Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kian Merana, Ternyata Begini Nasib Perempuan Afghanistan di Bawah Kekuasaan Taliban

Taliban meletakkan perempuan Afghanistan sebagai sumber fitnah dan malapetaka untuk semua kejahatan kriminalitas yang terjadi di belahan dunia

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
26 Juli 2022
in Publik
A A
0
Perempuan Afghanisan

Perempuan Afghanisan

7
SHARES
333
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah hampir 20 tahun berjuang menduduki kembali pemerintahan Afganistan, perjuangan Taliban berakhir dengan kemenangan. Moment tersebut berdekatan dengan hari kemerdekaan Indonesia yaitu pada 15 Agustus tahun 2021. Keberhasilan Taliban karena Amerika menarik pasukan militernya. Sedangkan Presiden Afghanistan Ashraf Ghani memilih untuk meninggalkan Afganistan agar tidak terjadi pertumpahan darah. Lalu bagaimana dengan nasib perempuan Afghanistan sekarang?

Kemenangan ini adalah dampak dari kesepakatan perjanjian Doha oleh Amerika, Pemerintahaan Ashraf Ghani, dan juga Taliban pada Februari 2002 (Tomi, 2007). Setelah Amerika berhasil melengserkan pemerintahan Taliban atas Afganistan pada 2002, ketiga belah pihak menyepakati bahwa Amerika akan segera hengkang dari Afganistan dan mengakui kedaulatan Afganistan dengan syarat Taliban tidak boleh mengikutsertakan gerilyawan ekstrimis seperti al-Qaeda.

Maka dengan hengkangnya militer Amerika dari Afghanistan, sesuai dengan kesepakatan perjanjian Doha, Afganistan bisa berdaulat kembali dan menikmati kemerdekaan seutuhnya tanpa campur tangan Amerika. Tambahan lagi dengan ketidakmampuan Ashraf Ghani dalam menekan laju patriotisme dan nasionalisme Taliban yang militan. Sehingga tanpa melalui angkat senjata dan dalam waktu yang cukup singkat, pemerintahan bisa dengan mudah diambil alih nyaris tanpa perlawanan.

Kegelisahan Perempuan Afganistan atas Kemenangan Taliban

Zarifa Ghafari sebagai wali kota Maidan Shahr sekaligus walikota perempuan pertama di bawah Presiden Ashraf Ghani secara tegas menyatakan hanya menunggu waktu untuk dibunuh tentara Taliban. Posisinya sebagai perempuan pertama dan termuda yang menjabat di kursi pemerintahan tentunya bertentangan dengan konsep pemerintahan dalam Islam. Dalam pemahaman Islam konservatif, perempuan tidak boleh menjadi pemimpin.

Hosna Jalil seorang mantan Kementerian Urusan Perempuan di Afghanistan pada periode Ashraf Ghani juga menyatakan hal serupa. Bahwa kemenangan Taliban berdampak buruk bagi kemerdekaan dan independensi perempuan atas keadaannya sebagai manusia. Perempuan tak akan bisa mengambil peran di ranah publik, dan akan didomestikasi secara struktural oleh Taliban. Pemahaman agama yang literalis akan merugikan perempuan di Afghanistan secara keseluruhan.

Kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan. Pada tahun 1996-2001 Negara Islam resmi berdiri di Afganistan di bawah Taliban. Mullah Umar terpilih sebagai Amirul Mukminin Afganistan saat itu (Abdul:2001). Sederet hukum dan peraturan tersusun berdasarkan syariat Islam. Namun justru menyebabkan regulasi yang diskriminatif terhadap perempuan. Bukan syariatnya dan agama Islamnya yang tidak relevan, namun pemahaman agama yang tekstual dan tidak mengikuti perubahan zaman lah yang menyebabkan aturan tersebut dikecam oleh dunia.

Pembatasan Peran Perempuan di Afghanistan

Menurut Gayle, salah satu aturan yang mendiskreditkan perempuan adalah larangan perempuan keluar rumah tanpa pendampingan mahram, larangan menuntut ilmu, dan larangan bekerja (Gayle: 2014). Larangan ini tentunya berdampak pada aspek kehidupan yang lainnya seperti tidak terpenuhinya kesehatan yang adil gender, mata pencaharian yang hanya terbuka untuk laki-laki, dan minimnya akses perempuan untuk melanjutkan sekolah tinggi.

Tak hanya itu, preferensi busana perempuan juga Taliban atur. Perempuan harus memakai cadar jika di luar rumah. Jika terbukti melanggar, mereka akan mendapat hukuman pukulan (Gayle: 2014). Bahkan aktivitas pribadi yang berkaitan dengan hobi pun terlarang seperti memelihara burung dan layangan karena khawatir mengganggu ibadah seseorang.

Sebagai gerakan nasionalis Sunni, pemerintahan Afganistan di bawah Taliban saat itu memiliki prinsip bahwa amal ibadah yang paling utama setelah iman kepada Allah adalah Jihad fi Sabilillah. Sedangkan Jihad fi Sabilillah itu sendiri lebih utama dari bertetangga dengan Masjidil Haram dan memakmurkannya (Azzam: 1994).

Atas dasar inilah, segala kebijakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam Taliban hancurkan. Taliban saat itu mendapat kritik dari Dewan keamanan PBB dan dunia mengecamnya, karena melanggar Hak Asasi Manusia. Hingga pada November 2001, Amerika Serikat berhasil menggulingkan Taliban, dan Afghanistan menjadi negara di bawah kaki tangan Amerika. Taliban mengalami pemboikotan oleh mayoritas negara Dunia

Moderasi Taliban dan Harapan Semu

Pelaksanaan konferensi pers pada 18 Agustus 2021, tepat sehari setelah Taliban berhasil menduduki kembali pemerintahan Afganistan. Zabiullah Mujahid sebagai jubir Taliban meyakinkan publik bahwa Taliban yang saat ini menduduki pemerintahan Afganistan bukanlah Taliban 25 tahun yang lalu. Selain mengumumkan amnesti dan jaminan keamanan bagi seluruh penduduk Afganistan baik muslim maupun non muslim, Taliban juga berjanji untuk mengusung nilai-nilai moderasi Islam.

Salah satunya adalah mengizinkan perempuan Afghanistan untuk menduduki kursi pemerintahan, memberikan akses pendidikan, dan membolehkan perempuan bekerja. Ia juga menyatakan bahwa dalam membangun pemerintahan Afganistan yang kuat, inklusif dan Islami, membutuhkan kerjasama dari seluruh masyarakat Afghanistan. Termasuk di dalamnya adalah peran perempuan selama masih dalam koridor yang diperbolehkan syariat.

Nasib Perempuan Afghanistan Kian Merana

Pernyataan Zabihullah Mujahid ini adalah jawaban langsung dari kekhawatiran Hosna Jalil dan Zarifa Ghifari tentang masa depan perempuan Afganistan di bawah pemerintahan Taliban. Bahwa perempuan akan tetap mendapatkan haknya sebagai manusia, dan dapat berkiprah di ranah publik sebagaimana laki-laki. Hal ini membawa angin segar terhadap perubahan pemerintahan Islam yang identik dengan perlakukan diskriminatif terhadap perempuan.

Namun, hanya dalam hitungan bulan semua janji Taliban nyaris tak terbukti sedikitpun. Bahkan bisa disebut, Taliban saat ini hanyalah replikasi dari Taliban pra 2001. Pelan namun pasti, kebebasan perempuan dikebiri secara struktural. Diawali pada September 2021, Taliban membubarkan Kementerian Urusan Wanita Afghan (MOWA).

Pada Desember 2021 perempuan dilarang melakukan perjalanan lebih dari 72 km tanpa mahram. Di bulan yang sama, sebanyak 231 saluran media ditutup Afghanistan yang mengakibatkan 6.400 jurnalis kehilangan pekerjaan, utamanya perempuan. Berlanjut pada Maret 2022, pemerintah Taliban melarang perempuan bersekolah. Dan secara perlahan, perempuan yang bekerja di sektor publik diberhentikan satu persatu. Bahkan  poster, dan stiker yang terpasang di toko-toko dengan mengambil model perempuan pun dihapus dan dicat dengan warna hitam.

Taliban meletakkan perempuan Afghanistan sebagai sumber fitnah dan malapetaka untuk semua kejahatan kriminalitas yang terjadi di belahan dunia. Taliban lupa bahwa kejahatan bisa terjadi selama ada pelaku. Seharusnya pelaku kejahatanlah yang kita beri pembinaan, dan sanksi tegas. Bukan dengan mengebiri hak perempuan dengan dalih mengurangi peluang kriminalitas yang di luar batas.

Laki-laki dan perempuan memiliki peluang yang sama untuk memaksimalkan ibadah kepada Tuhan. Dan di sisi lain, laki-laki dan perempuan juga sama-sama berpeluang untuk berbuat kejahatan. Laki-laki dan perempuan juga memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan diri dan berperan di wilayah publik dan domestik dengan segala potensi yang dimiliki sebagai manusia. []

 

 

 

 

 

 

Tags: AfghanistanislamLuar NegeriperempuanpolitikTaliban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0