Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Layak Dapat Zakat

Melalui buku yang ditulisnya, Yuli berharap dapat memecah kebuntuan fiqih terkait asnaf zakat yang selama ini hanya diketahui delapan golongan, serta harus memberikan solusi

Redaksi Redaksi
9 November 2021
in Aktual
0
Korban

Korban

111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan penggalangan dana zakat harus mulai dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak. Pesan ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya di acara Peluncuran Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta LAZIS Muhammadiyah (LazisMu), pada Jumat (3/9/2021).

Bintang menyambut baik sinergisitas program penggalangan dana zakat ini selama 16 Minggu, mulai tanggal 27 Agustus 2021 hingga 10 Desember 2021 mendatang. Ia menyatakan semua elemen harus memberikan pendampingan dan intervensi kepada penyintas korban kekerasan agar dapat mandiri, berdaya, serta melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan salah satunya melalui gerakan penghimpunan zakat bagi korban.

“Jika perempuan berdaya secara ekonomi, mampu menjadi muzakki. Dana penggunaan zakat jika dilakukan secara maksimal, maka dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak. Untuk mencapai hal tersebut, mari kita sinergi dan gotong royong serta berkolaborasi dari pemangku kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan bisa terwujud,” ucap Bintang dalam pidato kuncinya.

Inisiatif gerakan zakat nasional bagi korban juga disambut baik oleh Direktur Utama LAZISMU, Sabeth Abilawa. Dalam sambutannya, ia menyinggung peran akademisi dalam memberikan pemahaman atas penafsiran yang lebih kontemporer dan progresif terhadap kelompok yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Kita menemukan asnaf yang tidak relevan pada masa kini, seperti hamba sahaya, lalu tafsiran terhadap pencari suaka, mereka yang terjerat dalam human trafficing baik anak dan perempuan, korban kekerasan dan anak harus mendapatkan tempat dalam penafsiran zakat kontemporer ini. Kami siap mendukung beberapa insiatif, dan semua ini bisa menjadi model untuk direplikasikan di banyak tempat dan lembaga zakat lainnya,” ucap Sabeth Abilawa.

Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna, juga memberikan dukungan atas rangkaian program penggalangan zakat bagi korban. Menurutnya perlu ada keberanian dari banyak pihak untuk menerobos kekosongan fiqih yang konservatif dalam membahas kelompok yang berhak menerima zakat.

“Fiqih zakat masih dirasa kurang berpihak pada perempuan korban kekerasan, maka ini menjadi ijtihad kontemporer yang dilakukan PSIPP. Ini patut diapresiasi, nah salah satu bentuk dukungan program ini, kita membeli buku karya PSIPP ini. Buku ini akan didonasikan bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Mukhaer Pakkanna menyinggung buku berjudul ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Dukungan juga diberikan The Body Shop Indonesia, yang diwakili Ratu Ommaya selaku Head of Values, Community and Public Relation, atas Program 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional. Ia mengingatkan bahwa perempuan korban kekerasan harus diberikan dukungan, baik moril maupun materil agar bisa berdaya serta mandiir secara ekonomi.

“Kami selalu mendukung isu-isu terkait perempuan dan kami melihat buku ini membuka mata hati kita, bahwa perempuan harus dimuliakan dan dapat berdaya. Buku ini diharapkan bisa memberikan banyak kontribusi untuk proses pemberdayaan pada perempuan Indonesia, termasuk memberikan kekuatan, kesempatan agar memaksimalkan peran perempuan terutama yang menjadi korrban agar dapat bangkit berdaya secara ekonomi. Kami sangat senang bisa mendukung dan bisa menjadi bagian dari buku ini,” ucap Ratu Ommaya.

Rangkaian kegiatan 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional akan diisi dengan diskusi bedah pemikiran soal zakat serta penggalangan dana zakat bagi korban selama 16 Minggu. Koordinator Bidang PSIPP ITBAD Erni Juliana mengatakan, kegiatan 16 Minggu ini terinspirasi dari 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HAKtP), mulai tanggal 27 Agustus sampai 10 Desember 2021.

“Kami melakukan penggalangan dana ZISWAF, dan kita akan dokumentasikannya dalam bentuk tulisan, melakukan lomba-lomba kampanye anak-anak muda di medsos seperti Instagram dan TikTok, lalu penghimpunan dana bagi korban kekerasan perempuan dan anak, yang bisa disalurkan melalui rekening LAZISMU, peluncuran jurnal, dan kita juga melakukan penjualan buku zakat korban karya Ibu Yulianti.

Harapan kami, ini bisa mengubah cara pandang memberikan usulan pada muhammadiyah memiliki ukhuwwah pada korban, dan fatwa dukungan pada RUU PKS, dukungan finansial pada korban yang terintegrasi pada lembaga filantropi,” jelas Erni dalam sambutannya.

Saatnya Redefinisi Golongan Penerima Zakat

Ketua PSIPP ITBAD Jakarta, sekaligus penulis buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Yulianti Muthmainnah, mengungkapkan sejumlah temuan bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan mulai dari visum harus berbayar, kemudian proses pengawalan hukum ke aparat kepolisian hingga kejaksaan.

Melalui buku yang ditulisnya, Yuli berharap dapat memecah kebuntuan fiqih terkait asnaf zakat yang selama ini hanya diketahui delapan golongan, serta harus memberikan solusi. “Perempuan korban selalu dalam posisi terpuruk, dan tidak mendapatkan dukungan dari lembaaga filantropi. Semakin banyak kawan, akan ringan para korban ini,” tegasnya.

Dukungan zakat bagi korban kekerasan pun diberikan Guru Besar Ilmu Tafsir Prof. Yunan Yusuf. Ia mengemukakan sudah saatnya meredefinisi unsur-unsur mustahik zakat, dimana selama ini hanya diperuntukkan kepada delapan golongan apabila dikaji secara tekstual. Yunan mengatakan pemberdayaan perempuan korban kekerasan sesungguhnya dapat dimasukkan dalam daftar penerima zakat.

“Korban kekerasan perempuan dan anak, kalau dilihat dari qiyas tidak salah kita melakukan redefinisi terhadap unsur-unsur mustahik zakat sehingga tidak hanya terpaku pada teks dalam al-Quran, tetapi keluar dari makna itu seperti hamba sahaya tidak ada lagi, kemudian definisi fuqoro dan masakin harus dilebarkan lagi. Tidak ada salahnya, sudah wajib kita memberikan zakat kepada korban kekerasan perempuan dan anak,” kata Yunan Yusuf.

Menurut Yunan, buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ menjadi terobosan sangat kuat mengetuk kesadaran semua pihak dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Ketua LAZISMU Pusat Hilman Latief menekankan pentingnya membahas framework terkait distribusi zakat bagi korban kekerasan. Selama ini, zakat hanya dimaknai sebagai bentuk ibadah sosial ekonomi saja. Ia sangat berharap gerakan zakat nasional ini dijadikan sebagai upaya mainstreaming program pendistribusian zakat bagi penguatan perempuan.

“Yang perlu kita ekplorasi lagi, bahwa zakat boleh jadi dimaknai sebagai ibadah maaliah ijtima’iyah al-iqtishodiyah wal insaniyah, kemanusiaan. Ini akan memperkuat perspektif kita dalam memahami ritual zakat menjadi lebih luas termasuk mendefinisikan penerima manfaat. Dan yang kita eksplorasi adalah framework yang akan dipakai bagi zakat korban kekerasan perempuan itu apa, apakah kereka akan diberikan paket sembako, kerangka seperti apa yang ingin kita bangun bagi korban kekerasan perempuan anak,” ujar Hilman Latief.

Aktivis HAM Feminis untuk Keadilan dan Demokrasi, Kamala Chandrakirana, menyoroti bahwa kekerasan merupakan persoalan universal yang terjadi di seluruh dunia, tidak terlepas negara tersebut kaya atau miskin, juga tidak terlepas dialami perempuan terdidik atau tidak terdidik. “Kekerasan ini terjadi dan dialami perempuan dari segala lapisan masyarakat dan seluruh dunia,” ujar Kepala Kelompok Kerja PBB periode 2011-2014 ini.

Menurut Kamala, selain peran masyarakat, harus ada kemauan politik dari negara (political will) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

“Sesempurna apapun sistem tersebut, jika tidak ada political will, maka tidak akan berjalan. Negara yang memiliki political will akan memberikan dana kepada organisasi masyarakat yang memberikan bantuan dan dukungan bagi korban kekerasan, organisasi ini tidak dalam kondisi tertatih-tatih mencari sumbangan dana, karena setiap tahunnya mendapat jaminan dukungan dari negara, dan besarannya cukup,” terangnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Pengentasan Kemiskinan PPPA, Titi Eko Rahayu, mengamini bahwa isu kekerasan perempuan dan anak merupakan permasalahan yang kompleks dan multi sektoral, sehingga pencegahan dan penanganan pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan dari mulai kebijakan yang harus komprehensif dan implementatif sampai pada panduan yang jelas, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Menyinggung peran negara, Titi menyatakan sudah banyak regulasi yang dikeluarkan untuk melindungi korban kekerasan. Pemerintah terus bekerja dengan DPR untuk menuntaskan RUU PKS. “Kebijakan ini mencakup bagaimana kita melakukan pencegahan, penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, ini amanah prioritas Presiden dalam lima tahun ini,” terang Titi Eko.

Jika dikaji dalam perspektif Kristiani, Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Damairia Pakpahan, menilai ada pergeseran paradigma yang semula umat hanya beramal mendonasikan harta mereka, kini mulai berpikir untuk merubah struktur sosial yang tidak adil dalam budaya patriarki.

Selain itu, Damairia menilai dukungan bagi perempuan pembela HAM di Indonesia masih jauh. Meski sudah dimulai, namun negara belum memiliki payung hukum yang jelas. Ia pun menegaskan negara sudah saatnya memiliki keberpihakan terhadap para perempuan pembela HAM. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakkemanusiaanPemberdayaan PerempuanZakat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Berdayakan Penyandang Disabilitas
Publik

Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

14 November 2025
Romo Mangun
Figur

Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar

13 November 2025
Menyusui Anak
Keluarga

Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

11 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Aborsi
Keluarga

Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah
  • Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas
  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID