Rabu, 17 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

    Dialog Publik KUPI

    Dialog Publik KUPI: Dari Capaian hingga Tantangan Gerakan Keulamaan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tubuh Perempuan

    Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang

    Seksisme

    Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan

    Donasi Pembalut

    Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan

    Konservatisme Islam

    Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    Hidup yang Bermakna

    Hidup yang Bermakna dalam Perspektif Katolik

    Ruang Digital

    Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    Isu perempuan

    Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    Lingkungan Perempuan

    Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

    Halaqah Kubra KUPI

    Halaqah Kubra KUPI Dua Ribu Dua Lima yang Sarat Makna

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika PRT Menjadi Korban Eksploitasi Tenaga Kerja

Banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja oleh pemberi kerja, di mana mereka harus mengerjakan banyak hal namun upah yang mereka terima tidak sesuai

Mifta Sonia Mifta Sonia
31 Agustus 2023
in Publik
0
Eksploitasi Tenaga Kerja

Eksploitasi Tenaga Kerja

918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iyem merupakan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama bertahun-tahun, ia bekerja pada seorang tetangga di daerah rumahnya. Pekerjaan ia mulai sejak subuh hingga sore hari dengan tugas membersihkan rumah dan memasak. Karena rumahnya dekat maka ia tidak perlu menginap di tempat sang pemberi kerja.

Iyem memulai pekerjaannya pagi-pagi sekali saat orang lain masih terlelap. Ia harus menyiapkan makanan untuk satu keluarga besar sang pemberi kerja. Sebelum subuh ia harus sudah memasak karena aktivitas pemberi kerja dimulai dini hari. Pemberi kerja Iyem merupakan seorang wirausaha pembuat lontong yang kemudian didistribusikan ke pasar dan pedagang-pedagang.

Setelah memasak, ia bertugas untuk mencuci piring dan bersih-bersih rumah. Iyem tidak harus stay di rumah pemberi kerja. Saat tugasnya sudah selesai, ia bebas untuk pulang atau melakukan aktivitas lainnya. Saat siang ia akan kembali untuk mencuci piring dan di sore hari ia akan bersih-bersih rumah. Tanpa sadar, Iyem telah menjadi korban eksploitasi tenaga kerja.

Upah dibayar Murah

Namun kendati demikian, tenaga yang ia keluarkan tidak sebanding dengan upah yang ia dapatkan. Iyem hanya mendapatkan upah Rp25 ribu dalam seminggu yang berarti upah bulanannya hanya Rp100 ribu.

Walaupun makannya ditanggung oleh pemberi kerja, namun tentu saja upah tersebut jauh dari kata layak. Bagaimana mungkin tenaga PRT yang Iyem keluarkan dalam satu bulan hanya dihargai Rp100 ribu?

Bahkan menyuruh Iyem juga untuk mencuci baju, namun seringnya ia tidak menerima uang untuk membeli sabun pencuci pakaian. Sayangnya Iyem tidak punya pilihan lain selain bertahan, ia memilih untuk melanjutkan sebagai PRT dibanding tidak bekerja sama sekali.

Selain itu kata ‘tetangga’ membuat dia terima dengan upah yang diberikan. Padahal Iyem juga membantu dalam melakukan proses bisnis sang pemberi kerja.

Baginya yang terpenting adalah ia bisa makan tanpa khawatir, upah Rp25 ribu adalah bonus untuk membeli keperluan lainnya. Ia tidak sadar bahwa dia berhak untuk mendapatkan upah yang lebih layak dari upahnya saat ini.

Korban Eksploitasi Tenaga Kerja

Iyem merupakan satu dari sekian banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja. Di mana mereka rentan mengalami tindak kekerasan dan sulit mendapatkan perlindungan serta jaminan sosial. Tempat tinggal yang jauh dari peradaban kota membuat posisi PRT semakin rentan.

Penyebutan istilah PRT saja jarang digunakan oleh pemberi kerja. Masih banyak yang menggunakan istilah Asisten Rumah Tangga (ART) bahkan pembantu. Hal tersebut yang kemudian membuat pemberi kerja tidak menganggap profesi PRT sebagai tenaga kerja.

Ketika pemberi kerja tidak menganggap mereka sebagai pekerja, maka yang terjadi adalah upah yang tidak layak dan perlakuan yang sewenang-wenang. Bertambah pekerjaan rumah tangga mereka anggap sebagai ranah domestik yang tidak memiliki nilai ekonomis. Sehingga pekerjaan PRT seringkali kita pandang sebelah mata.

Hal tersebut yang kemudian membuat kehidupan PRT dalam negeri jauh dari kata layak. Mereka belum bisa menaikkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan. Banyak PRT dalam negeri yang menerima upah hanya cukup untuk bertahan hidup. Bahkan tidak sedikit yang upahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Minimnya upah yang PRT terima, membuat mereka juga kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan. Yakni dengan upah tersebut PRT akan memprioritaskan kebutuhan dasar mereka. Iyem adalah salah satu dari sekian banyak PRT yang tidak mendapatkan subsidi dari pemberi kerja untuk membayar jaminan kesehatan.

Sehingga ia hanya mampu mengakses posyandu untuk lansia yang diadakan setiap satu bulan sekali untuk mengecek kesehatannya. Di mana posyandu tersebut hanya melayani cek kesehatan dasar.

Lingkaran Kemiskinan

Berdasarkan data dari JALA PRT sebanyak 20-30% penduduk miskin Indonesia adalah PRT. JALA PRT mendasarkan ini pada upah yang PRT terima. Di Semarang PRT full time menerima upah Rp800.000, di Medan Rp700.000, di Makassar Rp 800 ribu, dan Jakarta sekitar Rp1-1,5 juta.

Padahal PRT sangat berkontribusi pada produktivitas pemberi kerja. Pemberi kerja bisa bekerja dan mengumpulkan pundi-pundi rupiah tanpa perlu memikirkan pekerjaan rumah seperti memasak, bersih-bersih, mencuci, dan lain sebagainya.

Mereka akan menikmati suasana rumah yang nyaman karena semua pekerjaan rumah sudah selesai PRT lakukan. Riset JALA PRT tahun 2012 mengungkap tanpa PRT, pengeluaran pemberi kerja kelas atas bisa naik lima kali lipat.

Sementara pada pemberi kerja kelas menengah, pengeluaran mereka meningkat dua kali lipat jika tanpa PRT. Riset ini mengungkap, pada kelas menengah mengeluarkan Rp300.000-Rp400.000 untuk kebutuhan sekali makan.

Angka ini menyumbang modernitas tidak hanya pemberi kerja, tapi seluruh penghuni rumah, termasuk kebersihan, kerapihan, dan lain-lain. Tidak hanya itu, banyak PRT yang luput dari bantuan sosial. Riset JALA PRT terhadap 668 PRT menunjukkan 89% PRT tidak mendapatkan dana bantuan sosial.

Salah satu faktornya adalah kriteria penerima dana bansos berdasarkan properti dan pendapatan. Padahal, kepesertaan PRT dalam program keluarga harapan (PKH) bisa mereka gunakan untuk menutupi pemenuhan hak PRT yang tidak bisa berikan oleh pemberi kerja.

Data-data tersebut menunjukkan bagaimana ketimpangan yang PRT alami di Indonesia hingga saat ini.

Negara Abai terhadap Nasib PRT

Walaupun telah banyak data yang menunjukkan bagaimana nasib PRT di Indonesia, negara belum juga berkontribusi untuk PRT.

RUU PRT yang sudah digagas sejak dua dekade lalu belum juga disahkan hingga saat ini. Pada tahun ini RUU PRT memang mengalami kemajuan dengan masuk sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret lalu, namun pengesahannya terus tertunda hingga hari ini.

Ketika para wakil rakyat memilih untuk tidak mengesahkan RUU PRT dengan segera, semakin banyak PRT yang menjadi korban kekerasan fisik bahkan ekonomi. Para pemberi kerja juga semakin semena-mena dalam memberikan upah kepada PRT, karena tidak adanya sistem yang negara gunakan untuk menyesuaikan upah PRT di dalam negeri.

Walaupun di Indonesia ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Di mana dalam peraturan tersebut telah mengatur PRT sebagai pekerja, pemberi kerja, serta penyalur tenaga kerja PRT, namun mengenai hak-hak PRT, Permenaker ini masih dianggap jauh tertinggal.

Kita membutuhkan payung hukum Undang-undang yang mengakui bahwa PRT adalah jenis pekerjaan sama seperti pekerjaan lainnya. Sehingga secara hukum hak dan kewajiban sebagai pekerja akan melekat termasuk perlindungan jam kerja, upah, jaminan sosial, dsb.

Dalam RUU PRT telah mengatur mengenai pengakuan PRT sebagai pekerja, perlindungan PRT, penghapusan PRT anak, Hak dan Kewajiban PRT, serta sanksi hukum. Sehingga sangat penting bagi negara untuk segera mengesahkan RUU PRT, agar PRT mendapat perlindungan secara hukum.

Dengan pengesahan RUU PRT juga kita harapkan ada penyesuaian untuk upah PRT di seluruh Indonesia agar angka kemiskinan pun ikut turun. []

Tags: hak-hak PRThukumkeadilankekerasanKemiskinanNegaraperempuanRUU PRTTenaga KerjaUpah
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Jilbab dan Aurat
Buku

Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan

17 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
gerakan peradaban
Aktual

Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

16 Desember 2025
Isu perempuan
Personal

Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

16 Desember 2025
Lingkungan Perempuan
Publik

Kerusakan Lingkungan dan Beban yang Dipikul Perempuan

16 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Lelaki Penyuara Isu Perempuan, Bisakah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Jari di Ruang Digital: Etika Qur’ani di Tengah Krisis Privasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Buku Jilbab dan Aurat: Membaca Ulang Tanda Kesalehan Perempuan
  • Ketika Tubuh Perempuan Dijadikan Alat Dagang
  • Bahaya Normalisasi Seksisme dalam Wacana Keagamaan
  • Donasi Pembalut Tidak Penting? Ini Bukti Kesehatan Reproduksi Masih Diremehkan
  • Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID