Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melawan Dating Violence Berkedok Romantisme Hubungan

Perempuan rentan menjadi sasaran kekerasan harus memiliki benteng mental yang kokoh. Menjalin hubungan itu bukan berarti menyerahkan diri. Perempuan berhak memiliki kendali

Herlina Herlina
31 Oktober 2022
in Personal
0
Dating Violence

Dating Violence

753
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini marak terjadi dating violence atau kekerasan dalam suatu hubungan, terutama pada usia muda yang baru mengenal ikatan pacaran dengan teman seangkatan. Menurut sebagian orang, hubungan zaman SMA kita sebut dengan istilah ‘Cinta Monyet’. Usia yang rentan mencari identitas diri dan cenderung masih labil, karena kurangnya mengontrol emosi.

Beberapa waktu lalu sebuah tweet menampilkan pertengkaran pasangan anak muda di salah satu kelas yang disaksikan pula oleh teman kelasnya. Tetiba tangan si laki-laki menampar area wajah si perempuan. Tak henti pula ditambah dengan ragam makian, katanya karena kecemburuan.

Begitulah salah satu contoh replika kehidupan anak muda masa kini yang mulai tidak asing dengan hubungan pacaran antar teman seangkatan. Lagi-lagi korbannya adalah perempuan, kekerasan yang berkedok romantisme suatu hubungan.

Cuplikan realita tersebut mungkin hanya perwakilan saja, karena sepertinya masih banyak kejadian di luar sana tentang kekerasan berkedok hubungan pacaran. Lebih-lebih di usia remaja yang baru memasuki pintu gerbang kedewasaan. Sebuah alasan mengapa usia muda perlu mendapat arahan dan bimbingan orang tua atau orang yang lebih dewasa.

“Dek, dunia tak selamanya indah,” salah satu kalimat yang sering kita dengar, bukan? Terdengar santun dan sedikit menggelitik. Penyadaran tentang kenyataan suatu hubungan yang selalu mengalami pasang surut oleh berbagai faktor.

Dating Violence

Kisah pacaran anak muda yang dihiasi kesenangan. Hingga mereka lupa bahwa karena perbedaan pola pikir, rasa dan cita sering menjadi faktor goyahnya rasa cinta antar sesama. dari perbedaan inilah kerap muncul ekspresi-ekspresi kasar yang notabene dilakukan oleh laki-laki kepada kaum perempuan. Dari hal itu, lalu bagaimana membangun hubungan yang sehat bersama pasangan agar terhindar dari dating violence?

Dating violence merupakan tindak kekerasan yang dapat memunculkan pengaruh negatif terhadap korban, baik psikis maupun fisik. Dampaknya, mereka kesulitan memahami hubungan yang sehat dan yang tidak. Menganggap kewajaran terhadap tindak kekerasan dalam suatu hubungan, jelas tidak dibenarkan.

Namun, dalam pandangan Sugarman dan Hotaling dalam Murray dan Kartadzke tahun 2007 lalu, menyatakan bahwa kekerasan dalam hubungan merupakan ancaman seperti pengekangan yang bertujuan untuk menyakiti pasangan dalam suatu hubungan asmara.

Tipe-tipe Kekerasan dalam Hubungan

Sejalan dengan hal itu, tipe-tipe kekerasan dalam hubungan asmara terdiri dari tiga macam, yaitu kekerasan emosional, seksual, dan fisik. Bila seseorang mengalami salah satu tindakan ini, dampaknya cukup serius terhadap psikis yang sulit disembuhkan. Ia merasa terhina, tersakiti, sehingga ia rentan mengalami galau atau mengasingkan diri. Namun, hal yang paling fatal adalah jika menganggap tindakan kekerasan merupakan suatu hal yang wajar terjadi dengan dalih rasa sayang.

Melansir dari kajian oleh Fajri & Nisa (2019), menyatakan bahwa kecemburuan merupakan faktor utama terjadinya dating violence terhadap pasangan remaja akhir. Salah satu yang sangat dibutuhkan dalam sebuah hubungan, menyeimbangkan logika dan perasaan. Karena bila logika kalah, seringnya memaklumi kekerasan sebagai hal yang wajar.

Masa remaja memang rentan memiliki emosi yang tidak stabil. Hal ini juga selaras dalam pandangan Elizabeth B. Hurlock (1980) bahwa usia remaja cenderung mengalami emosi yang meledak-ledak.Terutama dalam kisah asmara, yang bila berhasil mereka senang dan bila tidak mereka akan meluapkan amarahnya. Ada yang sedih ada pula yang memukul pasangannya.

Apa yang Harus Kita Lakukan Ketika Menjadi Korban?

Lalu apa yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan diri ketika mengalami dating violence? Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan oleh para remaja agar selamat dari dating violence, semisal berbagi cerita dengan keluarga atau dengan orang yang lebih dewasa yang kita anggap sebagai figur teladan.

Tugas lingkungan internal maupun eksternal adalah memeluk para remaja dengan sesekali memberikan penyadaran bahwa dating violence tidak dibenarkan dalam suatu hubungan. Ada yang lebih berharga, yaitu kesehatan mental dan kebahagiaan diri.

Tugas lingkungan, baik masyarakat maupun lembaga sekolah yang berpengaruh besar adalah membangun self esteem di kalangan remaja. Pentingnya melindungi diri, mental diri dari kekerasan berkedok hubungan romantisme pacaran. Lembaga sekolah memiliki implikasi terbangunnya penyadaran ini untuk meminimalisir terjadinya dating violence di usia remaja.

Adagium tentang bentuk pernyataan cinta yang seharusnya dibuktikan dengan kecemburuan yang diwajarkan bahkan merupakan suatu keharusan. Rupanya hal ini berdampak besar pada terjadinya kekerasan dalam hubungan. Mengubah mindset memang tidak mudah, tetapi menyadarinya sejak dini tentu tidak salah.

Pentingnya melakukan penyadaran cara membangun kesehatan hubungan dengan bentuk penerimaan perbedaan dan larangan melakukan tindakan keras baik verbal maupun fisik. Selain itu kini sudah ada payung hukum yang menindak kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan.

Kenyataan yang terjadi dalam hubungan pacaran itu kerap menerobos ruang privasi untuk memiliki sehingga tidak lagi menjadi diri sendiri. Ada yang salah dengan ini, seharusnya mencintai itu membuat kita merasa aman, nyaman, dan tetap menjadi diri sendiri. Saling menghormati perbedaan kerap menjadi hambatan karena ingin menuntut kesamaan.

Inilah alasan yang jarang kita sadari bahwa mencintai bukan berarti menguasai. Lalu bagaimana jika muncul kecemburuan, jawabannya adalah ‘komunikasi.’ Pentingnya membangun komunikasi yang sehat daripada kita pendam dan menjadi beban pikiran.

Self Esteem

Jika self esteem sudah terbangun, maka tidak ada lagi dating violence antar pasangan. Kontrol emosi menjadi laku bijak dalam melihat situasi. Kita tidak sendiri, banyak di luar sana yang akan memeluk kita. Hindari dating violence untuk kesehatan mental diri.

Salah satu cara membangun self esteem bisa jadi dengan bentuk penerimaan diri dan menjalin hubungan relasi yang sehat serta terhindar dari toxic hubungan. Jangan menuntut pasangan secara berlebihan atau di luar kemampuannya. Jika ingin hubungan sehat maka mulai dari diri sendiri. Jangan-jangan diri sendiri yang justru tidak bisa mengontrol emosi diri.

Kekerasan dalam hubungan baik fisik maupun verbal tetap saja tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dengan tidak memulai perdebatan adalah hal yang tepat yang harus dilakukan. Menerima perbedaan dan saling mengerti. Hal tersebut yang mungkin jarang orang praktikkan yang masih rentan labil dengan keinginan membabi buta.

Jika memang mendapati kekerasan verbal dari pasangan setelah diri berusaha mengelola emosi. Maka satu hal yang pasti adalah berani tegas untuk berkata tidak, untuk melindungi mental diri. Perempuan juga memiliki kendali untuk memberikan keputusan membuat pilihan. Bertahan dalam keadaan terpuruk atau lepas untuk memulai membebaskan tekanan mental?

Perempuan rentan menjadi sasaran kekerasan harus memiliki benteng mental yang kokoh. Menjalin hubungan itu bukan berarti menyerahkan diri. Perempuan berhak memiliki kendali. Inilah alasan mengapa perlu mengontrol logika dan perasaan agar selalu berjalan beriringan. []

Tags: Dating ViolenceKDRTKekerasan dalam PacaranRelasiRomantis
Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= ellynmustafa@gmail.com

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID