Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Seni Obrog dan Partisipasi Sosial Perempuan

Lewat ungkapan lirik-lirik lagu khas Panturaan, perempuan menyempurnakan tabuhan musik obrog menjadi lebih kontemplatif

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
22 Maret 2024
in Pernak-pernik
A A
0
seni obrog

seni obrog

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seni obrog menjadi tanda bulan Ramadan tiba. Masyarakat di wilayah 3 Cirebon memiliki kebudayaan unik membangunkan sahur. Lewat obrog lah sekelompok pemuda bergerak, berkeliling desa membangunkan orang untuk sahur.

Berbekal alat-alat musik tradisional semacam kendang, beduk, gong, bonang, simbal, kecrek, dan gitar listrik atau piano sebagai melodi. Grup obrog berkeliling dari pukul 1 pagi hingga menjelang sahur. Dengan membawa lagu-lagu Jawa khas Cirebonan, alunan gitar, keplak gendang, dan dengung gong melantun di tengah malam. Membelah kesunyian dan kekhidmatan bulan suci Ramadan.

Laiknya sebuah band, kehadiran penyanyi dalam seni obrog pun sangat vital. Jika tidak ada “bagai anak ayam kehilangan induk” artinya cerai-berai tak menentu karena kehilangan tumpuan. Sebagus dan seciamik apapun tabuhan dan tepakannya jika suara-suara vokalis absen maka niscaya hanya hampa yang terasa.

Umumnya alat-alat musik ditabuh oleh laki-laki. Pun tak jarang yang menjadi vokalis juga laki-laki. Namun, beberapa grup obrog memberi kesempatan kepada perempuan untuk menjadi penyanyinya, menjadi vokalisnya. Menyumbang nada demi menggenapi kelengkapan seni musik tradisional ini.

Hal demikian, selaras dengan apa yang disampaikan KH. Husein Muhammad dalam buku Mencintai Tuhan, Mencintai Kesetaraan (2014). Buya Husein, sapaan akrabnya, mendaraskan ide keadilan perempuan melalui budaya-seni. Bahwa penegakkan keadilan dan kesetaraan manusia, laki-laki dan perempuan, di samping melalui karya akademis dan dialog kebudayaan, juga bisa melalui media budaya, seni, dan sastra.

Ruang Sosial

Menjadi makhluk ciptaan Tuhan, perempuan tak ubahnya laki-laki yang memiliki akal-pikiran, kecerdasan, hasrat seksual, kekuatan fisik, dan lainnya. Di antara potensi tersebut tak lain demi memangku amanat Tuhan, yang menurut Buya Husein ialah, mengelola dan memakmurkan bumi, manusia, dan alam.

Atas dasar tersebut keduanya sama-sama diberikan potensi oleh Tuhan untuk berhak memilih-dipilih, memimpin-dipimpin, berekspresi, memutuskan, dan sebagainya. Dalam konteks seni obrog, perempuan berhak menjadi vokalis dan berekspresi tanpa mendapat diskriminasi dan kekerasan demi membangun peradaban yang adil dan ramah.

Musik dan Peran Perempuan

Karya musik sedikitnya bisa mampu menyatukan keretakan dan keterpecahan manusia akibat perbedaan politik, ideologi, etnisitas, dan lainnya. Buya Husein menulis: “Konon, bangsa-bangsa Arab di Timur Tengah, termasuk Israel, untuk sesaat mampu melupakan permusuhan manakala Ummi Kultsum, perempuan penyanyi legendaris dari Mesir tampil dalam setiap pagelaran konsernya.

Rasa-rasanya melihat dua peristiwa di atas, musik dan perempuan bisa menjadi media efektif dalam pergulatan sosial. Apalagi dalam kasus Ummi, musik dan perempuan mampu meredam kekerasan. Dengan itu, ada peran penting seorang perempuan di balik bergenderangnya alunan musik.

Demikian juga sama dalam seni obrog di bulan Ramadan. Suara perempuan melengkapi kerja-kerja sosial membangunkan sahur. Lewat ungkapan lirik-lirik lagu khas Panturaan, perempuan menyempurnakan tabuhan musik obrog menjadi lebih kontemplatif. Nyaman dihayati. Dan merasuk di telinga para pendengar.

Membangunkan sahur itu hal sepele dan kecil, namun berlimpah pahala. Di sana, peran aktif perempuan pun mesti terakui keberadaannya, lewat seni obrog, misalnya. Di bulan Ramadan, laki-laki dan perempuan bersinergi bersama membangun fungsi sosial-kemasyarakatan lewat pemanfaatan kesenian obrog.

Manakala ditelusur ada setitik kesalingan dalam kebudayaan ini. Laki-laki dan perempuan saling topang, bahu-membahu, menyemarakkan seni obrog demi sebuah perwujudan tugas sosial di masyarakat. Anggapan seni obrog hanya digerak-peruntukkan bagi lelaki saja itu tak benar. Faktanya, ada campur tangan perempuan memoles kesenian ini menjadi lebih menarik. Lebih berwarna. Dan lebih meletik menjadi sebuah bulatan kebudayaan yang masif di tataran wilayah Pantura. []

Tags: Peran Sosial PerempuanPerempuan dan MusikPerempuan dan SeniSeni ObrogTradisi Ramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Fitnah dalam Al-Qur’an Bersifat Timbal Balik

Next Post

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Melakukan Kerja Domestik

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Puasa Bukan Hanya Milik Umat Islam
Publik

Lintas Makhluk, Puasa Bukan Hanya Milik Umat Islam

28 Februari 2025
kompleksitas manusia
Hikmah

Kompleksitas Manusia: Ikhtiar Seorang Hamba Mencari Sang Maha

24 Maret 2024
Nalar Moderat
Hikmah

Wujud Nalar Moderat dalam War Takjil

23 Maret 2024
war takjil
Publik

War Takjil, Trend Harmonisasi Umat Beragama

19 Maret 2024
Puasa
Hikmah

Psikologi Puasa: Dari Erich Fromm dan Al-Ghazali

21 April 2021
Ulama Perempuan
Featured

Para Perempuan yang Mewarnai Tradisi Ramadan

23 Maret 2023
Next Post
kerja Nabi Saw

Kisah saat Nabi Muhammad Saw Melakukan Kerja Domestik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0