Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makna Setara dalam Budaya Mapag Dewi Sri

Mela Rusnika by Mela Rusnika
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
budaya, mapag

(sumber foto jatilihuronline.com)

1
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Eksistensi perempuan pada masyarakat Indonesia masih terkungkung dengan budaya patriarki. Hal ini menyebabkan peran perempuan tersubordinasi di bawah kuasa laki-laki. Kondisi tersebut setidaknya berdasarkan atas kenyataan perbedaan alamiah, genetis maupun biologis antara laki-laki dan perempuan. Secara antropologis, ketertindasan perempuan disebabkan oleh sistem nilai patriariki secara turun temurun yang kemudian memengaruhi posisi laki-laki dan perempuan dalam peran sosial.

Sistem nilai patriarki memang lahir dari budaya, tapi sebetulnya tidak berlaku di seluruh komunitas masyarakat. Ada sekelompok masyarakat yang menempatkan status dan kedudukan perempuan secara terhormat jauh sebelum isu kesetaraan gender dan Islam muncul.

Kelompok masyarakat itu ialah masyarakat Sunda. Isu kesetaraan ini justru lahir dari budaya Sunda yang secara nilai diturunkan dari karuhun (leluhur). Salah satu budaya yang merepresentasikannya yang masih eksis adalah budaya mapag Dewi Sri.

Budaya mapag Dewi Sri merupakan salah satu cara masyarakat Sunda mengucapkan rasa syukur kepada Sang Pencipta atas kesuburan tanah dan hasil panen yang diperolehnya. Budaya ini bisa ditemui di Cirebon, Banten, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Subang, dan lainnya.

Konsep mapag Dewi Sri yang kini menjadi ritual suci mampu menetralisasi kekuasaan laki-laki dalam tradisi masyarakat adat. Budaya tersebut justru dianggap sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang membebaskan perempuan. Kearifan lokal yang masih dijaga itu menunjukkan adanya suatu nilai indeginious, otentisitas dan nilai keindonesiaan yang mendorong kesetaraan sosial.

Dalam budaya mapag Dewi Sri, perempuan dan laki-laki terlibat bersama-sama dalam pra-ritual, pelaksanaan, hingga berakhirnya acara ritual. Tidak ada pembatasan tugas antara laki-laki dan perempuan.

Misalnya ketika sekelompok laki-laki sedang melakukan tugasnya memanggil dan menyambut kedatangan Dewi Sri. Kelompok perempuan sejak pagi-pagi sibuk menyiapkan bahan makanan, memasak, mencuci sayuran, dan melakukan pekerjaan yang biasa dilakukan laki-laki.

Pekerjaan itu antara lain memasang saung sanggar dan kombongan, memasang tempayan kayu yang dipasangi baju dan aksesoris lainnya, dan membantu memasang umbul-umbul di sepanjang pematang sawah serta membuat janur kuning yang akan diarak keliling kampung.

Peran perempuan dalam tradisi mapag Dewi Sri terasa menonjol ketika dalam prosesi Tari Gembyung dengan beberapa sinden dan penari, serta proses helaran dengan membawa nampan berisi rangkaian padi di atas kepala.

kemudian ada prosesi nutu (menumbuk padi) menggunakan lesung dan alu pun dilakukan oleh perempuan. Peran perempuan yang lebih dominan ini menjadi simbol penghargaan tinggi bagi perempuan pada masyarakat Sunda.

Ritual mapag Dewi Sri lahir dari kepercayaan terhadap Dewi Sri sebagai simbol kekuatan yang melimpahkan kesuburan. Menurut tradisi lisan masyarakat Sunda, Dewi Sri adalah anak angkat Batara Guru yang mati dibunuh dan dikuburkan ke bumi.

Lalu di atas kuburan Dewi Sri muncullah beragam tanaman, salah satunya tanaman padi. Dalam hal ini, Dewi Sri dilambangkan sebagai perempuan yang dihormati karena telah memberikan kehidupan berupa makanan pokok yaitu padi.

Dewi Sri memiliki pasangan yang bernama Ujang Sarana yang melambangkan bumi. Menanam padi pada dasarnya mengawinkan Dewi Sri dengan Ujang Sarana. Dalam perkembangan sekarang, Ujang Sarana disimbolkan dengan uang kertas. Maknanya bahwa beras yang berasal dari padi sebagai makanan pokok tidak bisa dilepaskan dengan uang sebagai alat tukar untuk membeli lauk pauk pendamping nasi.

Ujang Sarana di sisi lain merupakan simbol laki-laki Sunda yang memiliki peran penting, baik dibidang sosial maupun keagamaan. Laki-laki memiliki kesempatan sebagai pemimpin keluarga, kelompok, kampung dan beragam ritual, salah satunya mapag Dewi Sri, tapi bukan berarti menguasai segala sendi kehidupan masyarakat, khususnya dalam masyarakat Sunda.

Dalam prosesi ritual mapag Dewi Sri, perempuan memiliki fungsi dan peran yang sama dengan laki-laki, bahkan ada peran yang khas yang tidak boleh dilakukan laki-laki, yaitu dalam prosesi Tarian Gembyung.

Laki-laki dan perempuan dalam sistem nilai masyarakat Sunda yang turun temurun sama-sama memiliki fungsi dan peran penting. Dalam hal ini, laki-laki tidak bersifat mendominasi, begitupun dengan perempuan yang tidak tersubordinasi. Berdasarkan kisah Dwi Sri dan Ujang Sarana, perempuan dianggap sebagai sumber kehidupan, sehingga masyarakat Sunda memiliki keyakinan tidak akan ada kekuatan kehidupan tanpa adanya perempuan.

Perempuan sebagai sumber kehidupan diungkapkan dalam sebuah kalimat yang turun temurun hingga generasi sekarang, yaitu “Indung tunggal rahayu, bapak tangkal kadarajatan”. Artinya ibu adalah kunci keselamatan dan bapak adalah pembawa derajat kehidupan.

Makna kalimat itu ialah tiada kebahagaiaan dan keselamatan tanpa doa dari seorang ibu. Kalimat itu diperkuat dengan ungkapan “Indung nu ngandung bapak nu ngayuga, nya munjung lain ka gunung tapi ka indung, muja lain ka sagara tapi ka bapak.

Makna tersirat dari ungkapan tersebut ialah hendaknya menyanjung ibu dan memuja ke bapak. Dalam ungkapan-ungkapan tersebut ibu selalu disebut pertama dibandingkan bapak yang menggambarkan bahwa perempuan itu berharga dan terhormat.

Dalam prosesi ritual mapag Dewi Sri ini pun perempuan bebas berekspresi dalam memilih warna pakaian sesuai dengan minatnya. Di sisi lain perempuan bebas menggunakan bedak yang tebal dan gincu yang mencolok.

Berbeda dengan laki-laki yang menggunakan pakaian seragam pangsi serba hitam. Di sini perempuan bebas memilih cara berpenampilannya tanpa terikat konstruksi sosial atau aturan lain selain aturan adat.

Nilai-nilai kesetaraan gender yang dibawa oleh karuhun diterapkan masyarakat Sunda dalam kehidupan bermasyarakat, salah satunya dalam hal kepemimpinan. Pada masa sejarah Kerajaan Sunda, terdapat satu ratu yang memimpin Kerajaan Singdangkasih di Majalengka.

Ratu itu bernama Nhay Ambetkasih atau Rambutkasih, adapun yang mengenalnya dengan sebutan Ngambetkasih. Pada masa sesudahnya, pertengahan abad ke-18 Sumedang dipimpin oleh bupati perempuan yang dikenal dengan nama Bupati Sumedang Dalem Istri Ratu Ningrat.

Nilai kesetaraan gender pun diaplikasikan dalam proses menanam padi pada masyarakat Sunda pedesaan. Laki-laki dan perempuan bekerja sama serta berbagi peran dalam menggarap sawah. Laki-laki mencangkul dan perempuan menyiangi rumput serta tandur (menanam benih padi).

Peran tandur untuk perempuan sebagai pengakuan kehormatan bagi keluwesan, kepintaran, dan ketelatenan. Dalam melaksanakan tandur perempuan diasah untuk berpikir kritis dalam menghasilkan strategi dan keuletannya dalam membuat garis. Kemudian menanam padi pada setiap sudut siku. Dalam proses menanam padi ini laki-laki dan perempuan saling bersinergi bukan saling meniadakan dan mengkonfrontir.

Aktivitas lainnya yang mengaplikasikan nilai kesetaraan gender dari karuhun ialah pasar-pasar yang bercampur antara perempuan dan laki-laki. Di pesantren-pesantren pun ulamanya tidak hanya laki-laki, melainkan ada ulama perempuan.

Istilah kyai untuk ulama laki-laki dan nyai untuk ulama perempuan, telah hidup bersinergis begitu lama. Pesantren pun sejak awal berdirinya selalu diperuntukkan bagi santri putra dan putri. Dalam hal ini, peran perempuan dalam kehidupan bermasyarakat tidak termarjinalkan.

Besarnya peran perempuan dalam masyarakat Sunda Kuno telah menginspirasi perempuan Sunda kontemporer. Di era sekarang, perempuan Sunda adalah pewaris generasi unggul perempuan Sunda baheula.

Perempuan Sunda masa kini menjadi barometer kekuatan kageulisan, mode, kuliner, dan lain sebagainya. Untuk mengingatkan peran perempuan Sunda yang begitu besar sejak zaman karuhun, dibuatlah karya-karya Sunda seperti carita pantun Sri Sadana yang menantang bias gender dalam bahasa, hukum, dan filsafat.

Dalam pandangan carita pantun itu berpendapat bahwa perempuan tidak bertujuan untuk menjadi laki-laki, tapi berusaha mengembangkan bahasa, hukum, filsafat, dan mitologi yang baru yang khas dan bersifat feminim. Alhasil, kehidupan masyarakat Sunda kontemporer pun memiliki bahasa dan hukum adat yang ramah gender. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

9 dari Nadira; Perempuan Bercerita Melawan Stigma

Next Post

Aisyah ra: Misi Pengkaderan Nabi Terhadap Perempuan di Ruang Publik

Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Next Post
Aisyah ra: Misi Pengkaderan Nabi Terhadap Perempuan di Ruang Publik

Aisyah ra: Misi Pengkaderan Nabi Terhadap Perempuan di Ruang Publik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0