Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Khitan Perempuan sebagai tradisi atau syariat agama?

Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan

Iftita by Iftita
25 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Khitan

Khitan

7
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan kabar asing lagi kalau sebagian perempuan Indonesia melakukan praktik khitan. Khitan atau sunat adalah sesuatu  hal yang sudah lama dilakukan dan sebagian masyarakat menganggap bahwa ini menjadi seuatu yang layak dilakukan pada setiap anak laki-laki maupun perempuan. Banyak perempuan yang di sunat ketika masih kecil oleh orang tua di perdesaan, contohnya adalah saya sendiri.

Pada umur 7 tahun saya melakukan sunat di bidan. Perasaan saya setelah disunat saya merasa agak nyeri sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang telah tergores di vagina. Saya merasa telah menjadi perempuan seutuhnya karena saya merasa bangga atas capaian saya tentang sunat. Karena banyak teman-teman perempuan saya yang tidak disunat.

Khitan merupakan kata bahasa arab dari akar kata khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Kata “memotong” dalam hal ini mempunyai batasan khusus. Maksudnya bahwa makna memotong di sini adalah bagian kemaluan yang dipotong.  Menurut Wahbah al-Zuhayli, mendefinisikan khitan pada perempuan adalah pemotongan sedikit kulit pada bagian yang paling atas dari alat kelamin perempuan.

Dalam dunia medis, ilmu kedokteran tidak mengajarkan praktek sunat untuk perempuan. Ilmu kedokteran hanya mengenal teori sunat untuk laki-laki yang disebut teori sirkumsisi. Oleh karena itu tidak ada standar dalam sunat yang dilakukan kepada perempuan.

Cara sunat yang dilakukan kepada perempuan berbeda-beda, ada yang memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris), atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit), atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung vulva di bagian atas kemaluan perempuan, atau memotong kulit yang berbentuk jengger ayam jantan atas farji anak perempuan. Tidak ada keseragaman ketika melakukan praktik sunat pada perempuan, karena disesuaikan dengan tempat masing-masing.

Sunat yang dilakukan kepada laki-laki berdampak positif dan membantu menjaga kebersihan di sekitar penis. Menurut WHO sunat yang dilakukan pada perempuan hanya akan membuat perempuan mengalami sakit yang berdampak jangka panjang, seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam melakukan hubungan seksual. Dampak yang biasanya terjadi infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, kompilasi saat kehamilan saat melahirkan bahkan kematian.

Mengutip Buku mengupas seksualitas karya Musdah Mulia mengatakan khitan bagi perempuan dalam bentuk infibulasi dapat membahayakan kesehatan dan merusak alat reproduksi perempuan karena menutup lubang vagina, dan cuma menyisakan lubang kecil. Terlebih lagi khitan perempuan yang ekstrim tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan alat pemotong tradisional yang tidak steril, seperti gunting, pinset, jarum dan benda-benda tajam lainnya.

Praktik sunat perempuan di Indonesia  pernah dilarang oleh  Pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen  Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Alasan pemerintah Indonesia melarang praktik sunat pada perempuan lebih kepada ketidakbermanfaatan atas sunat itu sendiri. Bahkan praktik sunat bisa menimbulkan kerugian pada perempuan. Tetapi pada tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan larangan sunat untuk perempuan.

Khitan yang dilakukan pada laki-laki yang dilakukan dengan memotong kulup merupakan tindakan yang mempunyai banyak manfaat. Kulup dipotong karena ia berpotensi menyimpan penyakit kelamin, ia juga menyebabkan inflamasi sebab kepala penis berkulup lebih sensitif. Dengan demikian, khitan yang dilakukan pada laki-laki adalah sehat secara medis. Sebaliknya pada perempuan justru sangat negatif karena tidak memberikan dampak apapun.

Mari kita pahami saat perempuan melakukan sunat, klitoris yang ada pada perempuan adalah bagian yang sensitif pada setiap sentuhan. Klitoris sendiri mempunyai 8000 ujung syaraf, dimana jika dalam pelaksanaan sunat tidak sesuai prosedur maka dapat terjadi kerusakan pada syaraf-syarafnya. Pengangkatan klitoris bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan bagian yang sensitif di bagian vagina.

Sebelum Islam datang, tradisi sunat sudah dilakukan untuk perempuan dan laki-laki. Tradisi sunat banyak dilakukan di daerah Afrika. Di Mesir juga praktik sunat dilakukan karena penemuan mumi dengan ditemukannya mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM. Menurut catatan sejarah dalam buku Takhrij al-Dilalath al-Syam’iyyah, menyebutkan sunat perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar istri kedua dari Nabi Ibrahim. Tindakan tersebut diyakini sebagai rangka penyucian jiwa.

Khitan dalam kitab taurat dijadikan sebagai tanda dari Tuhan. Khitan pada jaman Nabi Ibrahim dijadikan sebagai tanda yang membedakan bangsa Israil, khususnya orang- orang Yahudi. Sunat jaman dulu hanya dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan tidak diperkenankan.

Nawal Al-Sa’adawi menganggap sunat pada perempuan merupakan warisan leluhur yang tidak bisa dihilangkan dan sunat bukan berasal dari agama Islam yang harus dipertahankan.Jika khitan pada perempuan dilakukan karena alasan keagamaan, mereka keliru. Karena khitan itu dipraktekkan sebelum Islam datang. Pemahaman yang keliru ketika Keimanan dan keislaman dilihat apakah ia dikhitan atau tidak. Bahkan khitan tidak masuk dalam rukun Islam. Praktik sunat ini tidak ditemukan di Saudi Arabia.

Sunat perempuan dilakukan atas tradisi kultural di masyarakat. Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan. Praktek sunat dalam Islam baru dijumpai Rasulallah setelah berhijrah ke kota madinah.

Dari beberapa kesimpulan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sunat pada perempuan dalam pandangan medis adalah tidak ada cara sunat yang dianjurkan, adapun yang dilakukan bidan, dokter dalam melakukan sunat pada perempuan dilakukan dengan ilmu yang mereka miliki masing-masing.

Sedangkan sunat dalam pandangan masyarakat adalah sesuatu yang ditradisikan tanpa tahu bagaimana dampak yang dilakukan ketika perempuan itu mengalami sunat. Dalam kaidah fiqih kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan (la dharara wa la dhirara) maka hukumnya makruh dan harus ditinggalkan. Wallahu’lam. []

Tags: IndonesiaIslam NusantaraKhitan PerempuanperempuansunatSyariat IslamTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Iftita

Iftita

Related Posts

Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0