Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mata Uang Kripto dalam Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Mining bitcoin dinilai kontraproduktif dari segi keberlangsungan sumber daya alam, dan bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah)

Ahmad Asrof Fitri Ahmad Asrof Fitri
27 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Uang Kripto

Uang Kripto

235
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mata uang kripto dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan. Trend penggunaan crypto currency yang semakin meningkat memantik banyak kalangan untuk ikut memakai jenis uang baru ini. Bahkan, beberapa negara melegalkan uang kripto, baik terkait penambangannya maupun pemakaiannya sebagai alat transaksi yang sah. Di antara negara yang membolehkan uang kripto yaitu Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Nigeria, dan Rusia.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengatur hal ihwal uang kripto. Dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 yang diterbitkan BAPPEBTI, uang kripto dikategorikan sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital. Uang kripto juga harus diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam BAPPEBTI.

Dalam Peraturan Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, cryptocurrency yang ada saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral, menetapkan uang kripto tidak diakui untuk dimanfaatkan menjadi alat transaksi. BI bahkan melarang semua penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank maupun lembaga non-bank, memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Larangan pemakaian cryptocurrency untuk alat pembayaran yang sah didasarkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI, wajib menggunakan Rupiah.

Dampak Negatif Crypto

Mata uang kripto sendiri memiliki beragam jenis, di antaranya bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron. Dari sekian mata uang tersebut, semuanya memiliki kesamaan dalam hal fluktuasi nilainya. Terkadang nilai uang kripto naik signifikan, di lain waktu mengalami penurunan drastis yang meresahkan. Di samping itu, keamanan uang kripto tidak dapat dipastikan. Risiko peretasan terhadap mata uang kripto relatif besar.

Cryptocurrency juga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan-tindakan kriminal, seperti pencucian uang (money laundering) dari koruptor, mafia, ataupun kelompok teroris. Bitcoin, misalnya, karena penggunanya dibolehkan bertransaksi memakai identitas samaran, berpotensi besar digunakan untuk lelaku kejahatan dan perbuatan terlarang.

Melihat berbagai ekses negatif tersebut, tidak mengherankan beberapa lembaga fatwa, baik di luar negeri maupun dalam negeri, umumnya mengeluarkan fatwa haram. Darul Ifta’ Al-Azhar Mesir pada tahun 2017 menegaskan, uang kripto bitcoin berstatus haram. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa senada setelah melalui proses bahtsul masail.

Mata uang crypto, berdasarkan hasil kajian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempunyai dua ketentuan hukum. Pertama, kripto haram digunakan sebagai mata uang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dharar (dampak negatif) serta bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kripto juga tidak sah diperjualbelikan karena terdapat unsur gharar, dharar, qimar (judi), dan tidak sesuai dengan kriteria sil’ah (komoditas dagang) secara syar’i. Kedua, jika aset kripto mampu memenuhi syarat sebagai sil’ah: bisa ditransaksikan dengan akad jual beli, mempunyai underlying, dan memiliki manfaat yang jelas; maka dihukumi mubah (boleh).

Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Selain persoalan keamanan finansial, nilai mata uang, dan agama, isu lingkungan mestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam memandang permasalahan uang kripto ini. Sebab, dalam proses penambangannya, dibutuhkan sumber daya yang cukup besar. Untuk menambang bitcoin, sebagai contoh, diperlukan sejumlah perangkat komputer atau mining rig yang terdiri dari banyak kartu pengolah grafis (GPU).

Untuk mengoptimalkan proses mining, seluruh GPU harus beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan daya listrik menjadi besar. Menurut Digiconomist yang merilis laporan Bitcoin Enegery Consumption Index, untuk menghasilkan satu keping bitcoin, daya listrik yang dihabiskan sebanyak 1.820 kilo Watt per jam (kWh). Penambangan satu keping bitcoin juga bisa menghasilkan emisi karbon dioksida sebanyak 864,93 kgCO2, yang setara dengan 1,9 juta transaksi Visa atau 144.000 ribu jam menonton YouTube.

Digiconomist juga mengestimasi biaya listrik dari mining bitcoin yang mencapai 10 miliar USD per tahun, sementara pemasukan dari bitcoin sejumlah 13 miliar USD. Artinya, rasio biaya listrik dengan total pendapatan tahunan yang diperoleh para penambang bitcoin mencapai 77 persen. Hal ini belum memperhitungkan besaran sumber energi yang digunakan untuk listrik.

Indonesia sendiri masih mengandalkan produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahan bakarnya berasal dari batubara. Karenanya, secara tidak langsung, proses mining bitcoin dapat meningkatkan konsumsi batubara dalam jumlah besar. Dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin akan terjadi kelangkaan batubara, atau bahkan habis lebih awal jika pemerintah melegalkan penambangan bitcoin.

Mining bitcoin dinilai kontraproduktif dari segi keberlangsungan sumber daya alam, dan bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah). Dalam sudut pandang Yusuf Al-Qaradhawi, maqashid syariah yang meliputi lima aspek: hifzhud din (menjaga agama), hifzhun nafs (menjaga jiwa), hifzhul ‘aql (menjaga akal), hifzhul maal (menjaga harta), dan hifzhun nasl (menjaga keturunan); tidak akan berjalan sempurna tanpa adanya hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan). Ini berarti, hifzhul biy-ah menjadi satu kesatuan penting dari setiap tujuan syariat yang berjumlah lima tersebut.

Dalam kitabnya, Ri’ayatul Bi-ah fi Syari’atil Islam, Al-Qaradhawi bahkan memberi penekanan serius dengan ungkapan, “Ifsadul biy-ah idha’atun li maqashidisy syari’ah.” Merusak lingkungan sama halnya dengan mencederai maqashid syariah. Dalam konteks ini, menekan pemakaian energi tak terbarukan, termasuk di dalamnya batubara, menjadi bagian penting dari upaya konservasi lingkungan. Sebaliknya, mining bitcoin yang dapat menyedot daya listrik secara berlebihan tidak sejalan dengan prinsip konservasi.

Terakhir, fenomena bitcoin juga dapat disikapi menggunakan nalar kaidah fiqih. Dalam fiqih, terdapat kaidah dar-ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Maknanya, menolak segala bentuk hal negatif, kerusakan, dan potensi bahaya lainnya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat, keuntungan, kebermanfaatan. Apalagi di sini maslahat yang ingin diraih melalui bitcoin bersifat individual dan menguntungkan hanya segelintir pihak. []

 

 

 

 

Tags: Fiqih LingkunganIsu LingkunganKeadilan EkologisKerusakan LingkunganMaqashid SyariahUang Kripto
Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Terkait Posts

Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ekofeminisme Spiritual
Hikmah

Meneladani Ajaran Cinta Nabi dalam Pelestarian Alam: Perspektif Ekofeminisme Spiritual

20 September 2025
Menteri Lingkungan Hidup
Publik

Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

16 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID