Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

MAHRAM Adalah Konsep Perlindungan Masa Lalu

Mubadalah by Mubadalah
24 Oktober 2022
in Kolom
A A
0
perlindungan

perlindungan

2
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ”Siapa yang hadir ke tempat ini diantar oleh Bapak, Paman, atau saudara laki-lakinya? Atau adakah di  antara anda yang  orang tuanya ikut serta di kota tempat anda  kuliah?”, begitu pertanyaan saya lontarkan dalam sebuah forum pelatihan yang diadakan oleh  salah satu  organisasi mahasiswa. Mereka berasal dari beragam kampus dari berbagai kota, dan terkadang mesti menempuh perjalanan dengan bus atau kereta lebih dalam sehari semalam, atau naik kapal hingga 2-3 hari lamanya. Namun, tak seorang pun di antara mereka mengangkat tangannya. Mereka saling melirik ke arah temannya, sambil menebak-nebak kemana arah pertanyaan saya.

”Anda datang ke acara pelatihan ini, bepergian lebih dari tiga hari, dan tidak ada seorang pun mahram yang mendampingi? Kenapa Anda tetap pergi? Memang, bukan Anda yang salah, namun orang tua terutama Bapak atau kakak laki-laki Anda telah tega membiarkan Anda, anak perempuan atau adik perempuannya bepergian sendirian. Kalau kita mau ketat saat mempraktikkan fiqh,  pasti Anda tidak akan berada disini karena tidak ada mahram yang mendampingi. Kira-kira,  hal apa yang membuat Bapak atau saudara lelaki anda tega melepas kepergian Anda?”

Mulailah mereka sibuk mencari beragam jawaban. Ada yang mengatakan bahwa mereka pergi berombongan, naik pesawat, aman, biasa bepergian sendiri, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pertanyaan saya tentang mahram, seolah menjadi tidak relevan untuk saya ungkapkan.

Siapakah sejatinya mahram itu sehingga ia menjadi sedemikian penting untuk diperbincangkan. Seringkali, kita salah kaprah menyebut ’mahram’ dengan ’muhrim’ –yang sesungguhnya memiliki arti orang yang tengah berihram. Sementara, dalam perbincangan Fiqh  sebagaimana dikutip sari situs Wikipedia, mahram bermakna adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram memiliki posisi yang istimewa, karena dipercaya untuk menjadi pelindung bagi seorang perempuan dan melakukan perjalanan jauh (safar) dengannya,  bahkan menjadi wali yang bisa menikahkannya.

Dalam praktiknya, kini banyak para keluarga pesantren yang mengirimkan putra-putri mereka untuk nyantri dan mondok di luar kota, meneruskan kuliahnya di perguruan tinggi umum maupun agama baik negeri maupun swasta tanpa mendampingi mereka langsung  dan menitipkan mereka untuk tinggal di rumah Pak Lik atau Pak De-nya dan cenderung mengirimkan mereka untuk mondok, tinggal di asrama hingga kos seperti mahasiswa-mahasiswa lainnya. Mereka juga tak segan-segan melepas anak gadisnya untuk melanjutkan menimba ilmu hingga ke luar negeri, seperti Al Azhar Cairo, Ummul Quraa di Madinah, ataupun Melbourne Australia, Leiden di Belanda, maupun di Inggris bahkan Amerika. Tak ada lagi kekhawatiran bahwa mereka tidak aman dan tidak terlindungi, karena transportasi yang aman dan sistem perlindungan keamanan di negara tujuan tersebut telah dianggap memadai.

Sesungguhnya, isu mahram juga sangat terkait dengan konteks mengenai mekanisme proteksi yang  dilakukan secara komunal oleh keluarga besar dalam sistem kekerabatan di masa lalu dalam konteks masyarakat Arab dimana Islam hadir.  Mahram memiliki kaitan erat dengan soal ”Qiwamah” (kepemimpinan) dan ”Wilayah” (perwalian) yang meniscayakan adanya tanggung jawab, jaminan sosial, dan mekanisme proteksi. Seorang ’mahram’ yang bertindak sebagai wali bagi seorang perempuan memiliki kuasa untuk memastikan  perlindungan terhadap keamanan dan kesejahteraan bagi seseorang yang diwalikannya. Dalam situasi safar (bepergian), seorang mahram bertugas untuk memastikan keselamatan seseorang yang didampinginya selama perjalanan sehingga terlindungi dari marabahaya dan bentuk gangguan apa pun dari pihak lain. Hakikat  ’mahram’ bukan untuk membatasi ruang gerak seseorang ataupun menghalang-halanginya memperoleh kesempatan untuk maju.

Faqihuddin Abdulkodir dalam tulisannya Konsep Mahram dan Perlindungan Perempuan pada rubrik Dirasah Hadis majalah Swara Rahima edisi 33 menyebutkan bahwa pandangan keharusan bepergian seorang perempuan dengan disertai mahram merujuk pada teks hadits riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan dilarang bepergian tanpa ditemani mahram”. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan bertanya: “Ya Rasulullah, istriku berangkat sendirian menunaikan ibadah haji, sementara saya harus berangkat perang? Rasulullah menjawab: “Pergi dan lakukan haji bersama istrimu”. (Hadits Bukhari Muslim, Sahih Bukhari, no. hadits: 1862). Namun, teks tersebut bukan menguatkan larangan agar perempuan tidak bepergian maupun melaksanakan ibadah haji, namun menekankan pada seorang suami untuk menemani istrinya berhaji sehingga dia tidak pergi seorang diri.

Faqih menekankan bahwa dalam hadis ini Nabi Saw memerintahkan laki-laki untuk menemani istrinya, tidak memintanya memulangkan istrinya. Terkait hadits riwayat Abdullah ibn Abbas, Ibn Hazm berkata: “Kewajiban ada pada pundak suami; jika ia mendampingi istrinya berangkat haji, maka ia telah melaksanakan yang diperintahkan; tetapi jika ia tidak melaksanakan, maka ia dianggap melanggar perintah Allah, dan istrinya diperbolehkan pergi haji dengan atau tanpa dampingan suaminya, dengan atau tanpa dampingan keluarga, sebagaimana Nabi Saw membiarkan perempuan tersebut dan tidak menyalahkanya sama sekali” (al-Muhalla, juz 5, hal. 25).  Meskipun Ibnu Hazm mengungkapkan hal ini dalam konteks ibadah haji,  namun semestinya perempuan juga senantiasa mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasarnya saat dia bepergian dalam rangka berbagai urusan sosial kemasyarakatan,  bukan soal Haji saja.

Dahulu,  pada masa Rasulullah saw. masih ada dan hubungan antar mahram begitu kuat serta kehadiran pihak lain dipandang akan mengancam eksistensi sebuah keluarga, maka tanggung jawab perlindungan memang menjadi tugas keluarga. Namun kini, bagaimana agar konsep dan mekanisme perlindungan itu menjadi tanggung jawab negara; mengingat  jaminan terhadap rasa aman perlu dimiliki oleh setiap warga negara apa pun jenis kelaminnya.

Bila mekanisme, sarana, dan prasarana telah memadai maka perempuan merasa  terjamin keamanannya. Seperti sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada  perempuan yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. “Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, perempuan di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga thawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari). Dan pada akhirnya, kita semua cukup berlindung kepada Allah saja.{}

Penulis: AD. Kusumaningtyas

Tags: Islam dan IndividumahramMembela Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haifaa Jawad: Sunat Perempuan Tidak Perlu

Next Post

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Pembagian Warisan Muslim Indonesia

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0