Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Menghormati Perempuan yang Memutuskan Membuka Jilbab

Di masyarakat kita saat ini, euforia berhijab sudah mulai terasa  berlebihan dan tidak substansial

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
12 April 2024
in Personal
A A
0
Membuka Jilbab

Membuka Jilbab

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian masyarakat masih terbiasa menganggap kerudung atau jilbab sebagai simbol kesalehan perempuan muslim. Tentu saja tidak bisa kita jadikan ukuran kesalihan seorang perempuan. Karena semestinya parameter kesalehan tidaklah kita tentukan dari tebal,tipis dan panjang, dan pendeknya helai kerudung di atas kepala.

Masalah yang datang dan pergi dalam kehidupan, dalam hal ini, solusi dari permasalahan terkait spiritualitas, tidak ada relevansinya terkait jilbab.

Mengapa demikian? Kalis Mardiasih dalam bukunya muslimah yang diperdebatkan, menegaskan bahwa dalam konteks ini pelajaran kebaikan seperti tawakal, keikhlasan,dan mengasihi lebih cenderung melibatkan pergulatan batin yang lebih rumit dari sekedar mendebatkan kain kerudung.

Dalam hal ini menurut Prof. KH. Quraish Shihab mengatakan bahwa memakai jilbab bagi seorang muslimah bukanlah termasuk yang diperintahkan agama. Oleh karenanya tidak boleh kita katakan syari’at sebab tidak ada nash yang jelas. Beliau tidak mewajibkan perempuan muslimah di Indonesia memakai jilbab.

Demikian juga Buya Husein menjelaskan bahwa ada hal yang menarik sekali dari pandangan Dr. Muhammad al-Habasy, direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, Siria ini. Ia mengatakan:

“Seorang perempuan dapat memilih pakaiannya sendiri untuk berbagai keperluan dan keadaan. Akan tetapi ia bertanggung jawab atas pilihannya itu di hadapan masyarakatnya dan di hadapan Allah. Ia punya hak sosial dengan tetap menjaga kesopanan dan kehormatan dirinya. Akan tetapi mewajibkannya untuk semua perempuan dalam segala situasi atas nama agama, sebagaimana yang berkembang di sejumlah Negara Islam dewasa ini adalah tidak realistis dan menyalahi petunjuk Nabi dan keluwesan dan keluasan fikih Islam.”

Jilbab dan Perempuan

Tidak hanya itu pembahasan jilbab yang menurutku cukup progesif dan  ramah perempuan dalam buku “Jilbab & Aurat” karya Buya Husein menjadi bahan rujukan untuk belajar dalam berproses mendekat kepada Tuhan. Selangkah seiring dengan kondisi dan aktivitas yang kita cintai saat ini, tanpa harus meninggalkannya.

Di tengah para perempuan memperjuangkan hak dan melawan sistem negara yang kerap kali lupa pada hak perempuan yang harus terlindungi. Seperti memperjuangkan hak cuti hamil, memperjuangkan regulasi segala bentuk kekerasan dan hal manfaat lainnya.

Justru beberapa orang juga masih gemar memberikan nasihat atau sekadar mengingatkan kepada orang- orang yang dianggap melakukan hal-hal menyimpang menurut pandangan pendeknya. Memang tidak sedikit kesalahpahaman tetang hal ini. Manakala masih ada semakin buruk ketika proses pemahaman keagamaan terkait kehidupan perempuan.

Tentu menyampaikan ilmu apapun kepada sesama sangat mulia. Meskipun kewajiban menyampaikan walau satu ayat memang tidak salah, namun bukan berarti satu ayat dalam kitab suci kemudian dengan narasi yang terbungkus sekadar mengingatkan yang berujung mencaci bahkan menyakiti sesama.

Ketika Zara Memutuskan Membuka Jilbab

Beberapa hari lalu, Camillia Laetitia Azzahra, atau biasa kita sapa Zara, putri kedua mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya baru – baru ini mengumumkan melalui akun Instangramnya keputusannya untuk melepas hijab.

Di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, bahkan banyak komentar positif yang menghormati keputusannya. Bahkan ada beberapa warganet menghujat bahkan menyematkan stigma dan lebih parah lagi bernada memberikan sekadar nasihat yang melukai hati.

Bahkan media sosial sering dicitrakan tokoh sinetron berjilbab adalah mereka yang saleh tetapi lemah dan tidak bisa mengambil keputusan. Senang rasanya jika melihat jilbab dalam bentuknya yang paling fungsional sebagai pakaian sederhana. Di masyarakat kita saat ini, euforia berhijab sudah mulai terasa  berlebihan dan tidak substansial.

Memang, di satu sisi perempuan yang mulai berhijab akan mendatangkan banyak pujian dan dukungan. Tapi ketika perempuan tersebut memutuskan untuk membuka jilbab akan mendatangkan banyak hujatan dan menjadikan banyak orang merasa pantas untuk menghina orang lain.

Tentu seorang muslim tidak akan melakukan perbuatan ataupun perkataan hinaan orang yang membuka jilbab. Hal ini sudah mencerminkan bahwa kita tidak lebih melakukan perbuatan zalaim kepada orang tersebut.

Terbukti dengan mudahnya memberikan komentar berlabel sekadar mengingatkan dan terbungkus narasi dosa dan neraka, tentu menyakiti sesama, karena alasan yang bukan urusan manusia. Lagi pula hanya Tuhan yang tahu segala hal tentang kita.

Respon terhadap Perempuan yang Melepas Jilbab

Hakikatnya berhijab atas dasar perintah agama dan hidup di negara yang mempraktikkan ajaran agama, maka seharusnya kita juga bebas untuk menjalankan atau tidak menjalaninya.

Fenomena ramainya respon negatif dari perempuan yang memutuskan melepas jilbab menjadi refleksi bahwa kebebasan mempraktikkan ajaran agama di Indonesia masih sebatas bayangan. Tentu menghormati seseorang perempuan berjilbab dan tidak berjilbab sama-sama harus kita apresiasi.

Kepada semua perempuan yang mengambil keputusan, berani bersuara, terima kasih sudah berani berbagi cerita dan saling menguatkan. Mari stop merasa diri sendiri yang paling suci dan lebih baik daripada orang lain. Apalagi sampai melabeli orang tersebut sebagai pendosa yang paling hina.

Tentu sesama manusia saling menghormati, bukan justru menghakimi amal seorang perempuan lebih banyak atau sedikit dari kerudung atau tidak berkerudung. Tidak perlu melontarkan kalimat menyakitkan dengan dalih “sekadar mengingatkan.” Apalagi jika kita lakukan di ruang publik secara beramai-ramai. Mari contoh Islam yang ramah bukan Islam yang marah. []

Tags: auratCamillia Laetitia AzzahraHijabJilbabkerudungKH Husein MuhammadRidwan Kamil
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lebaran, Kemenangan untuk Lingkungan

Next Post

Melepas Jilbab dalam Pandangan Islam yang Saya Pahami

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Perempuan Iran
Publik

Dari Jilbab Paksa Hingga Persepolis: Kisah Perempuan Iran yang Tak Pernah Usai

23 November 2025
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

31 Juli 2025
Next Post
Melepas Jilbab

Melepas Jilbab dalam Pandangan Islam yang Saya Pahami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0