Mubadalah.id – Sewaktu libur kuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, akhirnya saya memilih untuk pulang kampung ke Garut. Selama di rumah, saya memiliki banyak hal yang menarik untuk diceritakan. Salah satu hal yang menarik untuk saya ceritakan adalah tentang masih banyaknya anak perempuan yang memilih untuk menikah diusia dini.
Tidak sedikit di antara mereka beranggapan bahwa dengan menikah, hidupnya akan bahagia, ekonominya terjamin, dan tidak membebani orang tua. Kemudian ada juga karena dijodohkan oleh orang tuanya.
Ada salah satu cerita teman saya yang memilih untuk mengakhiri masa anak-anaknya dengan menikah diusia dini. Sebut saja Rahmi (nama samaran).
Pada saat itu, Rahmi yang baru berusia 15 tahun harus rela menerima takdirnya untuk menikah dengan seorang duda, dua anak.
Alasan kedua orang tua menikahkan Rahmi adalah karena masalah ekonomi keluarga. Orang tuanya berharap dengan menikahkan Rahmi dengan duda yang cukup kaya di lingkungannya, bisa membantu dan terlepas dari permasalahan ekonomi keluarga.
Karena kebutuhan faktor ekonomi itu, membuat orang tua Rahmi mantap dan akhirnya menikahkan Rahmi dengan duda tersebut.
Dari kisah Rahmi, bisa kita lihat bahwa fakta dan realitas ini lah yang masih banyak terjadi di sebagian kalangan masyarakat kita. Dengan menikahkan anak menjadi solusi untuk keluar dari jerat permasalahan ekonomi keluarga.
Bahkan lebih dari itu, anak perempuan hingga saat ini, kalau boleh saya sebut masih menjadi barang yang bisa dijual oleh orang tua. Dengan menikahkan anaknya, beban dan kebutuhan ekonomi keluarga setidaknya bisa berkurang.
Padahal, pernikahan anak adalah pernikahan yang akan mendatangkan masalah yang sangat kompleks. Perempuan akan mengalami permasalahan yang sangat merugikan hidupnya.
Enam Bahaya
Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 6 bahaya pernikahan anak. Enam bahaya ini akan mengancam kehidupan anak perempuan di masa depan. Berikut enam bahaya pernikahan anak:
Pertama, pendidikan. Anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun, 4 kali lebih rentan dalam menyelesaikan pendidikan menengah atau setara. Sehingga, mereka akan terputus untuk mendapatkan hak pendidikanya.
Kedua, ekonomi. Kerugian ekonomi yang diakibatkan perkawinan anak ditaksir setidaknya 1,7% dari pendapatan kotor negara (PDB).
Hal ini disebabkan oleh kesempatan anak untuk berpartisipasi dalam bidang sosial dan ekonomi jadi terhambat karena adanya perkawinan.
Ketiga, kekerasan dan perceraian. Perempuan menikah pada usia anak lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian.
Hal ini disebabkan karena kondisi psikologis yang masih labil dan belum siap menghadapi kehidupan rumah tangga.
Keempat, Angka Kematian Ibu (AKI). Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan menjadi penyebab kematian kedua terbesar untuk anak perempuan usia 15-19 tahun. Ibu muda yang melahirkan juga rentan mengalami kerusakan pada organ reproduksi.
Kelima, Angka Kematian Bayi (AKB). Selain angka kematian ibu, bayi yang lahir dari ibu berusia di bawah 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari.
Angka ini 1,5 kali lebih besar dibandingkan peluang bayi yang meninggal dari ibu berusia 20-30 tahun.
Stunting
Keenam, stunting. 1 dari 3 balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran pada usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. (Survei Nasional Sosial dan Ekonomi, United Nations Children’s Fund, dan Kidman, 2016).
Dampak tersebut melanggar pemenuhan dan penikmatan hak-hak anak perempuan, baik yang dijamin dalam Konstitusi, Undang-Undang dan Konvensi Internasional.
Konstitusi UUD 1945, Pasal 28B ayat 2, jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Rekomendasi Umum CEDAW No. 31 dan Konvensi Hak Anak No. 18 juga menyebutkan perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan mengingat anak belum mampu memberikan persetujuan secara bebas. Oleh karena itu, perkawinan anak merupakan bentuk praktik berbahaya (harmful practice).
Perempuan adalah Korban
Dari enam bahaya pernikahan anak di atas, menjadi penyadaran bagi kita semua bahwa pernikahan anak jika kita lihat dari berbagai sisi, sama sekali tidak mendatangkan kemaslahatan. Justru yang ada adalah berbagai kemadharatan yang akan terjadi. Terlebih kemadharatan itu akan sangat berdampak kepada anak perempuan.
Bahkan, Komnas Perempuan menyebutkan pernikahan anak bagi anak perempuan akan berujung kepada kematian, baik si anak perempuan maupun bayi yang ada di dalam kandungannya. Sehingga, penting sekali untuk kita semua, bahwa pernikahan adalah praktik yang sangat berbahaya.
Oleh sebab itu, ada salah satu kaidah fikih yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang mendatangkan bahaya, harus kita hilangkan.
Dengan begitu, praktik ini harus kita hilangkan dari kehidupan masyarakat. Kita jangan membiarkan bahkan menjadikannya sebagai tradisi yang berkembangan di masyarakat. []