Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi: Meneladani Rasulullah saw; Upaya Menegakkan Misi Utama Kenabian

Kedatangan Islam adalah untuk memberikan hak kemanusiaan kepada perempuan. Kedatangan Islam memberikan perempuan hak atas tubuhnya sendiri ketika akan menikah

Siti Aminah Siti Aminah
20 Agustus 2025
in Featured, Publik
0
Misi Utama Kenabian

Misi Utama Kenabian

957
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada bulan ini, tepatnya pada tanggal 12 Rabi’ul Awal, umat nabi Muhammad saw beramai-ramai mengumandangkan selawat nabi dalam perayaan kelahiran beliau. Sosok yang sangat revolusioner yang datang membawa misi utama kenabian yang profetik, dan keislamanan. Salah satunya membawa misi monoteisme ketauhidan dan kesetaraan manusia.

Monoteisme Ketauhidan dan Kesetaraan Manusia

Hal yang menjadi pilar utama misi profetik yaitu menegakkan ajaran tauhid dan mewujudkan humanisme universal. Buya Husein Muhammad dalam Islam Agama Ramah Perempuan, mengutip pendapat para ulama bahwasanya monoteisme artinya sebagai paham tentang ke-Esaan Tuhan. Yaitu menyatakan bahwa hanya menyatakan ke-Esaan Alllah swt dengan sebenar.

Bukan hanya dengan perkataan verbal semata, melainkan terejawantahkan dalam pondasi tatanan sosial, politik, budaya, dan seluruh sendi-sendi kehidupan umat manusia. Sehingga, menjadi suatu kemusyrikan bagi siapapun yang membuat tandingan terhadap Tuhan (Allah swt). Baik dalam hal ibadah secara ritualistik, pengagungan terhadap suku dan golongan tertentu, dan segala jenis perbudakan. Baik perbudakan manusia atas manusia lainnya, perbudakan manusia terhadap harta benda dan lain sebagainya.

Pandangan ketauhidan betul-betul menempatkan Allah swt hanya satu-satunya yang berhak kita agungkan. Sehingga tidak ada penghambaan antar manusia satu dengan manusia lainnya. Serta tidak ada penindasan atas nama apapun, baik itu karena suku, golongan, ras, agama, jenis kelamin, dan sejenisnya.

Salah satu hal yang menjadi misi utama kenabian Rasulullah, yaitu membebaskan perempuan dari belenggu tiranisme dan budaya yang biadab. Dengan demikian, kedatangan risalah Islam melalui perantara Nabi Muhammad saw adalah semata-mata untuk meruntuhkan tembok-tembok kezaliman di muka bumi.

Hal ini terekam dalam Qur’an Surah Yunus (10):57

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi sesuatu (penyakit) yang terdapat dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang mukmin.”

Misi Kerasulan dan Pembebasan Terhadap Perempuan

Jika kita menapak tilas ke sejarah kelam peradaban manusia, perempuan adalah makhluk yang tidak memiliki nilai tawar sedikit pun. Ia bahkan tidak dianggap sebagai manusia seutuhnya. Tetapi menjadi harta dan properti milik laki-laki baik itu milik ayah, suami, anak, dan keluarga almarhum suami.

Sebelum risalah Islam datang, ia bebas dipoligami tanpa batas, dinikahi dengan paksa, diceraikan dan dirujuk berkali-kali tanpa persetujuannya, bahkan kelahirannya pun menjadi aib besar. Tentu sangat berbanding terbalik dengan kondisi laki-laki yang seolah-olah memiliki previlige hanya karena ia laki-laki. Kelahirannya sangat dinanti-nanti dan diagung-agungkan.

Kedatangan Islam adalah untuk memberikan hak kemanusiaan kepada perempuan. Islam datang membatasi poligami tanpa batas. Kedatangan Islam memberikan perempuan hak atas tubuhnya sendiri ketika akan menikah. Islam datang dengan membatasi talak maksimal 2 kali agar suami tidak lagi berbuat semena-mena terhadap istri.

Risalah Islam juga mulai mengajarkan masyarakat untuk mulai menyambut suka cita kelahiran bayi perempuan. Hal ini dibuktikan dengan turunnya dalil tentang aqiqah bagi anak perempuan. Sungguh hal tersebut sangat revolusioner di zaman itu. Yang awalnya dibunuh hidup-hidup kemudian kita rayakan kelahirannya.

Jadi, Islam tidak hadir di ruang yang hampa begitu saja. Rasululullah juga tidak mungkin secara serta merta memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap laki-laki dan perempuan. Terutama di tengah kondisi masyarakat patriarkis yang sudah mandarah daging ratusan tahun lamanya. Sehingga diperlukan upaya evolutif sebagaimana pelarangan khamr.

Di mana tujuan utamanya adalah pengakuan terhadap nilai-nilai dan keutuhan kemanusiaan perempuan. Sehingga, baik laki-laki dan perempuan tidak ada keistimewaan lahiriah pada keduanya. Melainkan dilihat dari sisi batiniahnya, yaitu ketakwaan.

Rasulullah saw bersabda

إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan melihat fisik dan rupa kamu sekalian, melainkan melihat pada hati dan amal perbuatan kamu sekalian.” (H.R. Muslim)

Amanah Besar Rasulullah Untuk Memuliakan Perempuan

Sebuah amanat besar kemanusiaan menjadi pesan terakhir Rasulullah sebelum menemui ajal. Beliau sangat khawatir akan kondisi perempuan sepeninggal beliau. Seakan-akan beliau melihat realitas sosial budaya di masa mendatang yang masih kental dengan nuansa kezaliman terhadap perempuan.

Bahkan, tanpa daya upaya mendekati ajal kematian, beliau masih terus mengkhawatirkan kondisi perempuan. Di bukit Arafah yang begitu terik menyengat, dengan suara tenang dan berwibawa, yang meskipun para sahabat sudah tidak tahan meluapkan kesedihannya karena akan ditinggalkan oleh manusia mulia itu, beliau bersabda:

وَسْتَوْصُوْا بِاالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٍ لَا يَمْلِكُنَّ لِأَنْفُسِهِنَّ شَيْأً وَاِنَّكُمْ إِنَّمَا اَخَذْتُمُوْ هُنَّ بِأَمَانَةِ اللّهِ وَسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَاتِ اللّه

Artinya: ”Wahai manusia, aku berwasiat kepada kalian, perlakukanlah perempuan dengan baik. Kalian sering memperlakukanlah mereka seperti tawanan. Kalian tidak berhak memperlakukan mereka, kecuali dengan baik (kesantunan). Sesungguhnya, kalian mengambil mereka di bawah kepercayaan Tuhan, dan kalian berhak menggauli mereka atas nama Tuhan.” (H.R Bukhari Muslim).

Dari hadits di atas, maka dapat menjadi bukti besar perhatian Islam terhadap penegakkan sosial yang ramah terhadap Perempuan dan senantiasa menjadikan pengalaman-pengalaman biologis keperempuanan sebagai pengalaman kemanusiaan. Wallahu a’lam. []

Tags: islamkeadilanKesetaraanMaulid Nabimisi kenabianMonoteismesejarahSunah Nabitauhid
Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID