Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Mengapa laki-laki yang menikahi perempuan dengan usia yang lebih tua masih dianggap tabu?

Zahra Amin by Zahra Amin
26 April 2025
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Luna Maya Menikah

Luna Maya Menikah

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Orang Indonesia, siapa yang tidak mengenal Luna Maya? Aktris papan atas yang serba bisa memainkan karakter film dengan beragam genre. Drama romantis, horor maupun komedi, Luna Maya piawai memainkan peran. Kabar Luna Maya menikah di tahun ini, konon akan digelar pada 7 Mei 2025 menjadi berita gembira yang menular pada semua orang, termasuk saya sendiri.

Tak hanya saya, Kalis Mardiasih dalam postingan di akun instagramnya juga mengungkapkan bahwa dia sebagai netizen ikut heboh menantikan Luna Maya menikah dengan Maxime Bouttier. Meski Kalis mempertanyakan, mengapa laki-laki yang menikahi perempuan dengan usia yang lebih tua masih dianggap tabu?

Dalam postingannya tersebut Kalis mengatakan bahwa pernikahan yang dianggap lebih stabil dalam status quo masyarakat patriarki adalah pernikahan antara perempuan yang usianya lebih muda dengan laki-laki yang usianya lebih tua.

Imajinasi masyarakat tradisional pada umumnya adalah laki-laki yang lebih tua akan lebih bisa menjadi pelindung, penyedia materi dan pengambil keputusan. Sebaliknya perempuan yang lebih muda dapat bergantung secara finansial emosional dan intelektual pada sosok  serba mapan itu.

Belajar dari Relasi Maxime dan Luna Maya

Dengan belajar dari Luna Maya yang mengatakan “Sama saja sih, nggak kerasa beda usianya.” Kalis menambahkan bahwa kita memang “love the people, not age”. Kita suka orangnya, bukan memandang umurnya. Maxime berusia 33, sementara Luna Maya 41 tahun. Secara age gap sebenarnya masih sangat wajar.

Lalu belajar dari Maxime yang bilang, awal-awal kenal Luna, Maxime minder karena Luna jauh lebih mapan. Karena tantangan pernikahan dengan perempuan yang usianya lebih tua biasanya sebab perempuan sudah lebih mapan di usia yang sekarang. Secara, dalam berkarir Luna Maya sudah lebih dulu, sudah lebih lama nabung dan investasinya juga.

Tetapi Luna merasa kalau kondisi finansial Maxime nggak gap-gap amat. Terus, Kalis melanjutkan, inti hubungan bukan siapa yang eraning higher, tapi tentang sama-sama punya kontribusi. Luna juga mengajarkan Maxime cara-cara untuk mengatur finansialnya, seperti investasi di saham dan lihat-lihat properti untuk berbisnis.

Barangkali tantangan selanjutnya adalah emotional gap. Luna Maya bilang kalau tiap-tiap manusia itu ada sisi kekanakan masing-masing. Ia mengakui kalau Maxime ada versi kekanakannya, tapi pada waktu yang lain ia merasa Maxime lebih dewasa darinya.

Proses saling terkoneksi secara emosional ini menurut Kalis sesungguhnya proses belajar seumur hidup dalam tiap-tiap hubungan. Ikatan emosional yang sehat adalah bagaimana tiap-tiap pihak saling memberikan dukungan, berkomunikasi secara efektif dan berbagi empati.

Siapa saja yang lebih tua atau muda dalam hubungan, yang penting dua-duanya selalu punya perasaan aman dan nyaman saat menyampaikan perasaan dan pikiran, merasa keputusannya dipahami dan diterima, dan merasa memiliki dalam ikatan cinta.

Akhlak Berelasi

Dr Faqihuddin Abdul Kodir melalui buku terbarunya Fiqh Al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga menjelaskan bahwa dalam perspektif akhlak relasi yang Nabi Saw anjurkan adalah relasi yang saling menyenangkan dalam pernikahan.

Sementara status perawan dan perjaka adalah saran yang bersifat antara untuk mencapai tujuan bersenang-senang. Artinya, menurut beliau yang Nabi Saw maksudkan adalah relasi yang satu sama lain saling menyenangkan.

Untuk bisa saling menyenangkan pasangan tidak selalu menikah dengan usia sebaya, laki-laki lebih tua dari perempuan juga sebaliknya, perempuan lebih tua dari laki-laki. Hal ini terjadi sebagaimana pasangan Luna Maya menikah dan Maxime Bouttier. Yang lebih fundamental adalah antara dua pihak yang berpikir, berencana, menyediakan waktu dan bertindak secara aktif untuk saling menyenangkan satu sama lain.

Kisah Inspiratif Nabi Saw dan Khadijah Ra

Artinya, pertimbangan akhlak relasi di atas sejatinya bukan pada status perjaka/perawan atau janda/duda, atau gap usia lebih tua atau lebih muda. Melainkan pada karakter diri yang mampu berelasi saling menyenangkan.

Menilik pada sejarah Islam, Faqihuddin menambahkan, Nabi Saw pertama kali menikah berusia 25 tahun dengan janda berusia 40 tahun, yaitu Khadijah Ra. Relasi dengan Khadijah ini yang justru sering dipuji dan dirindukan Nabi Saw sebagai relasi yang saling mencintai, menyayangi dan menyenangkan.

“Saya benar-benar dianugerahi dengan mencintainya.” (Shahih Muslim, no hadis 6431) Kata Nabi Saw tentang Khadijah Ra. Dalam redaksi lain, “Saya benar-benar mencintai Khadijah Ra.” Sekalipun Sayyidah Khadijah Ra berstatus janda dan berusia 15 tahun lebih tua dari Nabi Muhammad Saw.

Dengan demikian, prinsip akhlak berelasi menurut Faqihuddin, adalah fondasi bagi seseorang untuk memilih pasangan, bukan semata-mata status perjaka/perawan, janda/duda, lebih tua/muda. Hal ini memerlukan sikap diri yang asertif dan sehat untuk saling memberikan kenyamanan, kebahagiaan dan tentu saja saling menguatkan satu sama lain.

Salah satunya dengan menciptakan momen-momen mula’abah, bermain bersama pasangan untuk menciptakan kesenangan bersama. Kini, momen pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier tinggal menghitung hari. Setelah banyak hal yang telah Luna Maya lewati dalam kehidupannya, melalui tulisan ini secara tulus ingin saya sampaikan. Luna Maya, berbahagialah! []

 

 

 

 

Tags: Artis IndonesiaCintaJodohLuna MayaLuna Maya MenikahMaxime BouttierpernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perdebatan tentang Hukum Aborsi

Next Post

Aborsi Menjadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Kematian Ibu

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Ibu Aborsi

Aborsi Menjadi Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Kematian Ibu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0