Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali) di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan

Wandi Isdiyanto Wandi Isdiyanto
3 Februari 2023
in Hukum Syariat
0
Pernikahan tanpa Wali

Pernikahan tanpa Wali

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jauh-jauh sebelum serius mendalami fikih, saya acap kali mendengarkan qaul yang berpangkal kepada Imam Daud aẓ-Ẓahiri terkait pernikahan tanpa wali dan saksi. Meski tak tahu pasti sumber dari pendapat tersebut, makin hari, saya kian tahu bahwa pendapat ini memang populer di berbagai kalangan.

Bahkan beberapa kali saya menjumpai pendapat ini menjadi pegangan bagi sebagian orang yang ingin “menikmati” tubuh perempuan tanpa mau rumit-rumit dengan sederet ritual pernikahan pada umumnya. Sayangnya, tak banyak dari mereka yang membaca secara utuh rujukan qaul yang terinisbatkan kepada Imam Daud itu.

Setelah puas mencari, saya akhirnya mendapati bahwa pendapat tersebut tidak termaktub dalam kitab-kitab otoritatif yang merepresentasikan Mazhab Ẓahiriyah. Pendapat Imam Daud, terkait pernikahan tanpa wali dan saksi, hanya sebuah riwayat yang tercecer di sumber-sumber luar Mazhab Ẓahiriyah. Misalnya dalam Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah al-Muqtasid karya Ibn Rusyd, ulama kenamaan dari kalangan Mazhab Malikiyah.

Kita jumpai riwayat yang mengatakan bahwa Imam Daud memilah antara pernikahan gadis dan janda. Pendiri Mazhab Ẓahiriyah itu mengharuskan adanya wali pada pernikahan gadis (bikr). Dan tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan seorang janda (tsayyib). Hematnya, qaul ini tidak bisa berlaku secara umum kepada semua perempuan. Sebagaimana pemahaman banyak orang.

Penolakan Ibn Hazm

Sementara dalam internal Mazhab Ẓahiriyah sendiri tak kita jumpai pendapat semacam itu. Sebaliknya, pencarian saya mengantarkan kepada pendapat yang menolak keras melakukan pernikahan yang tanpa sepengetahuan wali. Ibnu Hazm sebagai pendiri kedua dari Mazhab Ẓahiriyah menuliskan pembahasan khusus ihwal pernikahan perempuan tanpa kita ketahui walinya dalam kitab al-Muhallā bi al-Ātsār.

مَسْأَلَةٌ: وَلا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ نِكَاحٌ – ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا – إلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا الأَبِ، أَوْ الإِخْوَةِ، أَوْ الْجَدِّ، أَوْ الأَعْمَامِ، أَوْ بَنِي الأَعْمَامِ – وَإِنْ بَعُدُوا – وَالأَقْرَبُ فَالأَقْرَبُ أَوْلَى.

“Seorang perempuan (baik janda atau gadis) tidak diperkenankan menikah tanpa sepengetahuan walinya, (dalam hal ini adalah) bapak, saudara-saudanya, kakek, paman-pamannya atau anak laki-laki dari pamanya…….”

Dengan kata lain, teks ini secara lugas membantah pendapat yang meyakini keabsahan melakukan pernikahan tanpa adanya wali. Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali), di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan.

“Seorang Perempuan tidak boleh dinikahi tanpa sepengetahuan walinya. Dan kalaupun terjadi (pernikahan tanpa sepengetahuan wali) maka pernikahannya dihukumi batal…….”. Pendapat ini makin tak terbantahkan (minimal menurut Ibn Hazm) lantaran Umar bin Khattab ra pernah menolak keabsahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin wali nikah. Bahkan Umar ra menjatuhkan sangsi cambuk kepada mempelai pria dan orang yang menikahkan.

Ibn Hazm Memperkokoh Argumentasinya

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hazm juga memperkokoh argumentasinya dengan menyajikan riwayat Ibn Sirin yang bermuara kepada Abu Hurairah. Sahabat Nabi yang terkenal banyak memiliki riwayat hadis ini beranggapan bahwa perempuan tidak memiliki hak melakukan akad nikah dengan sendirinya. Pasalnya, hanya perempuan pezina yang mau menyerahkan tubuhnya (kepada laki-laki) tanpa kita ketahui wali nikahnya.

Bila kita cermati dengan seksama, sejatinya pendapat yang tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan bukan hanya berasal dari Imam Daud saja. Abu Bakar Muhammad bin Sirin atau yang lebih terkenal dengan Ibn Sirin. Yakni salah seorang pemuka di kalangan tabi’in pernah mendapat pertanyaan mengenai status pernikahan perempuan yang tak memiliki wali, dan memasrahkan urusan (pernikannya) kepada orang lain.

Ibn Sirin memberikan jawaban bahwa itu bukan persoalan serius. Artinya, pernikahannya tetap terhukumi sah. Sebab menurutnya, seorang mukmin adalah wali dari mukmin lainnya, al-mu’minūna ba’ḏuhum awliyā’u ba’ḏ. Di sini kita akan tahu, riwayat Ibn Sirin terhadap perkataan Abu Hurairah berbeda dengan pendapat pribadinya.

Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik, penentuan hukum pernikahan tidak ada wali ini oleh kedudukan perempuan yang akan menikah. Bila ia terlahir dari golongan yang memiliki status sosial rendah (danīah). Seperti perempuan berkulit hitam,baru masuk Islam, perempuan miskin, bukan bangsawan, atau mantan budak, maka dia boleh dinikahkan oleh selain wali nikahnya seperti tetangganya dan seterusnya.

Di sisi lain, perempuan yang terlahir sebagai keluarga bangsawan atau memiliki posisi prestisius di tengah-tengah masyarakatnya tidak boleh dinikahkan oleh sembarang orang, selain walinya sendiri. Dengan kata lain apabila orang lain yang menikahkan, wali punya hak penuh untuk memisah. Atau membiarkan keduanya (pasutri) hidup bahagia dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Sementara di luar pendapat di atas, Imam Abu Hanifah dan santri kinasihnya yang bernama Zufar membolehkan seorang perempuan menikahkan diri sendiri dengan lelaki yang selevel (sekufu’) dan wali tidak boleh ikut campur dalam pernikahan keduanya. Pernikahan tetap dihukumi sah bila ternyata suaminya tak berada di level yang sama. Bedanya, pada kondisi ini wali punya hak untuk membatalkan pernikahannya.

Oleh Ibn Hazm, semua pendapat yang berpangkal pada bolehnya pernikahan tanpa wali ia kuliti habis-habisan. Terhadap qaul Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm mengomentarinya sebagai orang yang tidak konsisten. Membuka ruang perempuan untuk menikahkan diri dengan lelaki yang tak setara. Tetapi membolehkan wali untuk memfasakh (membatalkan) akad nikahnya.

Pendapat ini Ibn Hazm menilai sebagai pendapat yang tak memiliki keterkaitan (lā muta’alliqa lahā) dengan al-Qur’an, sunnah, qaul ṣahabi, nalar, qiyas dan raisonal yang dapat dipertanggung jawabkan. Ijtihad model begini hanya boleh Rasulullah saw lakukan. Bila dilakukan oleh selain Rasul, yang ada hanya membuat-buat agama baru (din jadid) dan akan mendapat perhitungan kelak di hari akhir. (bebarengan)

 

 

Tags: akad nikahhukum keluarga IslamIbn HazmpernikahanSaksiwali
Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Terkait Posts

Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Pernikahan adalah Pilihan
Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

24 September 2025
Saksi dalam Akad Pernikahan
Hukum Syariat

Bolehkah Perempuan Menjadi Saksi dalam Akad Pernikahan?

23 September 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Qobiltu Nikaahaa
Keluarga

Ketika Hidup Berubah dengan Satu Kalimat: Refleksi Qobiltu Nikaahaa

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID