Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Melawan Virus Corona Dengan Uzlah

Mukti Ali Qusyairi by Mukti Ali Qusyairi
17 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Melawan Virus Corona Dengan Uzlah

(sumber gambar publicdomainpictures.net)

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dunia mendadak mencekam. Bumi pada puncak lelahnya: terasa ingin sekali rehat sejenak. Manusia dituntut untuk istirahat sejenak dari hiruk pikuk, uzlah dari ruang publik. Korona yang baru saja membuat nyali umat manusia pucat pasi, bergidik, bergetar, gentar.

Pasalnya, virus yang perkasa masih digdaya, belum ditemukan anti-virus sebagai lawan tanding yang dapat melumpuhkannya. Di tangan virus korona, banyak nyawa manusia melayang. Virus yang oleh WHO divonis sebagai pandemi, mudah menyebar, mudah menular, mudah menelan korban secara massal.

Di zaman dulu, tercatat dalam sejarah dan hadits Nabi, pandemi virus yang mematikan pernah ada. Nama virus boleh berbeda, dan kadar kedahsyatannya boleh tidak sama. Tapi substansinya sama, yaitu virus pandemi, mudah menular dan mematikan.

Di abad ke-14, ada virus pandemi bernama ‘maut hitam’ yang menelan korban mencapai sekitar 75-200 juta jiwa. Ada juga virus berbentuk cacar. Di zaman Nabi Muhamad dan sahabat, terdapat virus pandemi bernama tha’un dan judzam (kusta, lepra).

Mari kita simak hadits ini;

عن أسامة بن زيد -رضي الله عنهما- مرفوعاً: «إذا سمعتم الطاعونَ بأرض فلا تدخلوها وإذا وقع بأرض وأنتم فيها فلا تخرجوا منها».
[صحيح.] – [متفق عليه.]

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma–hadits marfu’: “Jika kalian mendengar ada wabah tha’un (wabah mematikan) dalam satu tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya. Dan jika kalian ada di dalamnya maka janganlah kalian keluar darinya.” Muttafaq alaih (Bukhari-Muslim)

Nabi memberikan solusi cara menyikapi tha’un; yaitu isolasi. Dalam skala makro, wilayah yang terkena pandemi mengisolasi diri. Dalam sekala mikro, masing-masing mengisolasi diri diam di dalam rumah, keluar rumah jika sangat butuh saja, dan menghindari kerumunan.

Dengan kata lain, melakukan uzlah nasional. Melawan korona dengan uzlah. Agar menghindari penularan, tak menelan korban, dan korona membunuh dirinya sendiri. Sirna. Hidup kembali normal tanpa bayang-bayang korona.

Syahdan, Umar bin al-Khatthab beserta sahabat lain berjalan dari Madinah ke Syam–sekarang Suriah. Di tengah perjalanan, baru sampai wilayah Syargh, mendapat informasi bahwa penduduk Syam sedang dilanda pandemi, virus mematikan.

Setelah bermusyawarah apakah lanjut perjalanan atau balik lagi. Umar memutuskan untuk kembali lagi ke Madinah, artinya memilih menghindar dari wilayah yang sedang dilanda pandemi, dan berkata “kami menghindar dari satu takdir Allah ke takdir Allah yang lain”.

Islam pun adalah agama yang memiliki semangat mencegah kerusakan lebih diprioritaskan daripada mencari kemaslahatan, daru al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih.

Berbagai ikhtiar dalam menghadapi virus korona dengan isolasi dan uzlah nasional, menghidari kerumunan, hidup dan makan sehat, menjaga kebersihan khususnya cuci tangan, olahraga agar imunitas tubuh lebih prima dan kuat selaras dengan Maqashid al-Syari’ah (tujuan-tujuan syariat Islam) sebagaiaman yang dikatakan oleh kubbar al-‘ulama Al-Azhar al-Syarif Mesir.

Yaitu hifdzhu al-nufus, menjaga, merawat jiwa-raga manusia dari segala sesuatu yang mengkhawatirkan dan membahayakan. Bahkan hifdzhu al-nufus adalah maqashid syariat Islam yang paling agung yang harus diprioritaskan. Dan saat ini ada pendemi virus korona yang menurut ahli kesehatan, kedokteran, dan ahli virus, sebagai virus yang mudah menyebar dan menular. Karena itu, berkerumun harus dihindari untuk mencegah potensi terjadinya penyebaran virus korona.

Sehingga, ulama Al-Azhar dan bahkan ulama Kuwait pun berfatwa agar shalat di rumah, tidak berjamaah di masjid, dan meniadakan Jumatan dan menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah demi menghindari berkerumun yang nantinya akan dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus korona.

Video adzan seorang muadzin di Timur Tengah yang menyelipkan kata-kata “shalluu fi rihalikum” (shalatlah kalian di rumah masing-masing) di dalam adzannya menjadi viral. Tentu saja ini hanya pada masa dharurat saja. Sehingga, segala jenis acara berkerumun dihindari demi menjaga jiwa-raga kita dari penyebaran virus korona.

Allah mengingatkan agar umat manusia berikhtiar. Tak terkecuali dalam menyikapi virus korona. Dalam firmannya;

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’du: 11)

Semua negara melakukan uzlah nasional–tak terkecuali Indonesia, pun sembari ikhtiar hidup sehat, makan sehat, dan olahraga. Menghindari kontak fisik. Salaman tidak dengan berjabat tangan; ada yang bersalaman dengan tabik menempelkan telapak tangan ke dada, ada yang salaman dengan berjabat atau beradu siku, ada yang dengan cara membungkukkan kepala, dan ada yang bersalaman dengan berjabat atau beradu kaki. Intinya adalah simbol penghormatan.

Seiring dengan para pakar kedokteran, obat-obatan, dan ahli virus terus melakukan kajian, dan penelitian mencari anti virus koronan. Sebab, kata Nabi, setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali pikun.

Ikhtiar sambil berdoa. Bersandar pada Allah yang Maha Menciptakan hidup dan mati, sehat dan sakit. Berbagai doa dipanjatkan. Menengadahkan tangan seraya mengiba kepada Allah, memohon agar korona dihilangkan dari peradaban manusia. Nabi memanjatkan doa;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبَرَصِ وَالْجُنُونِ وَالْجُذَامِ وَمِنْ سَيِّئِ الأَسْقَامِ

“Ya Allah, aku mencari perlindungan kepadamu dari kusta, kegilaan, kaki gajah, dan penyakit jahat. (HR Abu Daud)

Umat manusia pasti bisa menemukan anti virus korona dan bangsa kita yang besar ini pasti bisa melewatinya dan kembali pada hidup normal.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Perempuan Internasional; Kita Butuh Kesalingan

Next Post

Cinderella Syndrome; Jangan Latah untuk Nikah Muda

Mukti Ali Qusyairi

Mukti Ali Qusyairi

Related Posts

Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Next Post
Cinderella Syndrome

Cinderella Syndrome; Jangan Latah untuk Nikah Muda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0