Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mata Uang Kripto dalam Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Mining bitcoin dinilai kontraproduktif dari segi keberlangsungan sumber daya alam, dan bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah)

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
2 Februari 2026
in Hikmah, Lingkungan, Rekomendasi
A A
0
Uang Kripto

Uang Kripto

5
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mata uang kripto dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan. Trend penggunaan crypto currency yang semakin meningkat memantik banyak kalangan untuk ikut memakai jenis uang baru ini. Bahkan, beberapa negara melegalkan uang kripto, baik terkait penambangannya maupun pemakaiannya sebagai alat transaksi yang sah. Di antara negara yang membolehkan uang kripto yaitu Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Nigeria, dan Rusia.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengatur hal ihwal uang kripto. Dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 yang diterbitkan BAPPEBTI, uang kripto dikategorikan sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital. Uang kripto juga harus diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam BAPPEBTI.

Dalam Peraturan Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, cryptocurrency yang ada saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral, menetapkan uang kripto tidak diakui untuk dimanfaatkan menjadi alat transaksi. BI bahkan melarang semua penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank maupun lembaga non-bank, memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Larangan pemakaian cryptocurrency untuk alat pembayaran yang sah didasarkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah NKRI, wajib menggunakan Rupiah.

Dampak Negatif Crypto

Mata uang kripto sendiri memiliki beragam jenis, di antaranya bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron. Dari sekian mata uang tersebut, semuanya memiliki kesamaan dalam hal fluktuasi nilainya. Terkadang nilai uang kripto naik signifikan, di lain waktu mengalami penurunan drastis yang meresahkan. Di samping itu, keamanan uang kripto tidak dapat dipastikan. Risiko peretasan terhadap mata uang kripto relatif besar.

Cryptocurrency juga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan-tindakan kriminal, seperti pencucian uang (money laundering) dari koruptor, mafia, ataupun kelompok teroris. Bitcoin, misalnya, karena penggunanya dibolehkan bertransaksi memakai identitas samaran, berpotensi besar digunakan untuk lelaku kejahatan dan perbuatan terlarang.

Melihat berbagai ekses negatif tersebut, tidak mengherankan beberapa lembaga fatwa, baik di luar negeri maupun dalam negeri, umumnya mengeluarkan fatwa haram. Darul Ifta’ Al-Azhar Mesir pada tahun 2017 menegaskan, uang kripto bitcoin berstatus haram. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa senada setelah melalui proses bahtsul masail.

Mata uang crypto, berdasarkan hasil kajian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempunyai dua ketentuan hukum. Pertama, kripto haram digunakan sebagai mata uang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan dharar (dampak negatif) serta bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kripto juga tidak sah diperjualbelikan karena terdapat unsur gharar, dharar, qimar (judi), dan tidak sesuai dengan kriteria sil’ah (komoditas dagang) secara syar’i. Kedua, jika aset kripto mampu memenuhi syarat sebagai sil’ah: bisa ditransaksikan dengan akad jual beli, mempunyai underlying, dan memiliki manfaat yang jelas; maka dihukumi mubah (boleh).

Pertimbangan Fiqih Lingkungan

Selain persoalan keamanan finansial, nilai mata uang, dan agama, isu lingkungan mestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam memandang permasalahan uang kripto ini. Sebab, dalam proses penambangannya, dibutuhkan sumber daya yang cukup besar. Untuk menambang bitcoin, sebagai contoh, diperlukan sejumlah perangkat komputer atau mining rig yang terdiri dari banyak kartu pengolah grafis (GPU).

Untuk mengoptimalkan proses mining, seluruh GPU harus beroperasi selama 24 jam, sehingga kebutuhan daya listrik menjadi besar. Menurut Digiconomist yang merilis laporan Bitcoin Enegery Consumption Index, untuk menghasilkan satu keping bitcoin, daya listrik yang dihabiskan sebanyak 1.820 kilo Watt per jam (kWh). Penambangan satu keping bitcoin juga bisa menghasilkan emisi karbon dioksida sebanyak 864,93 kgCO2, yang setara dengan 1,9 juta transaksi Visa atau 144.000 ribu jam menonton YouTube.

Digiconomist juga mengestimasi biaya listrik dari mining bitcoin yang mencapai 10 miliar USD per tahun, sementara pemasukan dari bitcoin sejumlah 13 miliar USD. Artinya, rasio biaya listrik dengan total pendapatan tahunan yang diperoleh para penambang bitcoin mencapai 77 persen. Hal ini belum memperhitungkan besaran sumber energi yang digunakan untuk listrik.

Indonesia sendiri masih mengandalkan produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahan bakarnya berasal dari batubara. Karenanya, secara tidak langsung, proses mining bitcoin dapat meningkatkan konsumsi batubara dalam jumlah besar. Dalam jangka panjang, bukan tidak mungkin akan terjadi kelangkaan batubara, atau bahkan habis lebih awal jika pemerintah melegalkan penambangan bitcoin.

Mining bitcoin dinilai kontraproduktif dari segi keberlangsungan sumber daya alam, dan bertolak belakang dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah). Dalam sudut pandang Yusuf Al-Qaradhawi, maqashid syariah yang meliputi lima aspek: hifzhud din (menjaga agama), hifzhun nafs (menjaga jiwa), hifzhul ‘aql (menjaga akal), hifzhul maal (menjaga harta), dan hifzhun nasl (menjaga keturunan); tidak akan berjalan sempurna tanpa adanya hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan). Ini berarti, hifzhul biy-ah menjadi satu kesatuan penting dari setiap tujuan syariat yang berjumlah lima tersebut.

Dalam kitabnya, Ri’ayatul Bi-ah fi Syari’atil Islam, Al-Qaradhawi bahkan memberi penekanan serius dengan ungkapan, “Ifsadul biy-ah idha’atun li maqashidisy syari’ah.” Merusak lingkungan sama halnya dengan mencederai maqashid syariah. Dalam konteks ini, menekan pemakaian energi tak terbarukan, termasuk di dalamnya batubara, menjadi bagian penting dari upaya konservasi lingkungan. Sebaliknya, mining bitcoin yang dapat menyedot daya listrik secara berlebihan tidak sejalan dengan prinsip konservasi.

Terakhir, fenomena bitcoin juga dapat disikapi menggunakan nalar kaidah fiqih. Dalam fiqih, terdapat kaidah dar-ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih. Maknanya, menolak segala bentuk hal negatif, kerusakan, dan potensi bahaya lainnya harus lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat, keuntungan, kebermanfaatan. Apalagi di sini maslahat yang ingin diraih melalui bitcoin bersifat individual dan menguntungkan hanya segelintir pihak. []

 

 

 

 

Tags: Fiqih LingkunganIsu LingkunganKeadilan EkologisKerusakan LingkunganMaqashid SyariahUang Kripto
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Melempar Bayi Dari Gedung Setinggi 25 Meter

Next Post

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
hubbul wathan minal iman

Perempuan, Sila Ke-5, dan Kesetaraan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0