Mubadalah.id- Baru-baru ini, ramai di media sosial tentang konten seorang yang membagikan pengalaman dan pemikirannya tentang nikah muda. Seorang perempuan berusia 19 tahun yang menikah dengan laki-laki berusia 29 tahun. Sekilas tampak tidak ada yang salah dengan itu. Toh, umurnya sudah legal juga, tapi ternyata postingan dan opini-opininya banyak memicu kemarahan publik.
Entah sedang branding usaha yang ia bangun, atau memang tujuannya benar-benar mengajak nikah muda, tapi konten tersebut memunculkan tanggapan yang beragam. Berbagai kalangan turut mengomentari isu nikah muda; baik bidang psikologi, dokter, hukum bahkan influencer-influencer secara umum.
Respon publik sangat beragam. Sebab konten tersebut memunculkan pembicaraan yang panjang; bukan sekadar “boleh atau tidak menikah di usia 19”. Nah, apa saja sih yang memicu ketersinggungan publik? Bahkan tak jarang ada juga kritik pedas.
Poin-Poin yang Memicu Ketesinggungan Publik
Sebenarnya, tidak masalah kapan seorang memilih menikah; asal sudah berada pada usia yang legal. Satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana konten kreator mengutarakan opininya atas pilihannya kemudian menjustifikasi pilihan perempuan-perempuan lain, misalnya perempuan yang bekerja atau kuliah.
Ini beberapa poin yang memicu reaksi keras oleh publik;
Pertama, dugaan Child Grooming. Pasangan tersebut menikah di usia legal, namun saat menikah perempuan berusia 19 tahun, artinya baru memasuki usia legal, bukan usia ideal untuk menikah. Kapan bermulanya hubungan, membuat netizen beropini bahwa perempuan menjadi korban child grooming.
Ini bukan tentang seberapa jauh perempuan terpaut usia dengan pasangannya, melainkan tentang kedewasaan dan kemandirian berfikir seorang perempuan.
Kedua, cara pandang yang ekslusif dan cenderung self claim. Konten tersebut merupakan pengalaman pribadi kreator tanpa menyadari perbedaan latar belakang setiap manusia. Konten tersebut memuat pesan implisit bahwa keputusan menikah muda menandakan tanda kedewasaan, sementara menunda menikah karena kuliah atau bekerja meninabobokan generasi muda. Sayangnya, opini tersebut tanpa ada landasan yang kuat sehingga cenderung self claim.
Ketiga, penghakiman terhadap perempuan lain. Narasi kreator bahwa perempuan yang bekerja adalah mesin pencetak uang, maskulin, keluar dari fitrah ternyata menyinggung banyak perempuan yang berjuang untuk kebutuhan ekonomi di luar sana. Narasi tersebut sangat menghakimi perempuan yang belum atau bahkan memilih tidak menikah dan tentu menimbulkan kritik keras dari sesama perempuan.
Berlandaskan pada Qs. An-Nisa ayat 34 tentang qawwam (kepemimpinan laki-laki), kreator berdalih pada pembebasan perempuan dari beban mencari nafkah. Sehingga perempuan bisa fokus merawat rumah tangga dan mencerdaskan generasi. Kreator nampaknya melewatkan pemahaman tentang Allah menciptakan manusia memiliki potensi yang beragam.
Lebih jauh, kreator juga menafikan realitas ekonomi di Indonesia secara umum. Ya, tidak semua perempuan terlahir hidup nyaman dan penuh privilege. Sehingga konten romantisasi nikah muda susah relate dengan kehidupan perempuan yang bekerja demi keberlangsungan keluarga.
Keempat, kekeliruan nalar tentang fitrah perempuan. Diskusi tentang fitrah perempuan sepertinya sudah jauh tertinggal, ya. Kita tahu bahwa fitrah perempuan berkaitan dengan kekhususan penciptaan Allah pada diri perempuan, seperti haid, nifas, hamil, dan menyusui. Fitrah sama sekali tidak berhubungan dengan pekerjaan domestik dan kebergantungan ekonomi kepada laki-laki; baik ayah maupun suami.
Bertabrakan dengan Upaya Kolektif
Bertahun-tahun belakangan ini, berbagai pihak seperti BKKBN, KemenPPPA dan komunitas gender berupaya menekan angka perkawinan anak. Upaya itu dilakukan karena memiliki dampak yang serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Sehingga konten tersebut sangat bertabrakan dengan apa yang sedang pemerintah dan masyarakat umum usahakan demi meminimalisir resiko.
Kita perlu mengingat bahwa pernikahan bukan hanya soal batas usia boleh menikah, tetapi juga tentang kesiapan dan kedewasaan. Usia 19 tahun memang sudah legal untuk menikah, namun dalam Kompilasi Hukum Islam, seseorang tergolong dewasa adalah saat berusia 21 tahun.
Dalam Islam, kedewasaan juga bukan hanya tentang baligh yang ukurannya adalah usia dan tanda biologis, melainkan ada istilah ‘aqil. ‘Aqil artinya berakal yang ukurannya adalah kemampuan membedakan mana yang baik dan buruk.
Narasi pada konten tersebut menuai banyak kontra sebab terkesan mengerdilkan pilihan hidup perempuan lain yang bekerja karena mengejar karir maupun tanggung-jawab ekonomi keluarganya. Perempuan-perempuan seperti itu sangat berharga dan tidak layak dijuluki sebagai ‘mesin pencetak uang’. Mereka tetap perempuan yang tidak hilang fitrahnya.
Banyaknya kritik bukan berarti publik anti terhadap pernikahan atau menghakimi terhadap pilihan personal. Justru sebaliknya, kontroversi yang terjadi menunjukkan meningkatnya kesadaran sosial, bahwa kita tidak bisa menaruh standar kita pada orang lain. Kreator memiliki visi, opini, dan alasan menikah muda, yang seharusnya cukup ia terapkan sendiri. Karena bagaimanapun kehidupan dan latar belakang setiap orang berbeda-beda.
Kita perlu bersyukur bahwa di era sekarang banyak generasi muda yang mulai melek konsekuensi nikah muda. Bahwa kesiapan menikah bukan hanya soal usia, melainkan kondisi ekonomi, kesehatan mental, akses pendidikan, dukungan keluarga, dan stabilitas kerja yang sangat beragam. []



















































