Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Masak Juga Laki !

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
12 Oktober 2020
in Personal
A A
0
Masak Juga Laki !
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Fahmi masak apa ? Duh ko kasihan banget sih, memangnya teman-temanmu yang perempuan pada kemana?”

Begitulah kira-kira perkataan dari bibi si Fahmi yang tidak sengaja saya dengar di balik kamar. 

Fahmi adalah salah satu teman saya yang sedang Praktik Islamologi Terapan (PIT) atau setara dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah Jamblang Cirebon. Saya dan Fahmi memang masuk dalam satu kelompok. Kita di sini bersepuluh, empat perempuan dan enam laki-laki. 

Selama 2 bulan mendatang, kami memang akan tinggal di rumah saudara Fahmi. Rumahnya memiliki 2 lantai dan cukup besar. Saya dan teman-teman diperbolehkan untuk ngontrak di lantai duanya saja. Sedangkan yang punya rumah di lantai 1. Di sana kita hanya disediakan peralatan dapur di lantai 2, dua kamar tidur dan sebuah aula besar.

Mari kembali ke perkataan yang di atas. Perkataan dari bibi Fahmi itu saya dengar di hari Minggu lalu, tepatnya ketika teman-teman saya baik yang laki-laki maupun perempuan sedang pulang. Karena memang di hari Minggu kemarin, kebetulan kami tidak ada jadwal dengan masyarakat. Sedangkan di kontrakan hanya ada saya dengan Fahmi.

Saat itu, Fahmi sedang masak oseng kangkung, tempe goreng, lalapan, dan sambel untuk menu makan siang. Entah kenapa, tiba-tiba dari dekat terdengar suara bibi Fahmi yang mengatakan, “Fahmi masak apa ? Duh ko kasihan banget sih, memangnya teman-temanmu yang perempuan pada kemana ?”.

Dari bilik kamar sebetulnya saya agak risih juga mendengar perkataan dari bibi Fahmi itu, kok laki-laki masak malah dikatain. Apalagi merasa kasihan melihat laki-laki masak. Duhh greget juga sihh dengarnya. Dalam urusan masak-memasak bagi sebagain masyarakat di pedasaan memang masih tabu kalau ada laki-laki yang masak, karena tugas masak ataupun tugas dapur itu tugasnya perempuan.

Jadi kalau ada laki-laki yang sedang masak itu harus dibantu, harus dikasihani, nanti makanannya keasinan, makanannya tidak enak, nanti gosong, tidak cocok, kurang pas, bukan bidangnya, disalahkan dan dianggap kalau ada laki-laki yang masak itu seperti perempuan.

Begitupun, kalau kita ingat waktu kecil dulu. Bahwa kalau ada anak laki-laki yang main masak-masakan justru dia akan dimarahi oleh orang tuanya. Karena masak-masakan adalah permainan perempuan. “Kamu itu laki-laki, ya main permainannya juga laki-laki dong. Main masak-masakan itu ya buat perempuan. Masa laki-laki main masak-masakan sih. Ayo pergi, bapak dan ibu beliin mainan mobil-mobilan, motor-motoran, dan pesawat-pesawatan buat kamu.”

Memang tanpa kita sadar bahwa sedari dulu kita selalu diajarkan oleh orang tua kita bahwa permainan itu sudah berjenis kelamin. Ada laki-laki dan ada perempuan. Kalau mobil-mobilan, motor-motoran dan lain-lain itu untuk laki-laki sedangkan untuk perempuan itu ya masak-masakan, rumah-rumahan, dokter-dokteran dan lain-lain. 

Dan kalau ada anak perempuan yang main mobil-mobilan itu dicap sebagai anak tomboy, sebaliknya kalau ada laki-laki yang main masak-masakan justru akan dikatakan sebagai banci. Ehhh ko malah ngomongin permainan sih… hehehe. Tapi ada benarnya juga sih, menurut saya, ini menjadi salah satu penyebab kenapa para ibu dan bapak termasuk bibi sekalipun masih mencibir kalau ada laki-laki yang masak. 

Hal ini juga, saya kira membuat kita sebagai laki-laki, tugas kita ketika di rumah baik sebagai anak laki-laki maupun suami, ya layaknya sebagai raja. Kalau sarapan, makan siang, dan makan malam kita hanya tinggal duduk manis di meja makan, dan kalau mau ngopi sekalipun sudah dibikinkan. Karena urusan masak-memasak sampai urusan rumah lainnya itu ibu atau istri yang kerjakan. 

Jadi jangan kaget kalau si Fahmi yang sedang masak justru dikomentari, karena memang masak itu bagi sebagian masyarakat pedesaan bukan tugasnya seorang laki-laki melainkan tugasnya perempuan. Maka jangan heran juga ketika teman perempuan saya yang tidak tahu apa-apa justru dia yang disalahkan, alasanya karena dia meninggalkan tugasnya untuk memasak.

Tapi pertanyaan besarnya adalah apakah laki-laki itu tidak boleh masak, atau ketika masak harus dibantu atau dikasihani ? jawabannya jelas tidak kan teman-teman. 

Dalam urusan masak, kalau kita lihat data dari Indonesian Chef Association (ICA) seperti dilansir oleh tirto.id yang berjudul kenapa koki pria mendominasi dapur-dapur hotel daripada perempuan, itu menyebutkan bahwa sampai akhir 2016, dari sekitar 2.200 orang anggota asosiasi yang terdiri dari koki, pengajar bidang kuliner atau perhotelan, pengusaha, sampai pemerhati kuliner ini, jumlah anggota laki-laki mencapai 80 persen, sisanya perempuan. 

Lha jadi ini bagaimana?, sedari kecil dilarang, tapi kok kalau sudah soal pekerjaan masak justru dikuasai oleh laki-laki. Jadi begini ya teman-teman, sebetulnya dalam urusan masak maupun urusan dapur lainnya, itu bisa dikerjakan baik oleh laki-laki maupun perempuan. Keduanya mempunyai kesempatan yang sama dan tidak boleh ada pelarangan bagi keduanya. 

Dr. Siti Musdah Mulia dalam bukunya Keadilan dan Kesetaran Gender Perspektif Islam menuliskan sebetulnya tidak perlu ada pembagian kerja domestik secara kaku, misalnya siapa harus mengerjakan apa, tetapi yang terpenting adanya saling pengertian di antara laki-laki dan perempuan untuk mengerjakan tugas-tugas di rumah tangga sebagai tugas bersama. 

Lebih lanjut, menurut Ibu Musdah, semua pekerjaan di rumah tangga tidak ada yang spesifik untuk laki-laki atau hanya bisa dilakukan oleh perempuan. laki-laki dan perempuan, kedua dapat melakukan pekerjaan tersebut dengan sama baiknya. Artinya, siapa yang mempunyai kesempatan, dialah yang mengerjakan, tanpa harus diperintah. 

Allah SWT sendiri telah memerintahkan di dalam al-Qur’an, yang artinya “Sesungguhnya Allah SWT tidak menyia-nyiakan aktivitas orang-orang yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan.” (Q.S Ali Imran, 3:3). 

Maka, saya kira sudah waktunya untuk ibu-ibu dan bapak-bapak ataupun orang tua lainnya, untuk tidak menyalahkan atau merasa kasihan kalau ada laki-laki yang sedang masak, tapi bagaimana agar sudah mulai terbiasa dan sadar bahwa persoalan masak ataupun persoalan domestik lainnya itu bisa juga dilakukan oleh laki-laki, dan yang terpenting adalah kalau selama pekerjaan tersebut mendatangkan kebaikan maka itulah yang harus dikerjakan baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Sebagai wujud nyata dalam urusan masak maupun kerja domestik lainnya, kelompok PIT kami mempraktekkannya, dengan membuat jadwal masak dan piket kebersihan yang melibatkan seluruh anggota kelompok baik laki-laki dan perempuan. Sehingga dengan dasar inilah membuat saya dengan teman-teman itu bekerja untuk  saling melengkapi dan mengisi satu dengan lain. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan Maqashid Syariah

Next Post

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Makna Mawaddah dan Rahmah

12 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Next Post
RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

RUU yang Ngawurnya Kebangetan itu, Bernama Ketahanan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0