Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Indonesia Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar di Dunia

Energi terbarukan bukan lagi menjadi sebuah pilihan melainkan keharusan karena energi fosil sudah sangat terbatas. Energi terbarukan kini harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa disebut sebagai energi bersih dan berkeadilan

Efrial Ruliandi Silalahi by Efrial Ruliandi Silalahi
5 Oktober 2022
in Publik
A A
0
Indonesia Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar di Dunia

Indonesia Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar di Dunia

2
SHARES
234
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia.  Emisi karbon merupakan gas yang dikeluarkan melalui hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon, seperti CO2, solar, LPG, dan bahan bakar lainnya. Dalam arti sederhana bahwa emisi karbon adalah pelepasan karbon ke lapisan atmosfer. Data yang dirilis The Nature Conservancy, memperkirakan bahwa setiap penghuni di planet ini menghasilkan rata-rata hampir empat ton CO2 setiap tahun, sementara di negara-negara seperti Amerika Serikat jumlah ini mencapai empat kali lipat per orang setiap tahunnya.

Organisasi ini menyatakan bahwa kita semua perlu mengurangi jejak emisi karbon menjadi kurang dari setengahnya per tahun pada tahun 2050. Para ahli mengatakan bahwa ini adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa suhu berhenti naik dan tidak mencapai ambang batas dua derajat celcius, yang tentunya akan memperburuk perubahan iklim dan mengubahnya menjadi masalah yang tidak bisa diperbaiki.

Emisi karbon menjadi kontributor perubahan iklim bersama dengan emisi gas rumah kaca. Emisi gas yang berlebihan dapat menyebabkan pemanasan global atau gas rumah kaca. Hal ini mengakibatkan peningkatan suhu di bumi secara signifikan. Gas Rumah Kaca adalah gas yang terperangkap di atmosfer bumi.

Secara umum merupakan gas yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia dan industri seperti produksi listrik (energi), pertambangan, pembukaan lahan untuk perkebunan, dan pengelolaan limbah/sampah. Data Walhi Tahun 2021 menunjukkan bahwa kontribusi emisi dari pengelolaan limbah/sampah dengan total emisi sebesar 127 Gg CO2e, angka ini cukup tinggi dan akan semakin naik setiap tahunnya jika tidak adanya upaya serius mengatasi peningkatan emisi dari sektor limbah/sampah.

Pengelolaan sampah/limbah (waste management) merupakan salah satu kontributor terbesar secara global. Emisi metana dari landfill atau tempat pemprosesan akhir (TPA) merupakan salah satu penyebab utama dampak krisis iklim dari sektor sampah.

Bila merujuk data pemerintah Indonesia dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), emisi karbon di Indonesia pada Tahun 2021 akibat imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 41,4 juta ton CO2e. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia sepanjang Tahun 2021 meningkat 2,7%, memproduksi emisi karbon yang lebih banyak dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Penegakan hukum harusnya menjadi instrumen untuk mengubah dan mengoreksi perilaku manusia yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk di kawasan gambut. Kebakaran hutan dan lahan harusnya dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius.

Bila kita lihat pembalakan liar berdampak pada aspek kerugian ekonomi, sedangkan kebakaran hutan dan lahan berdampak luas pada kesehatan, perusakan ekosistem dan ekonomi seperti akses transportasi yang terganggu hingga berdampak luas pada polusi dan kabut asap lintas wilayah.

Indonesia juga masuk dalam daftar sepuluh negara dengan penyumbang emisi karbon, gas rumah kaca terbesar di dunia. Termasuk emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di tanah air sebesar 965,3 MtCO2e atau setara 2% emisi dunia. Mayoritas emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari sektor energi. Masuknya Indonesia sebagai negara penyumbang emisi karbon bukan sesuatu yang mengejutkan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Sony Sulaksono mengatakan bahwa industri otomotif hanya salah satu bagian dari banyaknya sektor yang menyumbang emisi karbon.

Ia mengatakan bahwa banyak sektor lain yang menyumbang lebih besar. Penyumbang emisi karbon di sektor industri otomotif menyumbang 21 persen sedangkan 47 persen justru berasal dari sektor energi, menurut saya merujuk pada data diatas bahwa presentase angka tersebut terbilang besar.

Jejak emisi karbon pribadi merupakan dampak yang ditinggalkan individu sebagai akibat dari pergerakan, mengkonsumsi makananan dan menggunakan sumber daya seperti energi sehingga kita perlu mengurangi jejak emisi karbon kita sendiri minimal kurang dari setengahnya. Para ahli mengatakan bahwa ini merupakan cara terbaik untuk memastikan bahwa suhu berhenti naik dan tidak mencapai ambang batas dua derajat celcius yang sangat ditakuti para peneliti dan diprediksi bisa terjadi.

Tentu kondisi ini akan memperburuk perubahan iklim dan mengubahnya menjadi masalah yang tidak bisa diperbaiki. Emisi karbon yang disebabkan oleh aktivitas pembakaran senyawa-senyawa yang mengandung unsur karbon. Untuk mengidentifikasi besaran emisi, maka diperlukan adanya pengukuran jejak karbon.

Mengambil istilah Ensiklopedia Britannica agar menguatkan argumentasi di atas maka jejak karbon merupakan jumlah emisi karbon dioksida (CO2) yang berkaitan dengan segala aktivitas seseorang atau entitas lain seperti bangunan, perusahaan, negara dan lain-lain.

Jejak emisi karbon berasal dari jejak ekologis yang merupakan ukuran dampak terhadap lingkungan yang dinyatakan sebagai jumlah lahan yang dibutuhkan untuk mempertahankan sumber daya alam. Konsep jejak karbon juga sering mencakup emisi gas rumah kaca lainnya, seperti metana, nitrous oxide atau chlorofluorocarbons (CFC) yang sering kita temukan dalam perangkat rumah tangga, seperti pemakaian air conditioner (AC), kulkas dan lain sebagainya.

Emisi karbon juga disebabkan karena pembakaran bahan bakar fosil di bidang manufaktur, pemanasan dan transportasi, serta emisi yang diperlukan untuk menghasilkan listrik untuk keperluan barang dan jasa yang dikonsumsi. Secara sederhana dapat kita identifikasi bahwa penggunaan perabotan listrik dan perangkat rumah tangga, gedung bertingkat maupun perkantoran menjadi salah satu penyebab jejak karbon pribadi.

Hal ini dapat berdampak pada perubahan iklim global, beberapa studi penelitian emisi karbon telah menarik perhatian para peneliti karena iklim global yang berubah dengan cepat. Para peneliti berhasil mengungkap bahwa emisi antropogenik dari satu triliun ton karbon cenderung menyebabkan peningkatan suhu global sebesar dua derajat celcius. Pertanyaan mendasar yaitu mengapa masalah ini menjadi penting?

Jejak karbon sulit dihitung secara tepat dan akurat dikarenakan pengetahuan yang buruk dan data yang singkat mengenai interaksi kompleks antara proses yang berkontribusi, termasuk pengaruh proses alami yang menyimpan atau melepaskan karbon dioksida (CO2). Jenis karbon merupakan sarana yang sangat penting untuk memahami dampak perilaku seseorang terhadap pemanasan global. Inilah sebabnya mengapa seseorang yang secara efektif ingin berkontribusi untuk menghentikan pemanasan global, setidaknya dalam skala individu perlu mengukur dan melacak jejak karbon pribadinya.

Dalam pengembangan energi terbarukan di daerah, seringkali berbenturan dengan masalah birokrasi, komunikasi bahkan sampai pada permasalahan ditahapan regulasi. Energi terbarukan yang adil dan berkelanjutan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti energi matahari, angin dan lainnya yang dikelola dengan berlandaskan nilai-nilai dan prinsip berkeadilan, berkedaulatan, akuntabel, transparan, berintegritas/anti-korupsi, mengutamakan kelestarian fungsi hidup bagi manusia maupun makhluk hidup lainnya, menghormati keluhuran adat/tradisi budaya lokal, meningkatkan ketahanan penghidupan masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan krisis iklim.

Pada akhir tulisan ini saya ingin menyampaian bahwa energi terbarukan bukan lagi menjadi sebuah pilihan melainkan keharusan karena energi fosil sudah sangat terbatas. Energi terbarukan kini harus memenuhi beberapa kriteria agar bisa disebut sebagai energi bersih dan berkeadilan. Jika kekayaan alam ini menjadi anugerah, maka tentu saja harus memenuhi kriteria dalam proses pemanfaatannya. Kita tidak bisa lagi bergantung dengan energi kotor ketika krisis iklim berlangsung semakin parah.

Transformasi energi adalah suatu keharusan demi keberlangsungan hidup bersama. Omong-kosong apabila kita menolak untuk melakukan transformasi energi dengan alasan biaya yang tidak ada. Perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan energi terbarukan untuk dibangun dengan biaya yang jauh lebih murah dari batubara. []

Tags: Emisi KarbonEnergi TerbarukanIsu LingkunganKeadilan EkologisPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Related Posts

Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Bencana Alam
Publik

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

25 Januari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

17 Januari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

13 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0