Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

MAHRAM Adalah Konsep Perlindungan Masa Lalu

Mubadalah by Mubadalah
24 Oktober 2022
in Kolom
A A
0
perlindungan

perlindungan

2
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ”Siapa yang hadir ke tempat ini diantar oleh Bapak, Paman, atau saudara laki-lakinya? Atau adakah di  antara anda yang  orang tuanya ikut serta di kota tempat anda  kuliah?”, begitu pertanyaan saya lontarkan dalam sebuah forum pelatihan yang diadakan oleh  salah satu  organisasi mahasiswa. Mereka berasal dari beragam kampus dari berbagai kota, dan terkadang mesti menempuh perjalanan dengan bus atau kereta lebih dalam sehari semalam, atau naik kapal hingga 2-3 hari lamanya. Namun, tak seorang pun di antara mereka mengangkat tangannya. Mereka saling melirik ke arah temannya, sambil menebak-nebak kemana arah pertanyaan saya.

”Anda datang ke acara pelatihan ini, bepergian lebih dari tiga hari, dan tidak ada seorang pun mahram yang mendampingi? Kenapa Anda tetap pergi? Memang, bukan Anda yang salah, namun orang tua terutama Bapak atau kakak laki-laki Anda telah tega membiarkan Anda, anak perempuan atau adik perempuannya bepergian sendirian. Kalau kita mau ketat saat mempraktikkan fiqh,  pasti Anda tidak akan berada disini karena tidak ada mahram yang mendampingi. Kira-kira,  hal apa yang membuat Bapak atau saudara lelaki anda tega melepas kepergian Anda?”

Mulailah mereka sibuk mencari beragam jawaban. Ada yang mengatakan bahwa mereka pergi berombongan, naik pesawat, aman, biasa bepergian sendiri, dan lain sebagainya. Oleh karena itu pertanyaan saya tentang mahram, seolah menjadi tidak relevan untuk saya ungkapkan.

Siapakah sejatinya mahram itu sehingga ia menjadi sedemikian penting untuk diperbincangkan. Seringkali, kita salah kaprah menyebut ’mahram’ dengan ’muhrim’ –yang sesungguhnya memiliki arti orang yang tengah berihram. Sementara, dalam perbincangan Fiqh  sebagaimana dikutip sari situs Wikipedia, mahram bermakna adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Mahram memiliki posisi yang istimewa, karena dipercaya untuk menjadi pelindung bagi seorang perempuan dan melakukan perjalanan jauh (safar) dengannya,  bahkan menjadi wali yang bisa menikahkannya.

Dalam praktiknya, kini banyak para keluarga pesantren yang mengirimkan putra-putri mereka untuk nyantri dan mondok di luar kota, meneruskan kuliahnya di perguruan tinggi umum maupun agama baik negeri maupun swasta tanpa mendampingi mereka langsung  dan menitipkan mereka untuk tinggal di rumah Pak Lik atau Pak De-nya dan cenderung mengirimkan mereka untuk mondok, tinggal di asrama hingga kos seperti mahasiswa-mahasiswa lainnya. Mereka juga tak segan-segan melepas anak gadisnya untuk melanjutkan menimba ilmu hingga ke luar negeri, seperti Al Azhar Cairo, Ummul Quraa di Madinah, ataupun Melbourne Australia, Leiden di Belanda, maupun di Inggris bahkan Amerika. Tak ada lagi kekhawatiran bahwa mereka tidak aman dan tidak terlindungi, karena transportasi yang aman dan sistem perlindungan keamanan di negara tujuan tersebut telah dianggap memadai.

Sesungguhnya, isu mahram juga sangat terkait dengan konteks mengenai mekanisme proteksi yang  dilakukan secara komunal oleh keluarga besar dalam sistem kekerabatan di masa lalu dalam konteks masyarakat Arab dimana Islam hadir.  Mahram memiliki kaitan erat dengan soal ”Qiwamah” (kepemimpinan) dan ”Wilayah” (perwalian) yang meniscayakan adanya tanggung jawab, jaminan sosial, dan mekanisme proteksi. Seorang ’mahram’ yang bertindak sebagai wali bagi seorang perempuan memiliki kuasa untuk memastikan  perlindungan terhadap keamanan dan kesejahteraan bagi seseorang yang diwalikannya. Dalam situasi safar (bepergian), seorang mahram bertugas untuk memastikan keselamatan seseorang yang didampinginya selama perjalanan sehingga terlindungi dari marabahaya dan bentuk gangguan apa pun dari pihak lain. Hakikat  ’mahram’ bukan untuk membatasi ruang gerak seseorang ataupun menghalang-halanginya memperoleh kesempatan untuk maju.

Faqihuddin Abdulkodir dalam tulisannya Konsep Mahram dan Perlindungan Perempuan pada rubrik Dirasah Hadis majalah Swara Rahima edisi 33 menyebutkan bahwa pandangan keharusan bepergian seorang perempuan dengan disertai mahram merujuk pada teks hadits riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan dilarang bepergian tanpa ditemani mahram”. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan bertanya: “Ya Rasulullah, istriku berangkat sendirian menunaikan ibadah haji, sementara saya harus berangkat perang? Rasulullah menjawab: “Pergi dan lakukan haji bersama istrimu”. (Hadits Bukhari Muslim, Sahih Bukhari, no. hadits: 1862). Namun, teks tersebut bukan menguatkan larangan agar perempuan tidak bepergian maupun melaksanakan ibadah haji, namun menekankan pada seorang suami untuk menemani istrinya berhaji sehingga dia tidak pergi seorang diri.

Faqih menekankan bahwa dalam hadis ini Nabi Saw memerintahkan laki-laki untuk menemani istrinya, tidak memintanya memulangkan istrinya. Terkait hadits riwayat Abdullah ibn Abbas, Ibn Hazm berkata: “Kewajiban ada pada pundak suami; jika ia mendampingi istrinya berangkat haji, maka ia telah melaksanakan yang diperintahkan; tetapi jika ia tidak melaksanakan, maka ia dianggap melanggar perintah Allah, dan istrinya diperbolehkan pergi haji dengan atau tanpa dampingan suaminya, dengan atau tanpa dampingan keluarga, sebagaimana Nabi Saw membiarkan perempuan tersebut dan tidak menyalahkanya sama sekali” (al-Muhalla, juz 5, hal. 25).  Meskipun Ibnu Hazm mengungkapkan hal ini dalam konteks ibadah haji,  namun semestinya perempuan juga senantiasa mendapatkan perlindungan atas hak-hak dasarnya saat dia bepergian dalam rangka berbagai urusan sosial kemasyarakatan,  bukan soal Haji saja.

Dahulu,  pada masa Rasulullah saw. masih ada dan hubungan antar mahram begitu kuat serta kehadiran pihak lain dipandang akan mengancam eksistensi sebuah keluarga, maka tanggung jawab perlindungan memang menjadi tugas keluarga. Namun kini, bagaimana agar konsep dan mekanisme perlindungan itu menjadi tanggung jawab negara; mengingat  jaminan terhadap rasa aman perlu dimiliki oleh setiap warga negara apa pun jenis kelaminnya.

Bila mekanisme, sarana, dan prasarana telah memadai maka perempuan merasa  terjamin keamanannya. Seperti sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada  perempuan yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. “Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, perempuan di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga thawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari). Dan pada akhirnya, kita semua cukup berlindung kepada Allah saja.{}

Penulis: AD. Kusumaningtyas

Tags: Islam dan IndividumahramMembela Perempuanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haifaa Jawad: Sunat Perempuan Tidak Perlu

Next Post

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Pembagian Warisan Muslim Indonesia

Praktek Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0