Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika PRT Menjadi Korban Eksploitasi Tenaga Kerja

Banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja oleh pemberi kerja, di mana mereka harus mengerjakan banyak hal namun upah yang mereka terima tidak sesuai

Mifta Sonia by Mifta Sonia
31 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Eksploitasi Tenaga Kerja

Eksploitasi Tenaga Kerja

19
SHARES
925
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Iyem merupakan seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama bertahun-tahun, ia bekerja pada seorang tetangga di daerah rumahnya. Pekerjaan ia mulai sejak subuh hingga sore hari dengan tugas membersihkan rumah dan memasak. Karena rumahnya dekat maka ia tidak perlu menginap di tempat sang pemberi kerja.

Iyem memulai pekerjaannya pagi-pagi sekali saat orang lain masih terlelap. Ia harus menyiapkan makanan untuk satu keluarga besar sang pemberi kerja. Sebelum subuh ia harus sudah memasak karena aktivitas pemberi kerja dimulai dini hari. Pemberi kerja Iyem merupakan seorang wirausaha pembuat lontong yang kemudian didistribusikan ke pasar dan pedagang-pedagang.

Setelah memasak, ia bertugas untuk mencuci piring dan bersih-bersih rumah. Iyem tidak harus stay di rumah pemberi kerja. Saat tugasnya sudah selesai, ia bebas untuk pulang atau melakukan aktivitas lainnya. Saat siang ia akan kembali untuk mencuci piring dan di sore hari ia akan bersih-bersih rumah. Tanpa sadar, Iyem telah menjadi korban eksploitasi tenaga kerja.

Upah dibayar Murah

Namun kendati demikian, tenaga yang ia keluarkan tidak sebanding dengan upah yang ia dapatkan. Iyem hanya mendapatkan upah Rp25 ribu dalam seminggu yang berarti upah bulanannya hanya Rp100 ribu.

Walaupun makannya ditanggung oleh pemberi kerja, namun tentu saja upah tersebut jauh dari kata layak. Bagaimana mungkin tenaga PRT yang Iyem keluarkan dalam satu bulan hanya dihargai Rp100 ribu?

Bahkan menyuruh Iyem juga untuk mencuci baju, namun seringnya ia tidak menerima uang untuk membeli sabun pencuci pakaian. Sayangnya Iyem tidak punya pilihan lain selain bertahan, ia memilih untuk melanjutkan sebagai PRT dibanding tidak bekerja sama sekali.

Selain itu kata ‘tetangga’ membuat dia terima dengan upah yang diberikan. Padahal Iyem juga membantu dalam melakukan proses bisnis sang pemberi kerja.

Baginya yang terpenting adalah ia bisa makan tanpa khawatir, upah Rp25 ribu adalah bonus untuk membeli keperluan lainnya. Ia tidak sadar bahwa dia berhak untuk mendapatkan upah yang lebih layak dari upahnya saat ini.

Korban Eksploitasi Tenaga Kerja

Iyem merupakan satu dari sekian banyak PRT yang menjadi korban eksploitasi tenaga kerja. Di mana mereka rentan mengalami tindak kekerasan dan sulit mendapatkan perlindungan serta jaminan sosial. Tempat tinggal yang jauh dari peradaban kota membuat posisi PRT semakin rentan.

Penyebutan istilah PRT saja jarang digunakan oleh pemberi kerja. Masih banyak yang menggunakan istilah Asisten Rumah Tangga (ART) bahkan pembantu. Hal tersebut yang kemudian membuat pemberi kerja tidak menganggap profesi PRT sebagai tenaga kerja.

Ketika pemberi kerja tidak menganggap mereka sebagai pekerja, maka yang terjadi adalah upah yang tidak layak dan perlakuan yang sewenang-wenang. Bertambah pekerjaan rumah tangga mereka anggap sebagai ranah domestik yang tidak memiliki nilai ekonomis. Sehingga pekerjaan PRT seringkali kita pandang sebelah mata.

Hal tersebut yang kemudian membuat kehidupan PRT dalam negeri jauh dari kata layak. Mereka belum bisa menaikkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan. Banyak PRT dalam negeri yang menerima upah hanya cukup untuk bertahan hidup. Bahkan tidak sedikit yang upahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Minimnya upah yang PRT terima, membuat mereka juga kesulitan dalam mengakses jaminan kesehatan. Yakni dengan upah tersebut PRT akan memprioritaskan kebutuhan dasar mereka. Iyem adalah salah satu dari sekian banyak PRT yang tidak mendapatkan subsidi dari pemberi kerja untuk membayar jaminan kesehatan.

Sehingga ia hanya mampu mengakses posyandu untuk lansia yang diadakan setiap satu bulan sekali untuk mengecek kesehatannya. Di mana posyandu tersebut hanya melayani cek kesehatan dasar.

Lingkaran Kemiskinan

Berdasarkan data dari JALA PRT sebanyak 20-30% penduduk miskin Indonesia adalah PRT. JALA PRT mendasarkan ini pada upah yang PRT terima. Di Semarang PRT full time menerima upah Rp800.000, di Medan Rp700.000, di Makassar Rp 800 ribu, dan Jakarta sekitar Rp1-1,5 juta.

Padahal PRT sangat berkontribusi pada produktivitas pemberi kerja. Pemberi kerja bisa bekerja dan mengumpulkan pundi-pundi rupiah tanpa perlu memikirkan pekerjaan rumah seperti memasak, bersih-bersih, mencuci, dan lain sebagainya.

Mereka akan menikmati suasana rumah yang nyaman karena semua pekerjaan rumah sudah selesai PRT lakukan. Riset JALA PRT tahun 2012 mengungkap tanpa PRT, pengeluaran pemberi kerja kelas atas bisa naik lima kali lipat.

Sementara pada pemberi kerja kelas menengah, pengeluaran mereka meningkat dua kali lipat jika tanpa PRT. Riset ini mengungkap, pada kelas menengah mengeluarkan Rp300.000-Rp400.000 untuk kebutuhan sekali makan.

Angka ini menyumbang modernitas tidak hanya pemberi kerja, tapi seluruh penghuni rumah, termasuk kebersihan, kerapihan, dan lain-lain. Tidak hanya itu, banyak PRT yang luput dari bantuan sosial. Riset JALA PRT terhadap 668 PRT menunjukkan 89% PRT tidak mendapatkan dana bantuan sosial.

Salah satu faktornya adalah kriteria penerima dana bansos berdasarkan properti dan pendapatan. Padahal, kepesertaan PRT dalam program keluarga harapan (PKH) bisa mereka gunakan untuk menutupi pemenuhan hak PRT yang tidak bisa berikan oleh pemberi kerja.

Data-data tersebut menunjukkan bagaimana ketimpangan yang PRT alami di Indonesia hingga saat ini.

Negara Abai terhadap Nasib PRT

Walaupun telah banyak data yang menunjukkan bagaimana nasib PRT di Indonesia, negara belum juga berkontribusi untuk PRT.

RUU PRT yang sudah digagas sejak dua dekade lalu belum juga disahkan hingga saat ini. Pada tahun ini RUU PRT memang mengalami kemajuan dengan masuk sebagai RUU inisiatif DPR pada Maret lalu, namun pengesahannya terus tertunda hingga hari ini.

Ketika para wakil rakyat memilih untuk tidak mengesahkan RUU PRT dengan segera, semakin banyak PRT yang menjadi korban kekerasan fisik bahkan ekonomi. Para pemberi kerja juga semakin semena-mena dalam memberikan upah kepada PRT, karena tidak adanya sistem yang negara gunakan untuk menyesuaikan upah PRT di dalam negeri.

Walaupun di Indonesia ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Di mana dalam peraturan tersebut telah mengatur PRT sebagai pekerja, pemberi kerja, serta penyalur tenaga kerja PRT, namun mengenai hak-hak PRT, Permenaker ini masih dianggap jauh tertinggal.

Kita membutuhkan payung hukum Undang-undang yang mengakui bahwa PRT adalah jenis pekerjaan sama seperti pekerjaan lainnya. Sehingga secara hukum hak dan kewajiban sebagai pekerja akan melekat termasuk perlindungan jam kerja, upah, jaminan sosial, dsb.

Dalam RUU PRT telah mengatur mengenai pengakuan PRT sebagai pekerja, perlindungan PRT, penghapusan PRT anak, Hak dan Kewajiban PRT, serta sanksi hukum. Sehingga sangat penting bagi negara untuk segera mengesahkan RUU PRT, agar PRT mendapat perlindungan secara hukum.

Dengan pengesahan RUU PRT juga kita harapkan ada penyesuaian untuk upah PRT di seluruh Indonesia agar angka kemiskinan pun ikut turun. []

Tags: hak-hak PRThukumkeadilankekerasanKemiskinanNegaraperempuanRUU PRTTenaga KerjaUpah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Akikah dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Hidupnya

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Cinta Bukan Kepemilikan
Publik

Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Next Post
Pasangan Hidupnya

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Hidupnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita
  • Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim
  • Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa
  • Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan
  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0