Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

Zahra Amin by Zahra Amin
16 November 2022
in Aktual
A A
0
Lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

Lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

1
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Belum lama ini, terungkap ke publik kasus pedofilia kelas berat. Pelakunya adalah WS alias Babeh yang menyodomi 41 anak di Tangerang Banten. Dengan dalih punya ajian ‘semar mesem’ dan kesaktian bisa menyembuhkan orang sakit. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer di SD itu, menjerat korbannya para bocah polos untuk dipancing ke sebuah gubuk kecil dan dijadikan objek nafsu bejatnya. Berikut ini  lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

Modus yang terjadi biasanya memaksa, mengancam, menipu, membohongi dan membujuk. Pelaku pedofilia bisa saja ada di sekitar anak, seperti misalkan orang tua, keluarga, pengasuh, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat perlindungan anak, dilakukan oleh lebih dari satu orang dan residivis.

Anak korban kekerasan seksual kelak akan mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu fungsi organ reproduksi dan atau bisa sampai meninggal dunia.

Untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual seperti ini, pemerintah melalui UU Perlindungan Anak, akan memberikan hukuman bagi pelaku pedofilia, dengan diancam hukuman penjara, kebiri, hingga pidana mati. Sedangkan hukuman maksimal, pidana mati, penjara seumur hidup atau 10-20 tahun, identitas pelaku diumumkan, kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dan denda Rp. 5 Miliar.

Lindungi Anak dari Pedofilia dengan Cara Ini

Melihat kenyataan tersebut, sibuknya pekerjaan bisa membuat orangtua mengabaikan hal-hal yang terjadi di sekitar anak. Namun jangan sampai lalai, bahwa ada banyak bahaya yang juga bisa dihadapi anak di saat orangtua tidak ada. Ciri-ciri pedofilia sulit dilihat. Karena itu perlindungan pada anak wajib dilakukan. Diantaranya adalah :

  1. Berikan pendidikan dan pengertian pada anak, bahwa tak ada yang boleh menyentuh area pribadi mereka.
  2. Ajarkan anak untuk selalu menceritakan apa yang terjadi di sekolah, tentang siapa, bagaimana mereka bersikap di sekolah dan lingkungannya.
  3. Ajarkan anak untuk membaur bersama teman-teman lain di sekolah, tidak bermain sendiri, tidak merasa takut atau menutup diri.
  4. Pastikan anak-anak tahu bagaimana menyebut area pribadi mereka seperti misalnya vagina dan penis. Jika mereka punya sebutan lain untuk area pribadinya, patut curiga darimana mereka mendapat sebutan tersebut.

Bahkan fakta lain menyebutkan kekerasan seksual pada anak bisa terjadi di tempat-tempat tersembunyi atau privat. Pastikan juga bahwa hubungan kita baik dengan anak. Karena anak-anak yang menerima kekerasan fisik di rumah akan takut mengatakan jika dia mengalami kekerasan seksual, baik di sekolah maupun lingkungan tempat dia bermain. Karena anak merasa orangtuanya tidak akan percaya dan justru akan menghakiminya.

Maka, di sini pentingnya kita menerapkan prinsip kesalingan atau resiprokal, bagaimana relasi antara orang tua dan anak yang baik akan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Relasi itu bisa dibangun melalui komunikasi intens dengan anak, memberi kebebasan yang bertanggungjawab namun tetap ada kontrol dan pengawasan dari orang tua, sehingga selain anak merasa diperhatikan tetapi juga tidak menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Peran orang tua, keluarga dan lingkungan terdekat juga sangat penting, bagi keberlanjutan kehidupan anak di masa depan, maka perlu ada komitmen bersama sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap anak-anak yang banyak bermain di sekitar kita. Jadi mulai saat ini mari jaga dan lindungi anak-anak kita.

Demikian penjelasan terkait lindungi anak dari pedofilia dengan cara ini. []

Tags: anak rawan kekerasan seksualawas bahaya anakfedopiliaLindungi anaklindungi anak dari fedopoliapelaku kekerasan orang terdekat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Komnas Perempuan Rekomendasikan DPR RI Sahkan RUU P-KS

Next Post

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Perlindungan Ibu
Keluarga

Perlindungan Ibu Terhadap Anak Perempuan dari “Ayah Baru”

25 Mei 2024
Child Grooming
Keluarga

Child Grooming: Kenali Modus Eksploitasi, Lindungi Anak Sejak Dini

29 September 2022
empati terhadap korban kekerasan
Personal

Empati Terhadap Korban Kekerasan: Menyoal Rasa Kemanusiaan

29 Juni 2022
Child Grooming
Publik

Akhir Tahun 2021 Kelabu : Potret Suram Kekerasan Seksual pada Anak

26 Januari 2023
Pesantren
Pernak-pernik

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

1 September 2021
Toxic Parents
Keluarga

Toxic Parents Masih Ada, Kita Belum Sadar Penuh Mengatasinya

5 Maret 2021
Next Post
DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0