Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Kilas Balik Kisah Maryam Binti Imran dalam Perspektif Sains

Kisah Maryam binti Imran yang hamil tanpa melakukan fertilisasi, menjadi sebuah ingatan yang terekam oleh umat Islam maupun kaum Kristiani

Miri Pariyas by Miri Pariyas
24 Desember 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Kisah Maryam binti Imran

Kisah Maryam binti Imran

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kisah Maryam binti Imran terabadikan dalam kitab suci milik umat islam. Tidak hanya itu, dia merupakan salah satu nama yang menjadi surah dalam Al-Quran, kesabaran, ketakwaaan yang lampaui batas membuatnya memiliki tempat khusus, ia adalah ibunda Nabi Isa As.

Dia lahir dari pasangan Imran dan Hanna, di mana kelurga Imran terkenal sebagai pengulu dari kelahiran Nabi Isa. Imran dan Hanna sejak dulu mengimpikan buah hati (Maryam), namun sejak pernikahan mereka tak kunjung dikarunia keturunan.

Akan tetapi, mereka berdua selalu melapangkan hati untuk menunggu anugerah itu. Walaupun telah berumur, bahkan pada proses penantian tersebut, Hanna mengucapkan ikrar yang telah terekam dalam kita suci. Apabila, dia mengandung hingga melahirkan anak baik lelaki atau perempuan, akan memberikannya kepada Allah.

Andai kita Hanna tentu akan sulit melakukan itu. Namun, Hanna sudah berada dalam puncak kesalehan yang tidak bisa terbantahkan oleh apapun. Harapan ataupun mimpi selalu hadir untuk menghampiri tiap manusia. Kendati demikian akan selalu berpasrah juga pada takdir.

Keluarga Imran dan Hanna

Singkat cerita, Hanna mengandung seorang anak yang akan ia abdikan kepada Allah. Kehamilannya adalah anugerah dan bukti perempuan memiliki keistimewan. Diberikanlah sebuah rahim yang mampu menampung makhluk Allah. Tidak hanya itu, kehamilannya adalah sebuah cahaya sekaligus kekuatan padanya.

Melansir dari Zuhdy dalam artikelnya “Perempuan Suci, Pengabdi, Menjejak Langit Ilahi” menceritakan bahwa doa terpanjat ketika Hanna berada di bawah pohon dan melihat beberapa burung yang memberikan makanan.  Tergeraklah Hanna untuk berdoa kepada Allah agar ia  mendapatkan anak laki-laki, dan Allah menerima do’a tersebut.

Tatkala Hanna melahirkan, yang terlahir adalah bayi perempuan. Kekhawatirannya timbul, sebab dia takut nazarnya tak dapat terpenuhi karena yang terlahir adalah bayi perempuan. Kondisi saat itu, perempuan tidak memiliki kebebasan selayaknya seorang lelaki. Walaupun demikian, karena Hanna—adalah—seorang perempuan yang telah terjaga kehormatannya, maka keputusannya tetaplah bulat untuk menghibahkan anaknya sebagai pelayan Allah.

Tumbuh Menjadi Perempuan Tangguh

Maryam, memang terlahir dalam bayang-bayang patriarkal. Masa itu, perempuan selalu menjadi makhluk kedua.  Perlahan tapi pasti, sistem itu terpatahkan oleh Maryam. Sebab, Maryam memiliki keistimewaan yang luar biasa yang melampaui batas-batas patriarkal. Tentu hal ini, sebab warisan kesalehan yang Hanna miliki. Sebagai Ibu Maryam, ia menjadi simbol perempuan yang tangguh. Sebagaimana, pepatah yang mengatakan bahwa buah jatuh tak pernah jauh dari pohonnya.

Semua terlihat dari pertumbuhan dan perkembangan Maryam yang diasuh langsung oleh kakak Hanna yakni Zakaria. Zakaria melihat bagaimana Maryam hidup di sebuah Rumah suci mengantarkannya kedalaman dan khususkan ibadah.

Misalnya, pada suatu hari Zakaria dapati ada beberapa makanan di sekitar Maryam. Ketika ditanya persoalan itu, jawaban Maryam singkat itu dari Allah. Hal ini membuktikan bahwa hubungan keintiman kepada Allah sangatlah mendalam sehingga membentengi Maryam, melakukan segala sesuatu yang Allah haramkan

Hamil Tanpa Melalui Pernikahan

Kisah Maryam binti Imran menjadi istimewa bukan hanya sekedar dongeng belaka. Namun, karena pengetahuan hingga kesalehannya menjadikannya amat tunduk dengan keputusan Allah. Di balik keistimewaan tersebut timbullah sebuah mukjizat, yang tak dapat kita nalar oleh logika dan hanya dapat terjawab oleh keimanan manusia yaitu hamil tanpa melakukan hubungan intim.

“Dan Maryam Putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan), kami; dan dia membenarkan kalimaat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia termsuk orang taat” (Surah At-Tharim 66: 12).

Hamil tanpa melakukan fertilisasi menjadi fenomena langka. Sedangkan, publik sangat gemar menceritakan sosok dalam kisah Maryam bini Imran yang tak ubahnya seperti perempuan yang tak memiliki kehormatan. Mereka tak percaya bahwa Maryam amat sangat suci.

Pada akhirnya, masyarakat geram dan mengusir Maryam dari kediamnya, mereka sebut-sebut sebagai suatu kehinaan. Namun, Mariam tetap bertahan bahkan kita perlu menggaris bawahi bahwa tuduhan masyarakat memang bukan keliru. Seseorang perempuan yang mengandung tanpa suami, pasti akan berending  fitnah.

Kehamilan Maryam Menjadi Pembicaraan

Meski begitu, Maryam tak pernah gundah akan fenomena itu. Apapun yang terjadi dia serahkan kepada pemilik alam. Pertanyaan dan harapan selalu menjadi awal untuk melakukan komunikasi pada Allah. Kehamilan yang semakin membesar, cibiran saling berganti dari satu pintu ke pintu lainnya. Maryam menjadi trending pertama di masa itu.

Tentu, bagi Maryam fenomena ini menjadi bekal untuk memperkuat ibadahnya dengan Allah. Dia tak pernah beragumen sedikitpun tentang kebenaran yang terjadi. Ia hanya mendekat dan berpeggang teguh pada semua keputusan Allah.

Lambat laun, Maryam melahirkan seseorang anak laki-laki yang bernama Isa Binti Maryam, yang kelahirannya menjadi kekuatan bagi Maryam. Kekuatan itupun membuka tabir kebenaran. Di kala publik tetap hobi mencemooh Maryam yang telah melahirkan.

Di samping itu pula, Maryam memiliki kekuatan dalam mengahadapi fitnah yang terlalu lama disematkan olehnya. Suatu hari keajaiban datang Isa—anak Maryam—berbicara sewaktu kecil dan menceritakan semua kebenaran tentang ibunya yang masih suci. Alhasil semua orang yang mendengar dan keheranan, “Bagaimana mungkin ada bayi yang lahir dapat langsung berbicara?” Hal ini pun terrekam dalam kita suci yang agung.

“Sesungguhnya aku ini hamba Allah, dia memberiku Al-kitab (Injil) dan dia menjadikan aku seorang Nabi dan dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup dan berbakri kepada ibuku, dan tidak menjadikannku seorang yang sombong dan celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aki di lahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku di bangkitkan hidup kembali.” (QS Maryam: 30-33).

Tentu mukjizat akan selalu menyertai orang yang tak pernah gundah akan skenario yang telah terjadi, menjadi ciri khas para pecinta Allah.

Jawaban Sains Terhadap Peristiwa Tersebut

Kisah Maryam binti Imran yang hamil tanpa melakukan fertilisasi, menjadi sebuah ingatan yang terekam oleh umat islam maupun kaum Kristian. Namun, jika perdebatannya hanya sekedar keimanan, maka tidak ada diskusi yang mengantarkan untuk kembali mengulas cerita yang fenomenal itu.

Apalagi, dengan adanya perkembangan pengetahuan yang semakin hari semakin bertebaran. Tentu hal tersebut, menjadi pemula untuk mempertayakan kejadian tersebut. Artinya, hal ini kita kita sikapi dengan pengetahuan pula khususnya dalam perspektif biologi.

Menelisik dari sebuah penelitian yang telah dilakukan selama dua abad, pada akhirnya para ilmuwan mampu menciptakan sebuah penemuan terbaru terkait kesuburan seseorang. Temuan kali ini akan menyaingi sistem kerja injeksi sperma pada telur. Dalam penelitian ini, ilmuwan menemukan bahwa menggunakan sel kulit memiliki kesempatan lebih besar dalam mengembangkan kesuburan daripada sel sperma.

Pada umumnya untuk menciptakan embrio membutuhkan pertemuan sel telur dan sel sperma. Tapi, untuk hari ini sel sperma dapat tergantikan dengan sel kulit. Peneliti dari University of Pittsburg School of Medicine di Amerika Serikat, membuat sel sperma dari sel kulit dan dapat menghasilkan sel-sel penting, termasuk sel-sel sperma tahap awal. Jika sperma telah terbentuk dapat kita simpan untuk inseminasi di masa datang.

Hasil Penelitian Ilmiah

Hal ini pun mereka kuatkan dengan sebuah berita National Geographic yang menjelaskan bahwa percobaan tersebut mereka implementasikan pada sel telur tikus untuk pengembangan tanpa adanya fertilisasi. Selain itu, dari proses tersebut sebagai ganti embrio, terbentuklah parthenogenotes yang memiliki kesamaan kulit dan sel-sel lainnya di dalam tubuh.

Sel yang terinjeksi dengan sel sperma yang berasal dari kulit akhirnya berkembang dengan normal menjadi bayi tikus yang sehat. Keberhasilan itulah yang pada akhirnya mereka terapkan pula pada manusia. Walaupun, sebelum proses ini seorang ahli embriologi molekuler Dr. Tonuy Perry, tidak memiliki kepercayaan bahwa akan mampu menciptakan embrio tanpa adanya sel telur yang sperma buahi.

Dengan adanya temuan ini, menjadi sebuah tanda bahwa kisah Maryam yang Al-Quran abadikan, adalah bukti kuasa Allah akan pengetahuan yang semakin berkembang. Fenomena Maryam tidak menjadi tabu untuk hari ini. Semua dilakukan berdasarkan pengetahuan. Artinya, Allah pemilik kuasa alam semesta ini, telah jauh memprediksi akan terjadi fenomena pada umatnya suatu hari nanti. Dan itulah keajaiban Al-Quran sebagai literasi umat islam yang tak pernah usang oleh zaman.

Dengan adanya temuan tersebut pula, terbuka jalan bagi seseorang yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan reproduksi. Terutama bagai lelaki yang sudah tidak dapat memproduksi sperma dengan berbagai alasan. Bahkan temuan ini juga bermanfaat tidak hanya sebatas bagi manusia saja, namun baai kebelangsungan hewan yang akan mengalami kepunahan dapat memperbanyak jumlah spesien yang ada.

Penelitian semacan ini juga harus mempertimbangkan etika biologinya. Tidak boleh kita lakukan dengan sewenang-wenang hingga berdampak negatif. Dan penelitian ini hanya berlaku kepada seseorang yang ingin meneruskan keturunan, dan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. []

 

Tags: islamNabi Isa ASnabi perempuanSayyidah MaryamsejarahTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hubungan Seks Suami Istri Dicatat sebagai Ladang Ibadah

Next Post

Pasangan Suami Istri adalah Pakaian untuk Saling Menjaga Kesehatan

Miri Pariyas

Miri Pariyas

Penyuka bunga mawar

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
jaga kesehatan

Pasangan Suami Istri adalah Pakaian untuk Saling Menjaga Kesehatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0