah yang perlu bertanggung jawab. Dibandingkan mencari solusi antara keduanya, laki-laki dan perempuan, justru lingkungan kita lebih memilih aktivitas perempuan yang perlu dibatasi.

Padahal kalau mau melihat dari sudut pandang bahwa perempuan juga sama-sama manusia yang memerlukan kebebasan dalam mengekspresikan identitas dirinya, maka kasus-kasus seperti yang disebutkan diatas membutuhkan peran dari keduanya, laki-laki dan perempuan.

Ketika perempuan ditugaskan menjaga marwahnya, maka laki-laki juga perlu melakukan itu. Namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Laki-laki dianggap maklum ketika keluar malam dan tidak dilabeli sebagai laki-laki nakal. Berbeda dengan perempuan ketika keluar malam, justru akan dicap sebagai perempuan nakal dan menjadi sumber fitnah bagi keluarganya.

Tidak cukup tentang tidak boleh keluar malam, perempuan bahkan dilarang untuk berhias diri, menggunakan perhiasan, dan lebih baik tidak keluar rumah bagi beberapa kelompok ekstrem. Alasannya lagi-lagi akan menjadi sumber fitnah bagi laki-laki yang melihatnya. Dengan adanya pandangan seperti ini, muncullah ke permukaan salah satu ciri-ciri perempuan solehah adalah dia yang lebih suka berdiam diri di rumah. Dampaknya mereka yang percaya akan menunaikannya meski sebenarnya bisa jadi tidak mau melakukannya. Tapi karena balasannya adalah pahala, para perempuan ini akan mengupayakannya.

Hal lain yang menjadikan perempuan sebagai sumber fitnah ialah ketika perempuan menggunakan parfum. Tertulis jelas dalam konten artikel yang saya baca, aroma wangi parfum akan memfitnah laki-laki asing yang bukan mahramnya. Bagaimana kalau sumber wanginya itu berasal dari pewangi pakaian, apakah akan tetap diklaim sebagai sumber fitnah jugakah bagi perempuan?!

Sesederhana menggunakan parfum saja perempuan sudah menjadi sumber fitnah. Sedetail itu lingkungan kita membatasi cara berpenampilan dan aktivitas perempuan tanpa melihat konteksnya. Lagi-lagi benchmark yang digunakan untuk memperkuat alasannya adalah ajaran agama. Ketika ajaran agama disinggung, maka balasannya berarti pahala dan dosa. Jika mengambil kesimpulan sembarang, perempuan yang memakai parfum ini berarti telah melakukan perbuatan dosa.

Apalagi di era sekarang ini, aturan-aturan yang katanya untuk menjaga marwah perempuan semakin ngaco. Untuk menggunakan tas gendong (backpack) untuk berbagai keperluan saja perempuan dilarang menggunakannya dengan alasan menjadi sumber fitnah. Ini karena backpack dianggap membuat baju yang dikenakan menjadi ketat, sehingga memperlihatkan bagian bahunya. Larangan ini dibuat dengan tujuan agar hasrat laki-laki tidak tersulut.

Ya, saya pernah melihat konten tentang larangan menggunakan backpack untuk perempuan ini di instagram. Kontennya dibuat dalam bentuk infografis yang dibawahnya tertulis Bahasa Arab yang artinya tidak tercantum. Penggunaan Bahasa Arab ini pun seolah dijadikan legitimasi bahwa larangan menggunakan backpack ini benar adanya. Kalau gak boleh pakai backpack, kita harus pakai apa dong?

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah.

Saya pribadi merasa tidak habis pikir, ada ya oknum yang mengeluarkan fatwa seperti itu? Selalu yang menjadi sorotan dari perempuan itu sebagai objek seksual. Bahkan bra yang menjadi kebutuhan primer perempuan saja dianggap sebagai sumber fitnah. Masalah bra saja sampai mengeluarkan hukum yang membawa ajaran agama.

Kenapa yang membuat fatwa tentang bra itu tidak mencoba melihat dari sudut pandang perempuan juga ya?! Betapa perempuan merasa terkekang dan lelah dengan seluruh pembatasan yang ada. Saya kira fatwa itu dibuat bahkan tanpa merasa adanya empati terhadap perempuan. Jangankan mau mendengarkan pengalaman perempuan, sepertinya empatinya pun masih belum terasah. Semuanya diukur berdasarkan kebutuhan sepihak, bukan keduanya.

Jika diamati lebih lanjut, pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kepada perempuan ini semakin tidak melihat konteks dibelakangnya. Bahkan ada juga konten yang menyatakan perempuan baligh yang belum menikah itu bagian dari sumber fitnah. Dikarenakan ia akan lebih suka mempercantik diri, sering keluar rumah, membuka aurat, senang memakai parfum, dan senang hangout bersama teman laki-lakinya.

Konsep-konsep perempuan sebagai sumber fitnah ini bagi saya sangat bertolak belakang dengan konsep self love dan sangat judgmental. Sangat terlihat larangan-larangan itu dibuat hanya berdasar pada sudut padang laki-laki saja. Perempuan sangat jelas tidak dilibatkan dalam merumuskan sebuah kebijakan bagi sesama perempuan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat status sosial perempuan berada di bawah laki-laki yang masih dianggap wajar hingga saat ini.

Maka dari itu, menurut saya penting sekali kaum laki-laki belajar keadilan dan kesetaraan gender. Belajar juga mendengarkan pengalaman perempuan secara langsung. Tujuannya agar bisa lebih memahami kenapa perempuan pulang malam, memilih tidak menikah, memilih menghias diri, dan lain-lain. Pada dasarnya semua ini dilakukan sebagai bentuk dari self love yang selama ini sulit ditunaikan karena banyaknya pembatasan-pembatasan itu dan diancam dengan dosa.

Menurut saya, semua yang perempuan lakukan dalam penampilan dan aktivitasnya tidak ada setitik pun niat untuk menggoda laki-laki, tapi lebih kepada mereka memilih sesuatu yang nyaman untuk dipakai dan dilakukannya.

Saya yakin, semua perempuan pasti ingin melindungi dirinya sendiri dengan caranya masing-masing kalau pada akhirnya semua yang dilakukan menjadi sumber fitnah. Sebagai perempuan dewasa juga pasti akan tahu mana hal yang benar dan salah. Jadi, menurut saya pembatasan-pembatasan di atas tidak perlu diglorifikasi lagi, karena sudah tidak relevan dengan berbagai kebutuhan perempuan di era sekarang. []

Tags: Bukan Sumber FitnahGenderislamkeadilanKesetaraanperempuan
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID