Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

Lailatul qadar bukanlah hal yang dapat terlihat oleh mata melainkan dapat kita rasakan melalui hati dan batin manusia

Khairun Niam by Khairun Niam
26 Maret 2025
in Hikmah
A A
0
Muhasabah Diri

Muhasabah Diri

15
SHARES
768
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Waktu berjalan begitu cepat. Rasanya baru kemarin kita berpuasa dan tidak terasa saat ini kita sudah memasuki fase terakhir pada bulan ramadan. Dalam sebuah hadis yang riwayat al-Baihaqi Rasulullah menyebutkan bahwa fase ketiga Ramadan ini menyebutnya sebagai pembebasan dari api neraka. Maka, saat ini waktu yang tepat untuk muhasabah diri.

Pada fase ini ummat muslim berlomba-lomba dalam beribadah sebab pada momen ini kita akan dipertemukan dengan satu malam yang kita sebut Lailatul Qadar. Satu malam yang keutamaannya lebih baik daripada 1000 bulan.

Malam Lailatul Qadar

Dalam al-Qur’an Allah telah mencatat keistimewaan lailatul qadar dalam surah al-Qadr ayat 1-5 yang artinya

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya pada malam al-qadar”.

“ dan apakah yang menjadikan engkau tahu apakah lailatul qadar?”

“lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan”

“turun malaikat-malaikat dan ruh padanya dengan izin tuhan mereka untuk mengatur segala urusan.”

““salam ia sampai terbit fajar”

Ayat di atas berkaitan dengan proses turunnya Al-Qur’an. Sehingga tidak heran jika malam tersebut adalah malam yang penuh keistimewaan dan kehebatan. Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa terdapat empat pendapat terkait makna al-Qadr.

Pertama, penetapan Allah atas perjalanan hidup hambanya selama setahun. Kedua, pengaturan. Allah mengatur khittah atau strategi Nabi Muhammad dalam mengajak manusia kepada kebaikan. Ketiga, kemuliaan. Allah telah menurunkan al-Qur’an pada malam yang mulia. Keempat sempit, maksudnya pada malam turunnya al-Qur’an, malaikat begitu banyak ke bumi sehingga bumi terasa penuh dan sesak.

Adapun terkait kapan lailatul qadar itu datang, Habib Abdullah bin Alwi Al Haddad dalam kitab Risalatul Mu’awanah mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait turunnya lailatul qadar. Imam Hasan Al Bashri mengatakan malam tersebut jatuh pada 17 Ramadan.

Sebagian berpendapat pada malam pertama bulan Ramadan, sebagian juga berpendapat malam lailatul qadar tidak pada malam tertentu tetapi berganti-ganti selama bulan Ramadan. Tetapi jumhur ulama sepakat bahwa lailatul qadar turun pada 10 terakhir bulan ramadan terutama pada malam ganjil.

Jika malam lailatul qadar kita kaitkan dengan turunnya al-Qur’an maka sangat jelas bahwa pada satu malam tersebut wahyu Allah SWT dapat menerangi alam raya, memberi petunjuk kebahagiaan ummat manusia. Sehingga tidak berlebihan jika Allah SWT menggambarkan malam tersebut lebih baik dari seribu bulan.

I’tikaf Sebagai Seni Meditasi

Istilah meditasi biasanya digunakan oleh non-muslim dan jarang sekali umat Islam menggunakan istilah tersebut. Secara umum meditasi mimiliki makna sebagai bentuk mendekatkan diri dengan cara menenangkan pikiran dan menemukan esensi sejati kita, sifat ilahi dalam diri, diri yang lebih tinggi, jiwa, atau kearifan batin dan semua pengetahuan. Langkah utama dalam bermeditasi yaitu konsentrasi dan kesadaran.

Senada dengan definisi tersebut, Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah menyebutkan bahwa i’tikaf yaitu berdiam diri beberapa saat atau sebaiknya beberapa hari untuk merenung di dalam masjid. Sebagai salah satu variasi dalam beribadah, i’tikaf sangat dianjurkan khususnya pada bulan Ramadan. Biasanya umat Islam melakukan i’tikaf pada malam hari hingga menjelang sahur bahkan terkadang beberapa masjid menyediakan fasilitas sahur gratis bagi yang melakukan i’tikaf.

Secara substansi dua istilah ini memiliki kesamaan yaitu berdiam diri di sebuah tempat untuk mencapai level spiritual yang lebih tinggi.  Sebab, ketika seseorang melakukan i’tikaf artinya dia berada di posisi sedang menghamba kepada Allah.  Bertambah lagi dengan melakukan hal-hal positif seperti zikir, saat, selawat dan merenungi makna-makna yang terkandung dalam al-Qur’an.

Adapun salah satu cara untuk mendapatkan lailatul qadar adalah dengan melakukan i’tikaf. Meskipun para ulama berbeda pendapat terkait waktu lailatul qadar, Di Indonesia umumnya umat muslim melakukan i’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadan. Al-Qur’an sendiri telah menyinggung sedikit mengenai i’tikaf pada surah al-Baqarah ayat 187

وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri) sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. (QS. Al-Baqarah: 187)  

Muhasabah Diri

Dalam proses i’tikaf disunnahkan untuk membaca zikir, salat malam membaca al-Qur’an sekaligus menyelami makna-makna dari setiap ayat al-Qur’an dan muhasabah diri.

Sebab, lailatul qadar bukanlah hal yang dapat terlihat oleh mata melainkan dapat kita rasakan melalui hati dan batin manusia sehingga  orang yang mendapatkanya akan merasakan kedamaian, ketenangan yang pada akhirnya dapat merubah sikapnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Bahkan menurut Quraish Shihab, bagi seseorang yang telah mendapatkan lailatul qadar, jika dia berbuat dosa maka secara sadar dia mengakui kesalahannya dan mengantarkannya untuk lebih dekat dan bertaubat kepada Allah SWT.

Nah, kesadaran itulah yang menjadi bukti bahwa dia telah mendapatkan lailatul qadr. Dalam hal ini i’tikaf merupakan momentum yang pas untuk muhasabah diri dan refleksi atas prilaku buruk yang telah ia perbuat.

Oleh sebab itu dalam rangka muhasabah diri untuk menjadi lebih baik maka kita harus memanfaatkan momentum 10 hari terakhir pada Ramadan ini dengan melakukan i’tikaf di masjid. karena pada malam-malam yang misteri itu para malaikat turun untuk melihat penduduk bumi beribadah sekaligus mendengar suara penyesalan para ahli maksiat. Wallahua’lam. []

Tags: al-qadrHikmahibadahiktikafLailatul Qadarmuhasabah diripuasaramadan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Janjikan Pahala Bagi Orang Tua yang Mengasuh Anak Perempuan

Next Post

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Next Post
Membayar Zakat Fitrah

Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0