Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Rumah tidak Lagi Jadi Tempat Teraman

Kasus pemerkosaan inses sering kali sulit diselesaikan dan dalam prosesnya korban sering mendapat intimidasi hingga ancaman

Mifta Sonia by Mifta Sonia
14 November 2023
in Tak Berkategori
A A
0
Tempat Teraman

Tempat Teraman

55
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang anak perempuan berinisial AP (17) asal Madiun, Jawa Timur mengalami nasib pilu. AP menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan anggota keluarganya.

AP diduga diperkosa oleh tiga anggota keluarganya secara bergiliran selama berhari-hari. Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena terancam akan dipukul hingga dibunuh oleh terduga pelaku.

Kejadian tersebut terjadi sejak tanggal 1-5 Agustus 2023. Hingga korban memutuskan untuk kabur dari rumahnya. Fakta ini menjadi bukti rumah tidak lagi menjadi tempat teraman bagi korban.

Sebelum kejadian tersebut, AP sering bercerita mengenai kekerasan fisik yang sering ia terima kepada tetangganya, namun mereka tidak melakukan apapun karena tidak ada bukti.

Sempat Kabur dan Tidur di Masjid

AP tinggal bersama keluarga ayahnya sejak orang tuanya bercerai. Ibu AP saat ini kita ketahui tinggal di Tulungagung, Jawa Timur.

Pendamping korban mengungkapkan bahwa AP merupakan lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya.

Setelah kejadian pilu tersebut, tepatnya pada 6 Agustus 2023 AP melarikan diri dari rumah. Ia harus tidur dari masjid satu ke masjid lainnya. AP juga sempat melaporkan  kejadian pemerkosaan yang menimpanya namun ditolak karena tidak membawa kartu identitas dan tidak ada saksi.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Korban kembali membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut dengan pendampingan LSM WKR pada 23 Oktober 2023.

Korban juga mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menaruh atensi pada kasus ini, Ia datang langsung ke Madiun dan membawa korban ke rumah aman karena mengalami trauma berat.

Pihak kepolisian juga sudah mengantongi bukti visum, namun mereka mengatakan perlu melakukan pendalaman untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Hasil visum korban menunjukkan ada luka lama, namun kepolisian mengatakan perlu diskusi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit mengingat korban pernah mengalami hal serupa pada 2021. (TV One).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 13 orang selama sepekan proses penyelidikan. Hingga saat ini belum ada yang mereka tetapkan sebagai tersangka.

Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Teraman untuk Anak

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 per 7 Maret 2023 ada sebanyak 140 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan.

Sedangkan Pengada Layanan menangani 725 kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.

Kasus kekerasan seksual dalam keluarga semakin hari semakin meningkat. Berita-berita tentang pemerkosaan oleh anggota keluarga sering berseliweran di media sosial.

Melihat data-data tersebut membuat hati miris bagaimana kekerasan seksual di Indonesia paling banyak terjadi di lingkup keluarga, rumah sendiri, di mana seharusnya menjadi tempat aman untuk anak-anak.

Keluarga seharusnya menjalankan fungsinya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Orang tua yang seharusnya memberikan rasa aman kepada anak justru meninggalkan trauma yang berkepanjangan pada anak.

Ayah sebagai pelindung dan pengayom malah menjadi sosok monster yang merenggut keamanan anaknya sendiri.

Kasus AP mewakili dari ratusan kasus pelecehan seksual dalam lingkup keluarga yang berhasil terungkap. Kasus pelecehan seksual seperti ini kita sebut sebagai pemerkosaan inses karena pelaku merupakan keluarga korban.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ayah biologis menempati urutan kedua dengan jumlah kasus menyentuh angka 400 setelah pacar di urutan pertama dengan jumlah 1.600 kasus.

Selanjutnya, di urutan ketiga ada paman yang masih bagian dari keluarga dengan jumlah kasus yang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.

Ayah tiri, saudara atau kerabat, sepupu, kakak ipar, kakak kandung, serta kakek juga tercatat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anggota keluarga perempuan di keluarga mereka sendiri.

Amanda dan Hetty Krisnani (2019) dalam Jurnal Pekerjaan Sosial menemukan bahwa korban pemerkosaan inses memiliki rentang usia 3-18 tahun. Korban yang berusia 14-15 tahun menunjukkan frekuensi tinggi.

Budaya Patriarki dalam Keluarga

Tidak semua korban pemerkosaan inses berani untuk melaporkan atau menceritakan kejadian yang ia alami. Mayoritas korban lebih memilih untuk tidak bersuara karena takut akan berbagai risiko yang diterima. Kebanyakan korban pemerkosaan inses terpaksa bungkam agar tidak terbongkar di muka umum sebagai aib yang memalukan.

Orientasi patriarkis yang masih kuat di dalam keluarga bisa menjadi alasan lain mengapa kasus pemerkosaan inses tidak terlaporkan.

Dalam penelitian yang Bagong Sunaryo lakukan menemukan fakta bahwa pemerkosaan inses di Indonesia paling banyak dilakukan oleh ayah biologis dan ayah tiri. (The Conversation.com)

Ibu yang berada dalam dominasi suaminya dan tidak berdaya secara finansial cenderung merasa takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya.

Posisi ibu yang tersubordinasi membuat ia tidak bisa melindungi anak perempuannya dari tindak aniaya seksual yang dilakukan anggota keluarga lain terutama ayah korban.

Perbedaan status sosial juga membuat ibu harus berjuang ekstra ketika melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya.

Kasus pemerkosaan inses sering kali sulit terselesaikan dan dalam prosesnya korban sering mendapat intimidasi hingga ancaman.

Dampak Psikologis Korban Pemerkosaan Inses

Konsekuensi dari tidak mengatasi kekerasan terhadap anak akan berdampak sangat buruk. Terutama terhadap anak yang menjadi korban kekerasan fisik, seksual dan emosional kerap menderita konsekuensi jangka panjang, termasuk kondisi fisik dan psikologis. Bahkan kita tahu bahwa banyak pelaku juga merupakan korban kekerasan saat mereka kanak-kanak.

Berdasarkan Jurnal dari Kemensos, korban pemerkosaan inses akan mengalami taruma berkepanjangan yang membuat korban menarik diri, merasa bersalah pada diri sendiri, rendah diri, dan tidak mau bersosialisasi.

Korban menjadi pendiam, murung, stres, dan depresi berat serta sulit kita ajak berkomunikasi.
Hal tersebut terjadi akibat kurangnya dukungan yang kita berikan, dan sering kali terkucilkan oleh masyarakat bahkan keluarga.

Mereka juga bisa mengalami dampak fisik seperti kerusakan organ internal, pendarahan, tertular penyakit menular seksual hingga infeksi yang mengakibatkan kematian. Korban anak akan lebih menderita karena tidak mampu melawan kekuatan pelaku.

Penyintas membutuhkan pendampingan dengan orang yang sangat dekat dan mengerti kondisinya serta mampu motivasi dan memberi dukungan moral untuk bangkit dan menjalani kehidupan sosialnya. []

 

 

 

 

 

Tags: Anak PerempuanayahBudaya PatriarkiIbuKekerasan seksualkeluargaMadiunorang tuapelecehan seksualpemerkosaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Biografi Fatimah binti Abbas Al-Bahgdadiyah

Next Post

Fatimah binti Abbas Al-Baghdadiyah: Sosok Perempuan Ulama yang Cerdas

Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Related Posts

Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Fatimah binti Abbas al-Baghdadiyah

Fatimah binti Abbas Al-Baghdadiyah: Sosok Perempuan Ulama yang Cerdas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0