Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Layak Dapat Zakat

Melalui buku yang ditulisnya, Yuli berharap dapat memecah kebuntuan fiqih terkait asnaf zakat yang selama ini hanya diketahui delapan golongan, serta harus memberikan solusi

Redaksi by Redaksi
9 November 2021
in Aktual
A A
0
Korban

Korban

2
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan penggalangan dana zakat harus mulai dialokasikan untuk pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan perlindungan anak. Pesan ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam pidato kuncinya di acara Peluncuran Gerakan Zakat Nasional bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta LAZIS Muhammadiyah (LazisMu), pada Jumat (3/9/2021).

Bintang menyambut baik sinergisitas program penggalangan dana zakat ini selama 16 Minggu, mulai tanggal 27 Agustus 2021 hingga 10 Desember 2021 mendatang. Ia menyatakan semua elemen harus memberikan pendampingan dan intervensi kepada penyintas korban kekerasan agar dapat mandiri, berdaya, serta melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan salah satunya melalui gerakan penghimpunan zakat bagi korban.

“Jika perempuan berdaya secara ekonomi, mampu menjadi muzakki. Dana penggunaan zakat jika dilakukan secara maksimal, maka dapat menyelesaikan persoalan perempuan dan anak. Untuk mencapai hal tersebut, mari kita sinergi dan gotong royong serta berkolaborasi dari pemangku kepentingan dari seluruh lapisan masyarakat, dengan begitu kesejahteraan bangsa akan bisa terwujud,” ucap Bintang dalam pidato kuncinya.

Inisiatif gerakan zakat nasional bagi korban juga disambut baik oleh Direktur Utama LAZISMU, Sabeth Abilawa. Dalam sambutannya, ia menyinggung peran akademisi dalam memberikan pemahaman atas penafsiran yang lebih kontemporer dan progresif terhadap kelompok yang berhak menerima zakat atau asnaf.

“Kita menemukan asnaf yang tidak relevan pada masa kini, seperti hamba sahaya, lalu tafsiran terhadap pencari suaka, mereka yang terjerat dalam human trafficing baik anak dan perempuan, korban kekerasan dan anak harus mendapatkan tempat dalam penafsiran zakat kontemporer ini. Kami siap mendukung beberapa insiatif, dan semua ini bisa menjadi model untuk direplikasikan di banyak tempat dan lembaga zakat lainnya,” ucap Sabeth Abilawa.

Rektor Institute Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD) Jakarta, Mukhaer Pakkanna, juga memberikan dukungan atas rangkaian program penggalangan zakat bagi korban. Menurutnya perlu ada keberanian dari banyak pihak untuk menerobos kekosongan fiqih yang konservatif dalam membahas kelompok yang berhak menerima zakat.

“Fiqih zakat masih dirasa kurang berpihak pada perempuan korban kekerasan, maka ini menjadi ijtihad kontemporer yang dilakukan PSIPP. Ini patut diapresiasi, nah salah satu bentuk dukungan program ini, kita membeli buku karya PSIPP ini. Buku ini akan didonasikan bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Mukhaer Pakkanna menyinggung buku berjudul ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Dukungan juga diberikan The Body Shop Indonesia, yang diwakili Ratu Ommaya selaku Head of Values, Community and Public Relation, atas Program 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional. Ia mengingatkan bahwa perempuan korban kekerasan harus diberikan dukungan, baik moril maupun materil agar bisa berdaya serta mandiir secara ekonomi.

“Kami selalu mendukung isu-isu terkait perempuan dan kami melihat buku ini membuka mata hati kita, bahwa perempuan harus dimuliakan dan dapat berdaya. Buku ini diharapkan bisa memberikan banyak kontribusi untuk proses pemberdayaan pada perempuan Indonesia, termasuk memberikan kekuatan, kesempatan agar memaksimalkan peran perempuan terutama yang menjadi korrban agar dapat bangkit berdaya secara ekonomi. Kami sangat senang bisa mendukung dan bisa menjadi bagian dari buku ini,” ucap Ratu Ommaya.

Rangkaian kegiatan 16 Minggu Gerakan Zakat Nasional akan diisi dengan diskusi bedah pemikiran soal zakat serta penggalangan dana zakat bagi korban selama 16 Minggu. Koordinator Bidang PSIPP ITBAD Erni Juliana mengatakan, kegiatan 16 Minggu ini terinspirasi dari 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (HAKtP), mulai tanggal 27 Agustus sampai 10 Desember 2021.

“Kami melakukan penggalangan dana ZISWAF, dan kita akan dokumentasikannya dalam bentuk tulisan, melakukan lomba-lomba kampanye anak-anak muda di medsos seperti Instagram dan TikTok, lalu penghimpunan dana bagi korban kekerasan perempuan dan anak, yang bisa disalurkan melalui rekening LAZISMU, peluncuran jurnal, dan kita juga melakukan penjualan buku zakat korban karya Ibu Yulianti.

Harapan kami, ini bisa mengubah cara pandang memberikan usulan pada muhammadiyah memiliki ukhuwwah pada korban, dan fatwa dukungan pada RUU PKS, dukungan finansial pada korban yang terintegrasi pada lembaga filantropi,” jelas Erni dalam sambutannya.

Saatnya Redefinisi Golongan Penerima Zakat

Ketua PSIPP ITBAD Jakarta, sekaligus penulis buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Yulianti Muthmainnah, mengungkapkan sejumlah temuan bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan mulai dari visum harus berbayar, kemudian proses pengawalan hukum ke aparat kepolisian hingga kejaksaan.

Melalui buku yang ditulisnya, Yuli berharap dapat memecah kebuntuan fiqih terkait asnaf zakat yang selama ini hanya diketahui delapan golongan, serta harus memberikan solusi. “Perempuan korban selalu dalam posisi terpuruk, dan tidak mendapatkan dukungan dari lembaaga filantropi. Semakin banyak kawan, akan ringan para korban ini,” tegasnya.

Dukungan zakat bagi korban kekerasan pun diberikan Guru Besar Ilmu Tafsir Prof. Yunan Yusuf. Ia mengemukakan sudah saatnya meredefinisi unsur-unsur mustahik zakat, dimana selama ini hanya diperuntukkan kepada delapan golongan apabila dikaji secara tekstual. Yunan mengatakan pemberdayaan perempuan korban kekerasan sesungguhnya dapat dimasukkan dalam daftar penerima zakat.

“Korban kekerasan perempuan dan anak, kalau dilihat dari qiyas tidak salah kita melakukan redefinisi terhadap unsur-unsur mustahik zakat sehingga tidak hanya terpaku pada teks dalam al-Quran, tetapi keluar dari makna itu seperti hamba sahaya tidak ada lagi, kemudian definisi fuqoro dan masakin harus dilebarkan lagi. Tidak ada salahnya, sudah wajib kita memberikan zakat kepada korban kekerasan perempuan dan anak,” kata Yunan Yusuf.

Menurut Yunan, buku ‘Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak’ menjadi terobosan sangat kuat mengetuk kesadaran semua pihak dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Ketua LAZISMU Pusat Hilman Latief menekankan pentingnya membahas framework terkait distribusi zakat bagi korban kekerasan. Selama ini, zakat hanya dimaknai sebagai bentuk ibadah sosial ekonomi saja. Ia sangat berharap gerakan zakat nasional ini dijadikan sebagai upaya mainstreaming program pendistribusian zakat bagi penguatan perempuan.

“Yang perlu kita ekplorasi lagi, bahwa zakat boleh jadi dimaknai sebagai ibadah maaliah ijtima’iyah al-iqtishodiyah wal insaniyah, kemanusiaan. Ini akan memperkuat perspektif kita dalam memahami ritual zakat menjadi lebih luas termasuk mendefinisikan penerima manfaat. Dan yang kita eksplorasi adalah framework yang akan dipakai bagi zakat korban kekerasan perempuan itu apa, apakah kereka akan diberikan paket sembako, kerangka seperti apa yang ingin kita bangun bagi korban kekerasan perempuan anak,” ujar Hilman Latief.

Aktivis HAM Feminis untuk Keadilan dan Demokrasi, Kamala Chandrakirana, menyoroti bahwa kekerasan merupakan persoalan universal yang terjadi di seluruh dunia, tidak terlepas negara tersebut kaya atau miskin, juga tidak terlepas dialami perempuan terdidik atau tidak terdidik. “Kekerasan ini terjadi dan dialami perempuan dari segala lapisan masyarakat dan seluruh dunia,” ujar Kepala Kelompok Kerja PBB periode 2011-2014 ini.

Menurut Kamala, selain peran masyarakat, harus ada kemauan politik dari negara (political will) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

“Sesempurna apapun sistem tersebut, jika tidak ada political will, maka tidak akan berjalan. Negara yang memiliki political will akan memberikan dana kepada organisasi masyarakat yang memberikan bantuan dan dukungan bagi korban kekerasan, organisasi ini tidak dalam kondisi tertatih-tatih mencari sumbangan dana, karena setiap tahunnya mendapat jaminan dukungan dari negara, dan besarannya cukup,” terangnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Pengentasan Kemiskinan PPPA, Titi Eko Rahayu, mengamini bahwa isu kekerasan perempuan dan anak merupakan permasalahan yang kompleks dan multi sektoral, sehingga pencegahan dan penanganan pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan dari mulai kebijakan yang harus komprehensif dan implementatif sampai pada panduan yang jelas, terutama dalam situasi pandemi Covid-19.

Menyinggung peran negara, Titi menyatakan sudah banyak regulasi yang dikeluarkan untuk melindungi korban kekerasan. Pemerintah terus bekerja dengan DPR untuk menuntaskan RUU PKS. “Kebijakan ini mencakup bagaimana kita melakukan pencegahan, penanganan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan, ini amanah prioritas Presiden dalam lima tahun ini,” terang Titi Eko.

Jika dikaji dalam perspektif Kristiani, Direktur Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Damairia Pakpahan, menilai ada pergeseran paradigma yang semula umat hanya beramal mendonasikan harta mereka, kini mulai berpikir untuk merubah struktur sosial yang tidak adil dalam budaya patriarki.

Selain itu, Damairia menilai dukungan bagi perempuan pembela HAM di Indonesia masih jauh. Meski sudah dimulai, namun negara belum memiliki payung hukum yang jelas. Ia pun menegaskan negara sudah saatnya memiliki keberpihakan terhadap para perempuan pembela HAM. []

Tags: Buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan AnakkemanusiaanPemberdayaan PerempuanZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kanjeng Nabi, Aku Harus Bagaimana?

Next Post

Kapan, Mengapa dan Untuk Apa Fahmina Lahir?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

13 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Next Post
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Kapan, Mengapa dan Untuk Apa Fahmina Lahir?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0