Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
17 September 2020
in Hikmah
A A
0
Kisah Nabi Nuh AS; (Tafsir Jalalain QS. Hud: 25-49)
66
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Nabi Nuh as diutus di tengah-tengah kaum kafir di mana di antara mereka adalah anak dan istrinya sendiri. Beliau menyeru kepada kaumnya untuk menyembah Allah dengan berkata, “Jangan menyembah Tuhan selain Allah. Sungguh aku khawatir jika kalian terus melakukan itu, azab Allah ansangat pedih akan menimpa kalian baik di dunia maupun di akhirat,” (لا تعبدوا إلا الله إني أخاف عليكم عذاب يوم اليم) 

Namun para pembesar kaum tersebut tidak percaya akan kenabian Nabi Nuh as. Mereka berkata, “kamu hanya manusia biasa seperti kami, tidak memiliki kelebihan apapun. Pengikutmu bahkan orang-orang kecil yang memilih untuk mengikuti ajaranmu tanpa berpikir panjang dahulu. Mereka tidak memiliki keunggulan apapun.” (ما نراك إلا بشرا مثلنا و ما) نراك اتبعك إلا اللذين هم أراذلنا بادئ الرأي) 

Kaum tersebut tidak percaya akan kenabian Nuh as karena Nabi Nuh tidak memiliki keunggulan apapun begitu pun para pengikutnya yang berasal dari orang-orang kecil. Selama 950 tahun Nabi Nuh berdakwah di tengah-tengah mereka, namun yang memilih untuk beriman hanya sedikit sekali, bahkan kurang dari seratus orang.

Menanggapi dakwahnya, kaum nabi Nuh malah menantangnya untuk mendatangkan azab yang sering disebut-sebut oleh Nabi Nuh kepada mereka.

Atas perlakuan kamunya ini, nabi Nuh kemudian berdoa kepada Allah, “Ya Allah, janganlah Engkau sisakan orang-orang kafir di atas muka bumi ini.” (رب لا تذر على الأرض…الخ) Allah kemudian mengabulkan doa Nabi Nuh dan memerintahkannya untuk membuat sebuah kapal.

Nabi Nuh pun melaksanakan perintah tersebut. Ia membuat sebuah kapal di tengah-tengah hamparan daratan yang sangat luas. Perilakunya ini mengundang penghinaan dari kaumnya. Mereka beranggapan bahwa Nabi Nuh gila karena membuat sebuah kapal yang tidak jelas akan berlayar di mana karena tidak ada lautan di sekitar mereka. Setiap kali mereka melewati kapal yang sedang dalam tahap pembuatan, mereka mengolok-olok nabi Nuh.

Namun Allah telah mengabulkan doa Nabi Nuh yang meminta agar orang-orang kafir dimusnahkan dari muka bumi. Pada suatu hari, sebuah aliran air keluar dari sebuah pabrik roti. Ini fenomena yang aneh, pabrik roti lazimnya adalah tempat yang penuh dengan pemanggang yang dipanaskan dengan api.

Aliran air itu kemudian semakin deras dan semakin besar hingga menyebabkan banjir. Menyaksikan fenomena tersebut, Nabi Nuh memerintah pengikutnya untuk masuk ke dalam kapal dengan berseru اركبوا فيها بسم الله مجراها ومرساها (naiklah kalian ke atas kapal, dengan menyebut nama Allah kapal ini berjalan dan kapan ini akan berhenti). 

Allah menjamin Nabi Nuh, keluarga beserta umatnya selamat dari banjir yang maha dahsyat itu. Tidak hanya para pengikutnya saja, bahkan binatang-binatang pun ikut masuk ke dalam kapal. Anak-anak Nabi Nuh yg bernama Sam, Ham dan Yafits ikut serta masuk ke dalam kapal bersama istri-istri mereka. Namun sayang sekali, Allah tidak mengizinkan istri dan anak Nabi Nuh yang bernama Kan’an untuk ikut serta bersama mereka.

Nabi Nuh sempat mengajak Kan’an dengan berkata; “Wahai anakku, naiklah (ke dalam kapal) bersamaku (يا بني اركب معنا). Namun Kan’an menolak dan berkata;”Aku akan berlindung dari banjir ini dengan naik ke atas gunung (قال سأوي إلى جبل يعصمني من الماء)”. Akan tetapi sayang sekali, pada hari itu tidak ada yang selamat kecuali orang-orang yang dilindungi oleh Allah. Kan’an pun tenggelam disapu ombak di depan mata sang ayah.

Sebuah riwayat mengatakan bahwa pengikut Nabi Nuh saat itu terdiri dari 6 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Namun riwayat lain mengatakan bahwa di dalam kapal Nabi Nuh terdapat 40 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.

Umat Nabi Nuh yang tidak beriman pun ditenggelamkan oleh banjir besar yang konon katanya saat itu terjadi di seluruh dunia.

Setelah seluruh kaum Nabi Nuh tenggelam, banjir itu pun surut lalu menyisakan sungai-sungai dan samudera. Nabi Nuh dan seluruh penumpang kapalnya selamat. Kapal tersebut kemudian berhenti di gunung Judiy (sekitar kota Irak).

Sebagai seorang ayah, Nabi Nuh terus teringat kepada putranya, Kan’an. Ia pun berdoa; “Ya Allah, sesungguhnya anakku adalah bagian dari keluargaku. Sedangkan Engkau telah berjanji akan menyelamatkan seluruh keluargaku, dan Engkau adalah Dzat yang Maha menepati janji.” (رب إن ابني من أهلي وإن وعدك الحق وأنت احكم الحاكمين) 

Namun Allah menjawab, “Wahai Nuh, sesungguhnya Kan’an bukanlah keluargamu karena ia tidak percaya kepada agamamu. Sesungguhnya permintaanmu itu bukanlah hal yang benar. Janganlah meminta sesuatu yang tidak engkau ketahui.” (يا نوح إنه ليس من أهلك إنه عمل غير صالح فلا تسألن ما ليس لك به علم) 

Ayat tersebut merupakan sebuah teguran dari Allah kepada Nabi Nuh atas permintaannya untuk menyelamatkan Kan’an. Meskipun Kan’an adalah anak biologis Nabi Nuh, namun ia memiliki ideologi yang berbeda dengan sang ayah. Kan’an tidak percaya terhadap keyakinan yang dibawa oleh ayahnya sehingga ia termasuk golongan orang-orang kafir. 

Ayat ini berkata bahwa memohonkan keselamatan bagi orang kafir bukanlah hal yang benar (ٍعَمَلٌ غَيْرُ صَالِح) sekalipun orang kafir tersebut adalah putra Nabi Nuh sendiri. 

Namun dalam qiraat riwayat yang lain, kalimat tersebut dibaca  ٍعَمِلَ غَيْرَ صَالِح  yang artinya dia (Kan’an) telah melakukan perbuatan yang salah, yakni tidak mempercayai ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh as sehingga tidak layak untuk diselamatkan.

Karena kekeliruan tersebut, Nabi Nuh pun bertaubat dan meminta ampunan kepada Allah:
رب إني أعوذ بك أن أسلك ما ليس لي به علم وإلا تغفرلي وارحمني أكن منالخاسرين.
“Duhai Allah, aku berlindung kepadaMu dari meminta sesuatu yang aku tidak ketahui. Jika Engkau tidak mengampuniku dan tidak menyayangiku maka aku termasuk orang-orang yang rugi.”

Demikianlah cara Allah dahulu kala, membinasakan orang-orang yang tidak ta’at, dan melindungi orang-orang yang beriman. Wallahu A’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masihkah Kita Sibuk dengan Halal dan Haram?

Next Post

Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Praktik Zihar
Pernak-pernik

QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

21 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Disabilitas Empati
Disabilitas

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

21 Februari 2026
Next Post
Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Ada Peran Ibu Dibalik Sukses Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0