Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Cinta Saudah Binti Zam’ah di Usia Senja

Jejak perjalanan sejarah kisah cintanya telah ia buktikan. Saudah selalu mengutamakan kisah cinta yang sederhana demi menciptakan keluarga yang bahagia

A. Ainul Yaqin A. Ainul Yaqin
23 Juli 2022
in Hikmah
0
Kisah Cinta

Kisah Cinta

381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ummul Mukminin ‘Aisyah menyanjungnya: “aku tidak pernah menemukan seorang perempuan yang lebih kusukai jika diriku menjadi dirinya, selain Saudah binti Zam’ah.”

Mubadalah.id – “Hidup tanpa cinta bagai taman tak berbunga” begitulah lirik lagu populer tahun 1960-an yang di nyanyikan oleh Rhoma Irama dibawah naungan Orkes Melayu Candra Leka tentang kebahagiaan manusia dalam kisah cinta.

Ternyata lagu ini tidak hanya tentang kisah cinta saja sebagai kubutuhan pokok manusia. Tapi juga mengandung banyak makna tentang kearifan lokal. Khususnya suasana lingkungan sekitarnya yang masih asri dan terhindar dari berdirinya pabrik-pabrik industri. Jadi, ekspresi kecintaan seseorang pada masa itu sungguh-sungguh berbeda dengan generasi mamba, bumi, kue (sebuah istilah yang dilihat dari cara penampilan).

Memperbincangkan soal cinta rasanya kurang lengkap bilamana tidak mengetahui keharmonisan rumah tangga Rasulullah. Apalagi ketika melihat keharmonisan yang beliau jalani saat bersama perempuan yang berjuluk at-Thahirah yakni Khadijah binti Khuwailid tentang ketaqwaannya, kehormatannya, kebaikannya dan keberkahannya. Layaknya bunga yang mekar dan harum semerbak hingga hari ini. Bahkan, tak tanggung-tanggung perempuan di Republik ini tidak satupun yang dapat menyamai khazanah kehidupannya.

Teladan Kisah Cinta Nabi

Setelah 25 tahun menjalani kehidupan bersama Rasulullah, Khadijah istri tercintanya kembali lebih awal ke pencipta-Nya. Peristiwa ini sangat menyedihkan karena 3 hari sebelumnya Rasulullah juga ditinggal oleh pamannya, Abu Thalib. (semoga keberkahan dan ketulusan kebaikan keduanya mengalir terhadap seluruh anak negeri ini)

3 tahun kemudian, saat beberapa sahabat tidak berani bertanya kepada Rasulullah tentang pilihan hidup selanjutnya untuk menemani dalam perjuangnnya, maka datanglah Khaulah binti Hakim bin al-Auqash yang mencoba membawa informasi di hadapan Rasulullah dengan menyebutkan salah satu nama perempuan yang dianggap cocok untuk menemani Rasulullah, ia adalah Saudah binti Zam’ah yang pernah menikah sebelumnya dengan Syakran bin Amr.

Mungkin, goresan kesedihan yang Rasulullah alami memang belum berakhir saat berpisah dengan Khadijah binti Khuwailid, begitu juga dengan kenangan terindah Saudah binti Zam’ah belum tentu hilang saat bersama suaminya. Namun, kalau bukan karena kecintaan terhadap Tuhannya yang sangat mendalam niscaya beliau tidak akan sabar dan ridla dalam menghadapi dan menerima takdir Allah SWT.

Mengenal Sosok Saudah binti Zam’ah

Akhirnya, informasi yang Khaulah binti Hakim bawa tersebut mendapat respon baik dari Rasulullah seraya menyuruhnya untuk segera menemui Saudah binti Zam’ah. Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Khaulah berkata, “aku segera menemui Saudah dan ayahnya, Zam’ah.

Saat itu, ayahnya tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara sempurna karena faktor usianya yang sudah semakin tua. Lalu aku berkata, “kebaikan dan kebahagiaan apa yang telah Allah anugerahkan kepada kalian? Saudah menjawab (ekspresi wajah kaget dan heran), apa yang kamu maksud dalam perkataanmu itu, wahai Khaulah? Aku menjawab: ‘Rasulullah, mengirimkanku untuk menemuimu dan menyampaikan lamarannya kepadamu’.

Mendengar kabar bahagia itu, tak kuasa air mata Saudah menetes membasahi pipinya dan menunggu Rasulullah untuk segera menikahinya. Atas nama kesiapan sekaligus kebijaksanaan keduanya maka mahar 400 dirham menjadi saksi dari pernikahan tersebut, kira-kira Saudah binti Zam’ah berikisar umur 50-an tahun.

Meski, Saudah bukanlah seorang gadis, bukan seorang yang pantas dalam menggantikan posisi terbaik Khadijah di sisi Rasulullah. Begitu Allah memberikan anugerah dan takdir baik kepadanya. Maka, Saudah bukan sekedar perempuan baik namun sangat tinggi ketaqwaannya kepada Allah.

Jejak perjalanan sejarah kisah cintanya telah ia buktikan. Saudah selalu mengutamakan kisah cinta yang sederhana demi menciptakan keluarga yang bahagia. Saudah pernah berkata: “wahai sayangku, semalam aku ikut shalat di belakangmu. Ketika melaksanakan ruku’, tidak sengaja engkau menyenggolku sehingga aku pegang hidungku karena takut akan mengeluarkan darah”. Mendengar hal itu, Rasulullah tersenyum akan cerita sederhananya untuk berusaha kesuburan kasih sayang dalam keluarganya.

Pasang Surut Rumah Tangga Saudah Binti Zam’ah

Tapi, bahagia itu tak dapat terlihat saat awal pernikahan saja. Pasang surut dalam sebuah keluarga itu lumrah terjadi justru keduanya wajib untuk melakukan yang terbaik. Ketika Saudah sedang keluar rumah pada malam hari tanpa seizin Rasullullah, maka sepulang dari luar Saudah meminta maaf atas tindakan yang membuatnya ketakutan.

Rasulullah sambil tersenyum dan menjawab: Allah mengizinkanmu keluar rumah selama ada keperluan. Jadi, penyelesaian masalahnya tidak berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.

Pada peristiwa ini turunlah ayat:

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. An-Nisa’ ayat 128).

Nama Saudah binti Zam’ah memang tidak populer dalam kisah cinta muda hari ini. Namun harum semerbak namanya, serta benang merah yang dapat kita petik dalam kisah cinta ini sungguh luar biasa. Yakni untuk meniru kesetiaan dan kedermawanannya saat menjalin hubungan keluarga dengan Rasulullah.

Hingga akhirnya tibalah hari yang sangat memilukan bagi Saudah dan umat Islam ketika melepas Rasulullah wafat, untuk tetap dalam keadaan ridha atas kepergiannya. Kemudian, Saudah menyusul kepergiannya saat berada pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. []

 

 

Tags: Cintaislamistri nabiKisah Cintaperempuansahabat nabisejarah
A. Ainul Yaqin

A. Ainul Yaqin

Peace Leader Indonesia

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID