Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa

Napol Napol
20 Desember 2022
in Siapa Berkata Apa
0
nikah siri tidak maslahat

nikah siri tidak maslahat

73
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang mengharapkan pernikahannya menjadi hubungan yang harmonis. Suami-istri saling percaya, saling mendukung, dan saling melindungi. Al-Qur’an pun menggambarkan pernikahan sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang amat kokoh). Ini mengisyaratkan bahwa hubungan suami-istri harus dibina dalam hubungan dua arah yang saling menguatkan, satu pihak menjadi pendukung bagi yang lain, dan tidak ada pihak yang dirugikan atau hak-haknya terancam. Oleh karena itu, praktik nikah siri itu tidak maslahat.

Agama mewajibkan adanya seorang wali dan dua orang saksi saat akad nikahberlangsung, dimaksudkan untuk mewujudkan mitsaqan ghalizan itu. Juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi kedua mempelai, terutama si perempuan, bila di kemudian hari muncul masalah dalam perkawinan mereka. Maka rukun nikah seharusnya tidak dimaknai sebagai formalitas belaka.

Dalam konteks masa kini, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatatkan perkawinan itu ke Kantor Urusan Agama (KUA), dengan maksud agar pasangan itu mendapat bantuan dari hukum yang berlaku di suatu negara (seperti Indonesia) jika suatu hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam ushul fiqh, kebijakan ini disebut dengan maslahah mursalah, yakni ketentuan yang tidak pernah diatur dalam fikih, tetapi maksud dari aturan tersebut tidak bertentangan bahkan sejalan dengan hukum agama.

baca juga: Nikah Sirri

Namun, konstruksi social yang sudah sejak lama dibangun atas perspektif patriarkhi menyebabkan masih banyak manusia-manusia berpola pikir jahiliyah di zaman ini yang menganggap pernikahan tidak lebih dari transaksi untuk melegalkan kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki. Imbasnya, nikah siri (pernikahan rahasia/perkawinan di bawah tangan) masih banyak dilakukan.

Hukum nikah siri menurut Imam Malik adalah tidak sah, karena bagaimana pun pernikahan itu wajib diumumkan ke masyarakat luas. Sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah menyatakan nikah siri hukumnya sah tapi makruh dilakukan. Ini mengisyaratkanbahwa ada “keberatan” dari para ulama terhadap nikah siri. Mengingat pada prinsipnya Rasulullah saw. pun tidak setuju dengan pernikahan jenis ini.

Dalam hadits disebutkan: Dari ‘Amr bin Yahya al-Mazini, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. tidak senang pada nikah siri, sehingga pernikahan itu dirayakan dengan tabuhan rebana.” (HR. Ahmad). Nabi saw.bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan jadikanlah akad nikah di masjid, serta pukullah rebana.” (HR. Tirmidzi, melalui Aisyah ra.). Razin bahkan menegaskan bahwa adanya riwayat tambahan atas sabda ini:“Karena pemisah antara yang halal dan haram adalah pengumuman.”

Mengapa harus diumumkan? KH. Muhyiddin Abdush-Shomad menyatakan dalam buku Umat Bertanya Ulama Menjawab (2008), bahwa selain sebagai pemberitahuan, pernikahan yang diumumkan juga terkandung maksud agar masyarakat menjadi “saksi” atas adanya ikatan antara dua insan tersebut. Masyarakat menjadi tahu bahwa mereka berdua telah terikat dalam perkawinan yang sah. Jika ada pihak yang melanggar komitmen pernikahan, minimalnya masyarakat dapat memberikan “sanksi moral” kepada pihak yang melanggar.

Pernikahan yang dirayakan secara terbuka juga merupakan wujud rasa syukur atas anugerah Allah swt. Bertemu jodoh adalah anugerah yang patut disyukuri agar rumah tangganya berkah. Nabi Muhammad saw. juga pernah menyuruh sahabatnya, Abdurrahman bin Auf, ketika dia baru berakad nikah: “Semoga Allah memberkatimu! Berpestalah walau hanya dengan seekor kambing!” (HR. Bukhari-Muslim).

Muhyiddin juga menyatakan bahwa hukum nikah yang tidak dicatatkan ke KUA walaupun dianggap sah menurut agama karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, namun pelaku nikah siri dianggap telah berdosa karena mengabaikan perintah al-Qur’an untuk mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah (ulil amri), sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. an-Nisa ayat 59: “Wahai orang-orang yang beriman, patuhlah kamu sekalian kepada Allah swt. Dan patuhlah kamu kepada Rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.”

Selain itu, perkawinan yang dirahasiakan mengandung resiko yang besar dan sangat merugikan, terutama bagi pihak perempuan yang tidak dapat berbuat apa-apa ketika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya. Banyak kasus di mana seorang perempuan menjadi korban kekerasan hingga diterlantarkan suaminya akibat nikah siri, tetapi tidak bisa menuntut secara hukum di Pengadilan Agama karena tidak memiliki surat bukti pernikahan.

Banyaknya kasus di mana perempuan menjadi korban kezaliman akibat nikah siri yang tidak maslahat ini, Indonesia diharapkan meniadakan pemisahan legalitas (agama dan negara) terkait nikah siri yang tidak maslahat. Dan yang harus diberlakukan adalah legalitas pernikahan oleh hukum Negara dalam UU No. 1/1974 dan UU No. 7/1989. Bukan hukum agama per agama tertentu.

Maka, siapa pun pihak yang melanggar, harus dikenakan sanksi. Karena kaidah hukum menyatakan bahwa “keputusan Negara adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi.” (hukm al-Qadhi ilzam wa yarfa’ al-khilaf).[]

Tags: KH. Muhyiddin: Nikah Siri Tidak Maslahat dan Pelakunya Berdosa
Napol

Napol

Terkait Posts

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID