Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Zahra Amin by Zahra Amin
23 November 2022
in Aktual
A A
0
Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Ilustrasi: idntimes[dot]com

1
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Meiliana, seorang Ibu muda yang berasal dari Sumatera Utara, pekan kemarin divonis 18 bulan penjara dengan tuduhan penistaan agama.

Peristiwa ini bermula sejak 22 Juli 2016, ketika Meiliana berbelanja di warung dan menceritakan resah karena harus mendengarkan suara adzan yang lebih keras dari biasanya.

Kalimat singkat Meliana itu lantas menyebar dari pemilik warung, ke bapaknya, ke saudaranya, lalu menyebar ke orang lain. Hingga akhirnya tersebar isu bahwa ada orang yang melarang adzan.

Begitu yang disampaikan Ranto Sibarani sebagai salah satu pengacara yang membela kasus Meliana, dalam postingannya di media sosial yang kemudian menjadi viral.

Baca juga: Meiliana dan Keseimbangan Cara Beragama

Menilik kasus yang menimpa Meliana ini, saya merasakan cinta yang telah hilang dari orang-orang yang mengaku beragama itu. Ajaran agama dipahami hanya sebatas pepesan kosong hampa makna. Kita hanya sibuk melihat bungkus, tapi tak peduli pada isi.

Hakikat dari beragama yang lekat pada perilaku tepo seliro, tenggang rasa sesama manusia, telah hilang berganti dengan formalitas, pembakuan dan ritual tata cara ibadah. Hingga ia serupa tubuh yang berjalan tanpa jiwa.

Meiliana kehilangan cinta dari orang-orang di sekitarnya, yang mengaku sebagai tetangga, sahabat, saudara sebangsa dan setanah air. Tak lagi terlihat Meiliana sebagai manusia yang sama. Dia berbeda lalu diasingkan dengan dipinggirkan dalam sudut gelap bernama pasal penodaan agama.

Bagi seorang pencinta bahkan yang menyatakan keimanan pada Tuhan, ia tak lagi melihat perbedaan sebagai sesuatu yang harus dijauhi lalu disingkirkan. Sebaliknya akan merangkul segala jenis perbedaan dengan kasih sayang tiada tara. Bukankah Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia?

Baca juga: Cinta Nabi untuk Pengemis Yahudi

Sementara memberi penghormatan terhadap orang lain yang berbeda adalah bagian dari akhlak kita sebagai muslim. Jika hal itu saja kita sudah kehilangan, maka mungkin sebutan menjadi muslim yang kaffah tak lagi layak untuk kita sandang.

Menurut Erich Fromm jika seorang pribadi mencintai hanya satu orang dan acuh tak acuh dengan sesamanya yang lain, cintanya bukanlah cinta. Melainkan kelekatan timbal balik atau egoisme yang meluas. Jika benar-benar mencintai seseorang, saya harus mencintai semua orang, mencintai seluruh dunia, mencintai kehidupan.

Apabila bisa mengatakan pada orang lain, “saya mencintai kamu”, maka saya harus mampu mengatakan, “saya mencintai semua orang, saya mencintai seluruh dunia, saya mencintai seluruh dunia, saya mencintai kamu dan juga diriku.”

Pada keterangan lain Erich Fromm mengatakan tentang cinta sesama yang paling fundamental, yakni semua cinta yang mendasari kehidupan manusia. Antara lain rasa tanggung jawab, kepedulian, respek,  pemahaman tentang manusia lain, kehendak untuk melestarikan kehidupan. Cinta sesama adalah cinta kesetaraan.

Hal ini sejalan dengan prinsip kesalingan atau mubadalah, memaknai cinta tidak berat sebelah hanya pada satu orang, satu kelompok atau golongan saja. Tetapi saling mencintai secara lebih luas bahwa setiap orang terlahir sama. Perbedaan hanyalah cara atau persepsi yang kita bangun dalam menilai seseorang.

Baca juga: Prinsip Mubadalah dalam Relasi Sosial

Sementara itu Dr. Faqihudin Abdul Qodir dalam catatan ‘Tauhid sebagai Basis mubadalah’ mengatakan bahwa tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya, tanpa perantara laki-laki.

Karena hubungan vertikalnya hanya kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal. Keduanya adalah setara. Yang harus dibangun di antara mereka adalah hal-hal yang mengacu pada nilai-nilai kerjasama dan kesalingan, bukan superioritas dan dominasi.

Jadi ketauhidan dalam Islam menolak sistem sosial yang mendominasi dan menguasai. Sehingga mengesakan Allah SWT adalah tauhid dan menduakanNya adalah syirik.

Apabila tauhid sosial adalah perilaku hormat atas kemanusiaan, kemitraan, kerjasama, dan saling tolong menolong, maka perilaku dan merendahkan orang lain, angkuh, otoriter dan zalim bisa dikategorikan syirik sosial. Tauhid dan syirik sosial ini bisa berlaku dalam kasus yang dialami Meiliana.

Baca juga: Tauhid untuk Keadilan dan Kesalingan

Sebagai bagian dari mayoritas umat Islam di Indonesia, sungguh saya ikut merasa malu dengan apa yang telah menimpa Meiliana. Terlebih anak-anaknya juga mengalami trauma, karena persepsi yang dibangun masyarakat yang menyatakan jika ibunya telah melarang suara adzan. Artinya dia dianggap telah menodai agama Islam.

Tidak hanya sekedar sanksi sosial yang diterima, Meliana juga terancam hukuman penjara 5 tahun. Meski kabar terakhir telah  dijatuhi vonis 18 bulan. Dan tim hukum Meliana sudah mengajukan banding.

Saya hanya berharap Meliana dibebaskan, dan tidak ada lagi hukum yang timpang sebelah, meminggirkan suara minoritas. Apalagi ia hanya tertulis di atas kertas tanpa realisasi yang jelas.

Meiliana adalah kita, yang akan terus menjaga cinta terhadap sesama. Esok bukan tak mungkin kita akan menjadi Meiliana yang lain. Atau justru kitalah yang melakukan kekerasan dan menyebar kebencian. Maka tak peduli dari manapun asal-usulnya, sudah seharusnya atas nama cinta kita saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada.

Atau karena cinta pula kita akan lebih memahami jika setiap persoalan yang ada bisa kita selesaikan dengan saling bicara, bukan dengan memenjara. Akan hilang semua cinta yang sudah susah payah kita semai ini, hingga yang ada hanyalah rasa curiga yang berujung pada kebencian tak berkesudahan.

Demikian kisah Meiliana yang divonis 18 bulan penjara atas tuduhan penghinaan agama. kasus ini seyogianya memberikan alarm bagi nurani kita. []

Tags: agamaazanCintaErich FrommkasihkekerasanMeilianaMubadalahpenistaanspeakerSuarasyirik sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Balāghāt an-Nisā’
Personal

Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

10 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0