Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali) di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan

Wandi Isdiyanto Wandi Isdiyanto
3 Februari 2023
in Hukum Syariat
0
Pernikahan tanpa Wali

Pernikahan tanpa Wali

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jauh-jauh sebelum serius mendalami fikih, saya acap kali mendengarkan qaul yang berpangkal kepada Imam Daud aẓ-Ẓahiri terkait pernikahan tanpa wali dan saksi. Meski tak tahu pasti sumber dari pendapat tersebut, makin hari, saya kian tahu bahwa pendapat ini memang populer di berbagai kalangan.

Bahkan beberapa kali saya menjumpai pendapat ini menjadi pegangan bagi sebagian orang yang ingin “menikmati” tubuh perempuan tanpa mau rumit-rumit dengan sederet ritual pernikahan pada umumnya. Sayangnya, tak banyak dari mereka yang membaca secara utuh rujukan qaul yang terinisbatkan kepada Imam Daud itu.

Setelah puas mencari, saya akhirnya mendapati bahwa pendapat tersebut tidak termaktub dalam kitab-kitab otoritatif yang merepresentasikan Mazhab Ẓahiriyah. Pendapat Imam Daud, terkait pernikahan tanpa wali dan saksi, hanya sebuah riwayat yang tercecer di sumber-sumber luar Mazhab Ẓahiriyah. Misalnya dalam Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah al-Muqtasid karya Ibn Rusyd, ulama kenamaan dari kalangan Mazhab Malikiyah.

Kita jumpai riwayat yang mengatakan bahwa Imam Daud memilah antara pernikahan gadis dan janda. Pendiri Mazhab Ẓahiriyah itu mengharuskan adanya wali pada pernikahan gadis (bikr). Dan tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan seorang janda (tsayyib). Hematnya, qaul ini tidak bisa berlaku secara umum kepada semua perempuan. Sebagaimana pemahaman banyak orang.

Penolakan Ibn Hazm

Sementara dalam internal Mazhab Ẓahiriyah sendiri tak kita jumpai pendapat semacam itu. Sebaliknya, pencarian saya mengantarkan kepada pendapat yang menolak keras melakukan pernikahan yang tanpa sepengetahuan wali. Ibnu Hazm sebagai pendiri kedua dari Mazhab Ẓahiriyah menuliskan pembahasan khusus ihwal pernikahan perempuan tanpa kita ketahui walinya dalam kitab al-Muhallā bi al-Ātsār.

مَسْأَلَةٌ: وَلا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ نِكَاحٌ – ثَيِّبًا كَانَتْ أَوْ بِكْرًا – إلا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا الأَبِ، أَوْ الإِخْوَةِ، أَوْ الْجَدِّ، أَوْ الأَعْمَامِ، أَوْ بَنِي الأَعْمَامِ – وَإِنْ بَعُدُوا – وَالأَقْرَبُ فَالأَقْرَبُ أَوْلَى.

“Seorang perempuan (baik janda atau gadis) tidak diperkenankan menikah tanpa sepengetahuan walinya, (dalam hal ini adalah) bapak, saudara-saudanya, kakek, paman-pamannya atau anak laki-laki dari pamanya…….”

Dengan kata lain, teks ini secara lugas membantah pendapat yang meyakini keabsahan melakukan pernikahan tanpa adanya wali. Penolakan Ibnu Hazm terhadap keabsahan praktik nikah jenis ini (tanpa wali), di antaranya merujuk kepada sabda Nabi yang Aisyah ra riwayatkan.

“Seorang Perempuan tidak boleh dinikahi tanpa sepengetahuan walinya. Dan kalaupun terjadi (pernikahan tanpa sepengetahuan wali) maka pernikahannya dihukumi batal…….”. Pendapat ini makin tak terbantahkan (minimal menurut Ibn Hazm) lantaran Umar bin Khattab ra pernah menolak keabsahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin wali nikah. Bahkan Umar ra menjatuhkan sangsi cambuk kepada mempelai pria dan orang yang menikahkan.

Ibn Hazm Memperkokoh Argumentasinya

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hazm juga memperkokoh argumentasinya dengan menyajikan riwayat Ibn Sirin yang bermuara kepada Abu Hurairah. Sahabat Nabi yang terkenal banyak memiliki riwayat hadis ini beranggapan bahwa perempuan tidak memiliki hak melakukan akad nikah dengan sendirinya. Pasalnya, hanya perempuan pezina yang mau menyerahkan tubuhnya (kepada laki-laki) tanpa kita ketahui wali nikahnya.

Bila kita cermati dengan seksama, sejatinya pendapat yang tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan bukan hanya berasal dari Imam Daud saja. Abu Bakar Muhammad bin Sirin atau yang lebih terkenal dengan Ibn Sirin. Yakni salah seorang pemuka di kalangan tabi’in pernah mendapat pertanyaan mengenai status pernikahan perempuan yang tak memiliki wali, dan memasrahkan urusan (pernikannya) kepada orang lain.

Ibn Sirin memberikan jawaban bahwa itu bukan persoalan serius. Artinya, pernikahannya tetap terhukumi sah. Sebab menurutnya, seorang mukmin adalah wali dari mukmin lainnya, al-mu’minūna ba’ḏuhum awliyā’u ba’ḏ. Di sini kita akan tahu, riwayat Ibn Sirin terhadap perkataan Abu Hurairah berbeda dengan pendapat pribadinya.

Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik, penentuan hukum pernikahan tidak ada wali ini oleh kedudukan perempuan yang akan menikah. Bila ia terlahir dari golongan yang memiliki status sosial rendah (danīah). Seperti perempuan berkulit hitam,baru masuk Islam, perempuan miskin, bukan bangsawan, atau mantan budak, maka dia boleh dinikahkan oleh selain wali nikahnya seperti tetangganya dan seterusnya.

Di sisi lain, perempuan yang terlahir sebagai keluarga bangsawan atau memiliki posisi prestisius di tengah-tengah masyarakatnya tidak boleh dinikahkan oleh sembarang orang, selain walinya sendiri. Dengan kata lain apabila orang lain yang menikahkan, wali punya hak penuh untuk memisah. Atau membiarkan keduanya (pasutri) hidup bahagia dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Sementara di luar pendapat di atas, Imam Abu Hanifah dan santri kinasihnya yang bernama Zufar membolehkan seorang perempuan menikahkan diri sendiri dengan lelaki yang selevel (sekufu’) dan wali tidak boleh ikut campur dalam pernikahan keduanya. Pernikahan tetap dihukumi sah bila ternyata suaminya tak berada di level yang sama. Bedanya, pada kondisi ini wali punya hak untuk membatalkan pernikahannya.

Oleh Ibn Hazm, semua pendapat yang berpangkal pada bolehnya pernikahan tanpa wali ia kuliti habis-habisan. Terhadap qaul Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm mengomentarinya sebagai orang yang tidak konsisten. Membuka ruang perempuan untuk menikahkan diri dengan lelaki yang tak setara. Tetapi membolehkan wali untuk memfasakh (membatalkan) akad nikahnya.

Pendapat ini Ibn Hazm menilai sebagai pendapat yang tak memiliki keterkaitan (lā muta’alliqa lahā) dengan al-Qur’an, sunnah, qaul ṣahabi, nalar, qiyas dan raisonal yang dapat dipertanggung jawabkan. Ijtihad model begini hanya boleh Rasulullah saw lakukan. Bila dilakukan oleh selain Rasul, yang ada hanya membuat-buat agama baru (din jadid) dan akan mendapat perhitungan kelak di hari akhir. (bebarengan)

 

 

Tags: akad nikahhukum keluarga IslamIbn HazmpernikahanSaksiwali
Wandi Isdiyanto

Wandi Isdiyanto

Saat ini menjadi salah satu tenaga pengajar di Ma'had Aly Situbondo. Tinggal di Banyuwangi Jawa Timur.

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ishlah
Keluarga

Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

28 November 2025
kitab Dha’ul Misbah
Keluarga

Tradisi Perjodohan: Mengurai Pesan Etika Kiai Hasyim dalam Kitab Dha’ul Misbah

25 November 2025
Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata
  • Film Gowok: Ketika Kebencian Menghancurkan Rasa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID