Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Perempuan dalam

    Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

    Catatan Kaki

    Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

    Keulamaan Perempuan dalam

    Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

    Martabat Kemanusiaan

    Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Perempuan dalam

    Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

    Catatan Kaki

    Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

    Keulamaan Perempuan dalam

    Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

    Ibu Pertiwi

    Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    KUPI

    KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

    Martabat Kemanusiaan

    Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Khitan Perempuan: Kemuliaan atau Kemadlaratan?

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Khitan Perempuan: Kemuliaan atau Kemadlaratan?
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Khitan perempuan (khifadh) masih saja terus terjadi. Agama selalu dijadikan alasan.

Benarkah agama mengajarkan sunat perempuan? Baiklah kita cek!

Pertama, sebelum Islam datang, khitan/sunat sudah dilakukan oleh masyarakat, baik kepada laki-laki (khitan) maupun kepada perempuan (khifadh). Kedua, sebaliknya al-Qur’an sebagai sumber utama Islam tidak menyebut isu sunat sama sekali. Tidak ada satu ayat pun yang membicarakan apalagi memerintahkan khitan, baik kepada laki-laki ataupun perempuan. Ketiga, ada hadits yang membicarakan khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Usamah ra:

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ. رواه أحمد

“Khitan itu sunnah bagi laki-laki, dan suatu kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad)

Juga terdapat hadits yang menceritakan bahwa masyarakat Madinah sering menyunat anak perempuannya. Lalu, Nabi SAW melarangnya. Diriwayatkan Abu Daud dari Umi Athiyah al-Ansyariyyah menyampaikan:

لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج

 “Ada seorang perempuan yang dikhitan di Madinah, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya: ‘Janganlah disunat sampai habis, karena itu lebih utama bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami.’”  (HR. Abu Dawud).

Ada juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ. رواه مسلم

“Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”

Kata Sayid Sabiq, “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah (dla’if), tidak ada satu pun yang sahih.” Oleh karena itu, kata Ibnu Mundzir, seorang al-hafidh dan ahli fiqh Syafi’i terkemuka:

ليس فى الختان خبر يرجع اليه ولا سند يتبع

“Tidak ada satu pun hadits yang bisa dijadikan rujukan untuk menjustifikasi khitan dan tidak ada satu pun sanad hadits yang bisa diikuti.”

Jika begitu, apa tujuan khitan dilakukan? Manfaat atau madarat (merugikan)?

Khitan bagi laki-laki, tidak diragukan lagi, sangat bermanfaat, maslahat, dan menyehatkan. Oleh karena itu, para ulama menghukumi sunnah, malah ada yang mewajibkan.

Bagaimana dengan khitan bagi perempuan? Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), khitan perempuan pada umumnya terbagi atas empat tipe: memotong seluruh bagian klitoris; memotong sebagian klitoris; menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi); menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Secara medis dan kesehatan, khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali, malah merugikan, madlarat, dan merusak. Di antara kemadaratannya adalah sebagai berikut.

Pertama, perempuan kehilangan klitoris. Klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual bagi perempuan. Melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina. Kedua, menurunkan dan menghilangkan kepekaan rangsangan seksual. Ketiga, lubrikasi vagina akan berkurang bahkan kering. Klitoris yang disunat menyebabkan vagina kering dan penetrasi hanya menimbulkan rasa sakit. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap dan bisa menikmati hubungan seksual.

Keempat, disfungsi seksual. Perempuan tidak bisa mencapai orgasme sebagai puncak kenikmatan hubungan seksual. Kelima, disfungsi haid yang mengakibatkan darah haid terakumulasi dalam vagina atau dalam rahim atau dalam saluran tuba. Keenam, perdarahan yang mengakibatkan shock, trauma, hingga kematian.

Ketujuh, infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis. Kedelapan, tetanus yang bisa menyebabkan pada kematian. Kesembilan, gangrene yang dapat menyebabkan kematian. Kesepuluh, sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock. Kesebelas, infeksi saluran kemih kronis. Keduabelas, terjadinya abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Oleh karena dampak-dampak negatif ini, Syeikh Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam tulisannya berjudul “al-Hukmusy Syar’i fil-khitanil inats” pada Nopember 2006 menegaskan:

”Apabila pemotongan bagian tubuh perempuan ini menyakitkan atau menderitakannya baik secara fisik maupun psikologis ditambah bahwa dengan itu perempuan terhalang memperoleh hak fitrahnya (hak asasinya), berupa kenikmatan hubungan intim dengan suaminya, dan hak-hak seksualnya yang merupakan anugerah Tuhan, maka sunat perempuan adalah haram. Karena hal itu berarti melukai tubuh perempuan, suatu praktik yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Islam mengharamkan segala tindakan melukai diri sendiri dan atau orang lain. Kaedah fiqh yang disepakati ulama menyatakan : ”Tidak boleh melukai diri sendiri dan orang lain”. Ini adalah hadits shahih, dan itu merupakan operasionalisasi dari teks-teks al Qur’an yang melarang tindakan-tindakan yang menyakiti.”

Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, Menteri Wakaf Mesir mengatakan: ”Khitan perempuan adalah pelanggaran terhadap hak perempuan. Ia tidak memiliki dasar pembenarannya baik dari logika rasional maupun hukum Islam. Khitan perempuan adalah tradisi kuno yang bisa menimbulkan madarat (bahaya) berganda atas tubuh dan psikologi perempuan.”

Setelah terjadi kematian anak perempuan pasca khitan, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Dr. Ali Jumu’ah memutuskan bahwa “Khitan perempuan adalah haram.” Keputusan ini didukung oleh Grand Syeikh al-Azhar University, Syeikh Sayyed Thantawi. []

 

Tags: Anak Perempuanislamkesehatan reproduksiKhitan Perempuan
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Menegaskan Martabat Kemanusiaan Laki-Laki dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?
  • Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw
  • Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan
  • Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID