Mubadalah.id – Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman konsep kafa’ah dalam perkawinan cenderung didiskusikan dalam kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitikberatkan pada penjagaan status sosial keluarga.
Orientasi konsep kafa’ah perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik, dan tentu saja status sosial serta ekonomi.
Mereka yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada isu kafa’ah ini.
Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari. Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya. Serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.
Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan. Terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat mereka wujudkan melalui perjalanan waktu.
Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat mereka upayakan bersama. Selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut. Bahkan keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.
Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin. Pemahaman di atas dapat keduanya sampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai.
Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin.
Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain. Sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai. []