• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kita Butuh Metodologi Tafsir Baru yang Tidak Bias Gender

Dengan kata lain, kita memerlukan reinterpretasi dan rekonstruksi terhadap bangunan pemikiran keagamaan (fiqh) dalam konteks sosial kekinian yang adil gender.

Redaksi Redaksi
01/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
tidak bias gender

tidak bias gender

391
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KH. Husein Muhammad terkait metodologi tafsir teks keagamaan (fiqh), maka saat ini kita membutuhkan metodologi tafsir baru yang tidak bias gender.

Demi menghadirkan paradigma baru keagamaan itu, metodologi yang dibutuhkan adalah intelektualisme-kritis untuk menerobos teks-teks keagamaana yang menjadi pedoman.

Dengan kata lain, kita memerlukan reinterpretasi dan rekonstruksi terhadap bangunan pemikiran keagamaan (fiqh) dalam konteks sosial kekinian yang adil gender.

Kiai Husein mengungkapkan, bahwa pokok masalah produk teks keagamaan dalam tradisi pemikiran adalah ketidak mampuan kita memilah-milah antara teks-teks agama yang memperlihatkan makna-makna humanitas universal. Serta ajaran-ajaran agama yang memberi makna humanitas kontekstual.

Ada kalanya tafsiran keagamaan mengasumsikannya sebagai al-Qur’an sendiri. Akibatnya, ada kesenjangan makna dan praksis agama yang das Sollen humanis dan anti diskriminasi, serta makna dan praksis agama yang das Sein diskriminatif dan anti humanisme.

Baca Juga:

Bias Kultural dalam Duka: Laki-laki Tak Boleh Sepi, Perempuan Harus Mengisi

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Persoalan Gender dalam Fikih Kesaksian

Rekonstruksi Tafsir

Implikasi lebih jauh lagi, banyak orang yang tidak bisa mengetahui mana yang merupakan produk tafsir teks yang relatif dan bisa memperbaharuinya, serta sumber tafsir yang universal dan baku.

Tafsir agama seolah sudah menjadi benang kusut. Penafsiran kembali bahkan rekonstruksi tafsir teks mengharuskan kita memahami tradisi pemikiran yang merupakan kumpulan respons ulama terhadap realitas sosialnya.

Lalu cobalah kini untuk menkritik dan menganalisis misalnya tentang sudahkah menggambarkan produk tafsir teks yang tidak bias gender dan stereotif.

Rekonstruksi teks keagamaan atau bangunan pemikiran keagamaan ini melibatkan proses kultural dan historis di mana suatu produk tafsir teks berkembang dan muncul.

Telaah terhadap nomenklatur kultural dan historis teks keagamaan merupakan langkah awal untuk menghadirkan pemahaman keagamaan atau fiqh baru.

Dengan bantuan analisis kultural dan sejarah sebagaimana juga mengenalnya dalam ilmu tafsir dan hadits sebagai asbabun nuzul dan asbabul wurud dengan mudah masuk dalam suatu produk tafsir teks berkorelasi dengan tatanan sosio-kultural masyarakat.

Serta sejauh mana apresiasi penafsiran terhadap pelik-pelik kasus sosial masyarakatnya.

Maka, dengan paradigma semacam itu, warna dari fiqh yang dalam ukuran kodrat agama dan humanitas yang begitu menghargai harkat kemanusiaan. Tanpa membedakan jenis kelamin akan terkuak sebagai dampak dari begitu dominannya tafsir maskulin yang menjalar dalam tafsir teks keagamaan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: bias genderbutuhGenderKH Husein MuhammadkitaMetodologitafsir baruTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID