• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Manfaat Nikah Muda, Benarkah Ada dalam Islam?

Mubadalah Mubadalah
03/10/2022
in Siapa Berkata Apa
0
manfaat nikah muda

manfaat nikah muda

220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah ada manfaat nikah muda? Sampai saat ini nikah muda masih menjadi fenomena yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia terutama di wilayah pedesaan. Angka pernikahan di usia anak masih cukup tinggi. Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sairi Hasbullah mengatakan, pihaknya telah melakukan survei yang melibatkan perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia pada tahun 2015.

para ahli fiqh memandang pernikahan di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab).

Berdasar data itu, sebanyak 23% perempuan kelompok usia tersebut menikah sebelum usia 18 tahun. Dalam kasus itu, persentase penduduk desa yang menjadi istri di usia muda memang lebih tinggi. Yakni, sebanyak 27,11% dari total peserta survei. Sementara itu, rasio perempuan menikah usia muda di perkotaan mencapai 17,09%. Ada lima provinsi dengan persentase pernikahan dini di atas 30%. Yakni, Sulawesi Selatan (34%), Kalimantan Selatan (33,68%), Kalimantan Tengah (33,56%), Kalimantan Barat (32,21%) dan Sulawesi Tengah (31,91%).

Faktor-faktor yang menyebabkan praktik nikah muda di antaranya karena krisis ekonomi keluarga sehingga nikah muda dianggap bisa jadi jalan pintas untuk mengurangi tanggungan keluarga, dan masih maraknya praktik seks bebas yang berakibat ‘kecelakaan’ alias hamil di luar nikah.

Bagaimana pandangan agama mengenai manfaat nikah muda? Apa benar ada?

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

Serial Drama Malaysia Bidaah, Kekerasan Seksual Berkedok Nikah Batin

Pemimpin Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon, Kyai Husein Muhammad menyatakan, para ahli fiqh memandang pernikahan di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab). Perkawinan menurut madzhab Syafi’i, menjadi makruh hukumnya (termasuk bagi yang dewasa) ketika yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung dalam kehidupan sebagai suami-istri, dengan catatan dia masih bisa menahan diri dari berbuat zina.

Pada hakikatnya, pandangan madzhab Syafi’i tersebut juga menjadi komitmen para madzhab fiqh lainnya. Semua madzhab sepakat bahwa perkawinan dimaksudkan untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) semua pihak yang terkait. Madzhab Maliki dan Hanafi bahkan mengharamkan perkawinan seorang laki-laki yang masih bisa menjaga dirinya dari berbuat zina, namun tidak mampu memberi nafkah istrinya dari harta yang halal.

Jadi, jelas bahwa pernikahan ‘terpaksa’ karena ekonomi keluarga yang sulit, apalagi karena terlanjur hamil di luar nikah, hanya menjadi solusi darurat namun tidak maslahat. Lantas bagaimana mencegahnya? Pemerintah perlu menggalakkan sosialisasi pada masyarakat luas bahwa pernikahan usia dini rentan menaikkan angka kematian pada ibu hamil dan bayinya. Juga dibarengi dengan pendidikan seks usia dini di sekolah. Peran orang tua di rumah juga tak kalah krusial. Seks bebas terjadi karena lemahnya pondasi moral yang didapat dari keluarga, jadi pendidikan moral dari orang tua di rumah juga sangat penting. Alangkah bijaknya para orang tua yang lebih mendahulukan pendidikan bagi anak-anak mereka terutama di usia sekolah. Karena adalah kewajiban setiap orang tua untuk memastikan anak -anaknya memperoleh pendidikan yang cukup sebagai bekal kehidupan. (NR).

Sumber: Fiqh Perempuan (LKiS Yogyakarta, 2001)

Tags: husein muhammadkekerasanpernikahanpernikahan anakstop pernikahan dini
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version