Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Surah 'Abasa

    Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10

    Lagu Om Zein

    Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein

    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Konsep Orang Tua dalam Islam dan Keistimewaan Seorang Ibu

Dari kedua hadis di bawah ini menurut Yusuf al-Qardawi sebagian ulama berpendapat bahwa hak ibu adalah 2/4, sedangkan ayah seperempatnya

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
24 Mei 2023
in Keluarga
A A
0
Konsep Orang Tua dalam Islam

Konsep Orang Tua dalam Islam

18
SHARES
902
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana konsep orang tua dalam Islam sehingga ia mendapatkan penghargaan yang nilainya tak terhingga, khususnya ibu?

Keluarga adalah hal niscaya dalam eksistensinya sosial dan menjadi institusi utama yang menjadi gerda terdepan mengawal kehidupan masyarakat. Secara naluri, keluarga sebagai institusi pendidikan yang cinta kasih, penuh kasih sayang, simpati, dan prioritas. Kondisi seperti itulah merupakan cara satu-satunya untuk mempertahankan eksistensi dan keberlangsungan spesies manusia sehingga memakmurkan bumi sesuai impian Islam.

Kita tahu, keluarga pada mulanya terbentuk dari ikatan suci nan sakral antara lelaki dan perempuan. Ikatan suci itu adalah pernikahan secara syariat yang sah dan diberkahi oleh Allah dan manusia meletakkan sebagai sesuatu yang suci yang berdiri atas prinsip, hak dan kewajiban.

Setelah itu, keluarga kecil itu kemudian berkembang secara perlahan, yaitu ketika dikarunia anak sebagai unit yang melengkapi keluarga dan beranak pinak merupakan salah satu tujuan asasi dari keluarga dan pernikahan itu sendiri sebagaimana termaktub dalam Alquran yang disitir Yusuf al-Qardlawi.

{ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ}

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. al-Nahal [16]: 72).

Anak adalah Karunia dalam Keluarga

Lebih jauh Yusuf al-Qardlawi mengatakan bahwa Alquran menyebutkan anak sebagai karunia dalam sebuah keluarga, baik anak laki-laki maupun perempuan. Misalnya tergambar dalam QS. al-Syura [42]: 49-50.

{يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ (49) أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا وَيَجْعَلُ مَنْ يَشَاءُ عَقِيمًا إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ (50}

“Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa”.

Sudah barang tentu, Apa yang Islam tegaskan tentang anak merupakan suatu penyangkalan terhadap tradisi Jahiliah yang enggan terhadap anak perempuan. Bahkan dengan sadis kaum jahiliah mengubur anak-anak perempuan secara hidup-hidup.

Tradisi inilah yang Alquran bantah bahwa tiada bedanya anak lelaki dan perempuan. Yaitu sama-sama karunia Tuhan. Selain itu, secara umum tradisi Jahiliah tidak pernah menghargai anak-anak. Karena tidak sedikit terjadi praktik pembunuhan anak-anak lantaran miskin atau khawatir miskin.

Menilik Konsep Orang Tua

Konsep orang tua muncul sebagai konsekuensi logis dari adanya anak-anak yang lahir dalam sebuah keluarga. Di mana konsep orang tua ini  merupakan nilai yang amat agung, laksana mata air yang mendekap dengan penuh kehangatan dengan naluri cinta kasihnya. Yakni kasih sayang dan prioritas terhadap anaknya.

Misalnya “keibuan” adalah karunia yang diberikan orang tua perempuan, ibu terhadap anak-anaknya. Ibu senantiasa memberikan tanpa meminta dan selalu berkorban tanpa balasan. Selain itu merelakan masa muda dan sehatnya untuk mengurus anak-anaknya tanpa ada keluh kesah. Bahkan demi anaknya, ibu rela lapar dan mengantuk demi pertumbuhan anaknya dan kepulasan tidurnya.

Itulah keletihan seorang ibu yang dominannya lebih di ruang domestik. Sedangkan sang ayah notabenenya berada di ruang publik untuk memenuhi finansial anak berikut ibunya. Maka logis jika Islam sangat menghargai orang tua tersebut yang kemudian lahir hak-hak dan kewajiban atas orang tua dan anak.

Berbakti Kepada Orang Tua

Adapun hak yang anak peroleh dari orang tua adalah kebaktian sang anak. Menurut Syekh Yusuf al-Qardlawi menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua merupakan syariat semua agama samawi.

فأول هذه الحقوق على الأولاد أبناء كانوا أوبنات هو حق البر و الاحسان ، هو حق دعت إليه الديانات السماوية جميعًا

“Maka awal dari hak-hak orang tua atas anak-anaknya, baik lelaki maupun perempuan adalah berbakti dan berlaku baik yang mana hak yang didorong oleh semua agama samawi”.

Misalnya dalam Taurat Musa, sebagaimana dikutip Al-Qardlawi, terdapat perintah untuk memuliakan orang tua, demikian dalam Injil yang turun kepada Isa al-Masih. Sementara itu, Islam menguatkan perintah berbakti kepada orang tua itu yang tidak kita temukan agama-agama lain.

Sebab Islam menganggap berbakti kepada orang tua adalah unsur yang terpenting setelah beriman. Tidak sedikit ajarannya itu kita temukan tersebar di berbagai surah Alquran yang terkait dengan tauhid. Misalnya dalam surah al-Nisa, al-Isra dan Lukman.

{وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا } [النساء: 36]

{ وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا} [الإسراء: 23]

{ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14} [لقمان: 13، 14]

Hukum Durhaka Kepada Orang Tua

Dengan demikian kesimpulannya yaitu durhaka kepada orang tua secara hierarkis adalah setelah syirik kepada Allah. Di mana durhaka kepada orang tua menurut Nabi Muhammad termasuk salah satu dosa besar. Syekh Yusuf al-Qardlawi menandaskan bahwa kebaktian sangat kita tekankan ketika orang tua sudah mencapai umur senja.

و يشدد الاسلام في بر الولدين و الاحسان بهما في حالة الكبر و الشيخونة عندما تضعف قوتهما و تشدد حاجتهما الي الرعاية ويكون احساسهما في غياة الرهافة و الرقة بحيث تؤثر فيهيما اي كلمة غير لائقة مثل كلمة أف دلالة علي الضحر و التبرم

“Dan memperketat Islam atas anak agar berbakti kepada orang di kala masa tuanya tatkala keduanya sudah lemah dan banyak kebutuhannya. Dan ketika sentimental kedua orang tua itu memuncak yaitu kalimat tak layak pun bisa membuat orang tua marah semisal kalimat “Uf” yang menunjukkan kebosanan dan kekesalan”.

Adapun yang mendasari statement Yusuf al-Qardlawi tersebut adalah ayat Alquran sebagai berikut.

{ وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23} [الإسراء: 23]

Keistimewaan Ibu dibanding Ayah

Al-qur’an menyinggung secara umum, baik kepada ibu maupun ayah. Jika kita telusuri lebih lanjut, Al-qur’an acap kali menyinggung seorang ibu lebih banyak ketimbang sang ayah. Sebab menurut Yusuf al-Qardlawi partisipasi ibu terhadap anak lebih intens dan banyak mengandung risiko.

Sekurang-kurangnya, Alquran menggambarkan keletihan menjadi ibu berserta risiko yang ia tanggung dalam tiga kondisi. Antara lain hamil, melahirkan dan menyusui. Ini artinya seorang ibu yang mendapatkan apresiasi mulia di sisi Tuhan bukan semata-mata melahirkan sebagaimana jamak berkembang di era kontemporer ini bayi tabung.

Syekh Yusuf al-Qardlawi mengutip dua ayat yang menjelaskan kondisi ibu.

{ وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14} [لقمان: 14]

{وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَ} [الأحقاف: 15]

Berbakti Kepada Ibu

Tidak heran jika Nabi Muhammad menyebutkan tiga kali tentang berbakti kepada ibu dalam salah satu hadis beliau.

صحيح البخاري (8/ 2)

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: «أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أُمُّكَ» قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: «ثُمَّ أَبُوكَ

سنن ابن ماجه (2/ 1207)

 قَالَ «إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِأُمَّهَاتِكُمْ ثَلَاثًا، إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِآبَائِكُمْ، إِنَّ اللَّهَ يُوصِيكُمْ بِالْأَقْرَبِ فَالْأَقْرَبِ

Dari kedua hadis ini menurut Yusuf al-Qardawi sebagian ulama berpendapat bahwa hak ibu adalah 2/4 sedangkan ayah seperempatnya. Keistimewaan yang ibu peroleh tiada lain lantaran pengorbanan sang ibu yang tiada tara terhadap anaknya. Bahkan nyawa pun ia korbankan, risikonya pun lebih besar ketimbang sang ayah. Al-Qardlawi menandaskan;

وذلك ان الام عانت من الاالام ما لم يعانيه الاب لانها احوج الي بر الاولادمنه فهو قادر بما لديه من مال ان يكتفي بنفسه بخلافها و لان الاولاد يتجرئون عليها ما لايتجرئون على الاب

“Hal ini karena sang ibu mengalami penderitaan yang tidak dialami oleh sang ayah. Selain itu, ibu lebih membutuhkannya sebab sang ayah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri berbeda dengan ibu. Dan anak lebih berani kepada sang ibu ketimbang sang ayah”. []

Tags: Berbakti Pada Kedua Orang TuaIbuKewajiban Orang TuaRelasi Orang Tua dan Anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Langkah Anak Muda Dalam Menyikapi Tahun Politik

Next Post

Sedekah Kepada Biksu Thudong: Upaya Pererat Tali Persaudaraan Antar Umat Beragama

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Film Jangan Buang Ibu
Film

Film Jangan Buang Ibu: Mengingatkan Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua

30 Juni 2026
Ramah Ibu Menyusui
Pernak-pernik

Membangun Fasilitas Kesehatan yang Ramah bagi Ibu Menyusui

21 Mei 2026
Ibu Hamil dan
Pernak-pernik

Tetap Menyusui saat Hamil Lagi, Amankah bagi Ibu dan Bayi?

21 Mei 2026
Menyusui Minum Obat
Pernak-pernik

Bolehkah Ibu Menyusui Minum Obat? Ini Hal yang Perlu Diperhatikan

20 Mei 2026
Mastitis
Pernak-pernik

Cara Sederhana Mengatasi Mastitis pada Ibu Menyusui

16 Mei 2026
ASI ibu yang
Pernak-pernik

Tak Perlu Takut, Tubuh Ibu Mampu Menghasilkan ASI yang Cukup

15 Mei 2026
Next Post
Biksu

Sedekah Kepada Biksu Thudong: Upaya Pererat Tali Persaudaraan Antar Umat Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Hikmah Inklusivitas Surah ‘Abasa 1-10
  • Ketika Candaan Melanggengkan Seksisme: Membaca Polemik Lagu Om Zein
  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi
  • Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?
  • Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0