Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Rumah tidak Lagi Jadi Tempat Teraman

Kasus pemerkosaan inses sering kali sulit diselesaikan dan dalam prosesnya korban sering mendapat intimidasi hingga ancaman

Mifta Sonia Mifta Sonia
14 November 2023
in Tak Berkategori
0
Tempat Teraman

Tempat Teraman

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang anak perempuan berinisial AP (17) asal Madiun, Jawa Timur mengalami nasib pilu. AP menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan anggota keluarganya.

AP diduga diperkosa oleh tiga anggota keluarganya secara bergiliran selama berhari-hari. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena terancam akan dipukul hingga dibunuh oleh terduga pelaku.

Kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 1-5 Agustus 2023. Hingga korban memutuskan untuk kabur dari rumahnya. Fakta ini menjadi bukti rumah tidak lagi menjadi tempat teraman bagi korban.

Sebelum kejadian tersebut, AP sering bercerita mengenai kekerasan fisik yang sering ia terima kepada tetangganya, namun mereka tidak melakukan apapun karena tidak ada bukti.

Sempat Kabur dan Tidur di Masjid

AP tinggal bersama keluarga ayahnya sejak orang tuanya bercerai. Ibu AP saat ini kita ketahui tinggal di Tulungagung, Jawa Timur.

Pendamping korban mengungkapkan bahwa AP merupakan lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya.

Setelah kejadian pilu tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2023 AP melarikan diri dari rumah. Ia harus tidur dari masjid satu ke masjid lainnya. AP juga sempat melaporkan  kejadian pemerkosaan yang menimpanya namun ditolak karena tidak membawa kartu identitas dan tidak ada saksi.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban kembali membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut dengan pendampingan LSM WKR pada 23 Oktober 2023.

Korban juga mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menaruh atensi pada kasus ini, Ia datang langsung ke Madiun dan membawa korban ke rumah aman karena mengalami trauma berat.

Pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti visum, namun mereka mengatakan perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Hasil visum korban menunjukkan ada luka lama, namun kepolisian mengatakan perlu diskusi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit mengingat korban pernah mengalami hal serupa pada 2021. (TV One).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 13 orang selama sepekan proses penyelidikan. Hingga saat ini belum ada yang mereka tetapkan sebagai tersangka.

Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Teraman untuk Anak

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 per 7 Maret 2023 ada sebanyak 140 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan.

Sedangkan Pengada Layanan menangani 725 kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.

Kasus kekerasan seksual dalam keluarga semakin hari semakin meningkat. Berita-berita tentang pemerkosaan oleh anggota keluarga sering berseliweran di media sosial.

Melihat data-data tersebut membuat hati miris bagaimana kekerasan seksual di Indonesia paling banyak terjadi di lingkup keluarga, rumah sendiri, di mana seharusnya menjadi tempat aman untuk anak-anak.

Keluarga seharusnya menjalankan fungsinya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Orang tua yang seharusnya memberikan rasa aman kepada anak justru meninggalkan trauma yang berkepanjangan pada anak.

Ayah sebagai pelindung dan pengayom malah menjadi sosok monster yang merenggut keamanan anaknya sendiri.

Kasus AP mewakili dari ratusan kasus pelecehan seksual dalam lingkup keluarga yang berhasil terungkap. Kasus pelecehan seksual seperti ini kita sebut sebagai pemerkosaan inses karena pelaku merupakan keluarga korban.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ayah biologis menempati urutan kedua dengan jumlah kasus menyentuh angka 400 setelah pacar di urutan pertama dengan jumlah 1.600 kasus.

Selanjutnya, di urutan ketiga ada paman yang masih bagian dari keluarga dengan jumlah kasus yang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

Ayah tiri, saudara atau kerabat, sepupu, kakak ipar, kakak kandung, serta kakek juga tercatat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anggota keluarga perempuan di keluarga mereka sendiri.

Amanda dan Hetty Krisnani (2019) dalam Jurnal Pekerjaan Sosial menemukan bahwa korban pemerkosaan inses memiliki rentang usia 3-18 tahun. Korban yang berusia 14-15 tahun menunjukkan frekuensi tinggi.

Budaya Patriarki dalam Keluarga

Tidak semua korban pemerkosaan inses berani untuk melaporkan atau menceritakan kejadian yang ia alami. Mayoritas korban lebih memilih untuk tidak bersuara karena takut akan berbagai risiko yang diterima. Kebanyakan korban pemerkosaan inses terpaksa bungkam agar tidak terbongkar di muka umum sebagai aib yang memalukan.

Orientasi patriarkis yang masih kuat di dalam keluarga bisa menjadi alasan lain mengapa kasus pemerkosaan inses tidak terlaporkan.

Dalam penelitian yang Bagong Sunaryo lakukan menemukan fakta bahwa pemerkosaan inses di Indonesia paling banyak dilakukan oleh ayah biologis dan ayah tiri. (The Conversation.com)

Ibu yang berada dalam dominasi suaminya dan tidak berdaya secara finansial cenderung merasa takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya.

Posisi ibu yang tersubordinasi membuat ia tidak bisa melindungi anak perempuannya dari tindak aniaya seksual yang dilakukan anggota keluarga lain terutama ayah korban.

Perbedaan status sosial juga membuat ibu harus berjuang ekstra ketika melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya.

Kasus pemerkosaan inses sering kali sulit terselesaikan dan dalam prosesnya korban sering mendapat intimidasi hingga ancaman.

Dampak Psikologis Korban Pemerkosaan Inses

Konsekuensi dari tidak mengatasi kekerasan terhadap anak akan berdampak sangat buruk. Terutama terhadap anak yang menjadi korban kekerasan fisik, seksual dan emosional kerap menderita konsekuensi jangka panjang, termasuk kondisi fisik dan psikologis. Bahkan kita tahu bahwa banyak pelaku juga merupakan korban kekerasan saat mereka kanak-kanak.

Berdasarkan Jurnal dari Kemensos, korban pemerkosaan inses akan mengalami taruma berkepanjangan yang membuat korban menarik diri, merasa bersalah pada diri sendiri, rendah diri, dan tidak mau bersosialisasi.

Korban menjadi pendiam, murung, stres, dan depresi berat serta sulit kita ajak berkomunikasi.
Hal tersebut terjadi akibat kurangnya dukungan yang kita berikan, dan sering kali terkucilkan oleh masyarakat bahkan keluarga.

Mereka juga bisa mengalami dampak fisik seperti kerusakan organ internal, pendarahan, tertular penyakit menular seksual hingga infeksi yang mengakibatkan kematian. Korban anak akan lebih menderita karena tidak mampu melawan kekuatan pelaku.

Penyintas membutuhkan pendampingan dengan orang yang sangat dekat dan mengerti kondisinya serta mampu motivasi dan memberi dukungan moral untuk bangkit dan menjalani kehidupan sosialnya. []

 

 

 

 

 

Tags: Anak PerempuanayahBudaya PatriarkiIbuKekerasan seksualkeluargaMadiunorang tuapelecehan seksualpemerkosaan
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID