Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Kita Perlu Belajar Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Ada tiga aspek yang membuat advokasi anti kekerasan terhadap perempuan menjadi khas dan berbeda dari advokasi yang dipahami secara umum.

Rizka Umami by Rizka Umami
30 Oktober 2022
in Kolom, Publik
A A
0
Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

4
SHARES
205
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Desember 2006, Komnas Perempuan lewat Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Bagi Korban Kekerasan, sempat merilis sebuah dokumen berjudul ‘Advokasi Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Pengalaman Forum Belajar Bersama Komnas Perempuan’. Dokumen dengan tebal 52 halaman itu ditulis oleh Eko Bambang Subiyantoro dengan beberapa pembaca kritis. Apa saja advokasi bagi perempuan penyintas kekerasan?

Ada tiga bab yang disampaikan dalam dokumen resmi ini. Pada bab pertama membahas tentang perbedaan konsep advokasi bagi perempuan korban kekerasan, peran advokasi dan prinsip-prinsip kerja advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, serta penyempurnaan advokasi sebagai ruang pemulihan korban. Setidaknya ada tiga aspek yang membuat advokasi anti kekerasan terhadap perempuan menjadi khas dan berbeda dari advokasi yang dipahami secara umum.

Letak perbedaan tersebut ada pada aspek pelaku, yang tidak sekadar aktor negara, akan tetapi juga bisa dari orang terdekat seperti ayah, paman, kakak laki-laki maupun saudara lainnya. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal lokus. Ruang yang dianggap paling aman seperti rumah, pun bisa menjadi tempat terjadinya kekerasan. Kemudian dalam advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga mempertimbangkan adanya diskriminasi sistemik yang mengakar di masyarakat atau institusi kultural, sehingga kerja advokasi dalam hal ini lebih kompleks.

Dalam menjalankan advokasi anti kekerasan terhadap perempuan, ada enam prinsip ketat yang juga mesti dipahami, yakni advokasi harus bisa menjadi alat transformasi sosial, melakukan penguatan jaringan untuk mendukung kerja organisasi, mengutamakan hak atas kebenaran, keadilan sampai pada pemulihan fisik dan psikis korban, menjalankan advokasi dengan prinsip demokrasi dan dilaksanakan secara transparan, menyelenggarakan proses pasca-advokasi seperti pemulihan pada korban dan yang terakhir memberi perlindungan kepada perempuan yang mendampingi korban kekerasan (Subiyantoro, 2006, 8).

Kemudian di bab dua, penulis memaparkan strategi dan pengalaman dari tiga lembaga yang aktif menyelenggarakan advokasi bagi perempuan korban kekerasan. Tiga organisasi tersebut adalah Kelompok Perempuan Pro-Demokrasi (KPPD) yang ada di Surabaya, Women Crisis Center (WCC) Cahaya Bengkulu dan Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) yang ada di Bone. Dari ketiga forum belajar bersama tersebut diketahui bahwa proses advokasi bagi perempuan korban kekerasan menemui lebih banyak kendala persoalan dan sangat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Meski sama-sama getol memperjuangkan hak perempuan korban kekerasan, akan tetapi budaya masyarakat yang berbeda membuat langkah atau cara yang ditempuh untuk bisa memenuhi prinsip-prinsip advokasi anti kekerasan terhadap perempuan juga berbeda. Perbedaan ini bisa dilihat dari proses yang terjadi di KPPD Surabaya dengan proses yang dilalui LPP Bone.

Ketika KPPD Surabaya sudah bisa mendorong disahkannya Perda No. 9/2005 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, LPP di Bone masih perlu melakukan pendekatan kultural terlebih dahulu dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat guna merealisasikan bentuk-bentuk penanganan bagi perempuan korban kekerasan.

Tapi meski memiliki perbedaan dalam prosesnya, ada lima aspek yang bisa ditangkap dari adanya forum belajar besama yang disampaikan oleh tiga lembaga tersebut, bahwa dalam proses advokasi, aspek utama yang dibutuhkan adalah persamaan persepsi antara korban, pendamping dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses advokasi.

Kemudian proses advokasi juga membutuhkan dukungan dari luar, sehingga penting kiranya merawat jaringan atau membangun aliansi. Kapasitas kelembagaan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan, agar dalam menjalankan advokasi bagi korban kekerasan, prosesnya tidak berhenti di tengah jalan dan rawan ditunggangi kepentingan lainnya.

Kemudian di bab ketiga, penulis secara khusus menguraikan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang bisa ditempuh guna membangun kapasitas kelembagaan. Pertama, membangun budaya organisasi yang kritis dan terbuka. Kedua, memperjelas mekanisme organisasi.

Ketiga. Memastikan tiap individu yang tergabung di dalam organisasi atau lembaga advokasi memiliki penguasaan dan keterampilan strategis dalam berorganisasi. Keempat, memastikan terpenuhinya sumber daya manusia yang berkualitas, memiliki kompetensi untuk menjalankan proses-proses advokasi.

Meski dokumen ini diterbitkan 2006 silam, akan tetapi masih cukup relevan dipelajari untuk konteks saat ini. Naskah ini penting dibaca oleh lembaga yang baru terjun untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi belum sepenuhnya memahami hak-hak korban dan perempuan pendamping korban.

Kerja advokasi adalah untuk kepentingan korban, memberdayakan dan memulihkan korban, bukan menyebabkan korban mengalami kekerasan untuk kedua kalinya. Maka dalam memahami kerja-kerja advokasi bagi perempuan korban kekerasan, perlu juga kiranya memiliki kepekaan pada kondisi korban, memahami hak kebenaran, keadilan dan pemulihan korban serta sadar terhadap hukum, baik dalam institusi formal maupun kultural. []

 

Tags: 16 HAKTPadvokasiKekerasan seksualperempuanRUU P-KS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dinamika Pendidikan di Masa Pandemi

Next Post

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part III

Rizka Umami

Rizka Umami

Ibu satu anak yang beranjak pulih. Kebetulan menjadi dosen di UIN SMH Banten.

Related Posts

Kesehatan Fisik
Pernak-pernik

Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

18 Maret 2026
Gangguan Kesehatan Mental
Pernak-pernik

Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

18 Maret 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

17 Maret 2026
Komplikasi Kehamilan
Pernak-pernik

Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

17 Maret 2026
Seksual Perempuan
Pernak-pernik

Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

17 Maret 2026
Kehamilan berulang
Pernak-pernik

Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

17 Maret 2026
Next Post
Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Kampus

Menuju Fikih Kekerasan Seksual Part III

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0