Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

Perempuan tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya ingin ruang yang adil untuk berproses dan berdaya tanpa prasangka.

Yuyun Nailufar Yuyun Nailufar
4 November 2025
in Personal
0
Maskulin Toksik

Maskulin Toksik

605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di lingkungan yang didominasi laki-laki dengan profesi pekerjaan yang dianggap “keras”, perempuan sering menghadapi dilema yang melelahkan. Mereka berusaha tampil profesional, namun tetap harus memenuhi ekspektasi sosial yang timpang. Ironisnya, sebagian perempuan justru ikut melanggengkan budaya maskulin toksik yang merugikan mereka sendiri.

Beberapa perempuan menganggap lembur berlebihan sebagai bukti dedikasi, walau tubuh sudah menolak. Seperti pengalamanku, tetap lanjut kerja lembur walaupun sedang sakit kepala akibat datang bulan. Ada pula yang membenarkan sikap senior laki-laki yang lebih mempercayakan pekerjaan teknis pada rekan sesama laki-laki, seolah kemampuan perempuan masih belum layak.

Beberapa mungkin menyadari, namun tidak bisa bersuara karena jumlah perempuan yang minoritas. Dalam percakapan ringan, komentar seperti “iya perempuan kan nggak pernah salah” kerap kali terdengar. Candaan itu tampak sepele, tetapi menyembunyikan ketimpangan yang nyata akibat maskulin toksik.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana internalisasi patriarki bekerja secara halus. Perempuan tidak hanya menjadi korban, sebagian juga ikut menjaga sistem yang menindas mereka. Ketika sesama perempuan menilai bahwa “begitulah cara kerja dunia engineering,” mereka tanpa sadar memperkuat sistem patriarki.

Mengurai Akar Maskulin Toksik: Patriarki dan Bias Gender

Budaya maskulin toksik tumbuh dari pandangan bahwa kekuatan berarti dominasi dan ketegasan tanpa empati. Di dunia profesional, nilai itu menjelma menjadi tuntutan untuk selalu siap, bekerja totalitas, dan agaknya menjauh dari hal-hal yang mencerminkan lembut atau feminim. Empati dicap sebagai kelemahan, sementara bekerja dengan all out dianggap bukti loyalitas. Tuntutan ini adalah manifestasi lain dari tekanan maskulin toksik.

Sebagian perempuan ikut menilai dirinya dengan ukuran yang sama. Mereka menahan kelelahan, menertawakan rekan yang “terlalu sensitif,” atau diam saat kebijakan tidak adil terjadi. Banyak yang memilih diam dan menyesuaikan diri karena takut tidak dianggap sebagai bagian dari lingkungan kerja atau tidak profesional.

Di sisi lain, sebagian tafsir keagamaan sering memberi pembenaran pada struktur timpang, “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…..” Q.S. An-Nisa: 34, tentang qawwamun kerap dibaca sebagai legitimasi kepemimpinan mutlak laki-laki.

Padahal, dalam kerangka Mubadalah, qawwamah bermakna tanggung jawab etis untuk melindungi dan menegakkan keadilan, bukan untuk menguasai. Tafsir yang kaku ini sering menjadi pemicu maskulin toksik dalam ranah domestik maupun profesional.

Pihak-pihak tertentu sering melencengkan hadis-hadis tentang ketaatan istri dari konteksnya, lalu memakainya untuk menormalisasi relasi hierarkis. Padahal, semangat Islam sejati menekankan kesalingan, hubungan yang setara, saling menghargai, dan saling membantu dan menopang dalam setiap peran sosial, termasuk di dunia kerja.

Jalan Keluar dari Maskulin Toksik: Implementasi Prinsip Kesalingan (Mubadalah)

Prinsip mubadalah mengajarkan bahwa setiap ajaran agama yang berlaku bagi laki-laki juga berlaku bagi perempuan, dan sebaliknya. Dalam konteks kerja, kesalingan berarti mengakui bahwa profesionalisme tidak meniadakan empati. Profesionalisme tetap sejalan dengan harmonisasi dengan mengedepankan kepedulian akan kondisi rekan kerja yang memiliki ritme kerja dan kondisi tubuh yang berbeda-beda.

Selama mengikuti beberapa seminar, webinar, maupun pelatihan kesetaraan gender dan feminisme dari tahun 2018, aku paham dan menjadi lebih berempati pada sesama manusia terutama pada pengalaman perempuan yang unik dan berbeda.

Di ruang kerja yang maskulin ini, menjadi sadar sendirian di tengah budaya yang memaklumi ketimpangan agaknya sulit untuk menegakkan kesetaraan, antara ingin bersuara tetapi takut mendapatkan label ‘terlalu kaku dan kolot’. Namun, jika memilih diam pasti hanya akan memperpanjang rantai patriarki yang tiada putus.

Kesalingan menuntut kita untuk melawan budaya maskulin toksik tanpa meniru kekerasannya. Kita bisa menunjukkan bahwa menghargai batas tubuh, mengutamakan kolaborasi, dan menolak diskriminasi bukan tanda kelemahan, tetapi bukti kedewasaan profesional. Melawan dengan empati memang tidak cepat, karena gerakan ini bukan gerakan yang pragmatis. Tetapi harus tetap optimis bahwa empati mampu menyembuhkan.

Melawan Budaya Maskulin Toksik Secara Kolektif

Membangun circle yang sehat

Memulai percakapan tanpa menyalahkan. Selain menerapkan nilai harmonisasi sebagai pegawai yang professional, percakapan juga mampu menjadi jembatan lebih akrab dengan rekan kerja baik laki-laki dan perempuan.

Melalui percakapan tanpa menghakimi, bisa menunjukkan bahwa maskulin toksik juga bisa menyakiti laki-laki, sebab laki-laki juga tidak boleh kebanyakan mengekspresikan emosinya. Dengan percakapan yang empati, bisa membuka jalan perubahan yang damai.

Menciptakan Zona Aman untuk Bertumbuh

Membangun atau mencari ruang aman di mana perempuan bisa berbagi pengalaman tanpa takut pelabelan buruk atau ‘bar-bar’ baik melalui diskusi komunitas, forum kecil, maupun media sosial. Dari percakapan yang jujur, kesadaran kolektif bisa tumbuh dan mengubah cara pandang banyak orang.

Kesetaraan sebagai Keberanian Moral

Kesetaraan tidak hadir dari diam dan berpangku tangan melihat adanya ketimpangan. Ia hadir dari keberanian moral untuk memanusiakan manusia dan membuat ruang aman. Perempuan tidak menuntut keistimewaan, mereka hanya ingin ruang yang adil untuk berproses dan berdaya tanpa prasangka.

Prinsip Mubadalah mengingatkan bahwa relasi adil adalah pondasi kemanusiaan. Di dunia kerja, kesalingan bukan hanya konsep spiritual, tetapi panduan etis untuk membangun lingkungan yang sehat dan saling menghormati.

Perjuangan ini mungkin terasa sepi dan melelahkan sebab kadang seperti melawan arus. Namun, setiap langkah kecil menuju kesadaran tetap bermakna. Karena perubahan besar selalu berawal dari keberanian, “cukup sudah kita menormalisasi yang seharusnya tidak, seperti maskulin toksik.” []

Tags: GenderkeadilanKesalinganKesetaraanMaskulin ToksikMubadalahRelasitoxic masculinity
Yuyun Nailufar

Yuyun Nailufar

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID