Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

Perlawanan Lalla Zainab terhadap otoritas Prancis juga menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi agen politik sekaligus aktor sosial

Rasyida Rifa'ati Husna Rasyida Rifa'ati Husna
16 Mei 2025
in Featured, Figur
0
Lalla Zainab

Lalla Zainab

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lalla Zainab memiliki nama lengkap Zainab binti Abu Abdillah Muhammad bin Abu al-Qasim al-Qasim. Menurut beberapa riwayat, ia lahir sekitar tahun 1862. Ia tumbuh dan besar dari keluarga yang memiliki latar belakang agama kuat. Ayahnya merupakan seorang mursyid dan pendiri tarekat Rahmaniyyah di El-Hamel, Aljazair.

Ia merupakan keturunan langsung dari Nabi Muhammad saw. Sehingga memiliki panggilan Lalla atau Maoulay, sebagai bentuk penghormatan dari masyarakat kepada keturunan Nabi Muhammad atau bangsawan di wilayah Afrika Utara.

Sejak kecil, Lalla Zainab telah mendapatkan tarbiyah langsung dari ayahnya secara intensif. Karena itu, ia memiliki hubungan dekat dengan ayahnya sehingga ia mendapat warisan pengetahuan yang luar biasa. Berkat hal itu pula, ia mendapat penghormatan dan kedudukan tinggi di hati para pengikut tarekat Rahmaniyyah.

Lalla lebih banyak menghabiskan waktunya di harim (zawiyah khusus perempuan miliki ayahnya). Selain ilmu agama dan spiritual, Sayyid Muhammad al-Qasimi juga mendidiknya tentang masalah-masalah pemerintahan, yang kemudian ilmu tersebut bermanfaat bagi dirinya untuk membantu dalam pencatatan rekening dan properti tarekat Rahmaniyyah, di mana ia ditunjuk sebagai orang kepercayaan ayahnya dalam bidang itu.

Perjuangannya Melawan Intervensi Prancis

Pads tahun 1897, ayahnya menderita serangan jantung yang kemudian menyebabkan kematiannya. Ketika itu terjadi perebutan kepemimpinan tarekat Rahmaniyyah, yang biasanya terkenal dengan nama Zawiyah el-Hamel. Pengaruh zawiyah ini sangat luar biasa di daerah Hamil, bahkan dikatakan hampir seperti kerajaan.

Sepupunya yang bernama Muhammad bin al-Hajj, qadli Bu Sa’ada, menyatakan diri sebagai penerusnya. Hal ini karena dua bulan sebelum kematian ayahnya, ia menulis surat kepada Bu Sa’ada, di bawah tekanan kuat dari otoritas kolonial Prancis, untuk menunjuk sepupu Zainab tersebut, sebagai penerus yang sah. Namun, hanya orang Prancis yang mengetahui dokumen ini dan Zaynab tidak mendapat informasi tentang hal itu.

Oleh sebab itu, Lalla Zainab menolak klaim sepupunya dengan keras dan enggan mengakui otoritas spiritual dan moral sepupunya. Sebagaimana Julia Clancy Smith dalam artikelnya, mengatakan penolakannya berdasarkan pada dua hal. Pertama, banyak orang menganggap sepupunya terlalu duniawi, sehingga tidak memenuhi syarat untuk tugas-tugas jabatan tersebut dan tidak layak untuk menggantikan Sayyid Muhammad al-Qasimi.

Lalla Zainab khawatir ketertarikan berlebihan sepupunya kepada hal-hal tersebut dapat membahayakan misi dan pelayanan sosial zawiyah. Alasan kedua, ia mengklaim bahwa surat pencalonan Muhammad bin al-Hajj yang ditulis oleh ayahnya pada tahun 1897 diragukan keasliannya atau mungkin dipaksakan, dan ditulis oleh ayahnya ketika kemampuannya sedang menurun.

Mendapat Dukungan dari Penduduk Asli

Persaingan Lalla Zainab dan sepupunya untuk mendapatkan pengaruh di masyarakat melibatkan dukungan dari penduduk asli setempat dan otoritas kolonial Prancis. Kaum Muslim Aljazair lebih memihak Lalla, sebab dari segi kualitas keilmuan dan spiritual, ia dipandang paling mendekati Sayyid Muhammad. Sedang otoritas kolonial Prancis lebih suka mengangkat sepupunya.

Perlawanan Lalla Zainab membuat pemerintah kolonial Prancis marah. Rencana intervensi Prancis terhadap kegiatan pendidikan zawiyah el-Hamel menjadi sulit karena penolakan Lalla Zainab untuk mengakui otoritas sepupunya. Karena jauh sebelum itu, pejabat kolonial Prancis memandang pendidikan Islam sebagai ancaman besar bagi kekuasaannya, bahkan mungkin bisa mengarah pada pemberontakan.

Atas alasan ini pula, undang-undang yang mengatur sekolah swasta Islam diterapkan dari tahun 1880-an, dengan tujuan mengawasi secara ketat pendidikan Islam atau zawiyah tarekat untuk menekan akar utama kebudayaan dan peradaban Afrika Utara.

Taktik Melawan Pemerintah Kolonial

Lalla Zainab berjuang melawan kolonial Prancis dengan memanfaatkan pendidikan pemerintahan yang telah ia pelajari. Ia cermat memilih langkah-langkah intelektual dan yudisial, karena tahu bahwa kekuatan militer akan mengarah pada kekalahan.

Awalnya, ia menulis surat kepada Affaires Indigènes dan otoritas kolonial dengan merujuk sistem hukum Prancis yang seharusnya memberikan keadilan dan kesetaraan untuk meminta bantuan dalam menghentikan ketidakadilan dan perebutan pengaruh yang dilakukan oleh sepupunya.

Zainab juga menyewa seorang pengacara bernama l’Admiral untuk membawa kasusnya ke pengadilan di Aljir dan menuntut keadilan terhadap pemerintahan kolonial. Dalam perjuangannya, ia berhasil memanfaatkan strategi adu domba antara pejabat lokal dan pejabat tinggi kolonial.

Sikap perlawanannya itu membuat pusing para perwira militer setempat. Berhadapan dengan perempuan yang berani melawan merupakan hal yang baru ketika itu, hingga para pejabat mempertimbangkan untuk mencopotnya secara paksa dari zawiyah. Namun, karena Lalla Zainab adalah figur sufi yang dihormati dan sangat populer membuat mereka kesulitan untuk menerapkan rencana tersebut

Pada akhirnya, pemerintah kolonial dan perwira militer akhirnya memilih untuk mundur tanpa kekerasan, dan meminta Muhammad bin al-Hajj Muhammad untuk berhenti menuntut klaimnya. Hal ini menunjukkan kecerdasan Lalla Zainab dalam menghadapi intervensi Prancis dan berhasil terbebas dari itu.

Perlawanan Lalla Zainab terhadap otoritas Prancis juga menunjukkan bahwa perempuan bisa menjadi agen politik sekaligus aktor sosial, bahkan dalam sistem dual patriarkhi sekalipun. Ia wafat pada 19 November 1904 dan dimakamkan berdampingan dengan ayahnya. Tokoh perempuan sufi besar itu meninggalkan warisan dan kenangan yang mengakar kuat di hati orang-orang Hamil hingga sekarang. Wallah a’lam. []

Tags: islamLalla Zainabprancissejarahsufi perempuanulama perempuan
Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Terkait Posts

Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID