Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

Kita perlu mengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal batas usia boleh menikah, tetapi juga tentang kesiapan dan kedewasaan.

Shivi Mala by Shivi Mala
7 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Baru-baru ini, ramai di media sosial tentang konten seorang yang membagikan pengalaman dan pemikirannya tentang nikah muda. Seorang perempuan berusia 19 tahun yang menikah dengan laki-laki berusia 29 tahun. Sekilas tampak tidak ada yang salah dengan itu. Toh, umurnya sudah legal juga, tapi ternyata postingan dan opini-opininya banyak memicu kemarahan publik.

Entah sedang branding usaha yang ia bangun, atau memang tujuannya benar-benar mengajak nikah muda, tapi konten tersebut memunculkan tanggapan yang beragam. Berbagai kalangan turut mengomentari isu nikah muda; baik bidang psikologi, dokter, hukum bahkan influencer-influencer secara umum.

Respon publik sangat beragam. Sebab konten tersebut memunculkan pembicaraan yang panjang; bukan sekadar “boleh atau tidak menikah di usia 19”. Nah, apa saja sih yang memicu ketersinggungan publik? Bahkan tak jarang ada juga kritik pedas.

Poin-Poin yang Memicu Ketesinggungan Publik

Sebenarnya, tidak masalah kapan seorang memilih menikah; asal sudah berada pada usia yang legal. Satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana konten kreator mengutarakan opininya atas pilihannya kemudian menjustifikasi pilihan perempuan-perempuan lain, misalnya perempuan yang bekerja atau kuliah.
Ini beberapa poin yang memicu reaksi keras oleh publik;

Pertama, dugaan Child Grooming. Pasangan tersebut menikah di usia legal, namun saat menikah perempuan berusia 19 tahun, artinya baru memasuki usia legal, bukan usia ideal untuk menikah. Kapan bermulanya hubungan, membuat netizen beropini bahwa perempuan menjadi korban child grooming.

Ini bukan tentang seberapa jauh perempuan terpaut usia dengan pasangannya, melainkan tentang kedewasaan dan kemandirian berfikir seorang perempuan.

Kedua, cara pandang yang ekslusif dan cenderung self claim. Konten tersebut merupakan pengalaman pribadi kreator tanpa menyadari perbedaan latar belakang setiap manusia. Konten tersebut memuat pesan implisit bahwa keputusan menikah muda menandakan tanda kedewasaan, sementara menunda menikah karena kuliah atau bekerja meninabobokan generasi muda. Sayangnya, opini tersebut tanpa ada landasan yang kuat sehingga cenderung self claim.

Ketiga, penghakiman terhadap perempuan lain. Narasi kreator bahwa perempuan yang bekerja adalah mesin pencetak uang, maskulin, keluar dari fitrah ternyata menyinggung banyak perempuan yang berjuang untuk kebutuhan ekonomi di luar sana. Narasi tersebut sangat menghakimi perempuan yang belum atau bahkan memilih tidak menikah dan tentu menimbulkan kritik keras dari sesama perempuan.

Berlandaskan pada Qs. An-Nisa ayat 34 tentang qawwam (kepemimpinan laki-laki), kreator berdalih pada pembebasan perempuan dari beban mencari nafkah. Sehingga perempuan bisa fokus merawat rumah tangga dan mencerdaskan generasi. Kreator nampaknya melewatkan pemahaman tentang Allah menciptakan manusia memiliki potensi yang beragam.

Lebih jauh, kreator juga menafikan realitas ekonomi di Indonesia secara umum. Ya, tidak semua perempuan terlahir hidup nyaman dan penuh privilege. Sehingga konten romantisasi nikah muda susah relate dengan kehidupan perempuan yang bekerja demi keberlangsungan keluarga.

Keempat, kekeliruan nalar tentang fitrah perempuan. Diskusi tentang fitrah perempuan sepertinya sudah jauh tertinggal, ya. Kita tahu bahwa fitrah perempuan berkaitan dengan kekhususan penciptaan Allah pada diri perempuan, seperti haid, nifas, hamil, dan menyusui. Fitrah sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan domestik dan kebergantungan ekonomi kepada laki-laki; baik ayah maupun suami.

Bertabrakan dengan Upaya Kolektif

Bertahun-tahun belakangan ini, berbagai pihak seperti BKKBN, KemenPPPA dan komunitas gender berupaya menekan angka perkawinan anak. Upaya itu dilakukan karena memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Sehingga konten tersebut sangat bertabrakan dengan apa yang sedang pemerintah dan masyarakat umum usahakan demi meminimalisir resiko.

Kita perlu mengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal batas usia boleh menikah, tetapi juga tentang kesiapan dan kedewasaan. Usia 19 tahun memang sudah legal untuk menikah, namun dalam Kompilasi Hukum Islam, seseorang tergolong dewasa adalah saat berusia 21 tahun.

Dalam Islam, kedewasaan juga bukan hanya tentang baligh yang ukurannya adalah usia dan tanda biologis, melainkan ada istilah ‘aqil. ‘Aqil artinya berakal yang ukurannya adalah kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk.

Narasi pada konten tersebut menuai banyak kontra sebab terkesan mengerdilkan pilihan hidup perempuan lain yang bekerja karena mengejar karir maupun tanggung-jawab ekonomi keluarganya. Perempuan-perempuan seperti itu sangat berharga dan tidak layak dijuluki sebagai ‘mesin pencetak uang’. Mereka tetap perempuan yang tidak hilang fitrahnya.

Banyaknya kritik bukan berarti publik anti terhadap pernikahan atau menghakimi terhadap pilihan personal. Justru sebaliknya, kontroversi yang terjadi menunjukkan meningkatnya kesadaran sosial, bahwa kita tidak bisa menaruh standar kita pada orang lain. Kreator memiliki visi, opini, dan alasan menikah muda, yang seharusnya cukup ia terapkan sendiri. Karena bagaimanapun kehidupan dan latar belakang setiap orang berbeda-beda.

Kita perlu bersyukur bahwa di era sekarang banyak generasi muda yang mulai melek konsekuensi nikah muda. Bahwa kesiapan menikah bukan hanya soal usia, melainkan kondisi ekonomi, kesehatan mental, akses pendidikan, dukungan keluarga, dan stabilitas kerja yang sangat beragam. []

Tags: kontenmedia sosialNikah mudaPendewasaan Usia Perkawinanviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

Next Post

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Edukasi Pubertas
Publik

Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

17 Januari 2026
Next Post
Islam dan Kemanusiaan

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0