Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Klaim Kebenaran Subjektif Mayoritas sebagai Tantangan Moderasi Beragama

Klaim kebenaran yang berujung pada aksi ini menjadi tantangan berat moderasi beragama. Sekelompok orang dengan pemahaman sama, seringkali menjustifikasi bahwa kelompoknya memiliki paham yang lebih benar sementara paham orang lain salah

Wilis Werdiningsih by Wilis Werdiningsih
18 Desember 2022
in Publik
A A
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

16
SHARES
787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keberagaman bangsa Indonesia menjadi suatu keniscayaan sejak dahulu kala. Hal inilah yang mendorong Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika. Keragaman tersebut tampak dari adanya ragam agama, budaya, bahasa, dan ragam adat yang dimiliki oleh banyak suku yang menetap di berbagai wilayah di Indonesia. Fakta ini menjadi tantangan moderasi beragama. Sebab itulah tidak ada pilihan lain, selain menerima keberagaman sebagai sebuah anugrah dari Tuhan YME untuk Indonesia.

Dalam konteks kehidupan beragama, kementerian Agama pada tahun 2019 mendengungkan semangat moderasi beragama. Hal ini tidak lain untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Indonesia agar memiliki cara pandang yang tidak eksklusif. Kata moderasi sendiri berasal dari bahasa Latin “moderatio” yang memiliki arti ke-sedang-an (tidak berlebihan dan tidak kekurangan).

Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), moderasi memiliki dua pengertian, yakni pengurangan kekerasan dan penghindaran ke-esktreman. Sementara moderat memiliki arti selalu menghindari pengungkapan (pembicaraan) yang ekstrem; selalu menghindari sikap atas tindakan yang ekstrem; kecenderungan ke arah jalan yang tengah.

Seseorang yang bersikap moderat, berarti bersikap tengah-tengah, wajar, biasa-biasa saja. Tidak ekstrem dengan meyakini keyakinan yang kita miliki adalah benar secara mutlak. Pengertian ini dikuatkan dalam buku Moderasi Beragama yang Kemenag terbitkan, bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama.

Keragaman Indonesia

Keragaman kita yakini sebagai sebuah takdir. Ia tidak kita minta. Melainkan pemberian Tuhan Yang Maha Mencipta. Keragaman tersebut bukan untuk kita tawar tapi untuk kita terima (taken for granted). Keragaman yang  Indonesia miliki agaknya sangat kompleks.

Hal ini tampak dengan adanya beragam penafsiran ajaran agama meski dalam satu agama. Perbedaan tersebut khususnya berkaitan dengan praktik beragama/beribadah. Hal tersebutlah yang mendorong bahwa semangat memiliki cara pandang berlandaskan moderasi beragama adalah suatu hal yang tidak bisa kita tawar lagi.

Namun demikian, meskipun semangat moderasi beragama telah didengungkan. Nyatanya dalam praktiknya masih terdapat permasalahan-permasalahan terkait kehidupan umat beragama yang terjadi di berbagai wilayah. Berkembangnya klaim kebenaran subyektif yang berpotensi memicu konflik menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam moderasi beragama.

Berucap moderasi beragama nyatanya lebih mudah dibandingkan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kecenderungan kaum mayoritas yang mengucilkan/tidak memberikan kebebasan kaum minoritas dalam beragama terjadi di beberapa wilayah dengan adanya kesamaan pola.

Klaim Kebenaran Mayoritas

Hal ini sebagaimana yang terjadi di desa Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Masyarakat desa Tumaluntung melakukan perusakan tempat ibadah di Perumahan Agape. Mereka menghancurkan mushala, mulai dari pagar, hingga isi mushala. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Kami masyarakat Desa Tumaluntung menolak pendirian mushola masjid.”

Alasan tindakan ini adalah lantaran penduduk sekitar lokasi mushala 95 persen adalah non muslim. Mereka tidak ingin terganggu kenyamanannya akibat kebisingan toa, serta mereka tidak mau terancam dipidanakan karena melakukan penistaan agama jika protes terhadap kebisingan toa.

Selanjutnya sebagaimana yang terjadi di Parung, Bogor, Jawa Barat. Puluhan warga masyarakat muslim berunjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor, menuntut penghentian kegiatan Gereja Katolik Paroki Santo Joannes Baptista Parung. Alasan unjuk rasa tersebut adalah karena pendirian gereja menyalahi aturan pendirian rumah ibadah karena mereka dirikan di rumah warga.

Selanjutnya hal yang serupa juga terjadi di kecamatan Magepanda kabupaten Sikka. Di mana warganya yang mayoritas pemeluk agama Katolik mendatangi DPRD Sikka untuk menyampaikan aspirasinya yakni menolak pendirin pondok pesantren. Alasan penolakan ini adalah selama ini mereka merasa hidup damai dan indah. Mereka khawatir dengan adanya pondok pesantren, akan muncul paham-paham radikal.

Aksi Kelompok Mayoritas

Jika kita perhatikan ketiga aksi tersebut pelakunya adalah kaum mayoritas yang menempati suatu wilayah. Aksi di Tumaluntung oleh mayoritas penduduk yang beragama non muslim kepada kaum minoritas muslim di sana. Sementara aksi di Bogor, pelakunya adalah mayoritas kaum muslim kepada kaum minoritas Katolik. Dan aksi yang terjadi di Magepanda, pelakunya adalah kaum mayoritas yang beragama katolik. Di mana aksi itu mereka tujukan kepada kaum minoritas muslim.

Klaim kebenaran yang berujung pada aksi ini menjadi tantangan berat moderasi beragama. Sekelompok orang dengan pemahaman sama, seringkali menjustifikasi bahwa kelompoknya memiliki paham yang lebih benar sementara paham orang lain salah.

Dan hal ini tentu bertolak belakang dengan moderasi beragama. Di mana pada moderasi beragama ada penekanan bagaimana seseorang yang beragama boleh berkeyakinan bahwa agamanya benar. Namun tidak menganggap bahwa agamanya paling benar sementara agama orang lain salah.

Sebagaimana penekanan pada buku moderasi beragama yang mengatakan bahwa moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak bersikap ekstrem dalam beragama. Selanjutnya dijelaskan indikator moderasi beragama adalah komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghormatan terhadap tradisi.

Indikator Moderasi Beragama

Jika merujuk pada sejarah, indikator moderasi beragama ini sesuai dengan apa yang Rasulullah SAW ajarkan sebagai pemimpin Madinah. Pada masa itu, Madinah dihuni oleh masyarakat dari berbagai suku dan marga serta perbedaan agama. Sebagai seorang pemimpin, Nabi memberikan kebebasan kepada penduduk Yatsrib untuk meyakini agama mereka masing-masing.

Sebab sebagaimana seruan ke-Nabian Muhammad di Makkah pertama kali adalah menuntut Quraisy Ahlaf menghentikan praktik pesugihan. Di mana yang mereka lakukan dengan membunuh anak manusia. Maka di Yastrib-pun seruan Nabi fokus pada konsep kesatuan umat atau yang kita sebut dengan ummatan wahidah. Tauhid dan akidah harus kita pahami dalam bingkai yang tak terpisahkan dengan dasar kemanusiaan ini.

Ummatan wahidah adalah kebersatuan umat yang terbangun dengan tidak mengacu pada agama, paham, nasab beserta segala perbedaan yang ada lainnya. Oleh sebab itulah di tengah perbedaan yang ada di Madinah, sebagai upaya menjaga kestabilan maka mutlak harus membuat suatu ketetapan berdasarkan kesepakatan bersama.

Ketetapan itu mereka gunakan sebagai pedoman yang menyatukan segala perbedaan. Menjamin kestabilan, yang mereka buat dalam bentuk narasi tulisan. Sebagaimana yang tertulis di atas lembaran yang terkenal dengan sebutan dengan Shahifah Yastrib atau Piagam Madinah. []

 

 

Tags: kebenarankeberagamanModerasi BeragamaPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Adam dan Siti Hawa, Pasangan Monogami Pertama di Muka Bumi

Next Post

Kisah Para Perempuan Kaya pada Masa Nabi Muhammad Saw

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
perempuan kaya

Kisah Para Perempuan Kaya pada Masa Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0