Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Pentingnya Ekosistem yang Ramah Disabilitas

Pada kenyataannya memang para penyandang disabilitas belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Putri Nadha by Putri Nadha
2 Februari 2026
in Disabilitas, Personal
A A
0
Ramah Disabilitas

Ramah Disabilitas

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengenai penyandang disabilitas, teringat saat melakukan perjalanan dari Yogyakarta menuju Solo menggunakan KRL, saya bertemu dengan seorang Ibu. Pagi itu, kondisi di dalam KRL tidak seramai biasanya. Di mana biasanya banyak yang berebut kursi, pagi itu semua mendapatkan kursi untuk duduk.

Tiba-tiba datang tiga pemuda yang saling bergandengan untuk masuk ke dalam KRL. Ketiga pemuda tersebut merupakan orang dengan difabel Netra. Akan tetapi salah satunya adalah low vision, sehingga ialah yang menjadi penunjuk jalan untuk kedua temannya.

Ketiga pemuda tersebut saling bergurau dan terlihat senang sekali saat duduk di kursi KRL. Satu dengan lainnya saling berbisik-bisik dan saling tertawa. Terlihat mereka saling bertukar cerita yang seru dan menikmati perjalanan menuju ke Solo.

Akan tetapi, di samping mereka yang tertawa, terlihat ada seorang ibu yang menangis. Air mata terus mengalir dan terus beliau hapus dari pipinya. Mata dari ibu tersebut selalu menuju ke pemuda penyandang Netra yang berada dekatnya.

Berkali-kali juga ibu tersebut mengelus-elus perutnya. Ibu tersebut bercerita bahwasanya beliau sedang mengandung anak pertamanya. Dan beliau sangat berhati-hati saat bergerak ataupun berjalan, untuk menjaga kandungannya.

Pemandangan yang saya lihat tersebut mengarahkan saya pada sebuah pemikiran dan juga pertanyaan. Seorang ibu yang belum mengetahui kondisi anaknya yang di dalam kandungan merasakan seperti itu. Lalu bagaimana ibu yang sudah mempunyai anak difabel?

Stigma Buruk pada Disabilitas

Pikiran dan pertanyaan tersebut mendampingi perjalanan saya. Sehingga mengantarkan saya pada sebuah refleksi juga. Tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa memiliki anak penyandang disabilitas dipandang suatu aib. Tidak sedikit pula ibu yang tidak mengharapkan keberadaan mereka dalam hidupnya.

Suatu kesempatan, saya mengobrol dengan salah satu teman dengan penyandang disabilitas. Dia bercerita bahwasanya beberapa kali mendengarkan perkataan dari ibu-ibu sekitar yang kurang enak untuk kita dengarkan. Perkataan tersebut seperti: “Amit-amit jabang bayi, jangan sampai anak aku seperti dia”. Terdapat pula ibu yang melarang anaknya bermain dengan teman disabilitas, karena dalam pandangannya akan menimbulkan dampak buruk yang menimpa anaknya.

Dengan kejadian-kejadian seperti itu, teman saya tersebut merasa kecewa. Dia mengungkapkan bahwasanya: “Aku dan teman-teman disabilitas lainnya juga manusia. Dan kita bukanlah manusia yang sangat berdosa karena keadaan kita. Dan kita bukanlah orang jahat yang bisa membahayakan siapapun”.

Dia juga mengatakan: “Padahal, sebenarnya saya dan teman-teman disabilitas lainnya kita itu mampu. Akan tetapi, memang ekosistem sekarang belum memadai.”

Jika kita kaitkan dengan realita sekarang, memang ekosistem yang kaitannya dengan disabilitas masih belum berjalan dengan baik.

Seperti contoh nyata tadi, apabila dari seorang ibu yang masih seperti itu, maka akan memberikan dampak negatif juga pada anak-anaknya. Sehingga, banyak anak-anak yang menjauhi dan mem-bully temannya yang disabilitas. Hal ini juga sudah kita rasakan bersama.

Dengan anak-anak yang seperti itu, dan apabila terus terabaikan, maka akan berakar kuat dari generasi ke generasi yang akan datang.

Menciptakan Ekosistem yang Baik

Penyandang disabilitas masih belum punya posisi tawar, terutama di negeri kita ini. Masih banyak stigma negatif, perlakuan diskriminatif, hak atas aksesibilitas yang masih rendah, dan hal lainnya.

Kondisi tersebut membuat mereka yang pada dasarnya dan sebenarnya mereka mampu, tetapi masih terhalang ataupun terhambat dengan hal-hal di atas. Mereka juga memiliki potensi yang layak dan harus terus berkembang.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, tertuliskan bahwa penyandang disabilitas memiliki beberapa hak. Tiga hak di antaranya yaitu: hak hidup. hak bebas dari stigma, dan hak aksesibilitas.

Pada pasal 3 berkaitan dengan tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya yaitu: memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Akan tetapi pada kenyataannya, para penyandang disabilitas belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Teringat juga pesan dari Buya Husein Muhammad dalam Akademi Mubadalah 2025. Beliau berpesan bahwasanya janganlah kita merendahkan siapapun dan apapun. Karena Allah SWT juga tidak pernah merendahkan ketika menciptakan makhlukNya.

Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem ramah disabilitas yang baik terutama untuk teman-teman digfabel. Apabila belum dapat memenuhi serta meningkatkan aksesibilitas untuk teman-teman penyandang disabilitas, paling tidak mari kita awali dengan pergeseran mindset dari yang negatif pada mindset yang positif, guna menciptakan ekosistem yang baik.

Penyandang disabilitas juga layak untuk hidup yang bermartabat. Dengan ekosistem yang ramah disabilitas, maka mereka akan mampu mengembangkan diri serta potensi yang mereka miliki. []

Tags: AksesibilitasHak DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasRamah Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Monogami adalah Perkawinan Ideal

Next Post

Makna Keadilan dalam Perkawinan Menurut Imam az-Zamaksyari

Putri Nadha

Putri Nadha

Related Posts

Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Next Post
Makna Keadilan

Makna Keadilan dalam Perkawinan Menurut Imam az-Zamaksyari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0