• Login
  • Register
Jumat, 23 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Fitnah dalam Al-Qur’an Bersifat Timbal Balik

Dalam metode mubadalah, teks yang berbicara tentang fitnah seharusnya dipahami sebagai peringatan bersama, laki-laki dan perempuan, untuk sama-sama menjaga diri agar terus menjadi insan yang berakhlak mulia. 

Redaksi Redaksi
22/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah

Fitnah

536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk sebuah konsep fitnah dalam al-Qur’an, maka konsep ini bersifat resiprokal atau timbal balik. Kehidupan ini semuanya merupakan fitnah, dan masing-masing kita adalah fitnah bagi yang lain. Tidak hanya perempuan kepada laki-laki. Tetapi juga laki-laki kepada perempuan atau kepada laki-laki, atau perempuan kepada perempuan.

Apalagi dengan bantuan gawai, setiap orang bisa menjadi fitnah (baca: pesona) bagi yang lain, dan terpesona oleh orang lain tanpa harus pergi ke masjid. Zalim kalau kita selalu menyudutkan perempuan saja sebagai fitnah terhadap laki-laki, padahal ayat al-Qur’an mengatakan semua orang bisa menjadi fitnah.

Dalam metode mubadalah, teks yang berbicara tentang fitnah seharusnya dipahami sebagai peringatan bersama, laki-laki dan perempuan, untuk sama-sama menjaga diri agar terus menjadi insan yang berakhlak mulia.

Termasuk untuk, menjauhkan dari segala dosa dan kejahatan pada orang lain, serta selalu berkomitmen menjadi manusia yang dapat memberikan kebaikan semaksimal mungkin kepada orang lain, keluarga, masyarakat, dunia, dan alam semesta.

Maka, laki-laki tidak lebih penting dari perempuan. Sebagaimana kata al-Qur’an, dalam kerja-kerja semua ini, laki-laki dan perempuan adalah bermitra dan bekerja sama (QS. at-Taubah (9): 71).

Baca Juga:

Ibadah Umrah Terkendala Izin Suami

Al-Qur’an Lebih Memilih Monogami Bukan Poligami

Pentingnya Relasi Timbal Balik Suami dan Istri dalam Pernikahan

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Seharusnya dengan ayat-ayat dan logika visi Islam ini sudah cukup. Namun, banyak orang yang tidak memiliki perspektif mubadalah selalu menuntut bukti-bukti lebih, jika menyangkut isu perempuan.

Sepotong ayat, sepenggal teks Hadis, atau satu pandangan saja, jika terkait dan untuk laki-laki, biasanya cukup menjadi dasar. Bahkan Hadis lemah dan palsu, juga sering menjadi dasar.

Tetapi jika menyangkut hak perempuan, kita harus menyediakan sebanyak mungkin dalil dan bukti. Sudah tersedia pun, masih saja akan ada alasan. Perempuan kemudian tetap dipinggirkan, atau disudutkan dan disalahkan. Problemnya dengan demikian, ada di kepala kita, bukan di dalam ayat maupun teks Hadis. []

Tags: Al-Qu'anKonsep Fitnahtimbal balik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dan Politik

KB dan Politik Negara

22 Mei 2025
KB Modern

5 Jenis KB Modern

22 Mei 2025
Kontrasepsi

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

22 Mei 2025
Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jalan Mandiri Pernikahan

    Jalan Mandiri Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah untuk Si Bungsu: Budaya Nusantara Peduli Kaum Rentan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Jenis KB Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud
  • KB dan Politik Negara
  • “Normal” Itu Mitos: Refleksi atas Buku Disabilitas dan Narasi Ketidaksetaraan
  • 5 Jenis KB Modern
  • Jalan Mandiri Pernikahan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version