Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Perempuan (Dianggap) Sebagai Sumber Fitnah

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah

Mela Rusnika by Mela Rusnika
5 Oktober 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Fitnah

Fitnah

8
SHARES
389
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berhati-hatilah dalam menjalani hidup ini, terutama terhadap tiga fitnah dunia yaitu harta, tahta, dan wanita! Familiarkah dengan pernyataan tersebut?! Bahkan wanita/ perempuan dianggap menjadi fitnah dan cobaan terbesar bagi kaum laki-laki.

Kenapa? Karena dalam kasus perselingkuhan, perempuan yang salah. Dalam kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan juga perempuan yang salah. Oleh sebab itulah perempuan dianggap menjadi sumber fitnah, sehingga penampilan dan aktivitasnya sangat dibatasi.

Banyak sekali pembatasan yang perlu perempuan terima dengan alasan untuk menjaga marwah sebagai perempuan. Sayangnya pembatasan ini justru tidak melibatkan pengalaman perempuan, seolah peraturan itu dibuat hanya untuk dipatuhi, jika tidak maka akan mendapat sanksi. Sanksinya pun gak main-main. Perempuan bisa dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya hingga dianggap melakukan dosa.

Jika melihat pembatasan-pembatasan ini, sangat jelas bahwa perempuan dijadikan sebuah objek. Objek yang bisa membuat laki-laki meningkatkan hasrat seksualnya. Bisa disimpulkan kalau perempuan itu sebagai objek seksual.

Anehnya untuk menanggulangi permasalahan hasrat seksual yang mudah tersulut ini, perempuanlah yang perlu bertanggung jawab. Dibandingkan mencari solusi antara keduanya, laki-laki dan perempuan, justru lingkungan kita lebih memilih aktivitas perempuan yang perlu dibatasi.

Padahal kalau mau melihat dari sudut pandang bahwa perempuan juga sama-sama manusia yang memerlukan kebebasan dalam mengekspresikan identitas dirinya, maka kasus-kasus seperti yang disebutkan diatas membutuhkan peran dari keduanya, laki-laki dan perempuan.

Ketika perempuan ditugaskan menjaga marwahnya, maka laki-laki juga perlu melakukan itu. Namun yang terjadi justru malah sebaliknya. Laki-laki dianggap maklum ketika keluar malam dan tidak dilabeli sebagai laki-laki nakal. Berbeda dengan perempuan ketika keluar malam, justru akan dicap sebagai perempuan nakal dan menjadi sumber fitnah bagi keluarganya.

Tidak cukup tentang tidak boleh keluar malam, perempuan bahkan dilarang untuk berhias diri, menggunakan perhiasan, dan lebih baik tidak keluar rumah bagi beberapa kelompok ekstrem. Alasannya lagi-lagi akan menjadi sumber fitnah bagi laki-laki yang melihatnya. Dengan adanya pandangan seperti ini, muncullah ke permukaan salah satu ciri-ciri perempuan solehah adalah dia yang lebih suka berdiam diri di rumah. Dampaknya mereka yang percaya akan menunaikannya meski sebenarnya bisa jadi tidak mau melakukannya. Tapi karena balasannya adalah pahala, para perempuan ini akan mengupayakannya.

Hal lain yang menjadikan perempuan sebagai sumber fitnah ialah ketika perempuan menggunakan parfum. Tertulis jelas dalam konten artikel yang saya baca, aroma wangi parfum akan memfitnah laki-laki asing yang bukan mahramnya. Bagaimana kalau sumber wanginya itu berasal dari pewangi pakaian, apakah akan tetap diklaim sebagai sumber fitnah jugakah bagi perempuan?!

Sesederhana menggunakan parfum saja perempuan sudah menjadi sumber fitnah. Sedetail itu lingkungan kita membatasi cara berpenampilan dan aktivitas perempuan tanpa melihat konteksnya. Lagi-lagi benchmark yang digunakan untuk memperkuat alasannya adalah ajaran agama. Ketika ajaran agama disinggung, maka balasannya berarti pahala dan dosa. Jika mengambil kesimpulan sembarang, perempuan yang memakai parfum ini berarti telah melakukan perbuatan dosa.

Apalagi di era sekarang ini, aturan-aturan yang katanya untuk menjaga marwah perempuan semakin ngaco. Untuk menggunakan tas gendong (backpack) untuk berbagai keperluan saja perempuan dilarang menggunakannya dengan alasan menjadi sumber fitnah. Ini karena backpack dianggap membuat baju yang dikenakan menjadi ketat, sehingga memperlihatkan bagian bahunya. Larangan ini dibuat dengan tujuan agar hasrat laki-laki tidak tersulut.

Ya, saya pernah melihat konten tentang larangan menggunakan backpack untuk perempuan ini di instagram. Kontennya dibuat dalam bentuk infografis yang dibawahnya tertulis Bahasa Arab yang artinya tidak tercantum. Penggunaan Bahasa Arab ini pun seolah dijadikan legitimasi bahwa larangan menggunakan backpack ini benar adanya. Kalau gak boleh pakai backpack, kita harus pakai apa dong?

Baru-baru ini juga ada sebuah konten infografis yang menyebarkan paham tentang hukum memakai bra dalam Islam. Highlight-nya karena bra mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga menjadi sumber fitnah.

Saya pribadi merasa tidak habis pikir, ada ya oknum yang mengeluarkan fatwa seperti itu? Selalu yang menjadi sorotan dari perempuan itu sebagai objek seksual. Bahkan bra yang menjadi kebutuhan primer perempuan saja dianggap sebagai sumber fitnah. Masalah bra saja sampai mengeluarkan hukum yang membawa ajaran agama.

Kenapa yang membuat fatwa tentang bra itu tidak mencoba melihat dari sudut pandang perempuan juga ya?! Betapa perempuan merasa terkekang dan lelah dengan seluruh pembatasan yang ada. Saya kira fatwa itu dibuat bahkan tanpa merasa adanya empati terhadap perempuan. Jangankan mau mendengarkan pengalaman perempuan, sepertinya empatinya pun masih belum terasah. Semuanya diukur berdasarkan kebutuhan sepihak, bukan keduanya.

Jika diamati lebih lanjut, pembatasan-pembatasan yang diberlakukan kepada perempuan ini semakin tidak melihat konteks dibelakangnya. Bahkan ada juga konten yang menyatakan perempuan baligh yang belum menikah itu bagian dari sumber fitnah. Dikarenakan ia akan lebih suka mempercantik diri, sering keluar rumah, membuka aurat, senang memakai parfum, dan senang hangout bersama teman laki-lakinya.

Konsep-konsep perempuan sebagai sumber fitnah ini bagi saya sangat bertolak belakang dengan konsep self love dan sangat judgmental. Sangat terlihat larangan-larangan itu dibuat hanya berdasar pada sudut padang laki-laki saja. Perempuan sangat jelas tidak dilibatkan dalam merumuskan sebuah kebijakan bagi sesama perempuan. Hal inilah yang pada akhirnya membuat status sosial perempuan berada di bawah laki-laki yang masih dianggap wajar hingga saat ini.

Maka dari itu, menurut saya penting sekali kaum laki-laki belajar keadilan dan kesetaraan gender. Belajar juga mendengarkan pengalaman perempuan secara langsung. Tujuannya agar bisa lebih memahami kenapa perempuan pulang malam, memilih tidak menikah, memilih menghias diri, dan lain-lain. Pada dasarnya semua ini dilakukan sebagai bentuk dari self love yang selama ini sulit ditunaikan karena banyaknya pembatasan-pembatasan itu dan diancam dengan dosa.

Menurut saya, semua yang perempuan lakukan dalam penampilan dan aktivitasnya tidak ada setitik pun niat untuk menggoda laki-laki, tapi lebih kepada mereka memilih sesuatu yang nyaman untuk dipakai dan dilakukannya.

Saya yakin, semua perempuan pasti ingin melindungi dirinya sendiri dengan caranya masing-masing kalau pada akhirnya semua yang dilakukan menjadi sumber fitnah. Sebagai perempuan dewasa juga pasti akan tahu mana hal yang benar dan salah. Jadi, menurut saya pembatasan-pembatasan di atas tidak perlu diglorifikasi lagi, karena sudah tidak relevan dengan berbagai kebutuhan perempuan di era sekarang. []

Tags: Bukan Sumber FitnahGenderislamkeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beda Khasiat dari Shalawat Nabi Khidr

Next Post

Rumah sebagai Rahim Peradaban Manusia

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Next Post
Mondok

Rumah sebagai Rahim Peradaban Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0