Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kiprah dan Tantangan Perempuan di Era Globalisasi

Ahmad Agung Basit by Ahmad Agung Basit
6 Februari 2023
in Publik
A A
0
globalisasi, perempuan

Ilustrasi: pixabay[dot]com

1
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – H.T. Wilson dalam bukunya Sex and Gender menyatakan bahwa gender adalah suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang menyebabkan adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Apa tantangan perempuan di era globalisasi ini?

Definisi ini kiranya kurang tepat sebab hanya melihat gender dari sisi sumbanganya terhadap kebudayaan. Artinya disparitas antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh seberapa besar sumbangannya bagi kehidupan masyarakat. Perbedaan semacam ini biasanya dikaitkan dengan bagaimana konstruksi budaya tentang peran, fungsi dan sumbangan laki-laki atau perempuan di dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya.

Terlepas dari hal diatas, kiprah perempuan dalam  masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran kritis yang dipacu oleh motifasi tertentu, kemudian dituangkan dengan aksi nyata ditengah-tengah masyarakat.

Perempuan secara kodrati memiliki beberapa karakteristik, diantaranya dari segi fisik mereka lebih lemah, cenderung emosional dan perempuan tidak suka kompetitif, sedangkan laki-laki cenderung kebalikanya. Ada satu sisi yang dimana berkat keberadaan perempuan memberikan andil yang sangat besar bagi kehidupan manusia, yakni tanpa adanya perempuan, maka tidak ada pemimpin-pemimpin besar dunia.

Secara kuantitatif jumlah perempuan Indonesia yang besar dapat dikatakan menjadi potensi nasional bagi pengembangan dan peningkatan hidup dan kehidupan masyarakat. Perempuan berperan penting dalam pengembangan ketahanan moral bagi masyarakat dan menjadi tantangan perempuan di era globalisasi.

Dalam posisi sebagai anggota masyarakat, baik perempuan dan laki-laki mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setara, berhak menerima perlakuan yang baik dari masyarakat dan berkewajiban menciptakan masyarakat yang sehat. Adapun peranan langsung seorang perempuan dalam masyarakat antara lain berupa pekerjaan sebagai pendidik, dokter, pakar ekonomi, tenaga kesehatan, bahkan tidak sedikit yang menjadi  mubaligat (pendakwah) dll.

Salah satu bentuk organisasi kepemudaan Islam yang mayoritas anggotanya perempuan adalah Fatayat, berisikan perempuan muda dan penuh energi, selalu kritis dalam segala persoalan yang menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat banyak, baik persoalan kekinian maupun yang akan datang. Dalam hal ini perempuan dituntut memiliki kepekaan yang kuat, serta pengamatan yang tajam terhadap persoalan-persoalan tersebut.

karena tanpa pemilikan hal-hal tersebut maka sikap kritis itu lemah atau hanya akan muncul secara spontan akibat dorongan-dorongan tertentu dan akan segera mandeg bersamaan makin melemahnya dorongan-dorongan itu, atau dengan kata lain bahwa yang muncul itu adalah sikap reaktif atau antitesa saja yang biasanya cepat dipuasi meskipun secara strategis belum mencapai sasaran atau tujuan.

Pada umumnya sikap kritis di kalangan perempuan muda terasa sangat lamban, meskipun pendidikan mereka sama atau lebih tinggi dari seorang lelaki. Hal ini dikarenakan ada beberapa sebab antara lain, pertama: bahwa unsur intuisi dikalangan perempuan masih lebih dominan dari pada unsur rasionalnya. Sebab yang kedua adalah lingkungan, budaya maupun tradisi tertentu yang tidak mendukung adanya suasana dialogis sehingga mengakibatkan tumbuhnya sikap masa bodoh, ketertutupan dan ketidakpedulian atas masalah-masalah lingkungan itu sendiri.

Keadaan seperti diatas setidaknya akan menjadi kendala bagi kiprah perempuan muda ditengah-tengah masyarakat. Oleh karenanya perlu dicari solusinya dengan pendekatan-pendekatan secara seimbang dan tematis yang kemudian disesuaikan dengan zamanya. Diharapkan bisa menumbuhkan kemampuan ketika melihat masalah bukan sebagai massalah.

Fenomena lain yang masih sering muncul dikalangan umat dewasa ini adalah masalah gap dan alienasi  (kesenjangan dan keterasingan) antara generasi muda dan generasi tua. Masing-masing sering terlontar tuduh menuduh antara kedua generasi ini, generasi tua selalu mensinyalir adanya kenakalan remaja, disisi lain mereka tidak selalu mengkoreksi diri dengan munculnya pertanyaan “mengapa sampai terjadi kenakalan remaja.” Generasi muda sering memberikan komentar-komentar negatif untuk generasi tua, misalnya bahwa generasi tua tidak memberikan peluang banyak kepada yang muda untuk menumbuh kembangkan identitas dirinya, sehingga hal ini mempengaruhi munculnya ketidak serasian pola pikir kedua generasi itu yang tentu saja akan berakibat lemahnya jiwa patriotisme dikalangan remaja.

Hal ini adalah merupakan bentuk lain dari serangkaian kendala yang dihadapi perempuan muda seperti Fatayat dalam kiprah-kiprahnya dimasyarakat. Oleh karenanya perlu dicari pemecahnya antara lain:

  • Mendorong perempuan muda untuk memahami persoalannya sendiri, tanpa harus menunggu bantuan dari generasi tua dan menumbuhkan watak dan sikap percaya diri.
  • Menumbuhkan sikap patriotisme melalui pendidikan dan pengkaderan yang konsepsional.
  • Menanamkan dalam diri perempuan muda, bahwa apa yang mereka miliki adalah hasil perjuangan generasi yang sebelumnya. Dengan upaya ini tentu saja diharapkan mampu mengacu tumbuhnya kiprah perempuan muda yang mempunyai kesinambungan dan berkelanjutan serta bernilai strategis.

Adalah sangat penting, bahwa untuk menentukan strategi suatu kiprah akan banyak dipengaruhi oleh kemampuan mengantisipasi keadaan dengan segala permasalahannya.

Diera globalisasi seperti sekarang ini dimana semua serba cepat, akan menuntut konsekuensi yang bila tidak dipersiapkan pemecahannya sejak dini akan menimbulkan kerawanan-kerawanan tertentu.

Perubahan yang terjadi akan merambah disegala bidang, sepertihalnya sektor industri akan semakin dominan dan mulai menggeser peranan sektor pertanian yang selama ini masih menjadi tumpuan lapangan kerja sebagian penduduk Indonesia kurang lebih 80% di pedesaan. Bersamaan dengan itu sektor jasa yang selama ini relatif masih terbatas juga akan mengalami perubahan besar, dinamika peranan modal dan keterampilan akan sangat menentukan.

Alam dan lingkungan akibatnya tidak ramah lagi, karena diwarnai oleh sikap dan watak kompetitif masyarakat yang pada giliranya tidaklah mustahil bila kemudian menjurus pada sikap konflik.

Wawasan antisipatif seperti itu, setidaknya akan mengacu para perempuan muda untuk menentukan langkah strategis, diarahkan pada penyiapan mental yang tangguh melalui pengembangan wawasan keagamaan Islam dalam berbagai konteks, baik yang menyangkut hubungan antara manusia maupun dengan al-Kholiq-nya dalam berbagai ibadah formal, non formal, individual dan sosial, mapun yang menyangkut hubungan antara sesama manusia dan lingkungan hidupnya.[]

Tags: globalisasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keluarga Maslahah dari LKK-PBNU untuk Indonesia

Next Post

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Ahmad Agung Basit

Ahmad Agung Basit

Related Posts

No Content Available
Next Post
pemerkosaan, perkawinan

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0