Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Ulama KUPI, Nyai Badriyah Fayumi tentang konsep makruf, maka ia mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengan syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.
Misalnya hal tersebut berlaku juga dalam kehidupan rumah tangga. Nyai Badriyah mencontohkan, dalam al-Qur’an surta an-Nisa ayat 19 yaitu, yang mengharuskan suami memperlakukan istri secara makruf.
Artinya, menurut Badriyah, adalah dengan sesuatu yang disukai dan diterima oleh perasaan, dibenarkan menurut syariat, serta dipertegas tradisi dan kebiasaan masyarakat (‘urf).
Lebih jauh, konsep makruf ini bisa menjadi sebagai pendekatan menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Muslim. Termasuk isu-isu relasi sosial manusia, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan kaum minoritas.
Sebagai pendekatan, konsep makruf ini bisa bekerja pada tiga ranah.
Pertama, relasi sosial antar manusia, baik dalam keluarga maupun kemasyarakatan secara umum. Terlebih, hal ini berdasarkan pada etika hubungan berdasarkan kepantasan umum yang bersifat lokal-temporal.
Hal ini penting untuk menciptakan dan memelihara suasana sosial yang harmonis. Di mana aspek opini, rasa, dan kesan kepantasan, dapat terjaga dengan baik.
Kedua, ranah otoritas pada tradisi dan semua rujukan kebaikan yang dapat masyarakat terima dan amalkan. Ulama fikih menyebutnya sebagai ‘urf, adah, atau adat kebiasaan.
Ketiga, ranah implementasi nilai-nilai universal Islam pada tataran konkret, seperti keharusan untuk saling rela dan saling bermusyawarah ke dalam sistem aplikasi sosial yang bersifat partikular dan kasuistik, di mana nilai-nilai kepantasan lokal menjadi unsur pertimbangan utama.
Di samping juga kondisi riil orang-orang yang sedang mengalami persoalan serta kemungkinan-kemungkinan yang ada secara kontekstual. (Rul)