Selasa, 11 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    Soeharto

    Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

    ASI Ibu

    Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    Down Syndrom dan Mubadalah

    Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    Penyusuan Anak

    Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

    Soeharto

    Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    Inklusi Disabilitas

    Inklusi Disabilitas: Job Fair DKI Jadi Langkah Kecil

    kekerasan penyandang disabilitas

    Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

MAHRAM Adalah Konsep Perlindungan Masa Lalu

Mubadalah Mubadalah
24 Oktober 2022
in Kolom
0
perlindungan

perlindungan

115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ”Siapa yang hadir ke tempat ini diantar oleh Bapak, Paman, atau saudara laki-lakinya? Atau adakah di  antara anda yang  orang tuanya ikut serta di kota tempat anda  kuliah?”, begitu pertanyaan saya lontarkan dalam sebuah forum pelatihan yang diadakan oleh  salah satu  organisasi mahasiswa. Mereka berasal dari beragam kampus dari berbagai kota, dan terkadang mesti menempuh perjalanan dengan bus atau kereta lebih dalam sehari semalam, atau naik kapal hingga 2-3 hari lamanya. Namun, tak seorang pun di antara mereka mengangkat tangannya. Mereka saling melirik ke arah temannya, sambil menebak-nebak kemana arah pertanyaan saya.

”Anda datang ke acara pelatihan ini, bepergian lebih dari tiga hari, dan tidak ada seorang pun mahram yang mendampingi? Kenapa Anda tetap pergi? Memang, bukan Anda yang salah, namun orang tua terutama Bapak atau kakak laki-laki Anda telah tega membiarkan Anda, anak perempuan atau adik perempuannya bepergian sendirian. Kalau kita mau ketat saat mempraktikkan fiqh,  pasti Anda tidak akan berada disini karena tidak ada mahram yang mendampingi. Kira-kira,  hal apa yang membuat Bapak atau saudara lelaki anda tega melepas kepergian Anda?”

Mulailah mereka sibuk mencari beragam jawaban. Ada yang mengatakan bahwa mereka pergi berombongan, naik pesawat, aman, biasa bepergian sendiri, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pertanyaan saya tentang mahram, seolah menjadi tidak relevan untuk saya ungkapkan.

Siapakah sejatinya mahram itu sehingga ia menjadi sedemikian penting untuk diperbincangkan. Seringkali, kita salah kaprah menyebut ’mahram’ dengan ’muhrim’ –yang sesungguhnya memiliki arti orang yang tengah berihram. Sementara, dalam perbincangan Fiqh  sebagaimana dikutip sari situs Wikipedia, mahram bermakna adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram memiliki posisi yang istimewa, karena dipercaya untuk menjadi pelindung bagi seorang perempuan dan melakukan perjalanan jauh (safar) dengannya,  bahkan menjadi wali yang bisa menikahkannya.

Dalam praktiknya, kini banyak para keluarga pesantren yang mengirimkan putra-putri mereka untuk nyantri dan mondok di luar kota, meneruskan kuliahnya di perguruan tinggi umum maupun agama baik negeri maupun swasta tanpa mendampingi mereka langsung  dan menitipkan mereka untuk tinggal di rumah Pak Lik atau Pak De-nya dan cenderung mengirimkan mereka untuk mondok, tinggal di asrama hingga kos seperti mahasiswa-mahasiswa lainnya. Mereka juga tak segan-segan melepas anak gadisnya untuk melanjutkan menimba ilmu hingga ke luar negeri, seperti Al Azhar Cairo, Ummul Quraa di Madinah, ataupun Melbourne Australia, Leiden di Belanda, maupun di Inggris bahkan Amerika. Tak ada lagi kekhawatiran bahwa mereka tidak aman dan tidak terlindungi, karena transportasi yang aman dan sistem perlindungan keamanan di negara tujuan tersebut telah dianggap memadai.

Sesungguhnya, isu mahram juga sangat terkait dengan konteks mengenai mekanisme proteksi yang  dilakukan secara komunal oleh keluarga besar dalam sistem kekerabatan di masa lalu dalam konteks masyarakat Arab dimana Islam hadir.  Mahram memiliki kaitan erat dengan soal ”Qiwamah” (kepemimpinan) dan ”Wilayah” (perwalian) yang meniscayakan adanya tanggung jawab, jaminan sosial, dan mekanisme proteksi. Seorang ’mahram’ yang bertindak sebagai wali bagi seorang perempuan memiliki kuasa untuk memastikan  perlindungan terhadap keamanan dan kesejahteraan bagi seseorang yang diwalikannya. Dalam situasi safar (bepergian), seorang mahram bertugas untuk memastikan keselamatan seseorang yang didampinginya selama perjalanan sehingga terlindungi dari marabahaya dan bentuk gangguan apa pun dari pihak lain. Hakikat  ’mahram’ bukan untuk membatasi ruang gerak seseorang ataupun menghalang-halanginya memperoleh kesempatan untuk maju.

Faqihuddin Abdulkodir dalam tulisannya Konsep Mahram dan Perlindungan Perempuan pada rubrik Dirasah Hadis majalah Swara Rahima edisi 33 menyebutkan bahwa pandangan keharusan bepergian seorang perempuan dengan disertai mahram merujuk pada teks hadits riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan dilarang bepergian tanpa ditemani mahram”. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan bertanya: “Ya Rasulullah, istriku berangkat sendirian menunaikan ibadah haji, sementara saya harus berangkat perang? Rasulullah menjawab: “Pergi dan lakukan haji bersama istrimu”. (Hadits Bukhari Muslim, Sahih Bukhari, no. hadits: 1862). Namun, teks tersebut bukan menguatkan larangan agar perempuan tidak bepergian maupun melaksanakan ibadah haji, namun menekankan pada seorang suami untuk menemani istrinya berhaji sehingga dia tidak pergi seorang diri.

Faqih menekankan bahwa dalam hadis ini Nabi Saw memerintahkan laki-laki untuk menemani istrinya, tidak memintanya memulangkan istrinya. Terkait hadits riwayat Abdullah ibn Abbas, Ibn Hazm berkata: “Kewajiban ada pada pundak suami; jika ia mendampingi istrinya berangkat haji, maka ia telah melaksanakan yang diperintahkan; tetapi jika ia tidak melaksanakan, maka ia dianggap melanggar perintah Allah, dan istrinya diperbolehkan pergi haji dengan atau tanpa dampingan suaminya, dengan atau tanpa dampingan keluarga, sebagaimana Nabi Saw membiarkan perempuan tersebut dan tidak menyalahkanya sama sekali” (al-Muhalla, juz 5, hal. 25).  Meskipun Ibnu Hazm mengungkapkan hal ini dalam konteks ibadah haji,  namun semestinya perempuan juga senantiasa mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasarnya saat dia bepergian dalam rangka berbagai urusan sosial kemasyarakatan,  bukan soal Haji saja.

Dahulu,  pada masa Rasulullah saw. masih ada dan hubungan antar mahram begitu kuat serta kehadiran pihak lain dipandang akan mengancam eksistensi sebuah keluarga, maka tanggung jawab perlindungan memang menjadi tugas keluarga. Namun kini, bagaimana agar konsep dan mekanisme perlindungan itu menjadi tanggung jawab negara; mengingat  jaminan terhadap rasa aman perlu dimiliki oleh setiap warga negara apa pun jenis kelaminnya.

Bila mekanisme, sarana, dan prasarana telah memadai maka perempuan merasa  terjamin keamanannya. Seperti sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada  perempuan yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. “Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, perempuan di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga thawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari). Dan pada akhirnya, kita semua cukup berlindung kepada Allah saja.{}

Penulis: AD. Kusumaningtyas

Tags: Islam dan IndividumahramMembela Perempuanperempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
Harimau Sumatra
Publik

Mengenang Elva Gemita, Perempuan yang Peduli akan Kelestarian Harimau Sumatra

10 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Grooming Behavior

    Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pseudo-Pahlawan Nasional: Balutan Dosa (Politik) Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan
  • Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan
  • Ketika ASI Menjadi Amanah Bersama: Ibu Memberi Susu, Ayah Memberi Dukungan
  • Down Syndrom dan Mubadalah: Kopi Kamu Buktikan Martabat Kerja Barista DS
  • Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID