• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Khitan Perempuan sebagai tradisi atau syariat agama?

Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan

Iftita Iftita
25/07/2021
in Personal, Rekomendasi
0
Khitan

Khitan

334
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan kabar asing lagi kalau sebagian perempuan Indonesia melakukan praktik khitan. Khitan atau sunat adalah sesuatu  hal yang sudah lama dilakukan dan sebagian masyarakat menganggap bahwa ini menjadi seuatu yang layak dilakukan pada setiap anak laki-laki maupun perempuan. Banyak perempuan yang di sunat ketika masih kecil oleh orang tua di perdesaan, contohnya adalah saya sendiri.

Pada umur 7 tahun saya melakukan sunat di bidan. Perasaan saya setelah disunat saya merasa agak nyeri sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang telah tergores di vagina. Saya merasa telah menjadi perempuan seutuhnya karena saya merasa bangga atas capaian saya tentang sunat. Karena banyak teman-teman perempuan saya yang tidak disunat.

Khitan merupakan kata bahasa arab dari akar kata khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Kata “memotong” dalam hal ini mempunyai batasan khusus. Maksudnya bahwa makna memotong di sini adalah bagian kemaluan yang dipotong.  Menurut Wahbah al-Zuhayli, mendefinisikan khitan pada perempuan adalah pemotongan sedikit kulit pada bagian yang paling atas dari alat kelamin perempuan.

Dalam dunia medis, ilmu kedokteran tidak mengajarkan praktek sunat untuk perempuan. Ilmu kedokteran hanya mengenal teori sunat untuk laki-laki yang disebut teori sirkumsisi. Oleh karena itu tidak ada standar dalam sunat yang dilakukan kepada perempuan.

Cara sunat yang dilakukan kepada perempuan berbeda-beda, ada yang memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris), atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit), atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung vulva di bagian atas kemaluan perempuan, atau memotong kulit yang berbentuk jengger ayam jantan atas farji anak perempuan. Tidak ada keseragaman ketika melakukan praktik sunat pada perempuan, karena disesuaikan dengan tempat masing-masing.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Sunat yang dilakukan kepada laki-laki berdampak positif dan membantu menjaga kebersihan di sekitar penis. Menurut WHO sunat yang dilakukan pada perempuan hanya akan membuat perempuan mengalami sakit yang berdampak jangka panjang, seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam melakukan hubungan seksual. Dampak yang biasanya terjadi infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, kompilasi saat kehamilan saat melahirkan bahkan kematian.

Mengutip Buku mengupas seksualitas karya Musdah Mulia mengatakan khitan bagi perempuan dalam bentuk infibulasi dapat membahayakan kesehatan dan merusak alat reproduksi perempuan karena menutup lubang vagina, dan cuma menyisakan lubang kecil. Terlebih lagi khitan perempuan yang ekstrim tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan alat pemotong tradisional yang tidak steril, seperti gunting, pinset, jarum dan benda-benda tajam lainnya.

Praktik sunat perempuan di Indonesia  pernah dilarang oleh  Pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen  Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Alasan pemerintah Indonesia melarang praktik sunat pada perempuan lebih kepada ketidakbermanfaatan atas sunat itu sendiri. Bahkan praktik sunat bisa menimbulkan kerugian pada perempuan. Tetapi pada tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan larangan sunat untuk perempuan.

Khitan yang dilakukan pada laki-laki yang dilakukan dengan memotong kulup merupakan tindakan yang mempunyai banyak manfaat. Kulup dipotong karena ia berpotensi menyimpan penyakit kelamin, ia juga menyebabkan inflamasi sebab kepala penis berkulup lebih sensitif. Dengan demikian, khitan yang dilakukan pada laki-laki adalah sehat secara medis. Sebaliknya pada perempuan justru sangat negatif karena tidak memberikan dampak apapun.

Mari kita pahami saat perempuan melakukan sunat, klitoris yang ada pada perempuan adalah bagian yang sensitif pada setiap sentuhan. Klitoris sendiri mempunyai 8000 ujung syaraf, dimana jika dalam pelaksanaan sunat tidak sesuai prosedur maka dapat terjadi kerusakan pada syaraf-syarafnya. Pengangkatan klitoris bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan bagian yang sensitif di bagian vagina.

Sebelum Islam datang, tradisi sunat sudah dilakukan untuk perempuan dan laki-laki. Tradisi sunat banyak dilakukan di daerah Afrika. Di Mesir juga praktik sunat dilakukan karena penemuan mumi dengan ditemukannya mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM. Menurut catatan sejarah dalam buku Takhrij al-Dilalath al-Syam’iyyah, menyebutkan sunat perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar istri kedua dari Nabi Ibrahim. Tindakan tersebut diyakini sebagai rangka penyucian jiwa.

Khitan dalam kitab taurat dijadikan sebagai tanda dari Tuhan. Khitan pada jaman Nabi Ibrahim dijadikan sebagai tanda yang membedakan bangsa Israil, khususnya orang- orang Yahudi. Sunat jaman dulu hanya dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan tidak diperkenankan.

Nawal Al-Sa’adawi menganggap sunat pada perempuan merupakan warisan leluhur yang tidak bisa dihilangkan dan sunat bukan berasal dari agama Islam yang harus dipertahankan.Jika khitan pada perempuan dilakukan karena alasan keagamaan, mereka keliru. Karena khitan itu dipraktekkan sebelum Islam datang. Pemahaman yang keliru ketika Keimanan dan keislaman dilihat apakah ia dikhitan atau tidak. Bahkan khitan tidak masuk dalam rukun Islam. Praktik sunat ini tidak ditemukan di Saudi Arabia.

Sunat perempuan dilakukan atas tradisi kultural di masyarakat. Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan. Praktek sunat dalam Islam baru dijumpai Rasulallah setelah berhijrah ke kota madinah.

Dari beberapa kesimpulan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sunat pada perempuan dalam pandangan medis adalah tidak ada cara sunat yang dianjurkan, adapun yang dilakukan bidan, dokter dalam melakukan sunat pada perempuan dilakukan dengan ilmu yang mereka miliki masing-masing.

Sedangkan sunat dalam pandangan masyarakat adalah sesuatu yang ditradisikan tanpa tahu bagaimana dampak yang dilakukan ketika perempuan itu mengalami sunat. Dalam kaidah fiqih kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan (la dharara wa la dhirara) maka hukumnya makruh dan harus ditinggalkan. Wallahu’lam. []

Tags: IndonesiaIslam NusantaraKhitan PerempuanperempuansunatSyariat IslamTradisi
Iftita

Iftita

Terkait Posts

Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Aeshnina Azzahra Aqila

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version