Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
17 September 2020
in Hikmah
A A
0
Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)
66
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nabi Nuh as diutus di tengah-tengah kaum kafir di mana di antara mereka adalah anak dan istrinya sendiri. Beliau menyeru kepada kaumnya untuk menyembah Allah dengan berkata, “Jangan menyembah Tuhan selain Allah. Sungguh aku khawatir jika kalian terus melakukan itu, azab Allah ansangat pedih akan menimpa kalian baik di dunia maupun di akhirat,” (لا تعبدوا إلا الله إني أخاف عليكم عذاب يوم اليم) 

Namun para pembesar kaum tersebut tidak percaya akan kenabian Nabi Nuh as. Mereka berkata, “kamu hanya manusia biasa seperti kami, tidak memiliki kelebihan apapun. Pengikutmu bahkan orang-orang kecil yang memilih untuk mengikuti ajaranmu tanpa berpikir panjang dahulu. Mereka tidak memiliki keunggulan apapun.” (ما نراك إلا بشرا مثلنا و ما) نراك اتبعك إلا اللذين هم أراذلنا بادئ الرأي) 

Kaum tersebut tidak percaya akan kenabian Nuh as karena Nabi Nuh tidak memiliki keunggulan apapun begitu pun para pengikutnya yang berasal dari orang-orang kecil. Selama 950 tahun Nabi Nuh berdakwah di tengah-tengah mereka, namun yang memilih untuk beriman hanya sedikit sekali, bahkan kurang dari seratus orang.

Menanggapi dakwahnya, kaum nabi Nuh malah menantangnya untuk mendatangkan azab yang sering disebut-sebut oleh Nabi Nuh kepada mereka.

Atas perlakuan kamunya ini, nabi Nuh kemudian berdoa kepada Allah, “Ya Allah, janganlah Engkau sisakan orang-orang kafir di atas muka bumi ini.” (رب لا تذر على الأرض…الخ) Allah kemudian mengabulkan doa Nabi Nuh dan memerintahkannya untuk membuat sebuah kapal.

Nabi Nuh pun melaksanakan perintah tersebut. Ia membuat sebuah kapal di tengah-tengah hamparan daratan yang sangat luas. Perilakunya ini mengundang penghinaan dari kaumnya. Mereka beranggapan bahwa Nabi Nuh gila karena membuat sebuah kapal yang tidak jelas akan berlayar di mana karena tidak ada lautan di sekitar mereka. Setiap kali mereka melewati kapal yang sedang dalam tahap pembuatan, mereka mengolok-olok nabi Nuh.

Namun Allah telah mengabulkan doa Nabi Nuh yang meminta agar orang-orang kafir dimusnahkan dari muka bumi. Pada suatu hari, sebuah aliran air keluar dari sebuah pabrik roti. Ini fenomena yang aneh, pabrik roti lazimnya adalah tempat yang penuh dengan pemanggang yang dipanaskan dengan api.

Aliran air itu kemudian semakin deras dan semakin besar hingga menyebabkan banjir. Menyaksikan fenomena tersebut, Nabi Nuh memerintah pengikutnya untuk masuk ke dalam kapal dengan berseru اركبوا فيها بسم الله مجراها ومرساها (naiklah kalian ke atas kapal, dengan menyebut nama Allah kapal ini berjalan dan kapan ini akan berhenti). 

Allah menjamin Nabi Nuh, keluarga beserta umatnya selamat dari banjir yang maha dahsyat itu. Tidak hanya para pengikutnya saja, bahkan binatang-binatang pun ikut masuk ke dalam kapal. Anak-anak Nabi Nuh yg bernama Sam, Ham dan Yafits ikut serta masuk ke dalam kapal bersama istri-istri mereka. Namun sayang sekali, Allah tidak mengizinkan istri dan anak Nabi Nuh yang bernama Kan’an untuk ikut serta bersama mereka.

Nabi Nuh sempat mengajak Kan’an dengan berkata; “Wahai anakku, naiklah (ke dalam kapal) bersamaku (يا بني اركب معنا). Namun Kan’an menolak dan berkata;”Aku akan berlindung dari banjir ini dengan naik ke atas gunung (قال سأوي إلى جبل يعصمني من الماء)”. Akan tetapi sayang sekali, pada hari itu tidak ada yang selamat kecuali orang-orang yang dilindungi oleh Allah. Kan’an pun tenggelam disapu ombak di depan mata sang ayah.

Sebuah riwayat mengatakan bahwa pengikut Nabi Nuh saat itu terdiri dari 6 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Namun riwayat lain mengatakan bahwa di dalam kapal Nabi Nuh terdapat 40 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

Umat Nabi Nuh yang tidak beriman pun ditenggelamkan oleh banjir besar yang konon katanya saat itu terjadi di seluruh dunia.

Setelah seluruh kaum Nabi Nuh tenggelam, banjir itu pun surut lalu menyisakan sungai-sungai dan samudera. Nabi Nuh dan seluruh penumpang kapalnya selamat. Kapal tersebut kemudian berhenti di gunung Judiy (sekitar kota Irak).

Sebagai seorang ayah, Nabi Nuh terus teringat kepada putranya, Kan’an. Ia pun berdoa; “Ya Allah, sesungguhnya anakku adalah bagian dari keluargaku. Sedangkan Engkau telah berjanji akan menyelamatkan seluruh keluargaku, dan Engkau adalah Dzat yang Maha menepati janji.” (رب إن ابني من أهلي وإن وعدك الحق وأنت احكم الحاكمين) 

Namun Allah menjawab, “Wahai Nuh, sesungguhnya Kan’an bukanlah keluargamu karena ia tidak percaya kepada agamamu. Sesungguhnya permintaanmu itu bukanlah hal yang benar. Janganlah meminta sesuatu yang tidak engkau ketahui.” (يا نوح إنه ليس من أهلك إنه عمل غير صالح فلا تسألن ما ليس لك به علم) 

Ayat tersebut merupakan sebuah teguran dari Allah kepada Nabi Nuh atas permintaannya untuk menyelamatkan Kan’an. Meskipun Kan’an adalah anak biologis Nabi Nuh, namun ia memiliki ideologi yang berbeda dengan sang ayah. Kan’an tidak percaya terhadap keyakinan yang dibawa oleh ayahnya sehingga ia termasuk golongan orang-orang kafir. 

Ayat ini berkata bahwa memohonkan keselamatan bagi orang kafir bukanlah hal yang benar (ٍعَمَلٌ غَيْرُ صَالِح) sekalipun orang kafir tersebut adalah putra Nabi Nuh sendiri. 

Namun dalam qiraat riwayat yang lain, kalimat tersebut dibaca  ٍعَمِلَ غَيْرَ صَالِح  yang artinya dia (Kan’an) telah melakukan perbuatan yang salah, yakni tidak mempercayai ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh as sehingga tidak layak untuk diselamatkan.

Karena kekeliruan tersebut, Nabi Nuh pun bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah:
رب إني أعوذ بك أن أسلك ما ليس لي به علم وإلا تغفرلي وارحمني أكن منالخاسرين.
“Duhai Allah, aku berlindung kepadaMu dari meminta sesuatu yang aku tidak ketahui. Jika Engkau tidak mengampuniku dan tidak menyayangiku maka aku termasuk orang-orang yang rugi.”

Demikianlah cara Allah dahulu kala, membinasakan orang-orang yang tidak ta’at, dan melindungi orang-orang yang beriman. Wallahu A’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Next Post

Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Next Post
Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0