Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Melihat Feminisme sebagai Panggilan Etis

Feminisme harus tetap menjadi nilai etis, menjadi feminis harus selalu berarti panggilan etis dan bukan teoritis.

Habibus Salam by Habibus Salam
23 September 2020
in Film, Publik
A A
0
Jolly Mohan

Jolly Mohan

5
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Film ‘Tilik’, yang sempat saya review satu bulan yang lalu, ternyata masih menyisakan diskusi dan silang pendapat yang cukup menarik hingga beberapa hari terakhir. Salah satu review yang cukup mengundang kontroversi adalah artikel yang ditulis oleh Julia Suryakusuma di The Jakarta Post dengan judul ‘Tilik’, sexist stereotypes and our collective insanity.

Saya membaca keseluruhan artikel di atas lengkap beserta komentar beberapa pembaca yang lain, yang hampir semuanya sepakat bahwa opini yang dibangun oleh Julia Suryakusuma ini tidak benar. Komentar-komentar seperti ‘not a proper writer’, atau bahkan komentar seperti ‘do you even watch the movie?’ memperlihatkan sekali bahwa sudut pandang feminsme yang coba diangkat oleh Julia, tidak disambut dengan baik.

Saya memutuskan menulis artikel ini ketika salah-satu teman saya mengirimi saya tautan artikel Aliurridha di Terminal Mojok yang berjudul ‘Opini Julia Suryakusuma Terhadap Film ‘Tilik’ Berbau Kolonialisme Gaya Baru’. Dari judulnya saja, tentu artikel ini dimaksudkan sebagai opini pembanding atau semacam kritik balik terhadap opini Julia dalam artikelnya. Aliurridha menjelaskan dengan sangat tegas bahwa opini Julia tersebut terlalu kebarat-baratan dan melupakan dimensi budaya yang menjadi latar film ini.

Yang menarik bagi saya justru bukan perdebatan yang dipicu oleh film ini, melainkan ‘kegagalan’ Julia menawarkan perspektif feminisnya sebagai penulis sekaligus seorang feminis. Ya, beberapa dekade terakhir feminisme memang selalu mendapat panggung dan atmosfer diskursus yang hangat di berbagai kalangan, entah itu dalam budaya, agama, atau dunia akademik.

Berbicara tentang feminisme, artinya kita membuka hamparan sejarah peradaban manusia yang diwarnai oleh budaya partiarkhi yang kuat selama berabad-abad. Feminisme lahir dari panggilan etis untuk menghasilkan keadilan bagi perempuan, yang selama berabad-abad diperlakukan tidak adil oleh separuh umat manusia yang kebetulan berjenis kelamin laki-laki. Dalam hampir setiap peradaban, perempuan selalu dilecehkan. Peradaban Yunani misalnya, St John Chrysostom, seorang Bapa Gereja bangsa Yunani mengangggap perempuan sebagai setan yang tidak bisa dihindari, suatu kejahatan dan dosa yang abdi.

Begitu pula dalam peradaban Eropa, tokoh sebesar Thomas Aquinas dalam Summa Theologia-nya pun sepakat dengan Aristoteles mengatakan bahwa perempuan adalah laki-laki yang cacat (defect male). Ini memperlihatkan betapa perempuan, dalam dua diskursus terbesar peradaban manusia (Agama dan Filsafat) pun, selalu dipandang sebagai ‘separuh’ manusia. Maka feminisme menjadi semacam panggilan etis untuk merekonstruksi kembali konsep keadilan bagi perempuan.

Poin yang sangat penting dan perlu digaris-bawahi adalah ‘feminisme sebagai panggilan etis’. Menjadi seorang feminis tidak cukup dengan hanya belajar secara akademis. Kita tidak bisa sekadar memproklamirkan diri “I am a Feminist” hanya berbekal abstraksi teoritis dan metodologi akademik, karena feminisme lahir justru untuk membalik konsep itu.

Bahwa keadilan bagi perempuan tidak bisa hanya dikonstruksi secara abstrak melalui moral universal seperti Utilitarian-nya Jeremy Bentham, atau The Ontology-nya Immanuel Kant misalnya, tetapi menjadi seorang feminis artinya Anda mengalami sendiri, dalam jarak tertentu, secara konseptual, jenis ketidakadilan yang tidak pernah dimengerti oleh teori-teori yang ada sebelumnya.

Tentu sebagai sebuah konsep, hal di atas akan sangat parsial dan subjektif. Tetapi karena subjektifitas itulah feminisme mampu menghasilkan jenis keadilan baru yang berbasis pengalaman, yang sebelumnya tidak bisa dihasilkan hanya dari hasil abstraksi teori. Setiap individu, terutama perempuan, mengalami jenis ketidakadilannya masing-masing. Saya sepakat dengan Aliurridha ketika mengkritisi artikel Julia Suryakusuma, bahwa instrumen budaya dari masyarakat tertentu, punya peran penting untuk menentukan sejauhmana sebuah opini dapat masuk di dalamnya.

Karena feminisme sebagai sebuah teori, sudah merupakan bentuk abstrak yang tidak bisa serta-merta diberlakukan kepada objeknya yang plural secara universal. Bahwa Bu Tejo, seperti kritik Aliurridha kepada Julia, bukan seorang aktivis yang berasal dari strata sosial tinggi dan memiliki privilege untuk berdiskusi, belajar teori lalu menulis artikel yang diterbitkan di media sekelas The Jakarta Post.

Kita bisa belajar dari tokoh feminis liberal seperti Audre Lorde dengan The Master’s Tools Will Never Dismantle The Master’s House-nya , ecofeminist seperti Gaura Devi dengan Chipko Movement-nya, atau jika dua nama ini terlalu asing dan ‘kebarat-baratan’, kita juga bisa belajar dari Ibu Sukinah yang berjuang untuk Gunung Kendeng. Ibu Sukinah ini tidak pernah belajar teori apapun, tidak pernah ikut forum feminis apapun, ia hanya tahu bahwa:

“Bumi niku kan wis nyuwun tulung sak jane. Anakku tulungono aku, aku iki lagi kesusahan aku nangis-nangis njaluk tulung. Kulo sebagai anake kan merasa terpanggil, dulur-dulur terpanggil. Kudu nyelametno gunung” (Bumi itu sudah minta tolong sebenarnya, anakku tolonglah aku, aku ini sedang kesusahan aku nangis-nangis minta tolong. Saya sebagai anaknya kan merasa terpanggil, saudara-saudara juga terpanggil. Harus menyelamatkan gunung).

Ungkapan Ibu Sukinah yang sedang memperjuangkan lingkungannya agar tidak dirusak oleh kepentingan kapitalis di atas, bukan berasal dari teori dan metodologi berpikir tertentu. Ia merupakan panggilan etis sebagai manusia, dan juga sebagai perempuan, untuk memperjuangkan apa yang menurutnya benar. Begitulah feminisme sebagai etika imperatif.

Memberlakukan feminsme hanya sebagai teori, sebagai sebuah moral universal yang dapat dijadikan panduan untuk menilai, sejatinya merupakan bentuk dari cara berpikir patriarkal. Feminisme harus tetap menjadi nilai etis, menjadi feminis harus selalu berarti panggilan etis dan bukan teoritis. Bukan teori atau metodologi yang menghasilkan keadilan, tetapi etika imperatif yang mendorong kita menemukan semacam metodologi untuk menghasilkan jenis keadilan baru. Ethical imperative detach theoretical methodology. Wallahu a’lam. []

Tags: agamafeminismeFilm Tilikfilsafat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Perempuan Jawa di Abad ke 18 dan 19 M

Next Post

Ibu Shinta Nuriyah : Merajut Perdamaian Melalui Sahur Keliling

Habibus Salam

Habibus Salam

Alumni Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir STAI Al-Anwar dan Pondok Pesantren Al Anwar 3 Sarang, Penulis Lepas, Pegiat Literasi dan Kajian Keislaman, Dewan Pengurus Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Wilayah Jawa Tengah

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Toleransi
Publik

Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

31 Desember 2025
Haul Gus Dur
Publik

Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

29 Desember 2025
Next Post
Ibu Shinta Nuriyah : Merajut Perdamaian Melalui Sahur Keliling

Ibu Shinta Nuriyah : Merajut Perdamaian Melalui Sahur Keliling

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0