Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melawan Stigma Janda

Diskriminasi status dan stigma janda harusnya sudah tidak ada, sebab kita lebih fokus melihat seorang janda pada fungsi kemanusiaannya sebagai sosok ibu dan perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
4 November 2022
in Personal
A A
0
Stigma Janda

Stigma Janda

11
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar beberapa hari kemarin saya menerima pesan pengaduan, semacam curhat dari seorang sahabat. Ia mengeluhkan tentang perilaku public figure plus tokoh agama yang menjadikan stigma janda sebagai bahan guyonan, becanda, dan objek seksual di akun media sosialnya.

“Zahra, tolong buatkan tulisan untuk mengkonter status si A. ia sering sekali membuat status soal janda seolah merendahkan perempuan berstatus janda. Saya yang menjalaninya terasa berat. Tapi di luar sana terkadang sesama perempuan pun ikut merendahkan, seolah hanya menjadi bahan gurauan. Tolong kami, si A ini orang berpendidikan, mengapa dia tega?”

Jujurly, setelah membaca pesan tersebut, dan melihat sendiri postingan-postingan di media sosial yang bersangkutan, saya tidak bisa tidur. Sebagai sesama perempuan saya merasakan kesakitan itu. Betapa perempuan tak ada nilainya. Menginjak-inak harga diri perempuan sedemikian rupa, sehingga yang tersisa hanya kemarahan.

Saya ingin sekali membela tapi belum tahu bagaimana caranya. Banyak hal yang harus saya pertimbangkan. Ada relasi-relasi keluarga yang tetap harus saya jaga. Termasuk pemilihan kata yang hendak saya tuliskan dalam konsep surat terbuka di media sosial, agar dampaknya tidak berkepanjangan.

Stigma Negatif

Apa yang ada di pikiran kalian jika mendengar kata “janda”? Apakah sebuah status perempuan yang telah menikah kemudian mengalami perceraian, suaminya meninggal dunia atau pelabelan negatif lainnya? seperti tukang penggoda, perempuan tidak berdaya, dan lainnya.

Kata ‘janda’ sendiri, menurut kamus KBBI, berarti perempuan yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suaminya. Pada awalnya kata ini bermakna netral, namun lama kelamaan mengalami pembusukan. Seiring stigma negatif yang masyarakat lekatkan pada perempuan yang tidak bersuami, kata ‘janda’ kerap mereka gunakan dalam canda atau olok-olok yang sifatnya seksis.

Padahal seorang perempuan yang menyandang status janda itu bisa memiliki peran banyak hal sebagai manusia, di lingkungan sosial dia tinggal dan harus mendapatkan dukungan yang setara. Namun, seringkali sebagian orang sudah terkonstruksi pemaknaan status janda karena tayangan sinetron di televisi yang sering menampilkan citra negatif.

Munculnya berita-berita negatif tentang janda, yang akhirnya menggeneralisir makna yang berujung pada diskriminasi status janda. Perempuan yang sudah tidak memiliki suami karena alasan tertentu, tetaplah perempuan dan manusia, yang kita harus lihat sesuai fungsi dan peran kemanusiaannya. Bukan hanya pelabelan negatif yang sering kaum patriarkis langgengkan.

Pelanggengan Stigma

Masyarakat Indonesia menganggap janda sebagai sosok yang tidak bermoral, dan hal ini menjadi akar atau dasar dari stigma janda. Stigma tersebut menyerang identitas moral dan harga diri seorang perempuan. Hingga membuatnya sulit untuk menampilkan diri sebagai seorang perempuan terhormat dan memiliki moral yang baik. Karena mereka anggap ‘rendah’ dan tidak terhormat, maka dianggap pantas untuk dijadikan bahan olok-olok dan guyonan.

Kita sadar atau tidak, olok-olok masyarakat terhadap status janda sebenarnya mengandung bibit-bibit kekerasan dan turut andil mempertahankan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Sebagaimana yang PR Ujianti tuliskan di Magdalene.co.

Pertama, olok-olok status janda memberi peluang terjadinya kekerasan seksual pada perempuan. Janda dianggap telah memiliki pengalaman seksual namun tidak terikat pada pernikahan, maka ia dianggap ‘kesepian’ dan menjadi target seksual oleh para laki-laki.

Olok-olok itu sendiri sebenarnya sudah merupakan bentuk pelecehan verbal. Sayangnya masyarakat sudah tidak bisa membedakan mana yang pantas menjadi bahan bercanda dan mana yang tidak. Padahal jika olok-olok dianggap sebagai sebuah kewajaran, maka peluang untuk berkembang menjadi pelecehan fisik juga besar.

Kedua, karena takut dengan stigma negatif dan olok-olok masyarakat terhadap janda, banyak perempuan memilih untuk tetap berada dalam perkawinan meskipun ia sendiri tidak bahagia. Karena misalnya suami berselingkuh atau suami melakukan kekerasan.

Ini berarti para penggemar guyonan status janda turut melestarikan kekerasan terhadap perempuan dan dalam rumah tangga. Kalaupun memutuskan bercerai, para perempuan ini kemudian memilih untuk menutupi hal tersebut rapat-rapat.

Ketiga, mereka yang suka mengata-ngatai janda sebenarnya mendorong pengucilan sosial pada salah satu kelompok anggota masyarakat. Membuat para janda kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan, memberi manfaat kepada masyarakat dan mencari nafkah.

Perempuan Kepala Keluarga

Bibit kekerasan yang muncul bersifat sosial sekaligus ekonomi, padahal banyak dari para janda ini adalah kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Bagaimana bisa fokus bekerja dan mencari nafkah, jika terus menerus dihantui kekhawatiran akan menjadi obyek pelecehan seksual di tempat kerja?

Ketika seorang perempuan yang telah menikah sudah tidak memiliki suami lagi, dan kepergian suaminya meninggalkan anak-anak yang harus ia tanggung untuk ia rawat, dan ia besarkan dengan baik, tentu peran kepala keluarga otomatis tergantikan oleh perempuan.

Meski menyandang status sebagai seorang janda, tetap peran dan fungsinya mampu menjadi kepala keluarga. Sebab perempuan juga manusia yang memiliki kemampuan yang sama sebagai manusia, dan dapat berperan dalam lingkungan sosialnya. Di mana hal itu harus kita terima dengan setara tanpa ada stigma dan diskriminasi karena status “janda”.

Diskriminasi status dan stigma janda harusnya sudah tidak ada, sebab kita lebih fokus melihat seorang janda pada fungsi kemanusiaannya sebagai sosok ibu dan perempuan. Bukan pelabelan status karena satu dua berita negatif yang beredar dan menimpa orang yang kebetulan menjanda.

Dukungan Islam

Salah satu teks hadits yang merekam dengan jelas perubahan kondisi perempuan antara sebelum dan setelah Islam hadir di Jazirah Arabia adalah pernyataan Umar bin Khattab ra berikut ini. Pernyataan ini juga sekaligus menegaskan hak-hak perempuan dalam Islam.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – قَالَ :قَالَ عمر بن الخطاب رضي الله عنه: – كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ لاَ نَعُدُّ النِّسَاءَ شَيْئًا، فَلَمَّا جَاءَ الإِسْلاَمُ وَذَكَرَهُنَّ اللَّهُ، رَأَيْنَا لَهُنَّ بِذَلِكَ عَلَيْنَا حَقًّا. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 5904، كتاب اللباس، باب مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَجَوَّزُ مِنَ اللِّبَاسِ وَالْبُسْطِ.

Dari Ibn Abbas ra, berkata: Umar bin Khattab ra berkata: “Dulu kami, pada masa Jahiliyah, tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami”. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 5904).

Dr Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadits Hak-hak Perempuan dalam Islam menjelaskan bahwa pernyataan dan pengakuan Umar bin Khattab ra mengenai bagaimana Islam memberikan hak-hak bagi perempuan. Sesuatu yang tidak pernah mereka miliki sebelum Islam datang, yaitu masa Jahiliyah.

Islam Mengikis Tradisi Diskriminatif

Sebagaimana terekam berbagai ayat al-Qur’an, perempuan pada masa itu dianggap hina, orang tua merasa malu jika yang lahir adalah bayi perempuan. Dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya dikubur hidup-hidup karena orang tua tidak siap menanggung malu.

Jikapun mereka terima, perempuan lebih mereka pandang sebagai barang yang mereka miliki, bukan manusia yang bermartabat. Dinikahkan secara paksa pada masa kanak-kanak, diceraikan semena-mena, digantung tanpa cerai atau tetap dalam pernikahan. Lalu dipoligami tanpa batas, menajdi jaminan hutang, dihadiahkan kepada tamu, dan tidak diberikan peran sama sekali dalam urusan sosial.

Islam hadir, sebagaimana dalam pernyataan Umar, untuk mengikis tradisi diskriminatif ini dan mengangkat mereka sebagai manusia utuh. Seperti terekam dalam berbagai teks dasar, al-Qur’an dan Hadis, bayi perempuan yang lahir harus kita syukuri sama seperti laki-laki. Yang mengasuh dan mendidik mereka akan memperoleh pahala dari Allah Swt.

Jika perempuan dinikahkan tidak boleh lagi kita paksa. Tapi harus dengan kemauan dan kerelannya. Perempuan, sebagai istri juga harus kita perlakukan secara baik dan bermartabat. Kita ajak musyawarah bersama dalam mengelola keluarga dan rumah tangga.

Sementara itu jika ditinggal mati suami, ia tidak boleh diwarisi paksa oleh keluarga. Lebih dari itu, dalam Islam, perempuan juga kita beri kesempatan yang sama untuk memperoleh akses ekonomi, pendidikan, sosial, dan politik.

Akhir kata, jika di lingkungan kalian ada seorang perempuan yang ditinggal pasangan karena cerai hidup atau mati. Lalu melakukan perbuatan tidak atau kurang baik, maka yang salah bukan karena dia berstatus janda. Melainkan perbuatan yang telah individu tersebut lakukan. Sehingga kita tidak bias dalam melihat sebuah realitas yang ada di sekitar kita. []

Tags: HaditsislamJandakeluargaperempuanstigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peluang Indonesia sebagai Juru Damai di Tingkat Global

Next Post

Sebagian Kitab Kuning di Pesantren Masih Mensubordinasi Perempuan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
kitab kuning pesantren

Sebagian Kitab Kuning di Pesantren Masih Mensubordinasi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0