Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Khitan Perempuan: Kemuliaan atau Kemadlaratan?

Nurul Bahrul Ulum Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Khitan Perempuan: Kemuliaan atau Kemadlaratan?
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Khitan perempuan (khifadh) masih saja terus terjadi. Agama selalu dijadikan alasan.

Benarkah agama mengajarkan sunat perempuan? Baiklah kita cek!

Pertama, sebelum Islam datang, khitan/sunat sudah dilakukan oleh masyarakat, baik kepada laki-laki (khitan) maupun kepada perempuan (khifadh). Kedua, sebaliknya al-Qur’an sebagai sumber utama Islam tidak menyebut isu sunat sama sekali. Tidak ada satu ayat pun yang membicarakan apalagi memerintahkan khitan, baik kepada laki-laki ataupun perempuan. Ketiga, ada hadits yang membicarakan khitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Usamah ra:

الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ. رواه أحمد

“Khitan itu sunnah bagi laki-laki, dan suatu kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad)

Juga terdapat hadits yang menceritakan bahwa masyarakat Madinah sering menyunat anak perempuannya. Lalu, Nabi SAW melarangnya. Diriwayatkan Abu Daud dari Umi Athiyah al-Ansyariyyah menyampaikan:

لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج

 “Ada seorang perempuan yang dikhitan di Madinah, kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya: ‘Janganlah disunat sampai habis, karena itu lebih utama bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami.’”  (HR. Abu Dawud).

Ada juga hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah.

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ. رواه مسلم

“Fitrah itu ada lima, atau ada lima hal yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.”

Kata Sayid Sabiq, “Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah lemah (dla’if), tidak ada satu pun yang sahih.” Oleh karena itu, kata Ibnu Mundzir, seorang al-hafidh dan ahli fiqh Syafi’i terkemuka:

ليس فى الختان خبر يرجع اليه ولا سند يتبع

“Tidak ada satu pun hadits yang bisa dijadikan rujukan untuk menjustifikasi khitan dan tidak ada satu pun sanad hadits yang bisa diikuti.”

Jika begitu, apa tujuan khitan dilakukan? Manfaat atau madarat (merugikan)?

Khitan bagi laki-laki, tidak diragukan lagi, sangat bermanfaat, maslahat, dan menyehatkan. Oleh karena itu, para ulama menghukumi sunnah, malah ada yang mewajibkan.

Bagaimana dengan khitan bagi perempuan? Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), khitan perempuan pada umumnya terbagi atas empat tipe: memotong seluruh bagian klitoris; memotong sebagian klitoris; menjahit atau menyempitkan mulut vagina (infibulasi); menindik, menggores jaringan sekitar lubang vagina, atau memasukkan sesuatu ke dalam vagina agar terjadi perdarahan dengan tujuan memperkencang atau mempersempit vagina.

Secara medis dan kesehatan, khitan bagi perempuan tidak ada manfaatnya sama sekali, malah merugikan, madlarat, dan merusak. Di antara kemadaratannya adalah sebagai berikut.

Pertama, perempuan kehilangan klitoris. Klitoris memainkan peran penting dalam meningkatkan kenikmatan seksual bagi perempuan. Melalui klitoris, ekskresi kelenjar dapat terjadi di sekitar vagina. Kedua, menurunkan dan menghilangkan kepekaan rangsangan seksual. Ketiga, lubrikasi vagina akan berkurang bahkan kering. Klitoris yang disunat menyebabkan vagina kering dan penetrasi hanya menimbulkan rasa sakit. Semakin banyak lubrikasi pada vagina, perempuan akan semakin siap dan bisa menikmati hubungan seksual.

Keempat, disfungsi seksual. Perempuan tidak bisa mencapai orgasme sebagai puncak kenikmatan hubungan seksual. Kelima, disfungsi haid yang mengakibatkan darah haid terakumulasi dalam vagina atau dalam rahim atau dalam saluran tuba. Keenam, perdarahan yang mengakibatkan shock, trauma, hingga kematian.

Ketujuh, infeksi pada seluruh organ panggul yang mengarah pada sepsis. Kedelapan, tetanus yang bisa menyebabkan pada kematian. Kesembilan, gangrene yang dapat menyebabkan kematian. Kesepuluh, sakit kepala yang luar biasa mengakibatkan shock. Kesebelas, infeksi saluran kemih kronis. Keduabelas, terjadinya abses, kista dermoid, dan keloid (jaringan parut mengeras).

Oleh karena dampak-dampak negatif ini, Syeikh Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam tulisannya berjudul “al-Hukmusy Syar’i fil-khitanil inats” pada Nopember 2006 menegaskan:

”Apabila pemotongan bagian tubuh perempuan ini menyakitkan atau menderitakannya baik secara fisik maupun psikologis ditambah bahwa dengan itu perempuan terhalang memperoleh hak fitrahnya (hak asasinya), berupa kenikmatan hubungan intim dengan suaminya, dan hak-hak seksualnya yang merupakan anugerah Tuhan, maka sunat perempuan adalah haram. Karena hal itu berarti melukai tubuh perempuan, suatu praktik yang sebenarnya tidak dikehendakinya. Islam mengharamkan segala tindakan melukai diri sendiri dan atau orang lain. Kaedah fiqh yang disepakati ulama menyatakan : ”Tidak boleh melukai diri sendiri dan orang lain”. Ini adalah hadits shahih, dan itu merupakan operasionalisasi dari teks-teks al Qur’an yang melarang tindakan-tindakan yang menyakiti.”

Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq, Menteri Wakaf Mesir mengatakan: ”Khitan perempuan adalah pelanggaran terhadap hak perempuan. Ia tidak memiliki dasar pembenarannya baik dari logika rasional maupun hukum Islam. Khitan perempuan adalah tradisi kuno yang bisa menimbulkan madarat (bahaya) berganda atas tubuh dan psikologi perempuan.”

Setelah terjadi kematian anak perempuan pasca khitan, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Dr. Ali Jumu’ah memutuskan bahwa “Khitan perempuan adalah haram.” Keputusan ini didukung oleh Grand Syeikh al-Azhar University, Syeikh Sayyed Thantawi. []

 

Tags: Anak Perempuanislamkesehatan reproduksiKhitan Perempuan
Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID