Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Khitan Perempuan sebagai tradisi atau syariat agama?

Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan

Iftita by Iftita
25 Juli 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Khitan

Khitan

7
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan kabar asing lagi kalau sebagian perempuan Indonesia melakukan praktik khitan. Khitan atau sunat adalah sesuatu  hal yang sudah lama dilakukan dan sebagian masyarakat menganggap bahwa ini menjadi seuatu yang layak dilakukan pada setiap anak laki-laki maupun perempuan. Banyak perempuan yang di sunat ketika masih kecil oleh orang tua di perdesaan, contohnya adalah saya sendiri.

Pada umur 7 tahun saya melakukan sunat di bidan. Perasaan saya setelah disunat saya merasa agak nyeri sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang telah tergores di vagina. Saya merasa telah menjadi perempuan seutuhnya karena saya merasa bangga atas capaian saya tentang sunat. Karena banyak teman-teman perempuan saya yang tidak disunat.

Khitan merupakan kata bahasa arab dari akar kata khatana-yakhtanu-khatnan, artinya memotong. Kata “memotong” dalam hal ini mempunyai batasan khusus. Maksudnya bahwa makna memotong di sini adalah bagian kemaluan yang dipotong.  Menurut Wahbah al-Zuhayli, mendefinisikan khitan pada perempuan adalah pemotongan sedikit kulit pada bagian yang paling atas dari alat kelamin perempuan.

Dalam dunia medis, ilmu kedokteran tidak mengajarkan praktek sunat untuk perempuan. Ilmu kedokteran hanya mengenal teori sunat untuk laki-laki yang disebut teori sirkumsisi. Oleh karena itu tidak ada standar dalam sunat yang dilakukan kepada perempuan.

Cara sunat yang dilakukan kepada perempuan berbeda-beda, ada yang memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris), atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit), atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung vulva di bagian atas kemaluan perempuan, atau memotong kulit yang berbentuk jengger ayam jantan atas farji anak perempuan. Tidak ada keseragaman ketika melakukan praktik sunat pada perempuan, karena disesuaikan dengan tempat masing-masing.

Sunat yang dilakukan kepada laki-laki berdampak positif dan membantu menjaga kebersihan di sekitar penis. Menurut WHO sunat yang dilakukan pada perempuan hanya akan membuat perempuan mengalami sakit yang berdampak jangka panjang, seperti kehilangan kepekaan yang berakibat kesakitan dalam melakukan hubungan seksual. Dampak yang biasanya terjadi infeksi vagina, disfungsi seksual, infeksi saluran kencing, kompilasi saat kehamilan saat melahirkan bahkan kematian.

Mengutip Buku mengupas seksualitas karya Musdah Mulia mengatakan khitan bagi perempuan dalam bentuk infibulasi dapat membahayakan kesehatan dan merusak alat reproduksi perempuan karena menutup lubang vagina, dan cuma menyisakan lubang kecil. Terlebih lagi khitan perempuan yang ekstrim tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan alat pemotong tradisional yang tidak steril, seperti gunting, pinset, jarum dan benda-benda tajam lainnya.

Praktik sunat perempuan di Indonesia  pernah dilarang oleh  Pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen  Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 00.07.1.31047a tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Alasan pemerintah Indonesia melarang praktik sunat pada perempuan lebih kepada ketidakbermanfaatan atas sunat itu sendiri. Bahkan praktik sunat bisa menimbulkan kerugian pada perempuan. Tetapi pada tahun 2014 dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan larangan sunat untuk perempuan.

Khitan yang dilakukan pada laki-laki yang dilakukan dengan memotong kulup merupakan tindakan yang mempunyai banyak manfaat. Kulup dipotong karena ia berpotensi menyimpan penyakit kelamin, ia juga menyebabkan inflamasi sebab kepala penis berkulup lebih sensitif. Dengan demikian, khitan yang dilakukan pada laki-laki adalah sehat secara medis. Sebaliknya pada perempuan justru sangat negatif karena tidak memberikan dampak apapun.

Mari kita pahami saat perempuan melakukan sunat, klitoris yang ada pada perempuan adalah bagian yang sensitif pada setiap sentuhan. Klitoris sendiri mempunyai 8000 ujung syaraf, dimana jika dalam pelaksanaan sunat tidak sesuai prosedur maka dapat terjadi kerusakan pada syaraf-syarafnya. Pengangkatan klitoris bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan bagian yang sensitif di bagian vagina.

Sebelum Islam datang, tradisi sunat sudah dilakukan untuk perempuan dan laki-laki. Tradisi sunat banyak dilakukan di daerah Afrika. Di Mesir juga praktik sunat dilakukan karena penemuan mumi dengan ditemukannya mumi perempuan dengan klitoris yang terpotong pada abad 16 SM. Menurut catatan sejarah dalam buku Takhrij al-Dilalath al-Syam’iyyah, menyebutkan sunat perempuan pertama kali dilakukan oleh Hajar istri kedua dari Nabi Ibrahim. Tindakan tersebut diyakini sebagai rangka penyucian jiwa.

Khitan dalam kitab taurat dijadikan sebagai tanda dari Tuhan. Khitan pada jaman Nabi Ibrahim dijadikan sebagai tanda yang membedakan bangsa Israil, khususnya orang- orang Yahudi. Sunat jaman dulu hanya dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan tidak diperkenankan.

Nawal Al-Sa’adawi menganggap sunat pada perempuan merupakan warisan leluhur yang tidak bisa dihilangkan dan sunat bukan berasal dari agama Islam yang harus dipertahankan.Jika khitan pada perempuan dilakukan karena alasan keagamaan, mereka keliru. Karena khitan itu dipraktekkan sebelum Islam datang. Pemahaman yang keliru ketika Keimanan dan keislaman dilihat apakah ia dikhitan atau tidak. Bahkan khitan tidak masuk dalam rukun Islam. Praktik sunat ini tidak ditemukan di Saudi Arabia.

Sunat perempuan dilakukan atas tradisi kultural di masyarakat. Sami al Dayb dalam penelitiannya mengenai sunat pada agama Yahudi,  Nasrani dan Islam, menegaskan bahwa tidak ditemukan pernyataan dari Kitab Suci Taurat dan Injil yang memerintahkan sunat pada perempuan. Praktek sunat dalam Islam baru dijumpai Rasulallah setelah berhijrah ke kota madinah.

Dari beberapa kesimpulan di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sunat pada perempuan dalam pandangan medis adalah tidak ada cara sunat yang dianjurkan, adapun yang dilakukan bidan, dokter dalam melakukan sunat pada perempuan dilakukan dengan ilmu yang mereka miliki masing-masing.

Sedangkan sunat dalam pandangan masyarakat adalah sesuatu yang ditradisikan tanpa tahu bagaimana dampak yang dilakukan ketika perempuan itu mengalami sunat. Dalam kaidah fiqih kalau suatu perbuatan mendatangkan lebih banyak mudharat daripada kemaslahatan (la dharara wa la dhirara) maka hukumnya makruh dan harus ditinggalkan. Wallahu’lam. []

Tags: IndonesiaIslam NusantaraKhitan PerempuanperempuansunatSyariat IslamTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan, dan Setiap Keping Kenangannya

Next Post

Komitmen KUPI untuk Sah-kan RUU Pungkas

Iftita

Iftita

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
RUU PKS

Komitmen KUPI untuk Sah-kan RUU Pungkas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0