Mubadalah.id – Benarkah ada manfaat nikah muda? Sampai saat ini nikah muda masih menjadi fenomena yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia terutama di wilayah pedesaan. Angka pernikahan di usia anak masih cukup tinggi. Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Sairi Hasbullah mengatakan, pihaknya telah melakukan survei yang melibatkan perempuan usia 20-24 tahun di Indonesia pada tahun 2015.
para ahli fiqh memandang pernikahan di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab).
Berdasar data itu, sebanyak 23% perempuan kelompok usia tersebut menikah sebelum usia 18 tahun. Dalam kasus itu, persentase penduduk desa yang menjadi istri di usia muda memang lebih tinggi. Yakni, sebanyak 27,11% dari total peserta survei. Sementara itu, rasio perempuan menikah usia muda di perkotaan mencapai 17,09%. Ada lima provinsi dengan persentase pernikahan dini di atas 30%. Yakni, Sulawesi Selatan (34%), Kalimantan Selatan (33,68%), Kalimantan Tengah (33,56%), Kalimantan Barat (32,21%) dan Sulawesi Tengah (31,91%).
Faktor-faktor yang menyebabkan praktik nikah muda di antaranya karena krisis ekonomi keluarga sehingga nikah muda dianggap bisa jadi jalan pintas untuk mengurangi tanggungan keluarga, dan masih maraknya praktik seks bebas yang berakibat ‘kecelakaan’ alias hamil di luar nikah.
Bagaimana pandangan agama mengenai manfaat nikah muda? Apa benar ada?
Pemimpin Pondok Pesantren Darut Tauhid Arjawinangun Cirebon, Kyai Husein Muhammad menyatakan, para ahli fiqh memandang pernikahan di bawah umur bukanlah sesuatu yang baik (mustahab). Perkawinan menurut madzhab Syafi’i, menjadi makruh hukumnya (termasuk bagi yang dewasa) ketika yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung dalam kehidupan sebagai suami-istri, dengan catatan dia masih bisa menahan diri dari berbuat zina.
Pada hakikatnya, pandangan madzhab Syafi’i tersebut juga menjadi komitmen para madzhab fiqh lainnya. Semua madzhab sepakat bahwa perkawinan dimaksudkan untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) semua pihak yang terkait. Madzhab Maliki dan Hanafi bahkan mengharamkan perkawinan seorang laki-laki yang masih bisa menjaga dirinya dari berbuat zina, namun tidak mampu memberi nafkah istrinya dari harta yang halal.
Jadi, jelas bahwa pernikahan ‘terpaksa’ karena ekonomi keluarga yang sulit, apalagi karena terlanjur hamil di luar nikah, hanya menjadi solusi darurat namun tidak maslahat. Lantas bagaimana mencegahnya? Pemerintah perlu menggalakkan sosialisasi pada masyarakat luas bahwa pernikahan usia dini rentan menaikkan angka kematian pada ibu hamil dan bayinya. Juga dibarengi dengan pendidikan seks usia dini di sekolah. Peran orang tua di rumah juga tak kalah krusial. Seks bebas terjadi karena lemahnya pondasi moral yang didapat dari keluarga, jadi pendidikan moral dari orang tua di rumah juga sangat penting. Alangkah bijaknya para orang tua yang lebih mendahulukan pendidikan bagi anak-anak mereka terutama di usia sekolah. Karena adalah kewajiban setiap orang tua untuk memastikan anak -anaknya memperoleh pendidikan yang cukup sebagai bekal kehidupan. (NR).
Sumber: Fiqh Perempuan (LKiS Yogyakarta, 2001)