Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Mengapa laki-laki yang menikahi perempuan dengan usia yang lebih tua masih dianggap tabu?

Zahra Amin Zahra Amin
26 April 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Luna Maya Menikah

Luna Maya Menikah

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Orang Indonesia, siapa yang tidak mengenal Luna Maya? Aktris papan atas yang serba bisa memainkan karakter film dengan beragam genre. Drama romantis, horor maupun komedi, Luna Maya piawai memainkan peran. Kabar Luna Maya menikah di tahun ini, konon akan digelar pada 7 Mei 2025 menjadi berita gembira yang menular pada semua orang, termasuk saya sendiri.

Tak hanya saya, Kalis Mardiasih dalam postingan di akun instagramnya juga mengungkapkan bahwa dia sebagai netizen ikut heboh menantikan Luna Maya menikah dengan Maxime Bouttier. Meski Kalis mempertanyakan, mengapa laki-laki yang menikahi perempuan dengan usia yang lebih tua masih dianggap tabu?

Dalam postingannya tersebut Kalis mengatakan bahwa pernikahan yang dianggap lebih stabil dalam status quo masyarakat patriarki adalah pernikahan antara perempuan yang usianya lebih muda dengan laki-laki yang usianya lebih tua.

Imajinasi masyarakat tradisional pada umumnya adalah laki-laki yang lebih tua akan lebih bisa menjadi pelindung, penyedia materi dan pengambil keputusan. Sebaliknya perempuan yang lebih muda dapat bergantung secara finansial emosional dan intelektual pada sosok  serba mapan itu.

Belajar dari Relasi Maxime dan Luna Maya

Dengan belajar dari Luna Maya yang mengatakan “Sama saja sih, nggak kerasa beda usianya.” Kalis menambahkan bahwa kita memang “love the people, not age”. Kita suka orangnya, bukan memandang umurnya. Maxime berusia 33, sementara Luna Maya 41 tahun. Secara age gap sebenarnya masih sangat wajar.

Lalu belajar dari Maxime yang bilang, awal-awal kenal Luna, Maxime minder karena Luna jauh lebih mapan. Karena tantangan pernikahan dengan perempuan yang usianya lebih tua biasanya sebab perempuan sudah lebih mapan di usia yang sekarang. Secara, dalam berkarir Luna Maya sudah lebih dulu, sudah lebih lama nabung dan investasinya juga.

Tetapi Luna merasa kalau kondisi finansial Maxime nggak gap-gap amat. Terus, Kalis melanjutkan, inti hubungan bukan siapa yang eraning higher, tapi tentang sama-sama punya kontribusi. Luna juga mengajarkan Maxime cara-cara untuk mengatur finansialnya, seperti investasi di saham dan lihat-lihat properti untuk berbisnis.

Barangkali tantangan selanjutnya adalah emotional gap. Luna Maya bilang kalau tiap-tiap manusia itu ada sisi kekanakan masing-masing. Ia mengakui kalau Maxime ada versi kekanakannya, tapi pada waktu yang lain ia merasa Maxime lebih dewasa darinya.

Proses saling terkoneksi secara emosional ini menurut Kalis sesungguhnya proses belajar seumur hidup dalam tiap-tiap hubungan. Ikatan emosional yang sehat adalah bagaimana tiap-tiap pihak saling memberikan dukungan, berkomunikasi secara efektif dan berbagi empati.

Siapa saja yang lebih tua atau muda dalam hubungan, yang penting dua-duanya selalu punya perasaan aman dan nyaman saat menyampaikan perasaan dan pikiran, merasa keputusannya dipahami dan diterima, dan merasa memiliki dalam ikatan cinta.

Akhlak Berelasi

Dr Faqihuddin Abdul Kodir melalui buku terbarunya Fiqh Al-Usrah: Fondasi Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga menjelaskan bahwa dalam perspektif akhlak relasi yang Nabi Saw anjurkan adalah relasi yang saling menyenangkan dalam pernikahan.

Sementara status perawan dan perjaka adalah saran yang bersifat antara untuk mencapai tujuan bersenang-senang. Artinya, menurut beliau yang Nabi Saw maksudkan adalah relasi yang satu sama lain saling menyenangkan.

Untuk bisa saling menyenangkan pasangan tidak selalu menikah dengan usia sebaya, laki-laki lebih tua dari perempuan juga sebaliknya, perempuan lebih tua dari laki-laki. Hal ini terjadi sebagaimana pasangan Luna Maya menikah dan Maxime Bouttier. Yang lebih fundamental adalah antara dua pihak yang berpikir, berencana, menyediakan waktu dan bertindak secara aktif untuk saling menyenangkan satu sama lain.

Kisah Inspiratif Nabi Saw dan Khadijah Ra

Artinya, pertimbangan akhlak relasi di atas sejatinya bukan pada status perjaka/perawan atau janda/duda, atau gap usia lebih tua atau lebih muda. Melainkan pada karakter diri yang mampu berelasi saling menyenangkan.

Menilik pada sejarah Islam, Faqihuddin menambahkan, Nabi Saw pertama kali menikah berusia 25 tahun dengan janda berusia 40 tahun, yaitu Khadijah Ra. Relasi dengan Khadijah ini yang justru sering dipuji dan dirindukan Nabi Saw sebagai relasi yang saling mencintai, menyayangi dan menyenangkan.

“Saya benar-benar dianugerahi dengan mencintainya.” (Shahih Muslim, no hadis 6431) Kata Nabi Saw tentang Khadijah Ra. Dalam redaksi lain, “Saya benar-benar mencintai Khadijah Ra.” Sekalipun Sayyidah Khadijah Ra berstatus janda dan berusia 15 tahun lebih tua dari Nabi Muhammad Saw.

Dengan demikian, prinsip akhlak berelasi menurut Faqihuddin, adalah fondasi bagi seseorang untuk memilih pasangan, bukan semata-mata status perjaka/perawan, janda/duda, lebih tua/muda. Hal ini memerlukan sikap diri yang asertif dan sehat untuk saling memberikan kenyamanan, kebahagiaan dan tentu saja saling menguatkan satu sama lain.

Salah satunya dengan menciptakan momen-momen mula’abah, bermain bersama pasangan untuk menciptakan kesenangan bersama. Kini, momen pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier tinggal menghitung hari. Setelah banyak hal yang telah Luna Maya lewati dalam kehidupannya, melalui tulisan ini secara tulus ingin saya sampaikan. Luna Maya, berbahagialah! []

 

 

 

 

Tags: Artis IndonesiaCintaJodohLuna MayaLuna Maya MenikahMaxime BouttierpernikahanRelasi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID