Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Lebih Baik Wanita Karir atau Ibu Rumah Tangga Menurut Islam?

Chitra Sari Nilalohita by Chitra Sari Nilalohita
19 November 2022
in Kolom
A A
0
Lebih Baik Wanita Karir atau Ibu Rumah Tangga Menurut Islam?

Lebih Baik Wanita Karir atau Ibu Rumah Tangga Menurut Islam?

43
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Lebih baik wanita karir atau ibu rumah tangga menurut Islam? Sejatinya mendapatkan pendidikan bukan hanya hak laki-laki tapi juga hak yang melekat pada perempuan. Laki-laki dan perempuan sebagai manusia pembelajar yang terus belajar sepanjang hayat.

Berhenti belajar berarti berhenti menjalani kehidupan. Hidup dalam kebodohan merupakan keterkungkungan manusia yang tidak mau menerima perubahan. Kini, tak sedikit perempuan yang berhasil memperoleh pendidikan tinggi. Kita bisa menjumpai mereka di berbagai universitas dengan disiplin ilmu yang beragam.

Pendidikan tinggi, selain untuk membentuk pola pikir juga berguna untuk jenjang karir dalam kehidupan. Perempuan-perempuan berpendidikan tinggi banyak yang berkarir cemerlang dengan menduduki posisi penting di pemerintahan, lembaga, perusahaan, dan lainnya.

Akan tetapi, terdapat masalah yang dihadapi oleh perempuan yang meniti karir. Apalagi jika mereka sudah menikah dan memiliki anak, sebab mereka menjadi punya peran ganda dalam kehidupan. Sebagai pekerja, sebagai istri dan ibu untuk anak-anak pula di rumah.

Setiap hari, mereka disibukkan dengan berbagai macam pekerjaan. Hingga sore menjelang malam mereka baru akan tiba di rumah. Tak sampai di situ, berbagai pekerjaan rumah menanti untuk diselesaikan. Seperti mencuci, membereskan rumah, melayani suami, hingga menemani anak belajar.

Baca juga: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga

Tak sedikit laki-laki yang menjadi suami beranggapan bahwa tugas rumah tangga merupakan kewajiban mutlak perempuan, tugas yang mesti dikerjakan sepenuhnya oleh istri mereka di rumah. Mereka memaknai kewajiban sebagai seorang laki-laki yang telah beristri hanyalah memberikan nafkah yang cukup.

Oleh karena itu, pilihan perempuan bekerja menjadi dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mengembangkan karirnya seperti halnya laki-laki, di sisi lain mereka dibayang-bayangi oleh pekerjaan rumah setiap hari.

Dalam beberapa kasus, akhirnya memang disepakati bahwa pekerjaan rumah tangga sepenuhnya diemban oleh asisten rumah tangga yang diberi gaji perbulan. Pun dengan mengurus anak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal ini berdampak pada permasahan lainnya, yakni ketika suami mendapati anak-anak mereka bermasalah, mereka akan menyalahkan perempuan yang dianggap tidak bisa mengurus anak.

Pada pilihan lain, perempuan berpendidikan tinggi memilih melepas karirnya demi dapat mendidik anak sepenuhnya. Dengan berasumsi bahwa pendidikan tinggi bukan hanya untuk mendapat karir yang cemerlang, tapi juga untuk mendidik anak-anak di rumah, akan tetapi cibiran dari masyarakat terus berdatangan.

“Untuk apa kuliah tinggi-tinggi kalau hanya mengurus anak.”

Baca juga: Kritik atas Domestikasi Perempuan dalam ‘Laki Dadi Rabi’

Lagi-lagi perempuan dihadapkan pada pilihan yang sulit. Hal ini merupakan pemaknaan yang salah terhadap konsep membangun rumah tangga sehingga hanya memberatkan perempuan di satu pihak. Banyak yang berpendapat bahwa kodrat perempuan memang seperti itu, tapi hal itu tak lain adalah konstruksi budaya, bentukan masyarakat yang terus dipelihara hingga saat ini.

Memang benar, kita tidak dapat menyangkal bahwa slaki-laki dan perempuan diciptakan dengan perbedaan. Allah telah menjelaskan bahwa manusia memang diciptakan dengan ketentuannya masing-masing, hal ini terdapat pada surat Al-Qamar ayat 49:

“Sesungguhnya segala sesuatu kami ciptakan dengan qadar”.

Ayat di atas menyinggung tentang kodrat lelaki dan perempuan. Padahal, pemaknaan kata qadar itu maksudnya adalah laki-laki dan perempuan diciptakan dengan ukurannya masing-masing.

Baca juga: Perempuan Bekerja Bukan Beban Ganda

Dalam pengantar buku Nasaruddin Umar, dengan judul Argumen Kesetaraan Perspektif Gender, M. Quraish Shihab juga memaknai qadar sebagai ukuran-ukuran dan sifat-sifat yang ditetapkan Allah sebagai sesuatu.

Perbedaan ini berarti lebih kepada hal biologisnya, bukan tentang kodrat perempuan yang mengurus rumah tangga. Sering sekali adanya salah pemahaman terhadap definisi kodrat tersebut.

Kita sudah hidup dalam bentukkan budaya seperti ini. Inilah realitas kehidupan kita yang tidak akan pernah berubah jika kita tidak mempunyai pemahaman yang sama tentang makna kesalingan dalam rumah tangga.

Untuk itu, membangun pemahaman yang sama terhadap keadilan dan kesetaraan merupakan sesuatu yang sangat penting, sehingga tidak ada lagi problematika perempuan pekerja dalam masyarakat kita.

Demikian penjelasan terkait lebih baik wanita karir atau ibu rumah tangga menurut Islam. Sejatinya itulah dilema perempuan; antara memilih menjadi wanita karir atau ibu rumah tangga. []

Tags: GenderHaditsislamkarirlaki-lakipekerjaanpendidikanperanperempuanQuran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pola Mengasuh Anak dalam Islam

Next Post

Jika Perempuan Harus Sholehah, Laki-laki Juga Harus Sholeh

Chitra Sari Nilalohita

Chitra Sari Nilalohita

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Perempuan Harus Sholehah

Jika Perempuan Harus Sholehah, Laki-laki Juga Harus Sholeh

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0