Mubadalah.id – Ajakan Imam az-Zamaksyari untuk memilih monogami dengan dasar prinsip keadilan. Ajakan ini seharusnya sudah bisa menghentikan perdebatan ulama mengenai makna keadilan. Apakah keadilan fisik atau keadilan non-fisik?
Al-Qur’an sendiri tidak menjabarkan makna keadilan tersebut, sehingga banyak orang mencoba memaknai sesuai dengan konteks masing-masing. Pada konteks di mana poligami masih menjadi tradisi dan budaya, keadilan akan ia maknai sebagai sesuatu yang bersifat fisik.
Karena sesuatu yang bersifat non-fisik, sangat tidak mungkin untuk bisa kita bagi secara adil. Perdebatan keadilan fisik dan non-fisik, pada saat ini sudah tidak relevan lagi.
Karena, pada praktiknya yang non-fisik pun seringkali melahirkan ketidakadilan fisik, di samping keadilan fisikpun tidak mudah menerapkannya pada tataran realitas sekarang.
Saat ini, kita sudah harus menegaskan bahwa keadilan adalah sesuatu yang prinsip, yang harus menjadi pertimbangan pilihan monogami atau poligami. Monogami-poligami adalah sesuatu yang parsial, yang tidak bisa mengangkangi prinsip dasar untuk berlaku adil, dengan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan.
Praktiknya
Praktiknya, justru makna keadilan akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemungkinan, jika yang menjadi prinsip utama justru poligami harus diperbolehkan, apalagi dianjurkan.
Jika poligami diperkenankan menjadi prinsip utama, maka keadilan sebenarnya hanya merupakan suplemen belaka. Karena ketika poligami harus diperbolehkan, maka prinsip keadilan sebisa mungkin ditafsiri agar poligami tetap dilangsungkan dan diperkenankan.
Lebih dari itu, tidak sedikit orang yang memiliki kecenderungan poligami harus dipekenankan, justru menafikan perlunya keadilan dalam berpoligami. Menurutnya, keadilan bukan merupakan syarat, tetapi hanya sebatas komitmen laki-laki, yang praktik sepenuhnya hanya kepada laki-laki.
Aturan keadilan tidak seharusnya menyurutkan laki-laki dari rencana poligami. Karena keadilan fisikpun, jika maknanya adalah pembagian yang rata antar istri, adalah sesuatu yang tidak mungkin pada saat sekarang ini.
Kebutuhan antar istri pasti berbeda, apalagi dengan tingkat pendidikan yang berbeda, kebiasaan hidup yang berbeda dan tempat yang berbeda. Sesuatu yang tidak bisa dilakukan, tidak mungkin disyaratkan dalam hal berpoligami, yang nyata-nyata diperkenankan.
Sekali lagi, karena prinsip dasar bagi orang-orang yang memiliki kecenderungan ini adalah bahwa poligami ‘wajib’ diperbolehkan. Dengan kecenderungan seperti ini, prinsip keadilan hanya menjadi pelengkap belaka. Bukan sebagai prinsip yang sesungguhnya.
Kecenderungan ini tentu saja mencederai penafsiran ulama klasik. Seperti az-Zamaksyari katakan, pokok persoalan ayat sebenarnya pada prinsip keadilan.
Dan implementasi keadilan yang paripurna adalah ketika setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, dipandang dengan hak yang sama, rasa yang sama, keinginan yang sama dan perlindungan yang sama. []