Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

Tafsir ayat 30-39 Surat al-Baqarah

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Agustus 2020
in Ayat Quran
A A
0
Mandat Kekhalifahan Manusia di Bumi

ilustrasi bumi (sumber: nuonline)

9
SHARES
467
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Secara konseptual, Surat al-Fatihah berbicara mengenai way of life atau weltanschung yang dibahasakan dengan terminologi “ash-shiroot al-mustaqiim”. Sementara ayat 1-5 dari Surat al-Baqarah adalah tentang mereka yang beriman dengan jalan hidup ini, dan tanpa ragu mengambilnya sebagai panduan (hidayah) dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Mereka adalah al-Muttaquun, orang-orang yang bertakwa. Orang-orang yang memiliki kesadaaran kehadiran Allah Swt, sehingga akan terlindungi dari segala keburukan, melalui penguatan relasi dengan Allah Swt (‘ubudiyah) dan relasi antar sesama manusia (mubadalah).

Dalam realitas, orang-orang yang beriman dengan jalan hidup ini akan menghadapi tantangan. Ayat 6-20 Surat al-Baqarah mengetengahkan tantangan yang akan datang dari eksternal, yaitu mereka yang tidak beriman, dan dari internal, yaitu mereka yang hipokrit. Yang pertama disebut orang-orang kafir dan yang kedua orang-orang munafik. Baik yang pertama maupun yang kedua, ciri umum mereka, adalah pelaku kerusakan di muka bumi, suka menghina dan merendahkan orang lain. Secara konseptual, dibanding berkomitmen dengan panduan hidup secara ketat, orang kafir dan munafik lebih memilih hal-hal pragmatis yang bisa jadi memberi manfaat, tetapi sesungguhnya merugikan mereka sendiri.

Sementara ayat 21-29 memiliki tema yang beragam. Tetapi secara umum, ia ingin menguatkan hati orang-orang yang beriman, ketika menghadapi tantangan-tantangan tersebut, agar teguh, kokoh, bersabar, dan terus berkomitmen dengan jalan hidup ini.

Ayat-ayat ini mengingatkan peran Tuhan yang telah menciptakan semua manusia, bumi tempat tinggal mereka dan semua isinya. Dia juga menjanjikan kenikmatan surga yang akan diperoleh orang yang beriman dan beramal salih. Diharapkan, pengingatan dan janji ini, orang-orang bertakwa tidak tergoda perilaku orang-orang kafir yang sesat, mudah ingkar janji, dan selalu melakukan kerusakan di muka bumi. Karena perilaku ini, sesungguhnya, akan merugikan semua makhluk, bahkan termasuk orang-orang kafir itu sendiri.

Nah, ayat 30-39 dari Surat al-Baqarah masih satu nafas dengan ayat 21-29 tersebut. Di kumpulan ayat ini, kentara sekali semangat untuk memberi landasan primordial terhadap pilihan jalan ash-shiroot al-mustaqiim ini. Bahwa jalan takwa, untuk selalu beriman pada Allah Swt dan berbuat baik antar sesama, sejak awal, merupakan bagian dari mandat penciptaan manusia di muka bumi ini.

Di hadapan para malaikat, Allah Swt menyebut manusia sebagai “khalifah” di muka bumi ini. Secara bahasa, khalifah artinya pengganti. Manusia menjadi “pengganti” Allah Swt di muka bumi ini, untuk memastikan tidak terjadi perusakan di muka bumi dan tidak terjadi pertumpahan darah. Tentu saja, di samping, tetap meneruskan tradisi penghambaan penuh kepada Allah Swt (ayat 30).

Para malaikat meragukan efektifitas pemandatan ini kepada manusia. Tetapi Allah Swt meyakinkan mereka, bahwa manusia memiliki kualitas pengetahuan, di samping modal keimanan pada-Nya. Ini cukup bagi manusia untuk mengemban mandat “kekhalifahan” ini. Setelah melihat demonstrasi kualitas pengetahuan ini, para malaikat kemudian tunduk dan menerima keputusan pemandatan Allah Swt ini. Hanya kelompok iblis yang tidak setuju dan tidak mau tunduk dengan pemandatan terhadap manusia di muka bumi (ayat 31-34).

Setelah kisah pemandatan ini, ayat 35-39 berkisah tentang pengalaman pertama Nabi Adam dan Siti Hawa, ‘alaihimassalaam, hidup bersama dalam suatu kebun yang indah dan menyenangkan (al-jannah). Di sini, karena sama-sama tergoda setan, mereka berdua melakukan sebuah kesalahan bersama yang membawa mereka harus terusir dari kebun indah tersebut. Merekapun keluar dari kebun, lalu mengambil salah satu daerah di bumi sebagai tempat tinggal mereka (mustaqarr), dan mengembangkan kehidupan yang menyenangkan (ayat 35-36).

Di daerah tempat tinggal ini, Nabi Adam as menerima seruan (kalimaat) dari Allah Swt untuk selalu berkomitmen memegang panduan hidup (hidayah) dalam menjalani kehidupan mereka. Nabi Adam as juga kembali sadar (bertaubat) dengan kisah primordial dirinya, yang berasal (diciptakan oleh) Allah Swt, dan akan kembali kepada-Nya (ayat 37).

Dan Allah-pun menerima pertaubatannya. Allah Swt juga menegaskan kepada Nabi Adam dan Siti Hawa, bahwa selama menjalani hidup di daerah tersebut, jika mereka tetap berpegang pada panduan hidayah itu, mereka akan tenang, tidak mudah diliputi ketakutan, kecemasan, maupun kesedihan. Panduan hidayah, dengan selalu bertakwa dalam hal relasi vertikal dan horizontal, akan menguatkan ketahanan jiwa manusia, sehingga tidak mudah rapuh dan terlindungi dari segala keburukan hidup (ayat 38).

Kisah Nabi Adam dan Siti Hawa, ‘alaihimassalaam, ini ingin memompa semangat orang-orang bertakwa (al-muttaqiin) untuk tetap teguh dengan panduan hidup (hidayah), dan tidak mudah tergoda sama perilaku orang-orang kafir. Biar saja, orang-orang kafir ini, ingkar dan mendustakan ayat-ayat Allah Swt tentang panduan hidup ini. Jikapun mereka tidak merasakan kerugian di dunia ini, akibat dari keingkaran dan perilaku buruk mereka, di akhirat mereka akan tinggal dan kekal di dalam neraka (ayat 39).

Dari beragam tema kelompok ayat ini, yang paling menonjol adalah soal kisah pemandatan atau kekhalifahan manusia di muka bumi ini. Ini perlu elaborasi lebih lanjut. Minimal melalui penuluran ayat-ayat yang menggunakan akar kata kh-l-f yang membantuk kata “khalifah”. Menurut penelitian Fuad Abdul Baqi dalam Kamusnya, terdapat 125 ayat di berbagai surat al-Qur’an yang menggunakan akar kata ini. Termasuk di antaranya adalah kata “ikhtilaf”, berbeda pendapat.

Di antara ayat-ayat lain yang senafas dengan makna pemandatan manusia di muka bumi, adalah Surat al-An’am (6: 165), Yunus (10: 14 dan 73), dan Fathir (35: 39). Tetapi juga ada ayat lain, yang tidak menggunakan akar kata kh-l-f, tetapi memiliki makna yang senada tentang pemandatan manusia di muka bumi. Yaitu ayat Hud (11: 61). Ayat ini menegaska bahwa, Allah Swt sengaja menciptakan manusia di muka bumi ini, untuk tugas membawa kebaikan-kebaikan, kesejahteraan, dan kemakmuran untuk semua makhluk di muka bumi ini.

Pemandatan ini, tentu saja, berlaku untuk laki-laki dan perempuan, sebagai sama-sama makhluk dan hamba-Nya, yang diciptakan untuk tujuan mulia tersebut. Sehingga semua peran manusia dalam hidup ini, selama untuk kebaikan, yang merupakan mandat kekhalifahan dari Allah Swt, harus dilakukan dengan kerjasama dan kesalingan antara laki-laki dan perempun (QS. At-Taubah, 9: 71). Amiin.

Tags: khilafahmandat manusiaManusia khalifahtafsirTafsir al-Baqarahtafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dua Barista; Polemik Poligami yang Tak Pernah Mati

Next Post

Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)

Etika Mengajukan Lamaran (Khitbah)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0